Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga
yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
4. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.
5. Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin.
6. Unit Kerja adalah satuan kerja atasan langsung sebagai tempat PPPK yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi.
7. Disiplin PPPK adalah kesanggupan PPPK untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
8. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PPPK yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PPPK, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
9. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PPPK karena melanggar peraturan Disiplin PPPK.
10. Masuk Kerja adalah keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Dampak Negatif adalah dampak yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Unit Kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.
PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat berupa pemberian:
a. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
b. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
(2) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK juga dapat diberikan penghargaan anugerah PPPK teladan dan/atau berprestasi.
Pasal 4
(1) Pemberian penghargaan berupa kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada PPPK yang mempunyai predikat kinerja sangat baik.
(2) Pemberian penghargaan berupa kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemantapan keterampilan kepemimpinan;
b. pemagangan;
c. pelatihan; dan/atau
d. bentuk lainnya.
Pasal 5
Pemberian penghargaan berupa kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan oleh Sekretaris Utama BKN setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PPPK.
Pasal 6
Pemberian penghargaan berupa anugerah PPPK teladan dan/atau berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
a. kriteria PPPK teladan terdiri atas:
1. memiliki penilaian kinerja sangat baik;
2. menunjukkan integritas dan moralitas dalam melaksanakan tugas;
3. mempunyai sikap yang positif dan menghormati nilai- nilai etika serta norma sosial;
4. mampu menjaga hubungan yang baik dengan kolega dan masyarakat;
5. memiliki kedisiplinan dalam bekerja dan menunjukkan tanggung jawab yang tinggi; dan
6. memiliki kreativitas dan inovasi dalam mendukung kinerja organisasi.
b. kriteria PPPK berprestasi terdiri atas:
1. memiliki prestasi di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional yang membawa nama baik BKN; dan/atau
2. memiliki inovasi yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik atau kinerja organisasi, dengan predikat kinerja paling rendah baik.
Pasal 7
Pemberian penghargaan berupa anugerah PPPK teladan dan/atau berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan pada saat peringatan hari besar nasional.
BAB III
HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP PELANGGARAN KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) PPPK wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Pasal 10
PPPK yang melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap kewajiban dan larangan dijatuhi Hukuman Disiplin.
Pasal 11
Peningkatan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui:
a. pemberian penghargaan bagi PPPK yang telah menunjukkan kedisiplinan;
b. diseminasi atau sosialisasi terkait Disiplin PPPK;
c. pembinaan dan pengawasan bagi PPPK; dan
d. pemberian motivasi dan/atau peringatan bagi PPPK yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin;
Pasal 12
Penegakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui penjatuhan Hukuman Disiplin.
Pasal 13
(1) Tingkat Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin tingkat ringan;
b. Hukuman Disiplin tingkat sedang; atau
c. Hukuman Disiplin tingkat berat.
(2) Hukuman Disiplin tingkat ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pernyataan tidak puas secara tertulis;
(3) Hukuman Disiplin tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 5% (lima persen) selama 3 (tiga) bulan;
b. pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) bulan; atau
c. pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 15% (lima belas persen) selama 3 (tiga) bulan.
(4) Hukuman Disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
atau
b. pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK;
Pasal 14
Pasal 15
(1) Dampak Negatif Pelanggaran Disiplin ditentukan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan atasan langsung atau tim pemeriksa PPPK.
(2) Dampak Negatif pada Unit Kerja merupakan dampak Pelanggaran Disiplin yang memperlambat dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas.
(3) Dampak Negatif pada instansi merupakan dampak Pelanggaran Disiplin yang menurunkan kehormatan,
reputasi, harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan/atau nama baik BKN.
(4) Dampak Negatif pada negara atau pemerintah merupakan dampak Pelanggaran Disiplin yang menurunkan atau merusak kehormatan, wibawa, harkat, martabat, citra, dan/atau nama baik Negara atau Pemerintah, mengganggu stabilitas, dan/atau menimbulkan ketidakpercayaan terhadap negara atau pemerintah.
Pasal 16
(1) PPPK yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, dihentikan pembayaran gaji pokoknya/upahnya sejak bulan berikutnya.
(2) Penghentian pembayaran gaji pokok/upah bagi PPPK yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu menunggu keputusan Hukuman Disiplin.
Pasal 17
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember dalam tahun yang bersangkutan.
(2) Penjatuhan Hukuman Disiplin ditingkatkan menjadi lebih berat dari Hukuman Disiplin yang telah dijatuhkan sebelumnya, apabila jumlah tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah telah mencapai jumlah yang telah ditentukan.
(1) PPPK wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Pasal 10
PPPK yang melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap kewajiban dan larangan dijatuhi Hukuman Disiplin.
Pasal 11
Peningkatan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui:
a. pemberian penghargaan bagi PPPK yang telah menunjukkan kedisiplinan;
b. diseminasi atau sosialisasi terkait Disiplin PPPK;
c. pembinaan dan pengawasan bagi PPPK; dan
d. pemberian motivasi dan/atau peringatan bagi PPPK yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin;
Pasal 12
Penegakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui penjatuhan Hukuman Disiplin.
(1) Tingkat Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin tingkat ringan;
b. Hukuman Disiplin tingkat sedang; atau
c. Hukuman Disiplin tingkat berat.
(2) Hukuman Disiplin tingkat ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pernyataan tidak puas secara tertulis;
(3) Hukuman Disiplin tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 5% (lima persen) selama 3 (tiga) bulan;
b. pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) bulan; atau
c. pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 15% (lima belas persen) selama 3 (tiga) bulan.
(4) Hukuman Disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
atau
b. pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK;
Pasal 14
Pasal 15
(1) Dampak Negatif Pelanggaran Disiplin ditentukan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan atasan langsung atau tim pemeriksa PPPK.
(2) Dampak Negatif pada Unit Kerja merupakan dampak Pelanggaran Disiplin yang memperlambat dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas.
(3) Dampak Negatif pada instansi merupakan dampak Pelanggaran Disiplin yang menurunkan kehormatan,
reputasi, harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan/atau nama baik BKN.
(4) Dampak Negatif pada negara atau pemerintah merupakan dampak Pelanggaran Disiplin yang menurunkan atau merusak kehormatan, wibawa, harkat, martabat, citra, dan/atau nama baik Negara atau Pemerintah, mengganggu stabilitas, dan/atau menimbulkan ketidakpercayaan terhadap negara atau pemerintah.
Pasal 16
(1) PPPK yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, dihentikan pembayaran gaji pokoknya/upahnya sejak bulan berikutnya.
(2) Penghentian pembayaran gaji pokok/upah bagi PPPK yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu menunggu keputusan Hukuman Disiplin.
Pasal 17
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember dalam tahun yang bersangkutan.
(2) Penjatuhan Hukuman Disiplin ditingkatkan menjadi lebih berat dari Hukuman Disiplin yang telah dijatuhkan sebelumnya, apabila jumlah tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah telah mencapai jumlah yang telah ditentukan.
Pejabat yang Berwenang Menghukum terdiri atas:
a. Kepala BKN;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
d. Pejabat Administrator; dan
e. Pejabat Pengawas.
Kepala BKN berwenang MENETAPKAN penjatuhan Hukuman Disiplin bagi:
a. PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama untuk Hukuman Disiplin:
1. tingkat ringan;
2. tingkat sedang; dan
3. tingkat berat berupa pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
b. PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk Hukuman Disiplin tingkat sedang dan Hukuman Disiplin tingkat berat; dan
c. PPPK yang menduduki Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, dan Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama untuk Hukuman Disiplin tingkat berat.
Pasal 20
(1) Kepala BKN mengusulkan penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama kepada PRESIDEN.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. laporan hasil pemeriksaan;
b. berita acara pemeriksaan;
c. bukti Pelanggaran Disiplin; dan
d. bahan lain yang diperlukan.
Pasal 21
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:
a. tingkat ringan bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan
b. tingkat sedang bagi PPPK yang menduduki Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya, di unit kerjanya.
Pasal 22
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:
a. tingkat ringan bagi PPPK di unit kerjanya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya;
b. tingkat sedang bagi PPPK di unit kerjanya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya; dan
c. tingkat ringan dan tingkat sedang bagi PPPK yang menduduki Jabatan Fungsional, di unit kerjanya.
Pasal 23
Pejabat Administrator berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:
a. tingkat ringan bagi PPPK yang berada 1 (satu) tingkat dibawahnya dan PPPK yang menduduki Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Muda; dan
b. tingkat sedang bagi PPPK yang berada 2 (dua) tingkat dibawahnya dan PPPK yang menduduki Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama, di unit kerjanya.
Pasal 24
Pejabat Pengawas berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin tingkat ringan bagi PPPK yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya dan bagi PPPK yang menduduki Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama di unit kerjanya.
