Susunan keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
a. Panitia Pengarah terdiri dari:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Pertahanan;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Kehutanan;
5. Menteri Komunikasi dan Informatika;
6. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
7. Menteri Perdagangan;
8. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
9. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Menteri Energi Badan Usaha Milik Negara;
11. Menteri Sekretaris Negara;
12. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional;
13. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
14. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
15. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
16. Sekretaris Kabinet;
17. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
18. Kepala...
18. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
19. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
20. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
21. Kepala Badan Informasi Geospasial;
22. Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan; dan
23. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Nasional.
b. Panitia Pelaksana Tingkat Pusat terdiri dari:
Ketua : Menteri Kelautan dan Perikanan.
Wakil Ketua I : Menteri Dalam Negeri.
Wakil Ketua II : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Wakil Ketua III : Menteri Pekerjaan Umum.
Wakil Ketua IV : Menteri Perhubungan.
Wakil Ketua V : Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal.
Wakil Ketua VI : Menteri Kesehatan.
Wakil Ketua VII : Menteri Sosial.
Wakil Ketua VIII : Menteri Perumahan Rakyat.
Wakil Ketua IX : Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA, Angkatan Laut.
Wakil Ketua X : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua XI : Gubernur Papua Barat.
Wakil Ketua XII : Gubernur Papua.
Sekretaris I : Sekretaris Dewan Kelautan INDONESIA.
Sekretaris II...
Sekretaris II : Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
c. Panitia Pelaksana Tingkat Daerah terdiri dari:
Ketua : Sekretaris Dewan Kelautan INDONESIA.
Sekretaris : Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
Anggota : 1. Sekretaris Daerah Provinsi Papua;
2. Bupati Raja Ampat;
3. Bupati Fak-Fak;
4. Bupati Kaimana;
5. Bupati Manokwari;
6. Bupati Manokwari Selatan;
7. Bupati Maybrat;
8. Bupati Pegunungan Arfak;
9. Bupati Sorong;
10. Bupati Sorong Selatan;
11. Bupati Tambrauw;
12. Bupati Teluk Bintuni;
13. Bupati Teluk Wondama;
14. Walikota Sorong; dan
15. Bupati Jayapura.
l. Bidang Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA ke-69 di Salah Satu Pulau Terluar:
Ketua : Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Wakil Ketua...
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Potensi Pertahanan, Kementerian Pertahanan
II. Bidang Bhakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan: Operasi Bhakti Surya Baskara Jaya, Operasi Bhakti Kartika Jaya, dan Operasi Bhakti Pelangi Nusantara serta Demonstrasi/ Sailing Pass:
Ketua : Asisten Operasi Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan.
Wakil Ketua II : Asisten Territorial Kepala Staf Tentara Nasyl INDONESIA Angkatan Darat Wakil Ketua III : Asisten Operasi Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara Wakil Ketua IV : Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
III. Bidang Pelayaran Lingkar Nusantara IV:
Ketua : Deputi Pengembangan Kepemudaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Wakil Ketua I : Kepala Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Wakil Ketua II : Kepala Pimpinan Satuan Karya Bahari Nasional.
IV. Bidang Bhakti Kesejahteraan Rakyat Nusantara:
Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pengembangan Daerah Khusus, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Wakil Ketua II...
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian Sosial.
Wakil Ketua III : Staf Ahli Bidang Usaha Kecil dan Menengah dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
V. Bidang Badan Usaha Milik Negara Peduli Raja Ampat:
Ketua : Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Wakil Ketua : Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Badan Usah Milik Negara, Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
VI. Bidang Gerakan Membangun Kampung:
Ketua : Deputi Bidang Perumahan Swadaya, Kementerian Perumahan Rakyat.
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Wakil Ketua II : Deputi Bidang Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Wakil Ketua III : Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua IV : Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.
VII. Bidang Lintas Nusantara Remaja dan Pemuda Bahari/Kapal Pemuda Nusantara:
Ketua : Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
Wakil Ketua III : Kepala Dinas Potensi Maritim Tentara Nasional INDONESIA, Angkatan Laut.
VIII. Bidang Ekspedisi Riset Kelautan:
Ketua : Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi.
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian, Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
Wakil Ketua II : Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Wakil Ketua III : Rektor Universitas Negeri Papua.
IX. Bidang Reli Kapal Layar (Yacht Rally):
Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Wakil Ketua I...
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
X. Bidang Seminar Nasional dan Internasional:
Ketua : Deputi Bidang Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kementerian Riset dan Teknologi.
Wakil Ketua I : Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Wakil Ketua II : Rektor Universitas Negeri Papua.
Wakil Ketua III : Rektor Universitas Cenderawasih.
XI. Bidang Pengembangan Potensi Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Budaya:
Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain dan Iptek, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
XII. Bidang Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara:
Ketua : Direktur Jenderal Potensi Pertahanan, Kementerian Pertahanan.
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri.
XIII. Bidang Olahraga Bahari:
Ketua : Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Wakil Ketua : Deputi Bidang Prestasi Olahraga, Kنمية Kementerian Pemuda dan Olahraga.
XIV. Bidang Pameran Potensi Daerah:
Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua II : Deputi Promosi Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal.
XV. Bidang Festival Danau Sentani 2014:
Ketua : Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Wakil Ketua II : Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
Wakil Ketua III : Bupati Jayapura.
XVI. Bidang Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana:
Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
XVII. Bidang Acara Puncak:
Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua II : Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
Wakil Ketua III : Bupati Raja Ampat.
Wakil Ketua IV : Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
XVIII. Perlengkapan, Akomodasi dan Fasilitas Umum:
Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua I : Sekretaris Provinsi Papua Barat.
Wakili Ketua II : Asisten Logistik Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat.
Wakil Ketua III : Sekretaris Kabupaten Raja Ampat.
XIX. Bidang Media, Humas, dan Dokumentasi:
Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri.
Wakil Ketua II : Wakil Gubernur Papua Barat.
Wakil Ketua III : Wakil Bupati Raja Ampat.
XX. Bidang Keamananan:
Ketua : Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Wakil Ketua : Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
XXI. Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, Karantina dan Imigrasi:
Ketua : Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan.