Pasal 1
(1) Membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, dan wilayah terdampak lainnya, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Satgas Penanggulangan Bencana.
(2) Satgas Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dibawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.