Pasal 1
Dengan Keputusan PRESIDEN ini dibentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi Percepatan.
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS
SUSUNAN KEANGGOTAAN
PENDANAAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP