Pasal 1
(1) Bank INDONESIA mencabut dan menarik uang rupiah khusus seri “Peringatan 100 Tahun Bung Karno” tahun emisi 2001 dari peredaran.
(2) Uang rupiah khusus seri “Peringatan 100 Tahun Bung Karno” tahun emisi 2001 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pecahan 500.000 (lima ratus ribu); dan
b. pecahan 25.000 (dua puluh lima ribu).