Pasal 2
Susunan keanggotaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
Ketua merangkap Anggota : Gubernur Kepulauan Riau;
Wakil Ketua I merangkap Anggota : Bupati Bintan;
Wakil Ketua II Anggota : Walikota Tanjung Pinang;
: 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulutan Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau;
4. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau;
5. Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau;
6. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau;
7. Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut IV;
8. Komandan ...
8. Komandan Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat;
9. Komandan Komando Resort Militer 033/WIRAPRATAMA.