Pasal 1
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan tugas PRESIDEN Republik INDONESIA sebagai Ketua Bersama (Co-Chair) untuk merumuskan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 dibentuk Komite Nasional Perumusan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development Agenda).