Pasal 1
(1) Membentuk Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan.
(2) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang MENETAPKAN kebijakan- umum, membina, mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
(3) Dewan Kawasan dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan kebijakan umum Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.