Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5
Susunan Satuan Tugas Kelembagaan REDD+ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Ketua : Kuntoro Mangkusubroto merangkap Anggota (Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan);
Anggota...
Anggota : 1. Anny Ratnawati (Kementerian Keuangan);
2. Rusman Heriawan (Kementerian Pertanian);
3. Hadi Daryanto (Kementerian Kehutanan);
4. Susilo Siswoutomo (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral);
5. Lukita Dinarsyah Tuwo (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional);
6. Arief Yuwono (Kementerian Lingkungan Hidup);
7. Hardeman Supandji (Badan Pertahanan Nasional);
8. Ibnu Purna (Sekretariat Kabinet);
9. Heru Prasetyo (Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan)."
2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9 Satgas Kelembagaan REDD+ menyelesaikan tugas sampai dengan terbentuknya kelembagaan REDD+ paling lambat 30 Juni 2013."