Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi guna mendukung pengembangan karier.
3. PNS Tugas Belajar adalah PNS di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang mendapat Tugas Belajar.
4. Tugas Belajar Dibiayai adalah Tugas Belajar yang dibiayai oleh Penyelenggara Beasiswa.
5. Tugas Belajar Mandiri adalah Tugas Belajar yang dibiayai secara mandiri oleh PNS Tugas Belajar.
6. Seleksi Tugas Belajar adalah seleksi bagi PNS Tugas Belajar.
7. Surat Tugas Belajar adalah surat tugas yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS Tugas Belajar Dibiayai atau Tugas Belajar Mandiri.
8. Tugas Belajar Berkelanjutan adalah Tugas Belajar Dibiayai yang dilakukan secara terus menerus pada 2 (dua) jenjang pendidikan sepanjang memenuhi syarat tertentu.
9. Program Pemanfaatan PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai yang selanjutnya disebut Re-entry Program adalah program pemanfaatan bagi PNS Selesai Tugas Belajar sesuai dengan kebutuhan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
10. Laporan Perkembangan Studi adalah laporan yang disusun oleh PNS Tugas Belajar mengenai perkembangan studi pada setiap akhir periode pembelajaran.
11. Laporan Selesai Studi adalah laporan yang disusun oleh PNS Tugas Belajar setelah menyelesaikan studi.
12. Perjanjian Tugas Belajar adalah kesepakatan tertulis antara pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan PNS yang menjalankan Tugas Belajar Dibiayai sebelum dilaksanakannya Tugas Belajar.
13. PNS Selesai Tugas Belajar adalah PNS yang telah selesai menjalankan Tugas Belajar Dibiayai.
14. Ikatan Dinas adalah masa wajib kerja PNS Selesai Tugas Belajar.
15. Kementerian Investasi dan Hilirisasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.
16. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.
18. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
19. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Unit Pengelola Kepegawaian yang selanjutnya disingkat UPK adalah unit pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas pembinaan dan pengelolaan manajemen sumber daya manusia dan organisasi di lingkungan Kementerian/Badan.
22. Penyelenggara Beasiswa adalah pihak yang memberikan dan/atau mengelola pembiayaan Tugas Belajar.
23. Unit Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan struktural, fungsional, dan teknis bagi aparatur di bidang penanaman modal.
(1) Pengelolaan Tugas Belajar terdiri atas:
a. Tugas Belajar Dibiayai; dan
b. Tugas Belajar Mandiri.
(2) Program Tugas Belajar meliputi jenjang pendidikan:
a. Sarjana (S1)/Diploma IV (D4);
b. Magister (S2); dan
c. Doktor (S3), yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pengelolaan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai;
b. pasca Tugas Belajar Dibiayai; dan
c. pemantauan dan evaluasi Tugas Belajar Dibiayai.
Pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. persyaratan;
b. seleksi;
c. persiapan dan penugasan;
d. hak, kewajiban, dan kedudukan;
e. pembatalan, penghentian, dan perpanjangan; dan
f. Tugas Belajar Dibiayai berkelanjutan.
Pasal 5
Pasal 6
(1) Seleksi Tugas Belajar Dibiayai terdiri atas:
a. seleksi oleh Kementerian/Badan;
b. seleksi oleh Penyelenggara Beasiswa; dan/atau
c. seleksi oleh perguruan tinggi.
(2) Seleksi oleh Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai yang akan menjalankan Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan.
Pasal 7
(1) Seleksi oleh Kementerian/Badan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh UPK dan UPP.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. kualifikasi dan kompetensi; dan
c. nilai akademik.
(3) PNS yang lulus seleksi oleh Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. berhak mengikuti seleksi oleh Penyelenggara Beasiswa dan/atau seleksi oleh perguruan tinggi;
dan/atau
b. diberikan program pengembangan oleh UPP dalam rangka persiapan Tugas Belajar Dibiayai.
Pasal 8
(1) UPP menyediakan daftar Penyelenggara Beasiswa yang dapat diikuti oleh PNS yang lulus seleksi oleh Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(2) PNS yang lulus seleksi oleh Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pendaftaran kepada Penyelenggara Beasiswa.
(3) PNS yang lulus seleksi oleh Kementerian/Badan dapat mendaftar pada Penyelenggara Beasiswa di luar daftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setelah mendapat persetujuan tertulis dari UPP.
Pasal 9
PNS yang lulus seleksi oleh Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, mengikuti seleksi oleh perguruan tinggi dengan ketentuan:
a. program studi telah sesuai dengan kebutuhan kompetensi di Kementerian/Badan;
b. khusus untuk perguruan tinggi dalam negeri program studi telah memiliki akreditasi paling rendah baik sekali atau B dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri; atau
c. khusus untuk perguruan tinggi luar negeri, program studi telah diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 10
(1) PNS yang telah dinyatakan lulus seluruh seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus menandatangani Perjanjian Tugas Belajar.
(2) Perjanjian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh para pihak yang terdiri atas:
a. PyB sebagai perwakilan Kementerian/Badan; dan
b. PNS Tugas Belajar.
(3) Perjanjian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. disusun dan dipersiapkan oleh UPK; dan
b. disimpan oleh UPK, UPP, dan PNS Tugas Belajar Dibiayai.
(4) Format Perjanjian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) PNS yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menyampaikan permohonan Surat Tugas Belajar kepada UPP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit kerja PNS yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) UPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan permohonan pembuatan Surat Tugas Belajar kepada UPK sebagai dasar penetapan Surat Tugas Belajar.
(4) Format permohonan Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan oleh PyB.
(2) Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Menteri/Kepala;
b. UPK;
c. UPP;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit kerja PNS Tugas Belajar; dan
e. PNS Tugas Belajar.
(3) PNS yang telah mendapatkan Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari jabatannya.
(4) PNS yang mendapatkan Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan jabatan sebagai pejabat pelaksana.
Pasal 13
(1) Masa studi pada Surat Tugas Belajar ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. masa studi yang tercantum dalam surat jaminan pembiayaan dari Penyelenggara Beasiswa; dan
b. masa matrikulasi dan/atau orientasi dalam hal diperlukan.
(2) Masa studi pada Surat Tugas Belajar ditentukan:
a. untuk Tugas Belajar pada perguruan tinggi dalam negeri paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum
masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sampai dengan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah masa studi berakhir; atau
b. untuk Tugas Belajar Dibiayai pada perguruan tinggi luar negeri paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sampai dengan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah masa studi berakhir.
Pasal 14
(1) Surat Tugas Belajar dapat dilakukan perubahan apabila:
a. terdapat kebutuhan Kementerian/Badan yang mengharuskan ditundanya/berubahnya masa studi PNS;
b. terdapat perubahan masa studi berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dari Penyelenggara Beasiswa dan/atau perguruan tinggi; dan/atau
c. kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PyB melakukan perubahan Surat Tugas Belajar.
(3) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PNS Tugas Belajar yang bersangkutan harus menyampaikan permohonan perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai, kepada pimpinan UPP dengan tembusan kepada UPK, dengan melampirkan:
1. persetujuan/keterangan tertulis dari perguruan tinggi;
2. persetujuan/keterangan tertulis dari Penyelenggara Beasiswa; dan/atau
3. dokumen terkait lainnya;
b. berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, UPP melakukan verifikasi;
c. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, UPP menyampaikan rekomendasi kepada UPK;
d. berdasarkan rekomendasi UPP sebagaimana dimaksud dalam huruf c, UPK menyampaikan usulan perubahan Surat Tugas Belajar kepada PyB;
e. dalam hal PyB menyetujui usulan perubahan Surat Tugas Belajar, PyB MENETAPKAN perubahan Surat Tugas Belajar dan menyampaikan kepada Menteri/Kepala, UPK, UPP, pejabat pimpinan tinggi pratama dari PNS Tugas Belajar yang bersangkutan, PNS Tugas Belajar; dan
f. dalam hal PyB tidak menyetujui usulan perubahan Surat Tugas Belajar, pimpinan UPK menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri/Kepala, UPP, pejabat pimpinan tinggi pratama dari PNS Tugas Belajar yang bersangkutan, PNS Tugas Belajar.
Pasal 15
Hak PNS Tugas Belajar Dibiayai:
a. diberikan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. diberikan tunjangan kinerja dan tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. diperhitungkan masa kerja dan angka kreditnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dilakukan evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. dibebastugaskan dari tugas kedinasan sebagai PNS selama masa studi pada Surat Tugas Belajar.
Pasal 16
(1) Kewajiban PNS Tugas Belajar Dibiayai:
a. melaksanakan Tugas Belajar Dibiayai dengan penuh tanggung jawab;
b. menyelesaikan Tugas Belajar Dibiayai tepat waktu;
c. menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian/Badan dan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan, baik sebagai PNS maupun sebagai mahasiswa;
e. melakukan pengisian sasaran kinerja pegawai;
f. menyampaikan Laporan Perkembangan Studi Tugas Belajar Dibiayai, yang memuat perkembangan studi, capaian akademik, tantangan/kendala/peluang, dan/ atau judul, tema kajian/penelitian/keluaran lain yang dilakukan; dan
g. menyampaikan Laporan Selesai Studi Tugas Belajar Dibiayai paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak dinyatakan lulus kepada UPP dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dan Pimpinan UPK.
(2) PNS Tugas Belajar Dibiayai yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi meliputi:
a. sanksi kepegawaian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian/Badan;
b. sanksi sesuai dengan Perjanjian Tugas Belajar;
dan/atau
c. sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Format Laporan Selesai Studi Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Pasal 18
(1) UPP dapat menyampaikan usulan penghentian Tugas Belajar bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai yang sedang menjalankan Tugas Belajar kepada pimpinan UPK dengan disertai alasan penghentian dan data dukung yang diperlukan.
(2) Alasan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PNS Tugas Belajar Dibiayai tidak mampu menyelesaikan studi sesuai Surat Tugas dan/atau dihentikan studinya, berdasarkan Laporan Perkembangan Studi atau pernyataan resmi dari perguruan tinggi atau Penyelenggara Beasiswa;
b. PNS Tugas Belajar Dibiayai dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau pidana penjara/kurungan atas pelanggaran disiplin dan/atau tindakan melawan hukum yang dilakukan sebelum dan/atau pada saat menjalani Tugas Belajar Dibiayai;
c. PNS Tugas Belajar Dibiayai terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan;
d. PNS Tugas Belajar Dibiayai berpindah kewarganegaraan;
e. PNS Tugas Belajar Dibiayai mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila atau membahayakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan/atau tidak terbebas dari pengaruh dan intervensi partai politik/golongan;
f. terjadi keadaan kahar yang terdampak pada PNS Tugas Belajar meliputi:
1. meninggal dunia;
2. sakit fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu kelancaran perkuliahan, dengan bukti dukung surat keterangan dokter spesialis;
3. bencana, baik bencana alam, non-alam, maupun sosial; atau
4. keadaan kahar lainnya; dan/atau
g. alasan/pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan usulan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PyB melakukan penghentian Tugas Belajar Dibiayai dengan MENETAPKAN surat pencabutan Surat Tugas Belajar, dan disampaikan kepada UPP, unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar, dan PNS/keluarga PNS Tugas Belajar yang bersangkutan.
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Format permohonan perubahan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
(1) PNS Selesai Tugas Belajar sesuai dengan masa studi dalam Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) berlaku ketentuan berikut:
a. PNS yang bersangkutan harus kembali aktif bekerja setelah Surat Tugas Belajar selesai; dan
b. PNS yang bersangkutan harus menyampaikan Laporan Selesai Studi.
(2) PNS Selesai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen berupa:
a. ijazah, transkrip nilai, dan/atau keterangan selesai studi; dan/atau
b. dokumen lain yang secara substantif menyatakan bahwa PNS Tugas Belajar Dibiayai telah menyelesaikan seluruh proses studi dan dapat meninggalkan perguruan tinggi, yang dilampirkan dalam Laporan Selesai Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 23
(1) PNS Selesai Tugas Belajar dapat diusulkan untuk mendapatkan penyesuaian pangkat dan penyetaraan jenjang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS Selesai Tugas Belajar harus:
a. menyerahkan salinan ijazah dan transkrip nilai kepada UPK;
b. mengikuti Re-entry Program sebelum ditempatkan kembali;
c. menjalani dan memenuhi Ikatan Dinas; dan
d. melakukan penyesuaian sasaran kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Bagi PNS Selesai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melaksanakan Tugas Belajar pada perguruan tinggi di luar negeri harus mendapatkan penyetaraan ijazah luar negeri oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 24
(1) Re-entry Program ditujukan agar PNS Selesai Tugas Belajar dapat melakukan proses penyesuaian diri terhadap perkembangan Kementerian/Badan, serta membagikan dan mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh sesuai dengan kebutuhan Kementerian/Badan.
(2) Re-entry Program dikoordinasikan oleh UPK dan diselenggarakan oleh UPK pada periode waktu tertentu, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak PNS Selesai Tugas Belajar kembali aktif bekerja.
(3) Rangkaian Re-entry Program terdiri atas:
a. pembekalan mengenai situasi/perkembangan Kementerian/Badan terbaru dan hal penting lain yang perlu diketahui PNS Selesai Tugas Belajar, yang dapat dilakukan secara individual atau kelompok;
b. pembekalan mengenai perkembangan dan praktik penggunaan alat/aplikasi/media baru yang digunakan dalam bekerja; dan/atau
c. kegiatan dan/atau penugasan lain yang diberikan oleh UPK sesuai kebutuhan Kementerian/Badan;
Pasal 25
PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai yang telah menyelesaikan rangkaian Re-entry Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) ditempatkan secara definitif pada:
a. jabatan fungsional sesuai dengan jenis/jenjang jabatan yang terakhir sebelum mengikuti Tugas Belajar Dibiayai; atau
b. jabatan lain baik di unit asal, unit lain di lingkungan Kementerian/Badan, dengan tetap memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja serta formasi jabatan yang tersedia.
Pasal 26
(1) PNS Selesai Tugas Belajar wajib menjalani masa Ikatan Dinas selama 2 (dua) kali masa studi Tugas Belajar Dibiayai.
(2) Dalam hal PNS Selesai Tugas Belajar yang menjalankan Tugas Belajar Berkelanjutan wajib melaksanakan Ikatan Dinas secara kumulatif.
(3) Selama menjalani Ikatan Dinas, PNS Selesai Tugas Belajar tidak dapat mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.
(4) Dalam hal PNS Selesai Tugas Belajar diangkat menjadi pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, masa jabatan sebagai pejabat negara diperhitungkan sebagai pemenuhan kewajiban masa Ikatan Dinas.
Pasal 27
(1) Sanksi dikenakan terhadap:
a. PNS Tugas Belajar Dibiayai yang dihentikan Tugas Belajar karena:
1. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau pidana penjara/ kurungan atas pelanggaran disiplin dan/atau tindakan melawan hukum yang dilakukan pada saat menjalani Tugas Belajar Dibiayai;
2. terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan Tugas Belajar Dibiayai;
3. terbukti berpindah kewarganegaraan;
4. terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila atau membahayakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan/atau mengikuti partai politik;
b. PNS Selesai Tugas Belajar tidak kembali aktif bekerja pada Kementerian/Badan setelah menyelesaikan Tugas Belajar Dibiayai dan telah diberi peringatan tertulis; atau
c. PNS Selesai Tugas Belajar yang mengundurkan diri sebagai PNS atau dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai PNS selama masa pemenuhan Ikatan Dinas.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pengembalian tunjangan kinerja yang diterima selama masa Tugas Belajar; dan
b. denda sebesar 100% (seratus persen) dari tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dinyatakan dihapus, dalam hal telah dibayar lunas ke rekening kas negara.
(2) Pembebasan dari sanksi diberikan dalam hal PNS Tugas Belajar Dibiayai:
a. diberhentikan karena adanya perampingan Kementerian/Badan atau kebijakan pemerintah;
b. diberhentikan karena tidak cakap jasmani dan/atau mental yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; dan/atau
c. meninggal dunia.
Pasal 29
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai dilakukan untuk:
a. memastikan kelancaran studi, kondisi, dan/atau
keberadaan PNS Tugas Belajar; dan
b. memonitor penyelesaian pendidikan PNS Tugas Belajar Dibiayai yang telah melewati masa penugasan.
(2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UPP dan disampaikan secara berkala kepada UPK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 30
(1) Pemantauan dan evaluasi pasca Tugas Belajar dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian penempatan kembali PNS Selesai Tugas Belajar dengan bidang studi dan kebutuhan Kementerian/Badan.
(2) Pemantauan dan evaluasi pasca Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UPK, dengan melibatkan UPP.
(3) Pemantauan dan evaluasi pasca Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pengelolaan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai;
b. pasca Tugas Belajar Dibiayai; dan
c. pemantauan dan evaluasi Tugas Belajar Dibiayai.
Pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. persyaratan;
b. seleksi;
c. persiapan dan penugasan;
d. hak, kewajiban, dan kedudukan;
e. pembatalan, penghentian, dan perpanjangan; dan
f. Tugas Belajar Dibiayai berkelanjutan.
(1) Persyaratan untuk mengikuti Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
a. telah bekerja minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi PNS;
b. memiliki sisa masa kerja sampai dengan batas usia pensiun pada jabatan minimal 3 (tiga) kali masa pendidikan normatif program studi ditambah dengan sisa masa Ikatan Dinas Tugas Belajar sebelumnya dalam hal PNS yang bersangkutan masih memiliki Ikatan Dinas;
c. memiliki ijazah pendidikan terakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
1. tingkat Sekolah Menengah Atas/Diploma I (D1)/Diploma II (D2)/Diploma III (D3) atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program Sarjana (S1)/Diploma IV (D4);
2. tingkat Sarjana (S1)/Diploma IV (D4) atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program Magister (S2);
3. tingkat Magister (S2) atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program Doktoral (S3), yang harus telah tercantum dalam data kepegawaian Kementerian/Badan;
d. memiliki pangkat dan golongan paling rendah:
1. II/b bagi yang akan mengikuti program Sarjana (S1)/Diploma IV (D4);
2. III/a bagi yang akan mengikuti program Magister (S2); dan
3. III/b bagi yang akan mengikuti program Doktoral (S3);
e. tidak sedang menjalani atau dicalonkan pada program Tugas Belajar Dibiayai lain;
f. belum pernah menyelesaikan program Tugas Belajar Dibiayai atau Tugas Belajar Mandiri pada jenjang pendidikan yang sama, kecuali jika terdapat kebutuhan Kementerian/Badan;
g. memiliki predikat kinerja dengan kategori paling rendah baik berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak pernah dibatalkan atau dihentikan dari Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang dalam pemeriksaan atau dalam masa tunggu hasil pemeriksaan atas pelanggaran etika, disiplin, dan/atau pidana penjara/kurungan;
j. tidak sedang menjalani pidana penjara/kurungan dan/atau hukuman disiplin;
k. tidak pernah menjalani hukuman pidana penjara/kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
l. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
m. telah memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun sejak selesai Tugas Belajar Dibiayai sebelumnya, kecuali untuk Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan;
n. mendapat persetujuan pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang bersangkutan;
o. sehat jasmani dan rohani; dan
p. memenuhi persyaratan umum untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Beasiswa dan perguruan tinggi.
(2) Dalam hal PNS Tugas Belajar Mandiri mendapatkan beasiswa, harus mengajukan pembatalan Tugas Belajar Mandiri untuk selanjutnya diproses Tugas Belajar Dibiayai.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PNS yang akan menjalankan Tugas Belajar kepada UPK.
Pasal 6
(1) Seleksi Tugas Belajar Dibiayai terdiri atas:
a. seleksi oleh Kementerian/Badan;
b. seleksi oleh Penyelenggara Beasiswa; dan/atau
c. seleksi oleh perguruan tinggi.
(2) Seleksi oleh Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai yang akan menjalankan Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan.
Pasal 7
(1) Seleksi oleh Kementerian/Badan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh UPK dan UPP.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. kualifikasi dan kompetensi; dan
c. nilai akademik.
(3) PNS yang lulus seleksi oleh Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. berhak mengikuti seleksi oleh Penyelenggara Beasiswa dan/atau seleksi oleh perguruan tinggi;
dan/atau
b. diberikan program pengembangan oleh UPP dalam rangka persiapan Tugas Belajar Dibiayai.
Pasal 8
(1) UPP menyediakan daftar Penyelenggara Beasiswa yang dapat diikuti oleh PNS yang lulus seleksi oleh Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(2) PNS yang lulus seleksi oleh Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pendaftaran kepada Penyelenggara Beasiswa.
(3) PNS yang lulus seleksi oleh Kementerian/Badan dapat mendaftar pada Penyelenggara Beasiswa di luar daftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setelah mendapat persetujuan tertulis dari UPP.
Pasal 9
PNS yang lulus seleksi oleh Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, mengikuti seleksi oleh perguruan tinggi dengan ketentuan:
a. program studi telah sesuai dengan kebutuhan kompetensi di Kementerian/Badan;
b. khusus untuk perguruan tinggi dalam negeri program studi telah memiliki akreditasi paling rendah baik sekali atau B dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri; atau
c. khusus untuk perguruan tinggi luar negeri, program studi telah diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 10
(1) PNS yang telah dinyatakan lulus seluruh seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus menandatangani Perjanjian Tugas Belajar.
(2) Perjanjian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh para pihak yang terdiri atas:
a. PyB sebagai perwakilan Kementerian/Badan; dan
b. PNS Tugas Belajar.
(3) Perjanjian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. disusun dan dipersiapkan oleh UPK; dan
b. disimpan oleh UPK, UPP, dan PNS Tugas Belajar Dibiayai.
(4) Format Perjanjian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) PNS yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menyampaikan permohonan Surat Tugas Belajar kepada UPP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit kerja PNS yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) UPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan permohonan pembuatan Surat Tugas Belajar kepada UPK sebagai dasar penetapan Surat Tugas Belajar.
(4) Format permohonan Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan oleh PyB.
(2) Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Menteri/Kepala;
b. UPK;
c. UPP;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit kerja PNS Tugas Belajar; dan
e. PNS Tugas Belajar.
(3) PNS yang telah mendapatkan Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari jabatannya.
(4) PNS yang mendapatkan Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan jabatan sebagai pejabat pelaksana.
Pasal 13
(1) Masa studi pada Surat Tugas Belajar ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. masa studi yang tercantum dalam surat jaminan pembiayaan dari Penyelenggara Beasiswa; dan
b. masa matrikulasi dan/atau orientasi dalam hal diperlukan.
(2) Masa studi pada Surat Tugas Belajar ditentukan:
a. untuk Tugas Belajar pada perguruan tinggi dalam negeri paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum
masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sampai dengan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah masa studi berakhir; atau
b. untuk Tugas Belajar Dibiayai pada perguruan tinggi luar negeri paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sampai dengan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah masa studi berakhir.
Pasal 14
(1) Surat Tugas Belajar dapat dilakukan perubahan apabila:
a. terdapat kebutuhan Kementerian/Badan yang mengharuskan ditundanya/berubahnya masa studi PNS;
b. terdapat perubahan masa studi berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dari Penyelenggara Beasiswa dan/atau perguruan tinggi; dan/atau
c. kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PyB melakukan perubahan Surat Tugas Belajar.
(3) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PNS Tugas Belajar yang bersangkutan harus menyampaikan permohonan perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai, kepada pimpinan UPP dengan tembusan kepada UPK, dengan melampirkan:
1. persetujuan/keterangan tertulis dari perguruan tinggi;
2. persetujuan/keterangan tertulis dari Penyelenggara Beasiswa; dan/atau
3. dokumen terkait lainnya;
b. berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, UPP melakukan verifikasi;
c. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, UPP menyampaikan rekomendasi kepada UPK;
d. berdasarkan rekomendasi UPP sebagaimana dimaksud dalam huruf c, UPK menyampaikan usulan perubahan Surat Tugas Belajar kepada PyB;
e. dalam hal PyB menyetujui usulan perubahan Surat Tugas Belajar, PyB MENETAPKAN perubahan Surat Tugas Belajar dan menyampaikan kepada Menteri/Kepala, UPK, UPP, pejabat pimpinan tinggi pratama dari PNS Tugas Belajar yang bersangkutan, PNS Tugas Belajar; dan
f. dalam hal PyB tidak menyetujui usulan perubahan Surat Tugas Belajar, pimpinan UPK menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri/Kepala, UPP, pejabat pimpinan tinggi pratama dari PNS Tugas Belajar yang bersangkutan, PNS Tugas Belajar.
Pasal 15
Hak PNS Tugas Belajar Dibiayai:
a. diberikan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. diberikan tunjangan kinerja dan tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. diperhitungkan masa kerja dan angka kreditnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dilakukan evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. dibebastugaskan dari tugas kedinasan sebagai PNS selama masa studi pada Surat Tugas Belajar.
Pasal 16
(1) Kewajiban PNS Tugas Belajar Dibiayai:
a. melaksanakan Tugas Belajar Dibiayai dengan penuh tanggung jawab;
b. menyelesaikan Tugas Belajar Dibiayai tepat waktu;
c. menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian/Badan dan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan, baik sebagai PNS maupun sebagai mahasiswa;
e. melakukan pengisian sasaran kinerja pegawai;
f. menyampaikan Laporan Perkembangan Studi Tugas Belajar Dibiayai, yang memuat perkembangan studi, capaian akademik, tantangan/kendala/peluang, dan/ atau judul, tema kajian/penelitian/keluaran lain yang dilakukan; dan
g. menyampaikan Laporan Selesai Studi Tugas Belajar Dibiayai paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak dinyatakan lulus kepada UPP dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dan Pimpinan UPK.
