MENETAPKAN keanggotaan INDONESIA pada Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA).
Pasal 2
Pelaksanaan penetapan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tunduk pada ketentuan yang berlaku pada ERIA.
Pasal 3
Segala biaya yang timbul dari keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
[Stempel] [Tanda tangan] Bapak Simbolon