Pasal 1
Ketetuan Pasal 4 dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2009, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4...
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.