Pasal 1
Yang dimaksudkan dalam Keputusan PRESIDEN ini dengan :
a. Kredit luar-negeri ialah pinjaman yang diterima dari luar- negeri, yang pemasukannya ke INDONESIA bukan dalam rangka penerimaan kredit dari badan-badan internasional dan Pemerintah negara-negara yang tergabung dalam Intergovernmental Group on INDONESIA
b. Badan Usaha Negara ialah :
1. Usaha-usaha Negara baik yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 maupun yang pem- bentukannya di lakukan dengan UNDANG-UNDANG ;
2. Bank-bank milik Negara ialah Bank INDONESIA sebagaimana yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1968
bank umum dan bank pembangunan milik Negara sebagaimana masing-masing yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 14 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1967.
c. Badan Usaha Daerah ialah :
1. Perusahaan-perusanaan Daerah sebagaimana yang di maksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1962 jo Undang-undarig Nomor 6 Tahun 1969 ;
2. Bank Pembangunan Daerah sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1962.
BAB II …