Pasal 1
(1) Pemerintah memberikan hibah sebesar Rp.
5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) kepada Noor Educational and Capacity Development Organization (NECD0).
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai pembangunan masjid di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan.