Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, wewenang, tanggungjawab, dan hak untuk melakukan pemeriksaan permohonan pendaftaran merek.
2. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Ahli Pertama adalah Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 34 Tahun 201 3 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya.
3. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Ahli Muda adalah Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Muda sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 34 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya.
4. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Ahli Madya adalah Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 34 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya.
5. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Ahli Utama adalah Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Utama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 34 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya.
6. Pemeriksa merek adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan pemeriksaan permohonan pendaftaran merek sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Pemeriksaan Permohonan Pendaftaran Merek adalah kegiatan pemeriksaan permintaan pendaftaran merek yang diajukan secara tertulis yang meliputi pemeriksaan, penelusuran dokumen merek, pemeriksaan dan penganalisaan dokumen merek, pembuatan keputusan terhadap hasil analisis, validasi hasil pemeriksaan, supervisi, hasil pemeriksaan, dan pelaksanaan tugas internasionalisasi di bidang Merek.
8. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa Merek dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
10. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Merek.
11. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemeriksa Baik perorangan atau kelompok di bidang Merek.
12. Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satya Lancana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.
13. Organisasi Profesi adalah organisasi profesi Pemeriksa Merek yang bertugas mengatur dan MENETAPKAN prinsip-prinsip profesionalisme dan etika Pemeriksa Merek.
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
EKO SUTRISNO
AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN 37 2014, No.831
LAMPIRAN I BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 17 TAHUN 2014 NOMOR 10 TAHUN 2014
TENTANG KEBIJAKAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERSIHAN BIROKRASI NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMBERSIH MERDEKA DAN ANGGOTA KREDITNA
CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA KALİ DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMBERSIH MERDEKA
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HOK ASASI MANUSIA NOMOR:
TENTANG PENGANGKATAN PERTAMA KALİ DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMBERSIH MERDEKA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pemberi Merdeka dan Anggota Kreditna perlu untuk mengangkat seseorang;
) Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2013;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 34 Tahun 2013;
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ............................ mengangkat Pegawai Negeri Sipil
a. Nama : ........................................................
b. NIP : ........................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...............................
d. Unit kerja : ................................................
dalam jabatan ......................... dengan angka kredit sebesar ...........................
) KEDUA :
KETIGA :
KEEMPAT :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat ketidakadaan dalam keputusan ini, akan disediakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Akan Diterbitkan Keputusan Perubahan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diumumkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ............................
pada tanggal ...........................
NIP.
Tembusan:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian;
3. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian;
4. Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan;**)
5. Pegawai yang bersangkutan.
*) Dan apabila ada penambahan dilampirkan yang diatur perlu.
**) (Core yang tidak perlu.
LAMPIRAN II
PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPOLISIAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 2014 NOMOR 12 TAHUN 2014
TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI PEMERINTAH DAERAH DAN ANGKOTA KREDIT/POLISI
CONTOH KETENTUAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN LAIN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERINTAH DAERAH
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPOLISIAN NEGARA
NOMOR : ............................
TENTANG PENGATURAN JABATAN LAIN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERINTAH DAERAH
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi INDONESIA Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Jabatan Lain Dalam Anggota Kredit/Polisi, diputuskan untuk mengangkat Saudara .................................................................. dalam jabatan Pemerintahan Daerah; ...........................................................................................................................................";
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 4 Tahun 2013;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 84 Tahun 2013;
5. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepolisian Negara Nomor ....................;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : mengangkat Pegawai Negeri Sipil
a. Nama : ..............................
b. NIP : ..............................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ..............................
d. Unit kerja : ..............................
dalam jabatan dengan angka kredit sebesar ....................
KEDUA : ..............................
KETIGA : ..............................
KEEMPAT : Apabila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ............................
pada tanggal ............................
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (signature/seal) (name)
dan Kepala Badan Kepolisian Negara (signature/seal) (name)
Tembusan:
1. Kepala Badan Kepolisian Negara;
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian;
3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
4. Kepala Bagian Keuangan yang bersangkutan;*| dan
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*| Jika apabila ada penambahan diktum yang diatur perlu.
** Ditetapkan yang tidak perlu.
LAMPIRAN II A
PERATURAN BUPATI MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN MENTERI AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENERAPAN INTEGRASI PENDAFTARAN APATURAT NEGARA BESAR DAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN KEPALA DESA 2) melakukan penelitian dan mengumpulkan dokumen Merck terhadap komponen:
a) bahan baku;
b) merek dagang;
c) merek dagang;
d) merek untuk, meliputi bahan dan juga;
e) kemasan;
f) merek kondisi dari unsur merek baja, merek, merekan, merek dagang, merek usaha, dan merek dagang.
3) melakukan penelitian dan mengumpulkan data Merck yang berkaitan dengan gugatan Merte yang berhubungan dengan gugatan Merte.
4) melakukan penelitian terhadap pertanyaan yang diajukan oleh pihak lain.
5) Penerimaan dan Pengawasan Dokumen Merck 6) melakukan pemeriksaan dokumen Merck 7) melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Merck 8) melakukan tugas pengawasan terhadap merek 9) melakukan tugas pengawasan terhadap Departemen Keimigrasian Terkait Anum Merte 10) melakukan koordinasi dengan instansi terkait 11) melakukan tugas perizinan terhadap dokumen Merck 12) melakukan tugas pengawasan terhadap merek C. Pengembangan Produk A. Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Merte 1) menyusun karya tulis/karya ilmiah di bidang penelitian, pengujian, survei dan edukasi di bidang Merte yang di publikasikan dalam bentuk:
a) buku yang diterbitkan dan diberikan secara nasional b) majalah;
2) menyusun karya tulis/karya ilmiah dalam bentuk penelitian, pengujian, survekan dan edukasi di bidang Merte yang di publikasikan dalam bentuk:
a) makalah;
b) majalah 3) membuat makalah dalam bidang Merte yang di peroleh dari penelitian atau pengujian, dan atau temuan lainnya dalam bidang Merte pada pertemuan ilmiah B. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja di bidang Merte 1) menyusun/membuat kerangka kerja di bidang Merte yang di publikasikan dalam bentuk:
a) buku yang diterbitkan dan diberikan secara nasional b) majalah;
c) materi yang diperoleh dari instansi yang bersangkutan;
d) materi yang dipublikasikan dalam bentuk:
a) makalah;
b) majalah C. Penyusunan Kerangka Pedoman/Ketentuan Pelaksanaan/Ketentuan Teknis di bidang Merte 1) membuat buku pedoman di bidang Merte;
2) membuat kerangka acuan kerja di bidang Merte;
3) membuat ketentuan teknis di bidang Merte JUMLAH UNUM UTAMA I E D 3 III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK:
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ....
2. Surat pernyataan melakukan kegiatan ....
3. Surat pernyataan melakukan kegiatan ....
4. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
5. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Pemeriksa Merek
6. dan seterusnya
IV Cetatan Pejabat Penguji :
1. ...
2. ...
3. ...
4. dan seterusnya
(jabatan)
(nama pejabat penguji) NIP.
V Catatan Anggota Tim Penilai:
1. ...
2. ...
3. ...
4. dan seterusnya
(Nama Penilai I) NIP.
(Nama Penilai II) NIP.
VI Catatan Ketua Tim Penilai:
1. ...
2. ...
3. ...
4. dan seterusnya
Ketua Tim Penilai,
(Nama) NIP.
LAMPIRAN II B PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 11 TAHUN 2014 DAN NOMOR 10 TAHUN 2014
TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 11 TAHUN 2014 DAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN STATUS JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI C. Penyusunan Buku Pedoman/Ketentuan Pelaksanaan/Ketentuan Kerja di bidang Merek 1) membuat pedoman pelatihan di bidang Merek 2) membuat ketentuan pelaksanaan di bidang Merek 3) membuat ketentuan teknis di bidang Merek
D. UNSUR UTAMA I S D 3
II. UNSUR PENUNJANG
A. Penugasan Tugas Pemeriksaan Merek 1) mengikuti/melaksanakan tugas fungsional/teknis di bidang Merek 2) mengikuti/melaksanakan tugas bidang pemeriksaan merek
B. Pelaksanaan Seminar/Lokakarya/Konferensi di bidang Merek 1) mengikuti seminar/lokak/konferensi di bidang Merek sebagai:
a) peserta b) pembicara/moderator/narasumber c) panitia
C. Keanggotaan dalam Organisasi Profesi 1) menjadi anggota Organisasi Profesi tingkat nasional sebagai:
a) pengurus aktif b) anggota aktif 2) menjadi anggota Organisasi Profesi tingkat internasional sebagai:
a) pengurus aktif b) anggota aktif
D. Keikutsertaan dalam Pelatihan Jabatan Fungsional/ Keahlian/ Kemahiran Merek 1) menjadi anggota Tim Penilai 2) Tim Penilai Direktorat 3) Tim Penilai Direktorat
E. Pelatihan/ Pengembangan/ Tugas Serta Laksana Karya Nyata 1) 80 hingga tahun 2) 40 hingga tahun 3) 20 hingga tahun
F. Pelatihan Gelah/ Jamin/ Kesarjanaan Lainnya 1) mengikuti pelatihan yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya 2) Sarjana (S1) 3) Magister (S2) 4) Doktor (S3)
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG The provided image contains only a table (Lampiran/tabular data) and no textual body content such as BAB, Bagian, Paragraf, Pasal, or Ayat to extract according to your instructions. Therefore, no text can be extracted from this specific page.
III LAMPIRAN PENGESAHAN DUPAK:
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
2. Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
3. Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
4. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
5. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang Tugas Pokok/ Mandiri
6. dan seterusnya ........................................................
NIP.
IV Catatan Pejabat Pengawas :
1. ..........................................................
2. ..........................................................
3. ..........................................................
4. dan seterusnya ........................................................
{ jabatan }
[nama pejabat pengawas] NIP.
V Catatan Anggota Tim Penilai :
1. ..........................................................
2. ..........................................................
3. ..........................................................
4. dan seterusnya ........................................................
[Nama Penilai I ] NIP.
[Nama Penilai II] NIP.
VI Catatan Ketua Tim Penilai :
1. ..........................................................
2. ..........................................................
3. ..........................................................
4. dan seterusnya ........................................................
Ketua Tim Penilai,
[Nama] NIP.
LAMPIRAN III C.
PERATURAN BERSAMA MENTERI DALAM DAN MENTERI AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2014 DAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 159/KMK.07/2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN BERSAMA MENTERI DALAM DAN M/R KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN HAK MEREK DAN AKSES KREDITNYA
CONTOH:
DAFTAR USUL PERTANAHAN AGRARIA KREDIT JASATAN FUNGSIONAL PERTANAHAN MEREK
DAFTAR USUL PERTANAHAN AGRARIA KREDIT JASATAN FUNGSIONAL PERTANAHAN AGRARIA MADYA
Nama:
Bulan:
Bulan Perjalan:
Tahun:
Unsur Yang Dinilai
C. Sarana Fasilitas
1. Terpeliharanya sarana dan kondisi meliputi peralatan monitoring pemantauan berkala
2. tersedia sarana lainnya di lingkungan Merdeka
3. meningkatkan/memberikan instruksi/pelatihan/sdm/ C. Penyusunan Buku Pedoman/Ketentuan Pelaksanaan/Ketentuan Teknis di Bidang Merck 1) membuat buku pedoman di bidang Merck 2) membuat ketentuan pelaksanaan di bidang Merck 3) membuat ketentuan teknis di bidang Merck JUMLAH UNSUR UTAMA 1 SD 3
B. UNSUR PENUNJANG
1. Penunjang Tugas Pemecahan Masalah Penunjang Tugas Pemecahan Masalah Penunjang tugas Peduli di bidang fungsional/teknis di bidang Merck mengajar/mengikuti di bidang Merck pada diklat fungsional/teknis bidang pemecahan Masalah
2. Penunjang tugas dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Merck sebagai:
1) mengikuti seminar/lokakarya/konferensi di bidang Merck sebagai:
a) pembicara/moderator/narasumber b) peserta 3) mengikuti delegasi pertemuan nasional sebagai:
a) ketua b) anggota 2) mengikuti delegasi pertemuan internasional sebagai:
a) ketua b) anggota
3. Keanggotaan dalam Organisasi Profesi 1) menjadi anggota Organisasi Profesi tingkat nasional sebagai:
a) pengurus inti b) anggota aktif 2) menjadi anggota Organisasi Profili tingkat internasional sebagai:
a) pengurus aktif b) anggota aktif
4. Keanggotaan Tim Penilai
4. Keanggotaan Tim Penilai Analisis Kredit Jabatan Fungsional Pemecahan Masalah
5. Perolehan Penghargaan/Tanda Jasa menerima penghargaan/Tanda Jasa Satya Lancana Karya Satya 1) 30 tiga puluh) tahun 2) 20 (dua puluh) tahun 3) 10 (sepuluh) tahun
6. Perolehan Gelar/ Ijazah Kearsanaan Lainnya memperoleh gelar/ ijazah lain yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya 1) Sarjana (S1) 2) Magister (S2) 3) Doktor (S3) JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG III LAMPIRAN PENGUMUM DIPA/RD:
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan . . . . . . . . . . . .
2. Surat pernyataan melakukan kegiatan . . . . . . . . . . . .
3. Surat pernyataan melakukan kegiatan . . . . . . . . . . . .
4. Surat pernyataan melakukan . . . . . . . . . . . . melakukan kegiatan pengembangan profesi
5. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Pencegahan Moral
6. dan seterusnya . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
LAMPIRAN III D
PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 10 TAHUN 2018 NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PERLAKSANAAN PELAKSANAAN PERATURAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN APARATUR NEGARA DAN DARURAT KEADAAN KEADAAN DARURAT TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN KOMISANYA a) melakukan evaluasi laporan monitoring pelaksanaan penelitian b) melakukan pemantauan terhadap kegiatan penelitian c) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penelitian d) melakukan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi penelitian e) melakukan pengujian hasil analisis permasalahan dalam bidang penelitian sebagai serangkaian proses penelitian f) menyusun rekomendasi kebijakan pengembangan penelitian penelitian g) Peran Utama dalam Bidang Sarana, Sumber Daya, Manusia h) Peran Utama dalam Bidang Penelitian i) Menyusun kebijakan dan/atau memberikan instruksi dalam bidang penelitian j) Peran Utama dalam Bidang Organisasi k) Kelembagaan Internasional l) Kerjasama Internasional m) Jejaring Penelitian n) Bidang Pengabdian
1) Tugas internasional di Bidang Merwek 2) melakukan kerjasama internasional di Bidang Merwek sebagai perwakilan dari pusat/mitra Merwek 3) melakukan tugas internasional di Bidang Merwek sebagai perwakilan, penanggung jawab, dan koordinator, lembaga kerja pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lingkungan Universitas Halu Oleo di Bidang Merwek 4) melakukan tugas internasional di Bidang Merwek sebagai perwakilan dan mitra internasional di Bidang Merwek 5) melakukan tugas internasional di Bidang Merwek
2) PENGEMBANGAN PROFESI 1) pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Merwek 2) membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah hasil penelitian, pengabdian, atau tugas lainnya di Bidang Merwek yang dipublikasikan dalam sebuah jurnal;
3) membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah hasil penelitian, pengabdian, atau tugas lainnya di Bidang Merwek yang dipublikasikan dalam sebuah prosiding;
4) membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah berupa tinjauan atasan, laporan hasil, atau tugas lainnya di Bidang Merwek yang dipublikasikan dalam sebuah buku;
5) membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah berupa tinjauan atasan, laporan hasil, atau tugas lainnya di Bidang Merwek yang dipublikasikan dalam sebuah jurnal;
6) menyusunkan prumena/perumusan tinjauan, gagasan, dan ide lainnya dalam Bidang Merwek sebagai perumusan 7) membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah berupa tinjauan atasan, laporan hasil, atau tugas lainnya di Bidang Merwek yang dipublikasikan dalam sebuah buku;
8) Penyusunan/Penyaduran Buku dan/atau Karya Ilmiah di Bidang Merwek I cannot fulfill this request because the provided image consists entirely of a table. According to your instructions, I must skip any section that is a Lampiran consisting primarily of tabular data and omit all table content including rows and columns. Since there is no non-tabular text in the document to extract, I have nothing to output.
LAMPIRAN IV
PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 2014 DAN NOMOR 16 TAHUN 2014
TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEBERAP JENIS ANJAGA KREDITIVITAS.
CONTOH SURAT PERNYATAAN MENGIKUTI PENDIDIKAN
SURAT PERNYATAAN
Mengikuti Pendidikan
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..................................................................
NIP : ..................................................................
Pangkat/golongan ruang : ..................................................................
Jabatan : ..................................................................
Unit kerja : ..................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..................................................................
NIP : ..................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..................................................................
Jabatan : ..................................................................
Unit kerja : ..................................................................
Telah mengikuti pendidikan sebagai berikut:
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..................................................
Atasan Langsung
NIP...........................................
LAMPIAN V
PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI TENTANG PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ABOTUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MEREK DAN ANGKA KREDITNYA
CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PERENCANAAN PEMERIKSAAN
SURAT PERNYATAAN MELAKULKAN KEGIATAN PERENCANAAN PEMERIKSAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..................................................................................
NIP : ..................................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................
Jabatan : ..................................................................................
Unit kerja : ..................................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..................................................................................
NIP : ..................................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................
Jabatan : ..................................................................................
Unit kerja : ..................................................................................
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Atasan Langsung
NIP ...........................................
IAMFIRMATIF PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2014 NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENGGUNAAN APARATUR NEGARA DAN KEPALA BADAN KEPE/WAIAN NEGARA NOMOR NOMOR 34 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MEREK DAN ANGK KREDIT/A
CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELUSURAN DOKUMEN MEREK
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELUSURAN DOKUMEN MEREK
Yang bertanda tangan di bawah ini: ..............................................................
Nama : .........................................................................................................
NIP : ............................................................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : .......................................................................................................
Unit kerja : ....................................................................................................
Menyatakan bahwa: ..........................................................................................
Nama : .........................................................................................................
NIP : ............................................................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : .......................................................................................................
Unit kerja : ....................................................................................................
Telah melakukan kegiatan penelusuran dokumen sebagai berikut:
LAMPIRAN VI
PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 17 TAHUN 2014 dan NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG:
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN KEPEGAWAIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHНН 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MEREK DAN ANGGOTA KREDIT.
CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PEMERIKSAAN DAN PENGANALISISAN DOKUMEN MEREK
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PEMERIKSAAN DAN PENGANALISISAN DOKUMEN MEREK
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIP :
Pangkat/golongan ruang/TMT :
Jabatan :
Unit kerja :
Menyatakan bahwa:
Nama :
NIP :
Pangkat/golongan ruang/TMT :
Jabatan :
Unit kerja :
Telah melakukan kegiatan pemeriksaan dan penganalisisan dokumen merek sebagai berikut:
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
..............................................
Atasan Langsung
NIP.......................................
LAMPIRAN VII
PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 2014 DAN NOMOR 10 TAHUN 2014
TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG ANGKATAN FUNGSI/ANALIS JABATAN PEMESANAN MEEER DAN ANGKAT KREDITNYA
CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PEMBUATAN KEPUTUSAN TERHADAP HASIL ANALISIS
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PEMBUATAN KEPUTUSAN TERHADAP HASIL ANALISIS
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ....................................................
NIP : ....................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................
Jabatan : ....................................................
Unit kerja : ....................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ....................................................
NIP : ....................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................
Jabatan : ....................................................
Unit kerja : ....................................................
Telah melakukan kegiatan pembuatan keputusan terhadap hasil analisis sebagai berikut:
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atasan Langsung
NIP........................................
LAMPIRAN PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 10 TAHUN 2014
TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENYAYANGGUNGAN APARATUR NEGARA DAN KEPEGAWAIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA
CONTOH SURAT PERNYATAAN KEGIATAN VALIDASI HASIL PEMERIKSAAN
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN VALIDASI HASIL PEMERIKSAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/ golongan/ruang/TMT : .........................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/ golongan/ruang/TMT : .........................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan validasi hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..................................................
Atasan Langsung
NIP ............................................
LAMPIRAN II PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 2014 NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MUSEUM DAN ARKEOLOG KREDITINYA
CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN SUPERVISI HASIL PEMERIKSAAN
SURAT PERNYATAAN MELAKUSKAN KEGIATAN SUPERVISI HASIL PEMERIKSAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..................................................................
NIP : ..................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..................................................................
Jabatan : ..................................................................
Unit kerja : ..................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..................................................................
NIP : ..................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..................................................................
Jabatan : ..................................................................
Unit kerja : ..................................................................
Telah melakukan kegiatan supervisi hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
...........................................................................
Atasan Langsung
NIP.......................................................
LAMPIRAN II
PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 2014 DAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MEREK DAN ANGGOTA KREDITNDA
CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PELAKSANAAN TUGAS INTERNALISASI DI BIDANG MEREK
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PELAKSANAAN TUGAS INTERNALISASI DI BIDANG MEREK
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..................................................................................
NIP : ..................................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..................................................................................
Jabatan : ..................................................................................
Unit kerja : ..................................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..................................................................................
NIP : ..................................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..................................................................................
Jabatan : ..................................................................................
Unit kerja : ..................................................................................
Telah melakukan kegiatan pelaksanaan tugas internalisasi di bidang merek sebagai berikut:
IAMFIRAHI PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAM ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2014 NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA
CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN MELAKLUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..................................................................
NIP : ..................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..................................................................
Jabatan : ..................................................................
Unit kerja : ..................................................................
Menyatakan bahwa:
............................................................................................................
............................................................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atasan Langsung ..........................................
NIP ..........................................
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BERSAMA MENTERI HUBUNGAN DAN HARAPAN MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 2014 NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PERAYAGRADAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA
CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG TUGAS
SURAT PERNYATAAN MELAKUSKAN KEGIATAN PENUNJANG TUGAS
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ............................................................
NIP : ............................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ............................................................
Jabatan : ............................................................
Unit kerja : ............................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ............................................................
NIP : ............................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ............................................................
Jabatan : ............................................................
Unit kerja : ............................................................
Telah melakukan kegiatan penunjang tugas sebagai berikut:
LAMPIRAN IV PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2014 NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MEREK DAN ANKRA KREDITNYA.
CONTOH PENETAPAN ANGGA KREDIT
PENETAPAN ANGGA KREDIT NOMOR: ..................................................
Instansi: ....................................................
Masa Penilaian: ........................................
I KETERANGAN PERORANGAN 1 Nama ......................................................
2 NIP ..........................................................
3 Nomor Seri EARPEG ..............................
4 Pangkat/Golongan ruang TMT ...............
5 Tempat dan Tanggal lahir .....................
6 Jenis Kelamin ...........................................
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya ...................................................