(2) PNS Tugas Belajar Dibiayai yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi meliputi:
a. sanksi kepegawaian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian/Badan;
b. sanksi sesuai dengan Perjanjian Tugas Belajar;
dan/atau
c. sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Format Laporan Selesai Studi Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Pasal 18
(1) UPP dapat menyampaikan usulan penghentian Tugas Belajar bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai yang sedang menjalankan Tugas Belajar kepada pimpinan UPK dengan disertai alasan penghentian dan data dukung yang diperlukan.
(2) Alasan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PNS Tugas Belajar Dibiayai tidak mampu menyelesaikan studi sesuai Surat Tugas dan/atau dihentikan studinya, berdasarkan Laporan Perkembangan Studi atau pernyataan resmi dari perguruan tinggi atau Penyelenggara Beasiswa;
b. PNS Tugas Belajar Dibiayai dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau pidana penjara/kurungan atas pelanggaran disiplin dan/atau tindakan melawan hukum yang dilakukan sebelum dan/atau pada saat menjalani Tugas Belajar Dibiayai;
c. PNS Tugas Belajar Dibiayai terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan;
d. PNS Tugas Belajar Dibiayai berpindah kewarganegaraan;
e. PNS Tugas Belajar Dibiayai mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila atau membahayakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan/atau tidak terbebas dari pengaruh dan intervensi partai politik/golongan;
f. terjadi keadaan kahar yang terdampak pada PNS Tugas Belajar meliputi:
1. meninggal dunia;
2. sakit fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu kelancaran perkuliahan, dengan bukti dukung surat keterangan dokter spesialis;
3. bencana, baik bencana alam, non-alam, maupun sosial; atau
4. keadaan kahar lainnya; dan/atau
g. alasan/pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan usulan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PyB melakukan penghentian Tugas Belajar Dibiayai dengan MENETAPKAN surat pencabutan Surat Tugas Belajar, dan disampaikan kepada UPP, unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar, dan PNS/keluarga PNS Tugas Belajar yang bersangkutan.
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Format permohonan perubahan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) PNS Selesai Tugas Belajar sesuai dengan masa studi dalam Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) berlaku ketentuan berikut:
a. PNS yang bersangkutan harus kembali aktif bekerja setelah Surat Tugas Belajar selesai; dan
b. PNS yang bersangkutan harus menyampaikan Laporan Selesai Studi.
(2) PNS Selesai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen berupa:
a. ijazah, transkrip nilai, dan/atau keterangan selesai studi; dan/atau
b. dokumen lain yang secara substantif menyatakan bahwa PNS Tugas Belajar Dibiayai telah menyelesaikan seluruh proses studi dan dapat meninggalkan perguruan tinggi, yang dilampirkan dalam Laporan Selesai Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 23
(1) PNS Selesai Tugas Belajar dapat diusulkan untuk mendapatkan penyesuaian pangkat dan penyetaraan jenjang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS Selesai Tugas Belajar harus:
a. menyerahkan salinan ijazah dan transkrip nilai kepada UPK;
b. mengikuti Re-entry Program sebelum ditempatkan kembali;
c. menjalani dan memenuhi Ikatan Dinas; dan
d. melakukan penyesuaian sasaran kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Bagi PNS Selesai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melaksanakan Tugas Belajar pada perguruan tinggi di luar negeri harus mendapatkan penyetaraan ijazah luar negeri oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 24
(1) Re-entry Program ditujukan agar PNS Selesai Tugas Belajar dapat melakukan proses penyesuaian diri terhadap perkembangan Kementerian/Badan, serta membagikan dan mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh sesuai dengan kebutuhan Kementerian/Badan.
(2) Re-entry Program dikoordinasikan oleh UPK dan diselenggarakan oleh UPK pada periode waktu tertentu, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak PNS Selesai Tugas Belajar kembali aktif bekerja.
(3) Rangkaian Re-entry Program terdiri atas:
a. pembekalan mengenai situasi/perkembangan Kementerian/Badan terbaru dan hal penting lain yang perlu diketahui PNS Selesai Tugas Belajar, yang dapat dilakukan secara individual atau kelompok;
b. pembekalan mengenai perkembangan dan praktik penggunaan alat/aplikasi/media baru yang digunakan dalam bekerja; dan/atau
c. kegiatan dan/atau penugasan lain yang diberikan oleh UPK sesuai kebutuhan Kementerian/Badan;
Pasal 25
PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai yang telah menyelesaikan rangkaian Re-entry Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) ditempatkan secara definitif pada:
a. jabatan fungsional sesuai dengan jenis/jenjang jabatan yang terakhir sebelum mengikuti Tugas Belajar Dibiayai; atau
b. jabatan lain baik di unit asal, unit lain di lingkungan Kementerian/Badan, dengan tetap memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja serta formasi jabatan yang tersedia.
Pasal 26
(1) PNS Selesai Tugas Belajar wajib menjalani masa Ikatan Dinas selama 2 (dua) kali masa studi Tugas Belajar Dibiayai.
(2) Dalam hal PNS Selesai Tugas Belajar yang menjalankan Tugas Belajar Berkelanjutan wajib melaksanakan Ikatan Dinas secara kumulatif.
(3) Selama menjalani Ikatan Dinas, PNS Selesai Tugas Belajar tidak dapat mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.
(4) Dalam hal PNS Selesai Tugas Belajar diangkat menjadi pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, masa jabatan sebagai pejabat negara diperhitungkan sebagai pemenuhan kewajiban masa Ikatan Dinas.
Pasal 27
(1) Sanksi dikenakan terhadap:
a. PNS Tugas Belajar Dibiayai yang dihentikan Tugas Belajar karena:
1. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau pidana penjara/ kurungan atas pelanggaran disiplin dan/atau tindakan melawan hukum yang dilakukan pada saat menjalani Tugas Belajar Dibiayai;
2. terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan Tugas Belajar Dibiayai;
3. terbukti berpindah kewarganegaraan;
4. terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila atau membahayakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan/atau mengikuti partai politik;
b. PNS Selesai Tugas Belajar tidak kembali aktif bekerja pada Kementerian/Badan setelah menyelesaikan Tugas Belajar Dibiayai dan telah diberi peringatan tertulis; atau
c. PNS Selesai Tugas Belajar yang mengundurkan diri sebagai PNS atau dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai PNS selama masa pemenuhan Ikatan Dinas.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pengembalian tunjangan kinerja yang diterima selama masa Tugas Belajar; dan
b. denda sebesar 100% (seratus persen) dari tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dinyatakan dihapus, dalam hal telah dibayar lunas ke rekening kas negara.
(2) Pembebasan dari sanksi diberikan dalam hal PNS Tugas Belajar Dibiayai:
a. diberhentikan karena adanya perampingan Kementerian/Badan atau kebijakan pemerintah;
b. diberhentikan karena tidak cakap jasmani dan/atau mental yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; dan/atau
c. meninggal dunia.
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai dilakukan untuk:
a. memastikan kelancaran studi, kondisi, dan/atau
keberadaan PNS Tugas Belajar; dan
b. memonitor penyelesaian pendidikan PNS Tugas Belajar Dibiayai yang telah melewati masa penugasan.
(2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UPP dan disampaikan secara berkala kepada UPK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 30
(1) Pemantauan dan evaluasi pasca Tugas Belajar dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian penempatan kembali PNS Selesai Tugas Belajar dengan bidang studi dan kebutuhan Kementerian/Badan.
(2) Pemantauan dan evaluasi pasca Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UPK, dengan melibatkan UPP.
(3) Pemantauan dan evaluasi pasca Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Persyaratan untuk mengikuti Tugas Belajar Mandiri harus memenuhi sebagai berikut:
a. telah bekerja minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi PNS;
b. memiliki ijazah pendidikan terakhir pada:
1. tingkat Sekolah Menengah Atas/Diploma I (D1)/Diploma II (D2)/Diploma III (D3) atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program Sarjana (S1)/Diploma IV (D4);
2. tingkat Sarjana (S1)/Diploma IV (D4) bagi yang akan mengikuti program Magister (S2); atau
3. tingkat Magister (S2) bagi yang akan mengikuti program Doktoral (S3);
c. tidak sedang menjalani atau dicalonkan pada program Tugas Belajar Dibiayai;
d. mendapat persetujuan pejabat pimpinan tinggi unit kerja yang bersangkutan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan kompetensi;
e. memenuhi persyaratan umum untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan ketentuan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi;
f. program studi telah memiliki akreditasi paling rendah baik sekali/B; dan
g. dilaksanakan di luar jam kerja kantor dan tidak mengganggu tugas kedinasan.
