Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1575), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1259) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dibayarkan terhitung mulai bulan Juni 2017.
2. Ketentuan dalam Lampiran V diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2017
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
ttd
DWIKORITA KARNAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
NO.
KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN
1. 17
Rp.
29.085.000,00
2. 16
Rp.
20.695.000,00
3. 15
Rp.
14.721.000,00
4. 14
Rp.
11.670.000,00
5. 13
Rp.
8.562.000,00
6. 12
Rp.
7.271.000,00
7. 11
Rp.
5.183.000,00
8. 10
Rp.
4.551.000,00
9. 9
Rp.
3.781.000,00
10. 8
Rp.
3.319.000,00
11. 7
Rp.
2.928.000,00
12. 6
Rp.
2.702.000,00
13. 5
Rp.
2.493.000,00
14. 4
Rp.
2.350.000,00
15. 3
Rp.
2.216.000,00
16. 2
Rp.
2.089.000,00
17. 1
Rp.
1.968.000,00
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
ttd
DWIKORITA KARNAWATI