Pasal 1
(1) Pemerintah memberikan hibah sebesar USD 2,943,926.18 (dua juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam dolar Amerika) kepada Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai penyelesaian pembangunan 4 (empat) gedung asrama mahasiswa INDONESIA dan 1 (satu) dapur umum di Kampus Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.