Pasal 32
(1) PNS yang akan menempuh Tugas Belajar Mandiri harus mengajukan permohonan Persetujuan Tugas Belajar Mandiri secara berjenjang kepada UPK.
(2) Permohonan Persetujuan Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; dan
b. bukti akreditasi program studi.
(3) Permohonan Persetujuan Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh UPK.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UPK menyampaikan usulan Surat Tugas Belajar kepada PyB.
(5) Dalam hal usulan Surat Tugas Belajar disetujui, PyB MENETAPKAN Surat Tugas Belajar dan disampaikan kepada UPK dan PNS Tugas Belajar.
(6) Dalam hal usulan Surat Tugas Belajar yang diajukan tidak disetujui, PyB menyampaikan surat pemberitahuan penolakan Tugas Belajar Mandiri kepada PNS yang bersangkutan.
(7) Format Surat Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 33
Hak PNS Tugas Belajar Mandiri:
a. diberikan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. diberikan tunjangan kinerja dan tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. diperhitungkan masa kerjanya secara penuh;
d. dilakukan evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. berhak atas cuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Kewajiban PNS Tugas Belajar Mandiri:
a. melaksanakan Tugas Belajar dengan penuh tanggung jawab;
b. melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari sebagai PNS;
c. menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian/Badan dan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. mematuhi segala ketentuan peraturan perundang- undangan maupun mahasiswa; dan
e. menyampaikan bukti hasil Tugas Belajar Mandiri berupa salinan ijazah dan transkrip nilai yang di legalisasi oleh perguruan tinggi kepada UPK.
Pasal 35
PNS Tugas Belajar Mandiri dapat berkedudukan di unit kerja asal sampai dengan menyelesaikan studinya sesuai dengan kebijakan UPK dengan mempertimbangkan analisis beban kerja.
Pasal 36
(1) PNS Tugas Belajar Mandiri dapat mengajukan permohonan perubahan/perpindahan perguruan tinggi dan/atau program studi kepada UPK.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari UPK.
Persyaratan untuk mengikuti Tugas Belajar Mandiri harus memenuhi sebagai berikut:
a. telah bekerja minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi PNS;
b. memiliki ijazah pendidikan terakhir pada:
1. tingkat Sekolah Menengah Atas/Diploma I (D1)/Diploma II (D2)/Diploma III (D3) atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program Sarjana (S1)/Diploma IV (D4);
2. tingkat Sarjana (S1)/Diploma IV (D4) bagi yang akan mengikuti program Magister (S2); atau
3. tingkat Magister (S2) bagi yang akan mengikuti program Doktoral (S3);
c. tidak sedang menjalani atau dicalonkan pada program Tugas Belajar Dibiayai;
d. mendapat persetujuan pejabat pimpinan tinggi unit kerja yang bersangkutan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan kompetensi;
e. memenuhi persyaratan umum untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan ketentuan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi;
f. program studi telah memiliki akreditasi paling rendah baik sekali/B; dan
g. dilaksanakan di luar jam kerja kantor dan tidak mengganggu tugas kedinasan.
(1) PNS yang akan menempuh Tugas Belajar Mandiri harus mengajukan permohonan Persetujuan Tugas Belajar Mandiri secara berjenjang kepada UPK.
(2) Permohonan Persetujuan Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; dan
b. bukti akreditasi program studi.
(3) Permohonan Persetujuan Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh UPK.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UPK menyampaikan usulan Surat Tugas Belajar kepada PyB.
(5) Dalam hal usulan Surat Tugas Belajar disetujui, PyB MENETAPKAN Surat Tugas Belajar dan disampaikan kepada UPK dan PNS Tugas Belajar.
(6) Dalam hal usulan Surat Tugas Belajar yang diajukan tidak disetujui, PyB menyampaikan surat pemberitahuan penolakan Tugas Belajar Mandiri kepada PNS yang bersangkutan.
(7) Format Surat Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
BAB Ketiga
Hak, Kewajiban, dan Kedudukan PNS Tugas Belajar Mandiri
Hak PNS Tugas Belajar Mandiri:
a. diberikan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. diberikan tunjangan kinerja dan tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. diperhitungkan masa kerjanya secara penuh;
d. dilakukan evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. berhak atas cuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Kewajiban PNS Tugas Belajar Mandiri:
a. melaksanakan Tugas Belajar dengan penuh tanggung jawab;
b. melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari sebagai PNS;
c. menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian/Badan dan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. mematuhi segala ketentuan peraturan perundang- undangan maupun mahasiswa; dan
e. menyampaikan bukti hasil Tugas Belajar Mandiri berupa salinan ijazah dan transkrip nilai yang di legalisasi oleh perguruan tinggi kepada UPK.
Pasal 35
PNS Tugas Belajar Mandiri dapat berkedudukan di unit kerja asal sampai dengan menyelesaikan studinya sesuai dengan kebijakan UPK dengan mempertimbangkan analisis beban kerja.
BAB Keempat
Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi Tugas Belajar Mandiri
(1) PNS Tugas Belajar Mandiri dapat mengajukan permohonan perubahan/perpindahan perguruan tinggi dan/atau program studi kepada UPK.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari UPK.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PNS yang sedang mengikuti proses Seleksi Tugas Belajar sampai dengan seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau seleksi perguruan tinggi, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal proses seleksi dinyatakan tetap sah dan berlaku;
b. PNS yang sudah mendapatkan Surat Tugas Belajar tetapi belum menjalankan Tugas Belajar, pelaksanaan Tugas Belajar dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
c. PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar tetapi belum menyelesaikan Tugas Belajar, pelaksanaan Tugas Belajar selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
d. PNS yang sedang menjalani masa Ikatan Dinas, Ikatan Dinas dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 22
Tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1901); dan
b. Ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Kinerja bagi PNS Tugas Belajar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 huruf g Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 746), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2025
MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ROSAN PERKASA ROESLANI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
FORMAT PERJANJIAN TUGAS BELAJAR
KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/ BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
PERJANJIAN TUGAS BELAJAR NOMOR: ............/20XX
Pada hari ini tanggal,.... bertempat di ... , yang bertanda tangan di bawah ini:
I.
Nama : (nama PyB) NIP : NIP PyB) Jabatan : (nama Jabatan PyB) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik INDONESIA Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah c.q.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
II.
Nama : (nama PNS Tugas Belajar) NIP : (NIP PNS Tugas Belajar) Jabatan : (jabatan PNS Tugas Belajar) Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak KESATU dan Pihak KEDUA selanjutnya secara sendiri disebut sebagai Pihak dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal- hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU merupakan (nama Jabatan PyB) di lingkungan (Nomenklatur Unit JPTM) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang memiliki tugas melaksanakan (tugas PyB sesuai Peraturan) berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM (nomor dan perihal Peraturan mengenai organisasi dan tata kerja);
b. bahwa PIHAK KEDUA merupakan pegawai di lingkungan (Nomenklatur Unit Kerja) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang dinyatakan lulus seleksi Tugas Belajar dibiayai berdasarkan (nomor dan tanggal pengumuman atau naskah dinas lainnya yang menyampaikan kelulusan seleksi pegawai yang bersangkutan), dan telah mendapatkan jaminan pembiayaan berdasarkan (nama dan nomor dokumen letter of guarantee yang disampaikan lembaga donor/penyelenggara beasiswa);
Logo Kementerian
c. bahwa PIHAK KESATU bermaksud untuk memberikan penugasan kepada PIHAK KEDUA untuk menjalani Tugas Belajar sesuai dengan kebutuhan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia serta peningkatan kontribusi yang lebih baik terhadap pelaksanaan tugas-tugas yang terkait di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM;
d. bahwa PIHAK KEDUA menyatakan niat dan kesanggupannya untuk mengikuti Tugas Belajar yang diberikan oleh PIHAK KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM (Nomor dan Perihal Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Tugas Belajar), penyelenggaraan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d perlu dituangkan dalam perjanjian Tugas Belajar;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, PARA PIHAK sepakat untuk membuat, menandatangani, dan melaksanakan Perjanjian Tugas Belajar (jenjang + program studi) pada (nama perguruan tinggi, bisa lebih dari 1 untuk linkage program/sandwich program), dengan biaya yang berasal dari (lembaga donor/Penyelenggara Beasiswa), yang untuk selanjutnya disebut PERJANJIAN, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
KETENTUAN UMUM Dalam PERJANJIAN ini yang dimaksud dengan:
1. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi guna mendukung pengembangan karir.
2. Penyelenggara Beasiswa adalah pihak yang memberikan dan/atau mengelola pembiayaan Tugas Belajar.
3. Laporan Selesai Studi adalah laporan yang disusun oleh PNS Tugas Belajar setelah menyelesaikan studi.
4. Ikatan Dinas adalah masa wajib kerja PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud PERJANJIAN ini adalah sebagai dasar bagi:
a. PIHAK KESATU untuk memberikan penugasan tugas belajar kepada PIHAK KEDUA dan melakukan pengelolaan tugas belajar di lingkungan PIHAK KESATU; dan
b. PIHAK KEDUA untuk mempersiapkan dan menjalankan tugas belajar, serta menjalankan Ikatan Dinas.
(2) Tujuan PERJANJIAN ini adalah untuk menunjang peningkatan kualitas sumber daya manusia serta peningkatan kontribusi yang lebih baik terhadap pelaksanaan tugas-tugas yang terkait di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Pasal 3
RUANG LINGKUP Ruang lingkup PERJANJIAN ini meliputi:
a. Hak dan Kewajiban;
b. Ikatan Dinas;
c. Pelanggaran dan Sanksi;
d. Pembiayaan;
e. Perubahan; dan
f. Penyelesaian Perselisihan.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
(1) Dalam memberikan penugasan Tugas Belajar kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU berhak:
a. mendapatkan informasi mengenai korespondensi (nomor telepon/alamat e-mail yang aktif) PIHAK KEDUA dan Penjamin PIHAK KEDUA;
b. memberikan penugasan tambahan kepada PIHAK KEDUA dalam rangka mendukung kebutuhan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM; dan
c. memproses usulan Pencabutan Surat Tugas Belajar PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya.
(2) Dalam memberikan penugasan Tugas Belajar kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU berkewajiban:
a. memonitor keberadaan dan keselamatan PIHAK KEDUA;
b. memberikan dukungan yang dibutuhkan dalam rangka penyelesaian studi PIHAK KEDUA; dan
c. memproses usulan pencantuman gelar akademik dan kenaikan pangkat PIHAK KEDUA setelah selesai Tugas belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
Pasal 6
IKATAN DINAS PIHAK KEDUA dikenakan masa Ikatan Dinas selama 2 (dua) kali masa Tugas Belajar yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terhitung mulai tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas.
Pasal 7
Pasal 8
Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pelanggaran atas ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4), serta Pasal 6 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Pasal 9
PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Tugas Belajar dalam PERJANJIAN ini dibebankan pada (nama lembaga donor/Penyelenggara Beasiswa) selaku lembaga donor/penyelenggara beasiswa berdasarkan (nama dan nomor dokumen letter of guarantee yang disampaikan lembaga donor/penyelenggara beasiswa) beserta perubahan dan/atau perpanjangannya.
(2) Dalam hal terdapat kebutuhan pembiayaan bagi PIHAK KEDUA yang tidak ditanggung oleh lembaga donor/Penyelenggara Beasiswa, maka pembiayaan berkenaan dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 10
PERUBAHAN
(1) PERJANJIAN ini dapat dilakukan perubahan dan/atau penambahan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Setiap perubahan dan/atau penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam PERJANJIAN akan diatur secara tertulis dalam perubahan (amendemen) dan/atau penambahan (adendum) yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini.
(1) Persyaratan untuk mengikuti Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
a. telah bekerja minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi PNS;
b. memiliki sisa masa kerja sampai dengan batas usia pensiun pada jabatan minimal 3 (tiga) kali masa pendidikan normatif program studi ditambah dengan sisa masa Ikatan Dinas Tugas Belajar sebelumnya dalam hal PNS yang bersangkutan masih memiliki Ikatan Dinas;
c. memiliki ijazah pendidikan terakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
1. tingkat Sekolah Menengah Atas/Diploma I (D1)/Diploma II (D2)/Diploma III (D3) atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program Sarjana (S1)/Diploma IV (D4);
2. tingkat Sarjana (S1)/Diploma IV (D4) atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program Magister (S2);
3. tingkat Magister (S2) atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program Doktoral (S3), yang harus telah tercantum dalam data kepegawaian Kementerian/Badan;
d. memiliki pangkat dan golongan paling rendah:
1. II/b bagi yang akan mengikuti program Sarjana (S1)/Diploma IV (D4);
2. III/a bagi yang akan mengikuti program Magister (S2); dan
3. III/b bagi yang akan mengikuti program Doktoral (S3);
e. tidak sedang menjalani atau dicalonkan pada program Tugas Belajar Dibiayai lain;
f. belum pernah menyelesaikan program Tugas Belajar Dibiayai atau Tugas Belajar Mandiri pada jenjang pendidikan yang sama, kecuali jika terdapat kebutuhan Kementerian/Badan;
g. memiliki predikat kinerja dengan kategori paling rendah baik berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak pernah dibatalkan atau dihentikan dari Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang dalam pemeriksaan atau dalam masa tunggu hasil pemeriksaan atas pelanggaran etika, disiplin, dan/atau pidana penjara/kurungan;
j. tidak sedang menjalani pidana penjara/kurungan dan/atau hukuman disiplin;
k. tidak pernah menjalani hukuman pidana penjara/kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
l. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
m. telah memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun sejak selesai Tugas Belajar Dibiayai sebelumnya, kecuali untuk Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan;
n. mendapat persetujuan pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang bersangkutan;
o. sehat jasmani dan rohani; dan
p. memenuhi persyaratan umum untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Beasiswa dan perguruan tinggi.
(2) Dalam hal PNS Tugas Belajar Mandiri mendapatkan beasiswa, harus mengajukan pembatalan Tugas Belajar Mandiri untuk selanjutnya diproses Tugas Belajar Dibiayai.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PNS yang akan menjalankan Tugas Belajar kepada UPK.
(1) UPP dapat menyampaikan usulan pembatalan bagi PNS yang dinyatakan lulus Seleksi Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada pimpinan UPK dengan disertai alasan pembatalan dan data dukung yang diperlukan.
(2) Alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai PNS Tugas Belajar Dibiayai;
b. PNS yang bersangkutan terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan;
c. PNS yang bersangkutan sedang menjalani hukuman/dalam pemeriksaan tindak pidana penjara/kurungan, pelanggaran disiplin sedang/berat, dan/atau dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara;
d. PNS yang bersangkutan tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar atau tidak menyelesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah;
e. terjadi keadaan kahar yang terdampak pada PNS Tugas Belajar meliputi:
1. meninggal dunia;
2. sakit fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu kelancaran perkuliahan, dengan bukti dukung surat keterangan dokter spesialis;
3. bencana, baik bencana alam, non-alam, maupun sosial; atau
4. keadaan kahar lainnya; dan/atau
f. alasan/pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Terhadap usulan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan UPP melakukan pembatalan Tugas Belajar Dibiayai dengan ketentuan:
a. bagi PNS yang belum ditetapkan Surat Tugas Belajar, PyB tidak MENETAPKAN Surat Tugas Belajar disertai dengan alasan; atau
b. bagi PNS yang telah ditetapkan Surat Tugas Belajar, PyB MENETAPKAN surat keterangan pembatalan Surat Tugas Belajar dan ditembuskan kepada UPP, dan unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar.
(4) Dalam hal alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f, PNS Tugas Belajar Dibiayai tidak diperkenankan untuk mengikuti kembali Tugas Belajar selama 5 (lima) tahun terhitung sejak surat pembatalan Tugas Belajar ditetapkan.
(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai yang belum menyelesaikan studi sesuai Surat Tugas Belajar karena suatu hal yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, dapat diberikan perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kriteria:
a. perubahan kondisi sistem studi/perkuliahan;
b. keterlambatan penerimaan dana biaya tugas belajar; dan/atau
c. penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan PNS yang sedang menjalani tugas belajar.
(3) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar Dibiayai dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dalam hal terjadi keadaan kahar yang dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang, dan/atau mendapatkan persetujuan dari pihak perguruan tinggi dan Penyelenggara Beasiswa.
(4) Segala biaya yang timbul dalam masa perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menjadi tanggung jawab PNS Tugas Belajar Dibiayai, kecuali Penyelenggara Beasiswa bersedia untuk menanggung pendanaan atas biaya yang berkenaan.
(5) Permohonan Perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PNS Tugas Belajar kepada pimpinan UPP dengan tembusan kepada UPK, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum Surat Tugas Belajar berakhir, dengan dilengkapi dokumen dan/atau bukti terkait.
(6) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UPP melakukan verifikasi.
(7) UPP menyampaikan rekomendasi kepada UPK berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Berdasarkan rekomendasi UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (7), UPK mengusulkan perpanjangan Surat Tugas Belajar kepada PyB sebagai dasar penetapan perpanjangan Surat Tugas Belajar.
(9) Dalam hal PyB menyetujui usulan perpanjangan Surat Tugas Belajar, PyB MENETAPKAN perpanjangan Surat Tugas Belajar melalui pimpinan UPK, dengan tembusan kepada UPP.
(10) Dalam hal PyB tidak menyetujui usulan perpanjangan Surat Tugas Belajar, pimpinan UPK menyampaikan pemberitahuan kepada PNS Tugas Belajar dan UPP.
(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai dapat melaksanakan Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan ke jenjang pendidikan di atasnya secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) kali.
(2) PNS dapat mengikuti Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan dalam hal:
a. mendapat persetujuan PPK;
b. program studi jenjang lanjutan yang akan diikuti memenuhi ketentuan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. meraih prestasi pendidikan berpredikat paling rendah cum laude atau setara, dan/atau meraih prestasi luar biasa yang diakui oleh perguruan tinggi;
d. tidak pernah menjalani perpanjangan Surat Tugas Belajar;
e. masih memiliki masa kerja yang cukup untuk menjalani Ikatan Dinas; dan
f. memenuhi persyaratan peserta Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) PNS yang akan melaksanakan Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyampaikan surat permohonan kepada UPP, dan ditembuskan kepada UPK disertai dengan:
a. surat bukti penerimaan dari perguruan tinggi;
b. surat keterangan pembiayaan dari Penyelenggara Beasiswa;
c. dokumen yang menyatakan PNS Tugas Belajar mendapatkan prestasi pendidikan berpredikat paling rendah cum laude atau setara, dan/atau meraih prestasi luar biasa;
d. dokumen yang membuktikan akreditasi program studi jenjang lanjutan memenuhi ketentuan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UPP melakukan verifikasi.
(5) UPP menyampaikan rekomendasi kepada UPK berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Berdasarkan rekomendasi UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UPK menyampaikan usulan Surat Tugas Belajar kepada PyB sebagai dasar penetapan Surat Tugas Belajar.
(7) Dalam hal PyB menyetujui usulan Tugas Belajar Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) PNS Tugas Belajar wajib menandatangani Perjanjian Tugas Belajar dan disampaikan kepada Menteri/Kepala, UPP, dan unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar.
(8) Dalam hal PyB tidak menyetujui usulan Surat Tugas Belajar, PyB menyampaikan surat pemberitahuan kepada PNS Tugas Belajar dengan tembusan kepada UPP.
(1) UPP dapat menyampaikan usulan pembatalan bagi PNS yang dinyatakan lulus Seleksi Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada pimpinan UPK dengan disertai alasan pembatalan dan data dukung yang diperlukan.
(2) Alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai PNS Tugas Belajar Dibiayai;
b. PNS yang bersangkutan terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan;
c. PNS yang bersangkutan sedang menjalani hukuman/dalam pemeriksaan tindak pidana penjara/kurungan, pelanggaran disiplin sedang/berat, dan/atau dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara;
d. PNS yang bersangkutan tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar atau tidak menyelesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah;
e. terjadi keadaan kahar yang terdampak pada PNS Tugas Belajar meliputi:
1. meninggal dunia;
2. sakit fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu kelancaran perkuliahan, dengan bukti dukung surat keterangan dokter spesialis;
3. bencana, baik bencana alam, non-alam, maupun sosial; atau
4. keadaan kahar lainnya; dan/atau
f. alasan/pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Terhadap usulan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan UPP melakukan pembatalan Tugas Belajar Dibiayai dengan ketentuan:
a. bagi PNS yang belum ditetapkan Surat Tugas Belajar, PyB tidak MENETAPKAN Surat Tugas Belajar disertai dengan alasan; atau
b. bagi PNS yang telah ditetapkan Surat Tugas Belajar, PyB MENETAPKAN surat keterangan pembatalan Surat Tugas Belajar dan ditembuskan kepada UPP, dan unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar.
(4) Dalam hal alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f, PNS Tugas Belajar Dibiayai tidak diperkenankan untuk mengikuti kembali Tugas Belajar selama 5 (lima) tahun terhitung sejak surat pembatalan Tugas Belajar ditetapkan.
(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai yang belum menyelesaikan studi sesuai Surat Tugas Belajar karena suatu hal yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, dapat diberikan perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kriteria:
a. perubahan kondisi sistem studi/perkuliahan;
b. keterlambatan penerimaan dana biaya tugas belajar; dan/atau
c. penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan PNS yang sedang menjalani tugas belajar.
(3) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar Dibiayai dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dalam hal terjadi keadaan kahar yang dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang, dan/atau mendapatkan persetujuan dari pihak perguruan tinggi dan Penyelenggara Beasiswa.
(4) Segala biaya yang timbul dalam masa perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menjadi tanggung jawab PNS Tugas Belajar Dibiayai, kecuali Penyelenggara Beasiswa bersedia untuk menanggung pendanaan atas biaya yang berkenaan.
(5) Permohonan Perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PNS Tugas Belajar kepada pimpinan UPP dengan tembusan kepada UPK, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum Surat Tugas Belajar berakhir, dengan dilengkapi dokumen dan/atau bukti terkait.
(6) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UPP melakukan verifikasi.
(7) UPP menyampaikan rekomendasi kepada UPK berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Berdasarkan rekomendasi UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (7), UPK mengusulkan perpanjangan Surat Tugas Belajar kepada PyB sebagai dasar penetapan perpanjangan Surat Tugas Belajar.
(9) Dalam hal PyB menyetujui usulan perpanjangan Surat Tugas Belajar, PyB MENETAPKAN perpanjangan Surat Tugas Belajar melalui pimpinan UPK, dengan tembusan kepada UPP.
(10) Dalam hal PyB tidak menyetujui usulan perpanjangan Surat Tugas Belajar, pimpinan UPK menyampaikan pemberitahuan kepada PNS Tugas Belajar dan UPP.
(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai dapat melaksanakan Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan ke jenjang pendidikan di atasnya secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) kali.
(2) PNS dapat mengikuti Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan dalam hal:
a. mendapat persetujuan PPK;
b. program studi jenjang lanjutan yang akan diikuti memenuhi ketentuan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. meraih prestasi pendidikan berpredikat paling rendah cum laude atau setara, dan/atau meraih prestasi luar biasa yang diakui oleh perguruan tinggi;
d. tidak pernah menjalani perpanjangan Surat Tugas Belajar;
e. masih memiliki masa kerja yang cukup untuk menjalani Ikatan Dinas; dan
f. memenuhi persyaratan peserta Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) PNS yang akan melaksanakan Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyampaikan surat permohonan kepada UPP, dan ditembuskan kepada UPK disertai dengan:
a. surat bukti penerimaan dari perguruan tinggi;
b. surat keterangan pembiayaan dari Penyelenggara Beasiswa;
c. dokumen yang menyatakan PNS Tugas Belajar mendapatkan prestasi pendidikan berpredikat paling rendah cum laude atau setara, dan/atau meraih prestasi luar biasa;
d. dokumen yang membuktikan akreditasi program studi jenjang lanjutan memenuhi ketentuan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UPP melakukan verifikasi.
(5) UPP menyampaikan rekomendasi kepada UPK berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Berdasarkan rekomendasi UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UPK menyampaikan usulan Surat Tugas Belajar kepada PyB sebagai dasar penetapan Surat Tugas Belajar.
(7) Dalam hal PyB menyetujui usulan Tugas Belajar Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) PNS Tugas Belajar wajib menandatangani Perjanjian Tugas Belajar dan disampaikan kepada Menteri/Kepala, UPP, dan unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar.
(8) Dalam hal PyB tidak menyetujui usulan Surat Tugas Belajar, PyB menyampaikan surat pemberitahuan kepada PNS Tugas Belajar dengan tembusan kepada UPP.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(1) Selama menjalankan Tugas Belajar, PIHAK KEDUA berhak:
a. diberikan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. diberikan tunjangan kinerja dan tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. diperhitungkan masa kerja dan angka kreditnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dilakukan evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. dibebastugaskan dari tugas kedinasan sebagai PNS selama masa studi pada Surat Tugas Belajar.