Pasal 25
Dalam hal tidak terdapat Pejabat yang Berwenang Menghukum karena pejabatnya lowong, kewenangan menjatuhkan Hukuman Disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.
Pasal 26
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin tingkat ringan dan Hukuman Disiplin tingkat sedang bagi PPPK yang menduduki Jabatan Fungsional Jenjang Keterampilan di unit kerjanya.
Pasal 27
(1) Pejabat yang Berwenang Menghukum wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PPPK yang melakukan Pelanggaran Disiplin paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah pemeriksaan selesai atau setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan secara lengkap.
(2) Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PPPK yang melakukan Pelanggaran Disiplin, Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin oleh atasannya.
(3) Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin yang sesuai Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PPPK, Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat.
(4) Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dilakukan secara berjenjang.
(5) Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan.
(6) Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap PPPK yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
(1) PPPK yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh atasan langsung atau tim pemeriksa.
(2) Pemanggilan secara tertulis bagi PPPK yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
(3) Dalam hal PPPK tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa sesuai surat panggilan yang pertama.
(4) Apabila PPPK yang bersangkutan tidak hadir pada tanggal pemeriksaan kedua, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
Pasal 29
(1) Dalam menentukan tanggal pemeriksaan, atasan langsung atau tim pemeriksa harus memerhatikan waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dan diterimanya surat panggilan.
(2) Sebelum dilakukan pemeriksaan, atasan langsung atau tim pemeriksa mempelajari lebih dahulu dengan saksama setiap laporan atau seluruh bahan mengenai Pelanggaran Disiplin yang diduga dilakukan oleh PPPK yang bersangkutan.
(3) Pemeriksaan hanya diketahui dan dihadiri oleh atasan langsung atau tim pemeriksa dan PPPK yang diperiksa.
Pasal 30
Pasal 31
(1) Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PPPK yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan/atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum, dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat dari yang dijatuhkan kepada PPPK yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
(2) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum.
(3) Penjatuhan Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan.
Pasal 32
(1) Tim pemeriksa dapat dibentuk dalam hal terdapat Pelanggaran Disiplin yang ancaman hukumannya sedang.
(2) Tim pemeriksa wajib dibentuk dalam hal terdapat Pelanggaran Disiplin yang ancaman hukumannya berat.
(3) Kewenangan pembentukan tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk.
Pasal 33
(1) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri dari unsur atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
(2) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tim pemeriksa dapat melibatkan pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Susunan tim pemeriksa terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 1 (satu) orang anggota.
(4) Pejabat yang ditugaskan menjadi tim pemeriksa harus memiliki jabatan paling rendah setingkat dengan PPPK yang diperiksa.
(5) Apabila diperlukan, untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap dan untuk menjamin objektivitas dalam pemeriksaan:
a. atasan langsung;
b. tim pemeriksa; atau
c. Pejabat yang Berwenang Menghukum, dapat meminta keterangan dari pihak lain yang terkait.
(6) Tim pemeriksa bersifat temporer (Ad Hoc) yang bertugas sampai proses pemeriksaan terhadap suatu dugaan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan PPPK selesai dilaksanakan.
Pasal 34
(1) Untuk kelancaran pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, PPPK yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
(2) Pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal dugaan Pelanggaran Disiplin berkaitan dengan tugas kedinasan atau jabatannya.
(3) PPPK yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, tetap Masuk Kerja dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 35
(1) Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4).
(2) Hukuman Disiplin bersifat pembinaan yang bertujuan untuk memperbaiki dan mendidik PPPK yang melakukan Pelanggaran Disiplin, agar yang bersangkutan menyesal dan tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Pasal 36
(1) Dalam menentukan Hukuman Disiplin, Pejabat yang Berwenang Menghukum wajib:
a. mempelajari dengan teliti hasil pemeriksaan;
b. memperhatikan dengan saksama latar belakang atau faktor yang mendorong seorang PPPK melakukan Pelanggaran Disiplin;
c. menilai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan Hukuman Disiplin;
d. menilai dampak yang ditimbulkan dari Pelanggaran Disiplin yang dilakukan;
e. mencermati kesesuaian antara Pelanggaran Disiplin dengan Hukuman Disiplin yang dijatuhkan; dan
f. mengamati sikap dan tindakan selama proses pemeriksaan Pelanggaran Disiplin.
(2) Dalam keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan ketentuan pasal dari Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PPPK.
(3) Dalam hal terdapat PPPK yang melakukan Pelanggaran Disiplin yang jenisnya sama namun dengan latar belakang atau faktor yang mendorong serta dampak pelanggaran yang berbeda, Pejabat yang Berwenang Menghukum dapat menjatuhkan jenis Hukuman Disiplin yang berbeda.
(4) Setiap Penjatuhan Hukuman Disiplin harus ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum.
Pasal 37
(1) Dalam hal PPPK yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa Pelanggaran Disiplin, kepada PPPK yang bersangkutan hanya dapat dijatuhi 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.
(2) PPPK yang pernah dijatuhi Hukuman Disiplin, kemudian melakukan Pelanggaran Disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat dari Hukuman Disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi Pelanggaran Disiplin tidak Masuk Kerja dan menaati jam kerja.
Pasal 38
(1) Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memanggil secara tertulis PPPK yang dijatuhi Hukuman Disiplin untuk hadir menerima keputusan Hukuman Disiplin.
(4) Keputusan Hukuman Disiplin disampaikan secara tertutup oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada PPPK yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat lain yang terkait.
(5) Penyampaian secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin yang hanya diketahui oleh PPPK yang dijatuhi Hukuman Disiplin dan pejabat yang menyampaikan, serta pejabat lain yang terkait.
(6) Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan Hukuman Disiplin ditetapkan.
(7) Dalam hal PPPK yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin, keputusan Hukuman Disiplin dikirim kepada yang bersangkutan sesuai data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
(8) Pengiriman keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(1) PPPK yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh atasan langsung atau tim pemeriksa.
(2) Pemanggilan secara tertulis bagi PPPK yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
(3) Dalam hal PPPK tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa sesuai surat panggilan yang pertama.
(4) Apabila PPPK yang bersangkutan tidak hadir pada tanggal pemeriksaan kedua, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
(1) Dalam menentukan tanggal pemeriksaan, atasan langsung atau tim pemeriksa harus memerhatikan waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dan diterimanya surat panggilan.
(2) Sebelum dilakukan pemeriksaan, atasan langsung atau tim pemeriksa mempelajari lebih dahulu dengan saksama setiap laporan atau seluruh bahan mengenai Pelanggaran Disiplin yang diduga dilakukan oleh PPPK yang bersangkutan.
(3) Pemeriksaan hanya diketahui dan dihadiri oleh atasan langsung atau tim pemeriksa dan PPPK yang diperiksa.
Pasal 30
(1) Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung maupun secara virtual atau dalam jaringan.
(2) PPPK yang diperiksa wajib menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh atasan langsungnya atau tim pemeriksa.
(3) Apabila PPPK yang diperiksa mempersulit pemeriksaan, hal tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan menjadi faktor yang memberatkan untuk bahan penjatuhan Hukuman Disiplin.
(4) Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(5) Berita acara pemeriksaan digunakan sebagai dasar keputusan Hukuman Disiplin.
(6) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan atasan langsung, PPPK yang bersangkutan diduga melakukan Pelanggaran Disiplin berat, atasan langsung melaporkan secara hierarki kepada:
a. PPK; atau
b. pejabat lain yang ditunjuk, disertai berita acara pemeriksaan untuk membentuk tim pemeriksa.
(7) Apabila menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PPPK tersebut merupakan kewenangan:
a. atasan langsung yang bersangkutan, atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin; atau
b. pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsungnya wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan.
(8) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh atasan langsung atau tim pemeriksa dan PPPK yang diperiksa.
(9) Apabila pada berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terdapat informasi atau keterangan yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diucapkan, PPPK yang diperiksa harus memberitahukan kepada atasan langsung atau tim pemeriksa.
(10) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), atasan langsung atau tim pemeriksa wajib memperbaikinya.
(11) Apabila PPPK yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan, maka cukup ditandatangani oleh atasan langsung atau tim pemeriksa dengan memberikan catatan dalam berita acara pemeriksaan bahwa PPPK yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut.
(12) Berita acara pemeriksaan yang tidak ditandatangani oleh PPPK yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (11), tetap dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.
(13) Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), atasan langsung atau tim pemeriksa memberikan salinan berita acara pemeriksaan PPPK yang telah diperiksa.
Pasal 31
(1) Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PPPK yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan/atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum, dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat dari yang dijatuhkan kepada PPPK yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
(2) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum.
(3) Penjatuhan Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan.
