Pasal 47A
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN Bank guna pelaksanaan ketentuan khusus terkait perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
(2) Penetapan Bank guna pelaksanaan ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kriteria yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme penetapan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kriteria Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
24. Bab V dihapus.
25. Pasal 50 dihapus.
26. Pasal 51 dihapus.
27. Pasal 52 dihapus.
28. Pasal 53 dihapus.
29. Pasal 54 dihapus.
30. Pasal 55 dihapus.
31. Pasal 56 dihapus.
32. Ketentuan ayat (1) dan huruf b ayat (2A) Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: