Pasal 1
Membentuk Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Nasional P3DN.
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.