Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
2. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan.
4. Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Aceh.
5. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh.
6. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
7. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.
8. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
9. Pengawas Pemilihan adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
10. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan.
11. KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Pemilihan.
12. KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Pemilihan.
13. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain.
14. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain.
15. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
16. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan.
17. Pemilih adalah warga negara INDONESIA yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
18. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih pada tahapan Pemilihan.
19. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan yang selanjutnya disingkat DP4 adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan berpotensi sebagai Pemilih pada saat
Pemilihan diselenggarakan.
20. Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu terakhir dengan DP4 dan/atau sumber data lain yang dimutakhirkan untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
21. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih melalui pencocokan dan penelitian terhadap Daftar Pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.
22. Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan Pemilih.
23. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu PPK, PPS, dan Pantarlih yang selanjutnya ditetapkan KPU Kabupaten/Kota.
24. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang selanjutnya disingkat DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilihan.
25. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah DPSHP yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
26. DPTb adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
27. DPK adalah Daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai Pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.
28. Sistem Informasi Data Pemilih yang selanjutnya disebut Sidalih adalah sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara Data Pemilih.
29. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota.
30. Identitas Kependudukan Digital yang selanjutnya disingkat IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang
bersangkutan yang diterbitkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
31. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk INDONESIA.
32. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
33. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintahan desa atau kelurahan.
34. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh pemerintah desa atau kelurahan.
35. Hari adalah hari kalender.
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan analisis atas kelengkapan dan akurasi serta kemutakhiran informasi data Pemilih dalam DPS paling lama 2 (dua) Hari setelah DPS diumumkan.
(2) Analisis atas kelengkapan dan akurasi informasi Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan data Pemilih yang paling sedikit meliputi:
a. nomor urut;
b. nama lengkap;
c. tempat lahir;
d. tanggal lahir;
e. jenis kelamin;
f. status perkawinan; dan
g. alamat.
(3) Analisis atas kemutakhiran DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemungkinan adanya:
a. Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar;
b. kesalahan data Pemilih;
c. Pemilih tercatat lebih dari satu kali;
d. Pemilih yang telah meninggal dunia;
e. Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain;
f. Pemilih yang telah berubah status menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
g. Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin pada tanggal dan Hari pemungutan suara;
h. Pemilih fiktif;
i. Pemilih yang mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut professional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam Pemilihan.
i. Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan
j. jenis disabilitas Pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat.
(4) Panwaslu Kelurahan/Desa menuangkan hasil analisis atas kelengkapan dan akurasi serta kemutakhiran informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) ke dalam alat kerja pengawasan.
(5) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan hasil analisis atas kelengkapan dan akurasi serta kemutakhiran informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada PPS dalam waktu 1 (satu) Hari setelah waktu pengumuman DPS berakhir dengan salinan tembusan disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan.
(6) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS melakukan perbaikan DPS berdasarkan hasil analisis Panwaslu Kelurahan/Desa.