TATA KELOLA SPBE BPIP
(1) Tata Kelola SPBE BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE BPIP secara terpadu.
(2) Tata Kelola SPBE BPIP dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi data dan teknologi informasi.
Unsur-unsur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a. Arsitektur SPBE BPIP;
b. Peta Rencana SPBE BPIP;
c. rencana dan anggaran SPBE BPIP;
d. Proses Bisnis;
e. Data Elektronik dan Informasi Elektronik;
f. Infrastruktur SPBE BPIP;
g. Aplikasi SPBE BPIP;
h. Keamanan SPBE BPIP; dan
i. Layanan SPBE BPIP.
(1) Arsitektur SPBE BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data Elektronik, Informasi Elektronik, Infrastruktur SPBE BPIP, Aplikasi SPBE BPIP, dan Keamanan SPBE BPIP untuk menghasilkan Layanan SPBE BPIP yang terpadu.
(2) Arsitektur SPBE BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. referensi arsitektur; dan
b. domain arsitektur.
(1) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur.
(2) Domain arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat:
a. domain arsitektur Proses Bisnis;
b. domain arsitektur Data Elektronik dan Informasi Elektronik;
c. domain arsitektur Infrastruktur SPBE BPIP;
d. domain arsitektur Aplikasi SPBE BPIP;
e. domain arsitektur Keamanan SPBE BPIP; dan
f. domain arsitektur Layanan SPBE BPIP.
(1) Arsitektur SPBE BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disusun dengan berpedoman pada arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik nasional dan rencana strategis BPIP.
(2) Penyusunan Arsitektur SPBE BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi data dan teknologi informasi.
(3) Arsitektur SPBE BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun untuk jangka waktu sesuai dengan periode berlakunya rencana strategis BPIP.
(4) Arsitektur SPBE BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala.
(5) Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE BPIP dengan arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Koordinator SPBE BPIP berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Arsitektur SPBE BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu Arsitektur SPBE BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang membidangi:
a. data dan teknologi informasi;
b. pengawasan internal; dan
c. organisasi.
(3) Reviu Arsitektur SPBE BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik nasional;
b. hasil Pemantauan SPBE BPIP dan Evaluasi SPBE BPIP;
c. perubahan pada unsur Tata Kelola SPBE BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c sampai dengan huruf i; atau
d. perubahan rencana strategis BPIP.
(4) Hasil reviu Arsitektur SPBE BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada tim koordinasi BPIP untuk mendapat persetujuan.
(5) Hasil reviu Arsitektur SPBE BPIP yang telah mendapat persetujuan tim koordinasi BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala untuk ditetapkan menjadi Arsitektur SPBE BPIP.
(1) Peta Rencana SPBE BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b memuat:
a. Tata Kelola SPBE BPIP;
b. Manajemen SPBE BPIP;
c. Layanan SPBE BPIP;
d. Infrastruktur SPBE BPIP;
e. Aplikasi SPBE BPIP;
f. Keamanan SPBE BPIP; dan
g. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(2) Peta Rencana SPBE BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE BPIP.
(3) Peta Rencana SPBE BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik nasional, Arsitektur SPBE BPIP, dan rencana strategis BPIP.
(4) Peta Rencana SPBE BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit kerja yang membidangi data dan teknologi informasi.
(5) Peta Rencana SPBE BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
(6) Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE BPIP dengan peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Koordinator SPBE BPIP berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Peta Rencana SPBE BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disusun untuk jangka waktu sesuai dengan periode berlakunya Arsitektur SPBE BPIP.
(2) Peta Rencana SPBE BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Reviu Peta Rencana SPBE BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan:
a. perubahan peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik nasional;
b. perubahan rencana strategis BPIP;
c. perubahan Arsitektur SPBE BPIP; atau
d. hasil Pemantauan SPBE BPIP dan Evaluasi SPBE BPIP.
(3) Reviu Peta Rencana SPBE BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit kerja yang membidangi tugas dan fungsi pengawasan internal.
(4) Hasil reviu Peta Rencana SPBE BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada tim koordinasi BPIP untuk mendapat persetujuan.
(5) Hasil reviu Peta Rencana SPBE BPIP yang telah mendapat persetujuan tim koordinasi BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala untuk ditetapkan menjadi Peta Rencana SPBE BPIP.
(1) Rencana dan anggaran SPBE BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE BPIP dan Peta Rencana SPBE BPIP.
(2) Rencana dan anggaran SPBE BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sesuai dengan perencanaan dan penganggaran tahunan BPIP.
(3) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menghimpun usulan dan kebutuhan anggaran SPBE BPIP dari seluruh unit kerja.
(4) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi perencanaan berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi data dan teknologi informasi.
(5) Untuk keterpaduan rencana dan anggaran SPBE BPIP, penyusunan rencana SPBE BPIP dan anggaran SPBE BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikoordinasikan dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk penyusunan rencana SPBE BPIP;
dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk penyusunan anggaran SPBE BPIP.
(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d bertujuan untuk memberikan pedoman dalam:
a. penggunaan Data Elektronik dan Informasi Elektronik;
b. pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi SPBE BPIP;
c. penerapan Aplikasi SPBE BPIP;
d. Keamanan SPBE BPIP; dan
e. Layanan SPBE BPIP.
(2) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara terintegrasi berdasarkan pada Arsitektur SPBE BPIP untuk mendukung pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi SPBE BPIP dan Layanan SPBE BPIP yang terintegrasi.
(3) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit kerja yang membidangi organisasi berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi data dan teknologi informasi.
(4) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
(5) Dalam penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Koordinator SPBE BPIP berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Data Elektronik dan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e mencakup semua jenis Data Elektronik dan Informasi Elektronik yang dimiliki oleh BPIP dan/atau diperoleh dari Pengguna SPBE BPIP.
(2) Data Elektronik dan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan dikelola oleh unit kerja di lingkungan BPIP sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan kebijakan Satu Data INDONESIA.
(3) Penyediaan dan pengelolaan Data Elektronik dan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. keakuratan Data Elektronik dan Informasi Elektronik; dan
b. keamanan Data Elektronik dan Informasi Elektronik yang bersifat strategis dan/atau rahasia.
(1) Data Elektronik dan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 merupakan bagian dan digunakan dalam penyelenggaraan SPBE BPIP.
(2) Penggunaan Data Elektronik dan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai Data Elektronik dan Informasi Elektronik antarunit kerja di lingkungan BPIP, instansi pusat, dan/atau pemerintah daerah dengan berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses Data Elektronik dan Informasi Elektronik, dan pemenuhan standar interoperabilitas Data Elektronik dan Informasi Elektronik.
(3) Penggunaan Data Elektronik dan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada Arsitektur SPBE BPIP.
(1) Infrastruktur SPBE BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE BPIP bagi unit kerja di lingkungan BPIP.
(2) Infrastruktur SPBE BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jaringan Intra dan
b. Sistem Penghubung Layanan.
(3) Selain infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, BPIP dapat menyelenggarakan pusat kendali dan/atau pusat komputasi.
(4) Infrastruktur SPBE BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus digunakan secara bagi pakai oleh seluruh unit kerja di lingkungan BPIP dan saling terhubung.
(1) Pembangunan dan/atau pengembangan Infrastruktur SPBE BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) dan ayat (3) harus didasarkan pada Arsitektur SPBE BPIP.
(2) Pembangunan dan/atau pengembangan Infrastruktur SPBE BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh unit kerja yang membidangi data dan teknologi informasi.
(3) Penyelenggaraan pembangunan dan/atau pengembangan Infrastruktur SPBE BPIP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan standar perangkat, standar interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, dan standar lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penggunaan Jaringan Intra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman Data Elektronik dan Informasi Elektronik antarsimpul jaringan dalam BPIP.
(2) Penyelenggaraan Jaringan Intra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun oleh BPIP dan/atau penyedia jasa layanan jaringan.
(3) Pengelolaan dan pengendalian keamanan Jaringan Intra dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi data dan teknologi informasi.
(1) Seluruh unit kerja di lingkungan BPIP harus menggunakan Jaringan Intra untuk menjaga keamanan pengiriman Data Elektronik dan Informasi Elektronik internal.
(2) Dalam menggunakan Jaringan Intra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja yang membidangi data dan teknologi informasi harus:
a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra dengan jaringan intra pemerintah;
b. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(1) Sistem Penghubung Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b harus menggunakan sistem penghubung layanan pemerintah.
(2) Penggunaan Sistem Penghubung Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi data dan teknologi informasi.
(3) Dalam menggunakan Sistem Penghubung Layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja yang membidangi data dan teknologi informasi harus:
a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra dengan jaringan intra pemerintah;
b. memenuhi standar interoperabilitas antarlayanan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika;
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(1) Dalam menyelenggarakan Infrastruktur SPBE BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), BPIP melaksanakan fungsi layanan Pusat Data BPIP.
