Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ⸙
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
STANDAR UMUM
Pendahuluan Referensi
1. Standar ini disusun dengan mengacu pada International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 100–Fundamental Principles of Public Sector Auditing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggal Berlaku
2. Standar ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan BPK ini diundangkan.
Tujuan dan Lingkup Tujuan
3. Standar ini bertujuan MENETAPKAN persyaratan minimal sebagai dasar bagi pemeriksa untuk dapat menerapkan secara efektif Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, Standar Pelaporan Pemeriksaan, Standar Pemeriksaan Keuangan, Standar Pemeriksaan Kinerja, Standar Pemeriksaan DTT Kepatuhan, dan Standar Pemeriksaan DTT Investigatif.
4. Standar ini menjamin kualitas, profesionalisme, dan kredibilitas Pemeriksaan Keuangan Negara.
Lingkup
5. Standar ini berlaku untuk Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, Pemeriksaan DTT Kepatuhan, dan Pemeriksaan DTT Investigatif. Standar ini juga berlaku untuk Pemeriksaan yang menggabungkan aspek keuangan, kinerja, dan/atau kepatuhan.
6. Standar ini mencakup kerangka Pemeriksaan, unsur-unsur Pemeriksaan, prinsip-prinsip umum Pemeriksaan, hubungan dengan standar profesi yang digunakan oleh akuntan publik, dan kewajiban akuntan publik dan pihak lain dalam Pemeriksaan.
Kerangka Pemeriksaan Tujuan Pemeriksaan
7. Pemeriksaan merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar Pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara. Proses Pemeriksaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan Pemeriksaan.
8. Pemeriksaan bertujuan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola Keuangan Negara yang baik melalui perolehan keyakinan bahwa pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau prinsip- prinsip tata kelola yang baik.
Jenis Pemeriksaan
9. Pemeriksaan dilakukan melalui 3 (tiga) jenis Pemeriksaan, yakni Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan DTT.
Tujuan suatu Pemeriksaan menentukan jenis Pemeriksaan.
10. Pemeriksaan Keuangan merupakan Pemeriksaan atas laporan keuangan untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
11. Pemeriksaan Kinerja merupakan Pemeriksaan aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan Keuangan Negara untuk memberikan rekomendasi perbaikan.
12. Pemeriksaan DTT merupakan Pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar Pemeriksaan Keuangan dan Pemeriksaan Kinerja, untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan Pemeriksaan. Pemeriksaan DTT terdiri atas Pemeriksaan DTT Kepatuhan dan Pemeriksaan DTT Investigatif.
13. Selain Pemeriksaan, BPK dapat melakukan kewenangan yang dapat diatur dalam standar lain.
14. BPK juga dapat melakukan Pemeriksaan gabungan yang mengombinasikan aspek keuangan, kinerja, dan/atau kepatuhan.
Pemeriksa perlu memperhatikan seluruh standar yang relevan dan mempertimbangkan bahwa pada saat terdapat beberapa tujuan yang berbeda, tujuan utama Pemeriksaan tersebut menjadi panduan bagi pemeriksa untuk menentukan standar Pemeriksaan utama yang akan digunakan.
Lingkup Pemeriksaan
15. Lingkup Pemeriksaan meliputi Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara.
Pengelolaan meliputi seluruh kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Tanggung jawab merupakan kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan Keuangan Negara sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
16. Lingkup Keuangan Negara meliputi:
a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. penerimaan negara;
d. pengeluaran negara;
e. penerimaan daerah;
f. pengeluaran daerah;
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak- hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
dan
i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan Pemerintah.
Unsur-unsur Pemeriksaan Tiga Pihak dalam Pemeriksaan
17. Pemeriksaan melibatkan 3 (tiga) pihak, yaitu:
a. Pemeriksa merupakan orang yang melaksanakan tugas Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara. Pemeriksa bertanggung jawab merencanakan, melaksanakan, dan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta mengomunikasikan hasil Pemeriksaan.
b. Pihak yang bertanggung jawab merupakan individu atau organisasi yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok, bertanggung jawab mengelola hal pokok, dan/atau bertanggung jawab menindaklanjuti hasil Pemeriksaan. Dalam Pemeriksaan DTT Investigatif, pihak yang bertanggung jawab merupakan pihak yang diperiksa yang berperan atas terjadinya penyimpangan yang berindikasi kecurangan.