(1) Tim pemeriksa dapat dibentuk dalam hal terdapat Pelanggaran Disiplin yang ancaman hukumannya sedang.
(2) Tim pemeriksa wajib dibentuk dalam hal terdapat Pelanggaran Disiplin yang ancaman hukumannya berat.
(3) Kewenangan pembentukan tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk.
(1) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri dari unsur atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
(2) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tim pemeriksa dapat melibatkan pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Susunan tim pemeriksa terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 1 (satu) orang anggota.
(4) Pejabat yang ditugaskan menjadi tim pemeriksa harus memiliki jabatan paling rendah setingkat dengan PPPK yang diperiksa.
(5) Apabila diperlukan, untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap dan untuk menjamin objektivitas dalam pemeriksaan:
a. atasan langsung;
b. tim pemeriksa; atau
c. Pejabat yang Berwenang Menghukum, dapat meminta keterangan dari pihak lain yang terkait.
(6) Tim pemeriksa bersifat temporer (Ad Hoc) yang bertugas sampai proses pemeriksaan terhadap suatu dugaan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan PPPK selesai dilaksanakan.
(1) Untuk kelancaran pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, PPPK yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
(2) Pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal dugaan Pelanggaran Disiplin berkaitan dengan tugas kedinasan atau jabatannya.
(3) PPPK yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, tetap Masuk Kerja dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4).
(2) Hukuman Disiplin bersifat pembinaan yang bertujuan untuk memperbaiki dan mendidik PPPK yang melakukan Pelanggaran Disiplin, agar yang bersangkutan menyesal dan tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Pasal 36
(1) Dalam menentukan Hukuman Disiplin, Pejabat yang Berwenang Menghukum wajib:
a. mempelajari dengan teliti hasil pemeriksaan;
b. memperhatikan dengan saksama latar belakang atau faktor yang mendorong seorang PPPK melakukan Pelanggaran Disiplin;
c. menilai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan Hukuman Disiplin;
d. menilai dampak yang ditimbulkan dari Pelanggaran Disiplin yang dilakukan;
e. mencermati kesesuaian antara Pelanggaran Disiplin dengan Hukuman Disiplin yang dijatuhkan; dan
f. mengamati sikap dan tindakan selama proses pemeriksaan Pelanggaran Disiplin.
(2) Dalam keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan ketentuan pasal dari Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PPPK.
(3) Dalam hal terdapat PPPK yang melakukan Pelanggaran Disiplin yang jenisnya sama namun dengan latar belakang atau faktor yang mendorong serta dampak pelanggaran yang berbeda, Pejabat yang Berwenang Menghukum dapat menjatuhkan jenis Hukuman Disiplin yang berbeda.
(4) Setiap Penjatuhan Hukuman Disiplin harus ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum.
BAB Keenam
Pertimbangan Dalam Menentukan Jenis Hukuman Disiplin
(1) Dalam hal PPPK yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa Pelanggaran Disiplin, kepada PPPK yang bersangkutan hanya dapat dijatuhi 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.
(2) PPPK yang pernah dijatuhi Hukuman Disiplin, kemudian melakukan Pelanggaran Disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat dari Hukuman Disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi Pelanggaran Disiplin tidak Masuk Kerja dan menaati jam kerja.
(1) Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memanggil secara tertulis PPPK yang dijatuhi Hukuman Disiplin untuk hadir menerima keputusan Hukuman Disiplin.
(4) Keputusan Hukuman Disiplin disampaikan secara tertutup oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada PPPK yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat lain yang terkait.
(5) Penyampaian secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin yang hanya diketahui oleh PPPK yang dijatuhi Hukuman Disiplin dan pejabat yang menyampaikan, serta pejabat lain yang terkait.
(6) Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan Hukuman Disiplin ditetapkan.
(7) Dalam hal PPPK yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin, keputusan Hukuman Disiplin dikirim kepada yang bersangkutan sesuai data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
(8) Pengiriman keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
BAB VI
BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN GAJI POKOK/UPAH
(1) Keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari kerja ke- 15 (lima belas) sejak keputusan diterima.
(2) Dalam hal PPPK yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin, keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari kerja ke-15 (lima belas) terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Hukuman Disiplin yang dikirim ke alamat PPPK yang bersangkutan.
(3) Keputusan Hukuman Disiplin yang diajukan upaya administratif baik yang berupa keberatan maupun banding administratif, berlaku sesuai dengan keputusan upaya administratifnya.