(2) Layanan Pusat Data BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh unit kerja yang membidangi data dan teknologi informasi.
(3) Seluruh unit kerja di lingkungan BPIP harus memanfaatkan layanan Pusat Data BPIP.
(4) Layanan Pusat Data BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(5) Reviu layanan Pusat Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh unit kerja yang membidangi data dan teknologi informasi.
(6) Hasil reviu layanan Pusat Data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada tim koordinasi BPIP untuk mendapat persetujuan.
(7) Hasil reviu layanan Pusat Data yang telah mendapat persetujuan tim koordinasi BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Kepala.
Dalam hal Pusat Data nasional telah ditetapkan dan tersedia, BPIP harus menggunakan Pusat Data nasional.
(1) Aplikasi SPBE BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g digunakan oleh unit kerja di BPIP untuk memberikan Layanan SPBE BPIP.
(2) Aplikasi SPBE BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
(3) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi SPBE BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka yang dilaksanakan berdasarkan siklus pengembangan sistem yang meliputi tahap:
a. kajian kebutuhan;
b. perencanaan;
c. rancang bangun;
d. implementasi;
e. pengujian kelaikan;
f. pemeliharaan; dan
g. evaluasi.
(4) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi SPBE BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan Arsitektur SPBE BPIP setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(5) Dalam hal pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi SPBE BPIP menggunakan kode sumber tertutup, harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(1) BPIP dapat melakukan pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Umum setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informatika.
(2) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Umum oleh BPIP dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi data dan teknologi informasi.
(3) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Umum oleh BPIP harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(4) Dalam hal Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah tersedia, unit kerja di lingkungan BPIP harus menggunakan Aplikasi Umum.
(1) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dibangun dan/atau dikembangkan oleh unit kerja yang membidangi data dan teknologi informasi berdasarkan usulan dari unit kerja di lingkungan BPIP sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan unit kerja di lingkungan BPIP sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Sebelum melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(4) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. didasarkan pada Arsitektur SPBE BPIP; dan
b. memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Hak cipta atas Aplikasi SPBE BPIP beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 yang dibangun dan/atau dikembangkan dengan pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BPIP, menjadi milik BPIP dan tidak dapat digunakan di luar BPIP tanpa persetujuan dari sekretaris utama.
(1) Keamanan SPBE BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h ditujukan untuk melindungi aset Data Elektronik, Informasi Elektronik, Infrastruktur SPBE BPIP, dan Aplikasi SPBE BPIP dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
(2) Keamanan SPBE BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penjaminan:
a. kerahasiaan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya;
b. keutuhan melalui pendeteksian modifikasi;
c. ketersediaan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan;
d. keaslian melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi; dan
e. kenirsangkalan (nonrepudiation) melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital.
(3) Seluruh unit kerja di BPIP harus menerapkan Keamanan SPBE BPIP.
(4) Dalam menerapkan Keamanan SPBE BPIP dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE BPIP, Koordinator SPBE BPIP dapat melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(5) Penerapan Keamanan SPBE BPIP harus memenuhi standar teknis dan prosedur keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(6) Pengendalian Keamanan SPBE BPIP dilakukan oleh unit kerja yang membidangi data dan teknologi informasi.
(1) Layanan SPBE BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i terdiri atas:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan
b. layanan publik berbasis elektronik.
(2) Layanan SPBE BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pengintegrasian ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE BPIP yang didasarkan pada Arsitektur SPBE BPIP.
(3) Pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi data dan teknologi informasi berkoordinasi dengan unit kerja pelaksana Layanan SPBE BPIP.
(1) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a merupakan Layanan SPBE BPIP yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah di lingkungan BPIP.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. keuangan;
d. pengadaan barang dan jasa;
e. kepegawaian;
f. kearsipan;
g. pengelolaan barang milik negara;
h. pengawasan;
i. akuntabilitas kinerja;
j. hukum; dan
k. layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan di lingkungan BPIP.
(3) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan dengan pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b merupakan lLayanan SPBE BPIP yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di BPIP.
(2) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendukung layanan:
a. pembinaan ideologi Pancasila;
b. data dan informasi;
c. audiensi;
d. konsultasi;
e. pengaduan publik;
f. dokumentasi dan informasi hukum; dan/atau
g. layanan publik lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum.
(4) Dalam hal layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan Aplikasi Khusus, dapat dilakukan pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus.
Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan BPIP sesuai dengan tugas dan fungsinya.