Pasal 1
(1) Pemerintah melakukan percepatan pemenuhan kebutuhan kekuatan Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional INDONESIA.
(2) Dalam rangka percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pertahanan menyusun kerangka kebutuhan tambahan pendanaan untuk tahun anggaran 2010 – 2014 paling banyak sebesar Rp. 57.000.000.000.000,00 (lima puluh tujuh triliun rupiah).
(3) Dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebesar Rp. 7.000.000.000.00,00 (tujuh triliun rupiah) telah dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pertahanan Tahun Anggaran 2010.