Pasal 1
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua merangkap Anggota : Gubernur Jawa Timur;
b. Wakil Ketua merangkap Anggota : Bupati Malang;
c. Anggota : 1. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur;
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak - Jawa Timur III;
3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II;
4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur;
5. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur;
6. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur;
7.Kepala ...
7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Malang;
8. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang;
9. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang.