MENETAPKAN keanggotaan INDONESIA pada Open Government Partnership.
Pasal 2
Pelaksanaan penetapan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tunduk pada ketentuan yang berlaku pada Open Government Partnership dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Pasal 3
Segala biaya yang timbul dari keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal...
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
[Signature]
Bistek Simbolon