(4) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai upaya administratif.
Pasal 40
Penghentian pembayaran gaji pokok/upah PPPK yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dilakukan sebagai berikut:
a. atasan langsung atau pimpinan Unit Kerja dari PPPK yang bersangkutan, memberitahukan secara tertulis kepada Unit Kerja yang membidangi sumber daya manusia;
b. Unit Kerja yang membidangi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada huruf a melakukan verifikasi dan validasi terhadap kebenaran data tidak Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah PPPK dimaksud;
c. hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada pimpinan Unit Kerja atau kepala satuan kerja yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran sebagai dasar penghentian pembayaran gaji pokok/upah;
d. kuasa pengguna anggaran melaksanakan penghentian pembayaran gaji pokok/upah sebagaimana dimaksud pada huruf c yang ditetapkan dalam keputusan kuasa pengguna anggaran;
e. dalam hal pimpinan Unit Kerja atau kepala satuan kerja yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, pelaksanaan penghentian pembayaran gaji pokok/upah dapat didelegasikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan keuangan; dan
f. tata cara penghentian pembayaran gaji pokok/upah sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(1) Keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari kerja ke- 15 (lima belas) sejak keputusan diterima.
(2) Dalam hal PPPK yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin, keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari kerja ke-15 (lima belas) terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Hukuman Disiplin yang dikirim ke alamat PPPK yang bersangkutan.
(3) Keputusan Hukuman Disiplin yang diajukan upaya administratif baik yang berupa keberatan maupun banding administratif, berlaku sesuai dengan keputusan upaya administratifnya.
(4) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai upaya administratif.
Penghentian pembayaran gaji pokok/upah PPPK yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dilakukan sebagai berikut:
a. atasan langsung atau pimpinan Unit Kerja dari PPPK yang bersangkutan, memberitahukan secara tertulis kepada Unit Kerja yang membidangi sumber daya manusia;
b. Unit Kerja yang membidangi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada huruf a melakukan verifikasi dan validasi terhadap kebenaran data tidak Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah PPPK dimaksud;
c. hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada pimpinan Unit Kerja atau kepala satuan kerja yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran sebagai dasar penghentian pembayaran gaji pokok/upah;
d. kuasa pengguna anggaran melaksanakan penghentian pembayaran gaji pokok/upah sebagaimana dimaksud pada huruf c yang ditetapkan dalam keputusan kuasa pengguna anggaran;
e. dalam hal pimpinan Unit Kerja atau kepala satuan kerja yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, pelaksanaan penghentian pembayaran gaji pokok/upah dapat didelegasikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan keuangan; dan
f. tata cara penghentian pembayaran gaji pokok/upah sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(1) Izin perkawinan dan perceraian bagi PPPK dan tata caranya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.
(2) PPPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Badan ini.
(1) PPPK yang sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau tingkat berat tidak dapat dipertimbangkan kenaikan gaji pokok/upah berkala.
(2) PPPK yang sedang menjalani Hukuman Disiplin dan melakukan Pelanggaran Disiplin, dijatuhi Hukuman Disiplin.
(3) PPPK yang sedang menjalani Hukuman Disiplin, apabila yang bersangkutan kemudian melakukan Pelanggaran Disiplin dan dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat, maka Hukuman Disiplin yang dijalani sebelumnya dianggap selesai dan PPPK yang bersangkutan hanya menjalani Hukuman Disiplin yang terakhir dijatuhkan kepadanya.
(4) PPPK yang sedang menjalani Hukuman Disiplin, apabila yang bersangkutan kemudian melakukan Pelanggaran Disiplin dan dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih ringan, PPPK yang bersangkutan harus menjalani Hukuman Disiplin yang pertama kali dijatuhkan sampai dengan selesai dilanjutkan dengan menjalani Hukuman Disiplin yang terakhir dijatuhkan kepadanya.
Pasal 43
(1) Hasil pemeriksaan unsur pengawasan dan/atau unit yang mempunyai tugas pengawasan dapat digunakan sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pertimbangan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan atau menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap PPPK yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, atasan langsung atau tim pemeriksa wajib berkoordinasi dengan Inspektorat dan melaporkan kepada Kepala BKN.
Pasal 44
(1) PPPK yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan perbuatan yang dilakukan terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pidana, tetap dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini.
