Pasal 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya pada Keputusan PRESIDEN ini disebut BPSK, pada Kabupaten Mappi, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Probolingo, Kota Lubuklinggau, dan Kota Tasikmalaya.
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.