Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Bakamla adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA.
2. Kepala Bakamla adalah pimpinan Bakamla yang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla.
3. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data dan menggunakan kode referensi dan Data induk.
4. Satu Data Bakamla adalah kebijakan tata kelola Data di lingkungan Bakamla sesuai dengan kebijakan Satu Data INDONESIA.
5. Forum Satu Data INDONESIA adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan instansi daerah untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
6. Forum Satu Data Bakamla adalah wadah komunikasi dan koordinasi Walidata, Produsen Data, dan/atau penyelenggara lainnya dalam penyelenggaraan Satu Data Bakamla.
7. Sekretariat Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat selanjutnya disebut Sekretariat adalah unit organisasi yang memiliki tugas mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data INDONESIA yang berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
8. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
9. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
10. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data,
menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
11. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
12. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA.
13. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
14. Portal Satu Data Bakamla adalah media bagi pakai Data di tingkat Bakamla yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk kepentingan penyebarluasan Data.
15. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
16. Walidata adalah unit pada Instansi Pusat yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
17. Produsen Data adalah unit pada Instansi Pusat yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan Satu Data Bakamla bertujuan untuk:
a. acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Bakamla dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan oleh Bakamla serta antar- Instansi Pusat dan/atau instansi daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; dan
c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data.