(2) Dalam hal PPPK yang terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat menurut peraturan perundang-undangan, maka proses penjatuhan Hukuman Disiplin menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 45
(1) Dokumen surat panggilan, berita acara pemeriksaan, dan bahan lain yang menyangkut Hukuman Disiplin bersifat rahasia.
(2) Keputusan Hukuman Disiplin dapat diinformasikan oleh Kepala BKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik.
Pasal 46
(1) Keputusan Hukuman Disiplin harus didokumentasikan oleh pejabat pengelola kepegawaian di lingkungan BKN.
(2) Dokumen keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu bahan penilaian dalam pembinaan PPPK dan sebagai bahan pertimbangan dalam perpanjangan perjanjian kerja PPPK yang bersangkutan.
(3) Pendokumentasian keputusan Hukuman Disiplin termasuk dokumen dalam pemeriksaan diunggah ke dalam sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Pelanggaran Disiplin yang dilakukan PPPK dan belum dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini;
b. hasil pemeriksaan atas Pelanggaran Disiplin PPPK yang dilaksanakan sebelum Peraturan Badan ini, dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini; dan
c. Pelanggaran Disiplin PPPK yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan tetap berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2026
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
(1) Hukuman Disiplin tingkat ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dijatuhkan kepada PPPK yang:
a. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap kewajiban:
1. menaati ketentuan peraturan perundang- undangan yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;
2. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;
3. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;
4. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;
5. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;
6. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;
7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;
8. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran lisan;
b) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran tertulis; dan c) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
9. mendapatkan predikat kinerja tahunan paling rendah “Baik”, dengan ketentuan apabila mendapatkan predikat kinerja tahunan “Butuh Perbaikan”;
10. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja; dan
11. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;
b. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap larangan:
1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
2. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
dan
3. menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja.
(2) Hukuman Disiplin tingkat sedang sebagaimana dimakud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dijatuhkan kepada PPPK yang:
a. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap kewajiban:
1. menaati ketentuan peraturan perundang- undangan yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
2. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
3. menjaga netralitas yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja dan/atau Instansi;
4. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja dan/atau Instansi;
5. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
6. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
7. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
8. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
9. menghadiri dan/atau mengucapkan sumpah/janji jabatan tanpa alasan yang sah;
10. mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
11. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
12. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang selain bagi pejabat fungsional utama dan pejabat pimpinan tinggi;
13. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 5% (lima persen) selama 3 (tiga) bulan;
b) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) bulan; dan c) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 (tujuh belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 15% (lima belas persen) selama 3 (tiga) bulan.
14. mendapatkan predikat kinerja tahunan paling rendah “Baik”, dengan ketentuan apabila mendapatkan predikat kinerja tahunan “Kurang”;
15. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi; dan
16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
atau
b. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap larangan:
1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang- barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
2. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
3. menghalangi berjalannya tugas kedinasan yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
4. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi; dan
5. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a) menjadi peserta kampanye secara aktif;
atau b) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PPPK.
6. Melakukan kegiatan penjudian.
(3) Hukuman Disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dijatuhkan kepada PPPK yang:
a. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap kewajiban:
1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Pemerintah;
2. menaati ketentuan peraturan perundang- undangan yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
3. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah;
4. menjaga netralitas yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah;
5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan perwakilan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA;
6. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
7. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah;
8. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah;
9. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah;
10. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah;
11. mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
12. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah;
13. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pejabat fungsional utama dan pejabat pimpinan tinggi;
14. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
b) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK; dan c) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK.
15. mendapatkan predikat kinerja tahunan paling rendah “Baik”, dengan ketentuan apabila mendapatkan predikat kinerja tahunan “Sangat Kurang”;
16. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah;
17. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah; dan
18. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap larangan:
1. menyalahgunakan wewenang;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
3. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
4. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional;
5. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
6. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang- barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah;
7. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
8. melakukan pungutan di luar ketentuan;
9. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
10. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
11. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Pegawai ASN lain;
b) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
c) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
d) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau e) memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk;
dan
12. menyalahgunakan, memperjualbelikan, dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, prekursor, dan/atau zat adiktif lainnya.
(1) Hukuman Disiplin tingkat ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dijatuhkan kepada PPPK yang:
a. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap kewajiban:
1. menaati ketentuan peraturan perundang- undangan yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;
2. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;
3. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;
4. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;
5. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;
6. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;
7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;
8. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran lisan;
b) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran tertulis; dan c) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
9. mendapatkan predikat kinerja tahunan paling rendah “Baik”, dengan ketentuan apabila mendapatkan predikat kinerja tahunan “Butuh Perbaikan”;
10. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja; dan
11. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;
b. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap larangan:
1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
2. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
dan
3. menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja.