(2) Selama melaksanakan Tugas Belajar, PIHAK KEDUA wajib:
a. melaksanakan Tugas Belajar dengan penuh tanggung jawab;
b. menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu;
c. menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan, baik sebagai PNS maupun sebagai mahasiswa;
e. melakukan pengisian sasaran kinerja pegawai;
f. menyampaikan Laporan Perkembangan Studi, yang memuat perkembangan studi, capaian akademik, tantangan/kendala/peluang, dan/ atau judul, tema kajian/penelitian/keluaran lain yang dilakukan;
g. menyampaikan Laporan Selesai Studi paling lambat 15 (lima belas)
hari kerja terhitung sejak dinyatakan lulus kepada UPP dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dan UPK;
h. menyampaikan/memutakhirkan alamat korespondensi (nomor telepon, alamat surat elektronik (e-mail) yang aktif dan alamat tempat tinggal); dan
i. melakukan pemutakhiran data dan mengimplementasikan kebijakan manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Setelah menyelesaikan Tugas Belajar, PIHAK KEDUA berhak diusulkan memperoleh penyesuaian gelar akademik dan pangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Setelah menyelesaikan Tugas Belajar, PIHAK KEDUA wajib:
a. menyampaikan Laporan Selesai Studi dan langsung aktif bekerja kembali setelah Surat Tugas Belajar Dibiayai selesai;
b. mengikuti program Re-entry Program sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. memenuhi masa Ikatan Dinas dengan aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) kali masa Tugas Belajar yang telah dilalui;
d. melakukan penyesuaian perjanjian kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
e. menyerahkan
ijazah kepada (Nama UPK) untuk disimpan.
PELANGGARAN DAN SANKSI
(1) Dalam hal PIHAK KEDUA:
a. dihentikan tugas belajarnya karena:
1. PNS Tugas Belajar Dibiayai tidak mampu menyelesaikan studi sesuai Surat Tugas dan/atau dihentikan studinya, berdasarkan Laporan Perkembangan Studi atau pernyataan resmi dari perguruan tinggi atau Penyelenggara Beasiswa;
2. PNS Tugas Belajar Dibiayai dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau pidana penjara/kurungan atas pelanggaran disiplin dan/atau tindakan melawan hukum yang dilakukan sebelum dan/atau pada saat menjalani Tugas Belajar Dibiayai;
3. PNS Tugas Belajar Dibiayai terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan;
4. PNS Tugas Belajar Dibiayai berpindah kewarganegaraan;
5. PNS Tugas Belajar Dibiayai mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila atau membahayakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan/atau tidak terbebas dari pengaruh dan intervensi partai politik/golongan;
6. terjadi keadaan kahar yang terdampak pada PNS Tugas Belajar meliputi:
a) meninggal dunia;
b) sakit fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu
kelancaran perkuliahan, dengan bukti dukung surat keterangan dokter spesialis;
c) bencana, baik bencana alam, non-alam, maupun sosial;
atau d) keadaan kahar lainnya; dan/atau
7. alasan/pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. tidak kembali aktif bekerja ke Kementerian/Badan setelah menyelesaikan Tugas Belajar Dibiayai dan telah diberi peringatan tertulis; atau
c. mengundurkan diri sebagai PNS atau dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai PNS selama masa pemenuhan Ikatan Dinas.
(2) PIHAK KEDUA wajib mengembalikan:
a. tunjangan kinerja yang diterima selama masa Tugas Belajar; dan
b. denda sebesar 100% (seratus persen) dari tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kepada Kas Negara Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung oleh PIHAK KESATU berdasarkan data, dokumen, dan bukti-bukti sah lainnya.
(3) PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam tenggang waktu dan tata cara sesuai dengan ketentuan penyelesaian sanksi yang berlaku di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, sejak adanya pernyataan dari PIHAK KESATU bahwa PIHAK KEDUA telah melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PENYELESAIAN PERSELISIHAN Dalam hal terjadi sengketa berkenaan dengan PERJANJIAN ini, maka PARA PIHAK bersepakat menyelesaikan sengketa secara musyawarah mencapai mufakat.
Demikian PERJANJIAN ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;
ditandatangani oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, serta dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dipegang 1 (satu) oleh masing-masing pihak.
Jakarta, PIHAK KESATU
PIHAK KEDUA
Materai 10000
(nama PyB)
(nama pegawai Tugas Belajar) NIP (NIP PyB)
NIP (NIP pegawai Tugas Belajar)
MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ROSAN PERKASA ROESLANI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
FORMAT PERMOHONAN SURAT TUGAS BELAJAR
NOTA DINAS
NOMOR :
Kepada Yth : Pimpinan UPK Dari
: Pimpinan UPP Hal
: Permohonan Surat Tugas Belajar Tanggal : ………
Sehubungan dengan telah diterimanya …. (diisi nama PNS Tugas Belajar) sebagai penerima beasiswa…..,(diisi nama pemberi beasiswa), bersama ini mohon perkenan kiranya dapat diterbitkan surat tugas belajar sebagai berikut :
Nama :
NIP :
Jabatan/Unit Kerja :
Yang akan melanjutkan pendidikan tingkat (S1/S2/S3) pada:
Program :
Universitas :
Periode :
Kami menyatakan bahwa studi yang akan ditempuh oleh pegawai yang bersangkutan telah sesuai dengan kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai dalam meningkatkan kinerja unit kerja.
Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan Surat Keterangan Masa Studi, kalender Akademik, Letter of Acceptance dan Letter of Scholarship/surat keterangan diterima beasiswa atas nama pegawai sebagaimana dimaksud pada tautan berikut……(diisi link tautan dokumen)
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami mengucapkan terima kasih.
(Pimpinan UPP)
(Nama Pimpinan UPP)
MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ROSAN PERKASA ROESLANI
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
FORMAT LAPORAN SELESAI STUDI TUGAS BELAJAR DIBIAYAI
LAPORAN SELESAI STUDI TUGAS BELAJAR DIBIAYAI
Yth. Pimpinan UPP, di tempat.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIP :
Pangkat/Golongan :
Jabatan :
Unit :
Perguruan Tinggi/Program Studi :
Nomor dan Tanggal Surat Tugas :
Belajar Dibiayai
Tanggal mulai pendidikan :
Jangka waktu pendidikan :
Tanggal Kelulusan :
Judul Tugas Akhir/ Skripsi/ :
Tesis/Disertasi (jika ada) Kinerja Akademik Akhir (GPA/ :
IPK/degree classification/sejenisnya)
dengan ini melaporkan telah selesai/telah berakhir studi, dilengkapi dengan Surat Keterangan Lulus/salinan ijazah dan transkrip nilai sebagaimana terlampir.
(tempat),(tanggal bulan tahun) Pegawai yang bersangkutan,
Nama ( PNS Tugas Belajar)
Tembusan:
1. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama;
2. Pimpinan UPK.
MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ROSAN PERKASA ROESLANI
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
FORMAT PERMOHONAN PERUBAHAN ATAU PERPANJANGAN TUGAS BELAJAR DIBIAYAI
Yth. Pimpinan UPP
Dengan ini kami:
Nama :
NIP :
Pangkat/Golongan :
Jabatan :
Perguruan Tinggi/Program Studi :
Nomor dan Tanggal Surat : Tugas Belajar Dibiayai mengajukan permohonan perubahan atau perpanjangan*) Tugas Belajar Dibiayai untuk jangka waktu ... semester/term/periode akademik, mulai tanggal … sampai dengan … dengan alasan … dengan bukti dokumen sebagaimana terlampir.
Demikian surat permohonan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
(tempat), (tanggal bulan tahun) Pemohon,
Nama ( PNS Tugas Belajar)
Tembusan:
Pimpinan UPK
Keterangan: *) pilih salah satu
MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ROSAN PERKASA ROESLANI
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
FORMAT SURAT TUGAS BELAJAR MANDIRI
SURAT TUGAS BELAJAR MANDIRI NOMOR :
Dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia melalui jalur pendidikan, dengan ini (jabatan yang menandatangani) menyetujui pegawai berikut:
Nama/NIP :
Pangkat/Gol :
Jabatan :
Unit :
untuk melaksanakan Tugas Belajar biaya mandiri pada Program Studi (Nama Program Studi) di (Nama Perguruan Tinggi), dengan ketentuan:
1. Selama melaksanakan Tugas Belajar, pegawai berstatus sebagai pegawai aktif yang memiliki hak dan kewajiban pegawai sesuai dengan tugas dan fungsi dalam jabatannya.
2. Selama menjalani Tugas Belajar, pegawai wajib untuk:
a. mematuhi segala ketentuan yang berlaku baik sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun sebagai mahasiswa;
b. menjaga kehormatan dan nilai-nilai Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Aparatur Sipil Negara;
c. melaksanakan seluruh kewajiban sebagai pegawai aktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Setelah selesai menjalankan Tugas Belajar, pegawai wajib menyampaikan laporan selesai studi berupa salinan ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi kepada UPK.
Persetujuan Tugas Belajar Mandiri ini berlaku sejak pegawai melaksanakan Tugas Belajar.
Demikian Persetujuan Tugas Belajar Mandiri ini dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
Logo Kementerian
(Tempat), (tanggal, bulan, tahun)
(Jabatan yang berwenang MENETAPKAN)
(Nama PyB)
Tembusan:
Pimpinan UPP.
MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ROSAN PERKASA ROESLANI