Pasal 1
Membentuk Satuan Tugas Garuda Republik INDONESIA Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Australia untuk melaksanakan misi bantuan kemanusiaan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di Australia, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Satgas Garuda Karhutla Australia.