8 Jabatan Fungsional/TMT ........................
9 Nama Istri ................................................
II PENETAPAN ANGGA KREDIT A. UNSUR UTAMA
1. Pendidikan:
1) Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah 2) Diklat fungsional/tekis di bidang Merek serta mengikuti kursus tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) serta sertifikat 3) Diklat Jabatan:
B. Penilaian Penunjang Pendaftaran Merek C. Pengembangan Profesi D. Unsur Utama UNSUR PENUNJANG Penunjang: Unsur Pemeriksa Merek Jumlah Unsur Penunjang ........................
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG .........................
III DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKAN DALAM JABATAN ........................... / PANGKAT ............... / TMT ......................................
ASLI disampaikan dengan hormat kepada:
Kepada Badan Kepegawaian Negara
Tembusan disampaikan kepada yang bersangkutan:
1. Pemeriksa Merek yang bersangkutan;
2. Sekretaris Dirjen Merek yang bersangkutan;
3. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian; dan
4. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
Ditetapkan di : ...........................................
Pada tanggal: ..............................................
Nama Lengkap ............................................
NIP. ............................................................
LAMPIRAN BERSAMA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN PEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2014 NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PEGAWAIAN NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MEREK DAN ANGKOTA KREDITIF
CONTNG KEPUTUSAN KEPALA BADAN PEGAWAIAN NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MEREK
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR ....................
KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MEREK
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Anggota Kreditif dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Nomor ....... tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Anggota Kreditif dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek;
Mengingat : a. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2010;
c. Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014;
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2013;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ............................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama : .........................................................................
b. NIP : ...........................................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TTD : ....................................
d. Unit kerja : ...................................................................
dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek jenjang .................................. ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek jenjang ................................ dengan angka kredit sebesar ...............................
KEDUA : ....................................................................................................
KETIGA : ....................................................................................................
KEEMPAT : Apabila kemudian ada ternyata terdapat kedudukan dalam keputusan ini, akan diadakan perubahan dan ditetapkan dengan keputusan lainnya.
Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan dimaklumi sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .........................
pada tanggal .........................
BUP.
Tembusan:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian;
3. ..................................................;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan;
5. Pegawai yang bersangkutan.
LAMPIRAN PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2014 NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERAK DAN ANGKA KREDITNYA
CONTOH SURAT PERINGATAN
SURAT PERINGATAN Nomor: ............................................
DARI : ............................................
JUMLAH YTH. : ............................................
ALAMAT : ............................................
TANGGAL : ............................................
1. Dengan ini memberitahukan dengan hormat, bahwa:
Nama : ............................................
NIP : ............................................
Pangkat/Gol. Ruang : ............................................
Jabatan : ............................................
Unit kerja : ............................................
unit kerja sampai dengan tanggal Surat Peringatan ini sudah ......................... tahun menduduki jabatan ......................... tetapi belum memenuhi ketentuan angka kredit yang ditentukan sejumlah ......................... angka kredit, disarankan ......................... dan diminta agar Saudara dapat memenuhi ketentuan angka kredit yang disarankan.
2. Apabila tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka Saudara akan diberhentikan sementara dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Merak.
3. Demikian untuk diketahui dan harap perhatian Saudara sebagaimana mestinya.
............................................
............................................
BIP.
Tembusan:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian; *)
3. Pemegang Jabatan Pemeriksa Merak yang bersangkutan;
4. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
LAMPIRAN XVIII KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 2014 NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEJABAT middle MINISTER DAN ADMINISTRATOR
CONTOH KEPUTUSAN PEMBEBASAN SEMENTARA
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR : ..................................
TENTANG PEMBEBASAN SEMENTARA DARI JABATAN FUNGSIONAL PEJABAT ADMINISTRATOR
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
Menimbang : a. bahwa Saudara .............................................................................................
b. bahwa untuk kepentingan jabatan yang bersangkutan .................................................. tanggal ...........................
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 201 }];
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2002;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2002;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 34 Tahun 2013;
5. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERTAMA : membebaskan sementara dari jabatan .............................................
Pejabat Administrator ...........................................................
...................................................................................................................
b. NIP : ..................................................................
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : ...........................................................
d. Unit Kerja : ........................................................
KEDUA :
KETIGA :
ditetapkan di ..............................
pada tanggal ...............................
NIP. .........................................
..................................................
NIP. .........................................
* Ditetapkan ada persiapan diktum yang diatur perlu.
** Cedat yang tidak perlu.
LAMPIRAN KEP PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 2014 DAN NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PEGAWAI APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGGOTA KREDITNYA
CONTOH KEPUTUSAN PENGEMBALIAN KEMBALI NOMOR : ..........................
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUS/A TENTANG PENGEMBALIAN KEMBALI DARI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERREK
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 34 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merre Model dan Anggota Kreditnya perlu diatur untuk mengembalikan kembali kepada ..........................
dalam jabatan Fungsional Pemeriksa Merre;
b. ..........................
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 ..........................
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diatur dengan
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 5 Tahun 2014 ..........................
5. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara ..........................
6. ..........................
7. ..........................
8. ..........................
9. ..........................
a. ..........................
b. ..........................
c. ..........................
d. ..........................
e. ..........................
f. ..........................
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : Terhitung mulai tanggal .......................... mengembalikan kembali Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama : ..........................
b. NIP : ..........................
c. Pangkat/golongan/ruang/TMT : ..........................
d. Unit kerja : ..........................
e. Dalam jabatan ..........................
dengan angka kredit sebesar (..........................) (...........................)
f. ..........................
PERTAMA :
..........................
KEDUA :
..........................
KETIGA :
Apabila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan melalui perhitungan kembali keputusan ini.
KEEMPAT :
..........................
Keputusan ini diinstruksikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ..........................
pada tanggal ..........................
..........................
NIP.
Lampiran XIX
PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2014 DAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PERSEKUTUAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI PROFESIONAL HUKUM AGAM/A TAHUN 2013 DAN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEKERJA MEREK DAN ARAKA KEPENTINYA
CONTOH KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR ..................................
TENTANG PEMBERHENTIAN SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL KARENA PELANGGARAN DISIPLIN BERAT DAN TELAH MEMPERTAHANKAN KEKUATAN HUKUM TETAP/DIAJUKAN DALAM ANGKOTA KREDIT YANG DITETAPKAN *)
Menimbang : a. bahwa Saudara .......................................... jabatan/ pangkat/ golongan ruang/ kelas ......................... berdasarkan kopifikasi pejabat yang berwenang Rom/ tanggal ............................ telah dijadikan hukuman disiplin tingkat berat/dimaksudkan dalam angk. kredit angka kredit dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkan sebagaimana .................... *)
b. bahwa untuk administrasi dan menjamin kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan/ ... diperingatkan dengan surat peringatan ........
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2021;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2021;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017;
6. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor ........
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ............................ memberhentikan dengan hormat dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek :
a. Nama : .........................
b. NIP : .........................
c. Pangkat/ Golongan ruang/ TMT : .........................
d. Unit Kerja : ......................... *)
KEDUA : ......................................................................................................
KETIGA : Apabila kemudian ada ketidakhoukan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan pertimbangan kembali sebagaimana mestinya.
KEEMPAT :
* Angka kredit yang diperoleh.
*) Disertai addendum penambahan dilutum yang dianggap perlu.
........................... ditetapkan di .........................
pada tanggal .........................
NIP. .........................
Tembusan:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Kepala Biro/Bagian .........................;
3. Pejabat Pembina Kepegawaian instansi angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/ Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*) dan
5. Pejabat yang berwenang dalam angka kredit.
*) Core yang tidak perlu.
**) Disertai addendum penambahan dilutum yang dianggap perlu.