Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Gabah adalah butir padi yang sudah lepas dari tangkainya dan masih berkulit yang berasal dari spesies Oryza sativa.
2. Beras adalah butir padi yang sudah terkupas dari kulitnya, diolah atau tidak diolah yang berasal dari spesies Oryza sativa.
3. Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disingkat CBP adalah persediaan Gabah dan/atau Beras yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.
4. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
5. Harga Pembelian Pemerintah yang selanjutnya disingkat HPP adalah harga pembelian Gabah dan/atau Beras oleh pemerintah pusat di tingkat produsen untuk ditetapkan menjadi CBP.
6. Rapat Koordinasi adalah rapat koordinasi tingkat menteri/ kepala lembaga yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang Pangan.
7. Kekurangan Pangan adalah suatu kondisi di mana seseorang secara reguler mengkonsumsi jumlah makanan yang tidak cukup untuk menyediakan energi yang dibutuhkan untuk hidup normal, aktif, dan sehat.
8. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
9. Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
10. Keadaan Darurat adalah situasi atau kondisi atau kejadian yang tidak normal, terjadi tiba-tiba menganggu kegiatan masyarakat dan perlu ditanggulangi.
11. Bantuan Pangan adalah bantuan Pangan pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi masalah Pangan dan krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan gizi, dan kerja sama internasional.
12. Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan keamanan Pangan.
13. Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, Bencana Alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
14. Operasi Pasar Umum adalah penjualan secara langsung kepada masyarakat melalui pasar rakyat, toko swalayan, koperasi/asosiasi, distributor, perdagangan melalui sistem elektronik dan/atau tempat yang mudah dijangkau konsumen tanpa subsidi pemerintah pusat.
15. Operasi Pasar Khusus adalah penyaluran dan/atau penjualan secara langsung dan/atau melalui saluran lain kepada sasaran tertentu yang lokasi ditentukan oleh pemerintah pusat dan diberikan subsidi.
16. Keadaan Kahar adalah sesuatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan meliputi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
17. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
18. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik Pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
19. Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
20. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
(1) Penyaluran CBP melalui Operasi Pasar Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilaksanakan melalui penjualan Beras premium dan Beras medium yang dilakukan sepanjang tahun.
(2) Penyaluran CBP melalui Operasi Pasar Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. penjualan langsung ke konsumen akhir melalui perorangan, kementerian/lembaga, asosiasi, badan usaha/hukum, dan organisasi kemasyarakatan;
b. penjualan langsung di tingkat eceran melalui pedagang di pasar tradisional, toko modern, jaringan outlet binaan, perdagangan melalui sistem elektronik, dan/atau tempat yang mudah dijangkau oleh konsumen;
c. penjualan kepada distributor;
d. penyaluran untuk mendukung program pemenuhan gizi nasional;
e. penyaluran kepada pegawai aparatur sipil negara serta anggota tentara nasional INDONESIA dan anggota kepolisian negara Republik INDONESIA;
f. penyaluran kementerian/lembaga sesuai keperluan;
dan/atau
g. penyediaan untuk cadangan Pangan pemerintah daerah.
(3) Penyaluran CBP melalui Operasi Pasar Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada harga eceran tertinggi.
(4) Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan harga tertinggi penjualan Beras di tingkat konsumen yang ditetapkan Kepala Badan.
(5) Dalam hal penyaluran CBP ke pasar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melebihi harga eceran tertinggi, Pemerintah Pusat dapat memberikan kompensasi atas selisih harga.
(6) Pemerintah Pusat memberikan margin atas pelaksanaan penyelenggaraan CBP oleh Perum BULOG yang dihitung berdasarkan biaya pengadaan CBP dan dibayarkan setelah penyaluran CBP.
(7) Pembayaran margin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah reviu oleh aparat pengawas intern pemerintah dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
(8) Penyaluran CBP melalui program stabilisasi pasokan dan harga Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sepanjang tahun kecuali di wilayah sentra produksi padi/Beras pada saat panen raya dengan mengacu pada harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(9) Penyaluran CBP melalui Operasi Pasar Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilakukan secara langsung kepada konsumen dan melalui saluran lain kepada sasaran tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(1) Penyaluran CBP melalui Operasi Pasar Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilaksanakan melalui penjualan Beras premium dan Beras medium yang dilakukan sepanjang tahun.
(2) Penyaluran CBP melalui Operasi Pasar Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. penjualan langsung ke konsumen akhir melalui perorangan, kementerian/lembaga, asosiasi, badan usaha/hukum, dan organisasi kemasyarakatan;
b. penjualan langsung di tingkat eceran melalui pedagang di pasar tradisional, toko modern, jaringan outlet binaan, perdagangan melalui sistem elektronik, dan/atau tempat yang mudah dijangkau oleh konsumen;
c. penjualan kepada distributor;
d. penyaluran untuk mendukung program pemenuhan gizi nasional;
e. penyaluran kepada pegawai aparatur sipil negara serta anggota tentara nasional INDONESIA dan anggota kepolisian negara Republik INDONESIA;
f. penyaluran kementerian/lembaga sesuai keperluan;
dan/atau
g. penyediaan untuk cadangan Pangan pemerintah daerah.
(3) Penyaluran CBP melalui Operasi Pasar Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada harga eceran tertinggi.
(4) Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan harga tertinggi penjualan Beras di tingkat konsumen yang ditetapkan Kepala Badan.
(5) Dalam hal penyaluran CBP ke pasar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melebihi harga eceran tertinggi, Pemerintah Pusat dapat memberikan kompensasi atas selisih harga.
(6) Pemerintah Pusat memberikan margin atas pelaksanaan penyelenggaraan CBP oleh Perum BULOG yang dihitung berdasarkan biaya pengadaan CBP dan dibayarkan setelah penyaluran CBP.
(7) Pembayaran margin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah reviu oleh aparat pengawas intern pemerintah dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
(8) Penyaluran CBP melalui program stabilisasi pasokan dan harga Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sepanjang tahun kecuali di wilayah sentra produksi padi/Beras pada saat panen raya dengan mengacu pada harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(9) Penyaluran CBP melalui Operasi Pasar Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilakukan secara langsung kepada konsumen dan melalui saluran lain kepada sasaran tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan.