Pasal 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BFSK, pada Kota Solok, Kota Cilegon, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Berau, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Maros.