Pasal 1
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi:
1. Nomor 1 Tahun 2018 tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Muara Enim (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 271);
2. Nomor 2 Tahun 2018 tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 272);
3. Nomor 3 Tahun 2018 tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Samarinda (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 273);
4. Nomor 4 Tahun 2018 tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Mojokerto (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 274);
5. Nomor 5 Tahun 2018 tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Musi Banyuasin (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 275); dan
6. Nomor 6 Tahun 2018 tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Bandar Lampung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 276), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.