Langsung ke konten utama

Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1957 tentang PENGGANTIAN UANG NEGARA DARI NY. J.RARINTEWAN

KEPPRES Nomor 117 Tahun 1957

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.