Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI (KTT APEC XXI) Tahun 2013, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Panitia Nasional.
(2) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.