Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat
(1), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20 ayat (2), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 38, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 53 ayat (5), Pasal 60, Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 62 ayat (1), Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 66 ayat
(1), Pasal 69, Pasal 70, Pasal 72, Pasal 75, Pasal 76 ayat (1), dan Pasal 79 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 UNDANG-UNDANG ...
UNDANG-UNDANG Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, antara lain berupa:
a) teguran tertulis;
b) penurunan tingkat kesehatan berupa penurunan peringkat faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan;
c) pelarangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
d) pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan e) pemberhentian pengurus Bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank INDONESIA.