Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
2. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
3. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
4. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
5. Sistem Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat SJPH adalah suatu sistem yang terintegrasi disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur Bahan, proses produksi, Produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produk halal.
6. Lembaga Halal Luar Negeri yang selanjutnya disingkat LHLN adalah lembaga yang berkedudukan di luar negeri dan berwenang melakukan pemeriksaan, pengujian, dan/atau penerbitan sertifikat halal serta telah melakukan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sesuai ruang lingkupnya.
7. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk.
8. Sertifikat Halal Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SHLN adalah sertifikat halal yang diterbitkan oleh LHLN yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
9. Nomor Registrasi adalah nomor pendaftaran SHLN yang dikeluarkan oleh BPJPH.
10. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
11. Keterangan Tidak Halal adalah pernyataan tidak halal suatu Produk yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Produk.
Sekretaris Utama Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH
12. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
13. Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
14. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
15. Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai Importir.
16. Harmonized System yang selanjutnya disebut kode HS adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Comodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komiditi ekspor atau impor, dan keperluan lainnya.
17. Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pemastian Produk Halal adalah kegiatan verifikasi administratif dan pemeriksaan kesesuaian fisik secara terbatas untuk memastikan kesesuaian Produk Impor dengan Sertifikat Halal atau Nomor Registrasi, Label Halal atau Keterangan Tidak Halal, dokumen Impor, dan ketentuan JPH.
18. Lembaga Inspeksi adalah lembaga yang melakukan kegiatan inspeksi pemeriksaan Produk, proses, jasa, atau instalasi atau masing-masing desainnya serta penentuan kesesuaiannya dengan persyaratan spesifik atau persyaratan umum.
19. Laporan Pemastian Produk Halal yang selanjutnya disingkat LPPH adalah dokumen elektronik yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi berdasarkan laporan hasil pemastian.
20. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem National Single Window sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang INDONESIA National Single Window.
21. Sistem Elektronik Terintegrasi adalah sistem elektronik yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk penyelenggaraan Pemastian Produk Halal dan pertukaran data dengan SINSW serta sistem elektronik terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
23. Kepala BPJPH yang selanjutnya disebut Kepala Badan
adalah kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
(1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah INDONESIA wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dan wajib mencantumkan Keterangan Tidak Halal.
(3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) wajib dilakukan Pemastian Produk Halal sebelum pengajuan pemberitahuan pabean Impor.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, barang kiriman pribadi, barang kiriman pekerja migran INDONESIA, barang pelintas batas, barang pindahan warga negara INDONESIA dan warga negara asing, barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos, barang contoh untuk pengujian, barang transit/transhipment, atau barang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Lembaga Inspeksi milik negara atau Lembaga Inspeksi swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mengajukan permohonan melalui Sistem Elektronik Terintegrasi kepada BPJPH.
(2) Dalam pengajuan permohonan, Lembaga Inspeksi milik negara atau Lembaga Inspeksi swasta melampirkan dokumen:
a. NIB;
b. sertifikat akreditasi Lembaga Inspeksi dari Komite Akreditasi Nasional sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang relevan;
c. daftar kantor di dalam negeri, kantor cabang di luar negeri, dan mitra Lembaga Inspeksi di luar negeri, serta memuat dokumen mengenai:
1) identitas kantor paling sedikit memuat nama penanggung jawab, alamat, nomor telepon dan email.
2) akta pendirian perusahaan yang disahkan oleh notaris untuk kantor di dalam negeri;
3) legalitas pendirian dari negara setempat untuk kantor cabang di luar negeri; dan 4) kontrak kerja sama, sertifikat ISO:9001, sertifikat ISO:17020, sertifikat ISO:27001/sertifikat ISO:17029/sertifikat ISO:37001, dan surat pakta integritas untuk mitra Lembaga Inspeksi di luar negeri.
d. sertifikat ISO:9001, sertifikat ISO:17020, sertifikat ISO:17029, sertifikat ISO:27001, dan sertifikat ISO:37001;
e. daftar kompetensi sumber daya manusia disertai dengan sertifikat ahli kepabeanan yang masih berlaku dan sertifikat pelatihan SJPH;
f. surat pernyataan yang menyatakan bahwa keanggotaan dalam struktur organisasi perusahaan survei tidak memiliki kerja sama atau pertalian keanggotaan dengan asosiasi di bidang Impor dan/atau perusahaan yang melakukan Impor yang ditandatangani di atas materai cukup oleh penanggung jawab perusahaan; dan
g. surat pernyataan kebenaran terhadap seluruh dokumen persyaratan yang ditandatangani di atas materai yang cukup oleh penanggung jawab perusahaan.
(3) BPJPH melakukan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal diperlukan, selain melakukan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPJPH
dapat melakukan peninjauan lapangan.
(5) Verifikasi dokumen dilakukan oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(6) Dalam hal hasil verifikasi dokumen ditemukan ketidaksesuaian, BPJPH menyampaikan catatan untuk dilakukan perbaikan atau pemenuhan kekurangan dokumen.
(7) Calon Lembaga Inspeksi melakukan perbaikan atau pemenuhan kekurangan dokumen atas catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam hal hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) masih ditemukan ketidaksesuaian, BPJPH menerbitkan surat penolakan permohonan.
(9) Dalam hal hasil verifikasi dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Kepala Badan MENETAPKAN keputusan sebagai pelaksana Pemastian Produk Halal.
(10) Pelaksana Pemastian Produk Halal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kepala Badan sebelum melaksanakan Pemastian Produk Halal.
(11) Kepala Badan MENETAPKAN pelaksana Pemastian Produk Halal dan wilayah kerja pelaksanaan Pemastian Produk Halal berdasarkan pertimbangan daftar kantor cabang dan mitra Lembaga Inspeksi di luar negeri yang dimiliki oleh masing-masing pelaksana Pemastian Produk Halal.