Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Latihan Penanggulangan Bencana Megathrust Mentawai Tahun 2014:
a. Pengarah;
b. Panitia Pelaksana.
(2) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Negara Republik INDONESIA.
Pasal 2...