(2) Hukuman Disiplin tingkat sedang sebagaimana dimakud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dijatuhkan kepada PPPK yang:
a. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap kewajiban:
1. menaati ketentuan peraturan perundang- undangan yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
2. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
3. menjaga netralitas yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja dan/atau Instansi;
4. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja dan/atau Instansi;
5. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
6. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
7. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
8. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
9. menghadiri dan/atau mengucapkan sumpah/janji jabatan tanpa alasan yang sah;
10. mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
11. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
12. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang selain bagi pejabat fungsional utama dan pejabat pimpinan tinggi;
13. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 5% (lima persen) selama 3 (tiga) bulan;
b) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) bulan; dan c) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 (tujuh belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 15% (lima belas persen) selama 3 (tiga) bulan.
14. mendapatkan predikat kinerja tahunan paling rendah “Baik”, dengan ketentuan apabila mendapatkan predikat kinerja tahunan “Kurang”;
15. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi; dan
16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
atau
b. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap larangan:
1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang- barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
2. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
3. menghalangi berjalannya tugas kedinasan yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
4. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi; dan
5. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a) menjadi peserta kampanye secara aktif;
atau b) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PPPK.
6. Melakukan kegiatan penjudian.
(3) Hukuman Disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dijatuhkan kepada PPPK yang:
a. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap kewajiban:
1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Pemerintah;
2. menaati ketentuan peraturan perundang- undangan yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
3. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah;
4. menjaga netralitas yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah;
5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan perwakilan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA;
6. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
7. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah;
8. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah;
9. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah;
10. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah;
11. mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
12. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah;
13. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pejabat fungsional utama dan pejabat pimpinan tinggi;
14. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
b) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK; dan c) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK.
15. mendapatkan predikat kinerja tahunan paling rendah “Baik”, dengan ketentuan apabila mendapatkan predikat kinerja tahunan “Sangat Kurang”;
16. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah;
17. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah; dan
18. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap larangan:
1. menyalahgunakan wewenang;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
3. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
4. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional;
5. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
6. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang- barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah;
7. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
8. melakukan pungutan di luar ketentuan;
9. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
10. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
11. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Pegawai ASN lain;
b) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
c) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
d) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau e) memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk;
dan
12. menyalahgunakan, memperjualbelikan, dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, prekursor, dan/atau zat adiktif lainnya.
(1) Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung maupun secara virtual atau dalam jaringan.
(2) PPPK yang diperiksa wajib menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh atasan langsungnya atau tim pemeriksa.
(3) Apabila PPPK yang diperiksa mempersulit pemeriksaan, hal tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan menjadi faktor yang memberatkan untuk bahan penjatuhan Hukuman Disiplin.
(4) Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(5) Berita acara pemeriksaan digunakan sebagai dasar keputusan Hukuman Disiplin.
(6) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan atasan langsung, PPPK yang bersangkutan diduga melakukan Pelanggaran Disiplin berat, atasan langsung melaporkan secara hierarki kepada:
a. PPK; atau
b. pejabat lain yang ditunjuk, disertai berita acara pemeriksaan untuk membentuk tim pemeriksa.
(7) Apabila menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PPPK tersebut merupakan kewenangan:
a. atasan langsung yang bersangkutan, atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin; atau
b. pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsungnya wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan.
(8) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh atasan langsung atau tim pemeriksa dan PPPK yang diperiksa.
(9) Apabila pada berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terdapat informasi atau keterangan yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diucapkan, PPPK yang diperiksa harus memberitahukan kepada atasan langsung atau tim pemeriksa.
(10) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), atasan langsung atau tim pemeriksa wajib memperbaikinya.
(11) Apabila PPPK yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan, maka cukup ditandatangani oleh atasan langsung atau tim pemeriksa dengan memberikan catatan dalam berita acara pemeriksaan bahwa PPPK yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut.
(12) Berita acara pemeriksaan yang tidak ditandatangani oleh PPPK yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (11), tetap dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.
(13) Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), atasan langsung atau tim pemeriksa memberikan salinan berita acara pemeriksaan PPPK yang telah diperiksa.