c. Pengguna LHP terdiri atas lembaga perwakilan, Pemerintah, dan pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap LHP. Dalam Pemeriksaan DTT Investigatif, pengguna LHP merupakan instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil Pemeriksaan DTT Investigatif sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Hal Pokok, Informasi Hal Pokok, dan Kriteria
18. Hal pokok (subject matter) merupakan hal-hal yang diperiksa dan/atau hal- hal yang menjadi perhatian dalam suatu penugasan Pemeriksaan. Hal pokok dapat berupa informasi, kondisi, atau aktivitas yang dapat diukur/dievaluasi berdasarkan kriteria tertentu. Informasi hal pokok (subject matter information) merupakan hasil evaluasi atau hasil pengukuran hal pokok terhadap kriteria. Hal pokok dan informasi hal pokok memiliki bentuk yang beragam dan karakteristik yang berbeda tergantung pada tujuan Pemeriksaan. Hal pokok dan informasi hal pokok dapat berupa:
a. kondisi keuangan (sebagai contoh: posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas historis atau prospektif) dalam hal ini informasi hal pokok dapat berupa pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang tercermin dalam laporan keuangan;
b. kondisi nonkeuangan (sebagai contoh: kinerja suatu entitas) dalam hal ini informasi hal pokok dapat berupa suatu penilaian pencapaian indikator utama ekonomi, efisiensi, dan efektivitas;
c. karakteristik fisik (sebagai contoh: kapasitas suatu fasilitas) dalam hal ini informasi hal pokok berupa penilaian kesesuaian antara kapasitas suatu fasilitas dengan dokumen spesifikasi;
d. sistem dan proses (sebagai contoh: pengendalian intern atau sistem teknologi informasi suatu entitas) dalam hal ini informasi hal pokok dapat berupa asersi tentang efektivitas; dan
e. perilaku (sebagai contoh: praktik tata kelola korporasi, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sumber daya manusia) dalam hal ini informasi hal pokok dapat berupa suatu pernyataan kepatuhan.
19. Hal pokok memiliki karakteristik yang berbeda-beda yang mencakup kualitatif atau kuantitatif, objektif atau subjektif, historis atau prospektif, dan terkait dengan suatu titik waktu atau melingkupi periode tertentu.
Karakteristik tersebut akan memengaruhi:
a. tingkat ketepatan dalam mengukur dan mengevaluasi hal pokok berdasarkan kriteria; dan
b. tingkat kemampuan bukti yang tersedia untuk memberikan keyakinan.
20. Penentuan hal pokok dapat dikatakan tepat jika:
a. dapat diidentifikasi dan memungkinkan evaluasi serta pengukuran yang konsisten terhadap kriteria yang telah diidentifikasi; dan
b. memungkinkan untuk diterapkan prosedur dalam memperoleh bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung kesimpulan guna memberikan keyakinan yang memadai.
21. Kriteria Pemeriksaan merupakan tolok ukur yang digunakan dalam memeriksa dan menilai hal pokok yang terkait dengan informasi yang diungkapkan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara, termasuk di dalamnya tolok ukur penyajian dan pengungkapan yang relevan. Kriteria Pemeriksaan bergantung pada jenis dan tujuan Pemeriksaan. Kriteria Pemeriksaan yang digunakan harus tersedia bagi pengguna LHP agar pengguna memahami proses evaluasi dan pengukuran suatu hal pokok.
22. Karakteristik kriteria Pemeriksaan yang baik sebagai berikut:
a. relevan, memberikan kontribusi kepada kesimpulan guna membantu pengambilan keputusan oleh pengguna;
b. lengkap, mempertimbangkan seluruh faktor relevan yang dapat memengaruhi kesimpulan;
c. andal, memungkinkan pengevaluasian dan pengukuran yang konsisten terhadap hal pokok oleh pemeriksa lain yang mempunyai kualifikasi yang sama;
d. netral, memberikan kontribusi kepada kesimpulan yang bebas dari keberpihakan; dan
e. dapat dipahami, mudah dipahami oleh pengguna sehingga pembuatan kesimpulan menjadi jelas, komprehensif, dan tidak rentan terhadap penafsiran yang berbeda-beda.
23. Kriteria Pemeriksaan dapat bersumber dari ketentuan peraturan perundang-undangan, standar yang diterbitkan organisasi profesi tertentu, kontrak, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh entitas yang diperiksa, dan/atau kriteria yang dibangun berdasarkan prinsip atau praktik terbaik dan dikomunikasikan oleh pemeriksa kepada pihak yang bertanggung jawab.
Sifat Penugasan
24. Pemeriksaan dikategorikan ke dalam 2 (dua) sifat penugasan.
a. Dalam penugasan atestasi (attestation), pihak yang bertanggung jawab mengukur hal pokok terhadap kriteria dan menyajikan informasi hal pokok. Dalam penugasan tersebut pemeriksa mengumpulkan bukti Pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk memberikan dasar yang memadai untuk menyatakan suatu opini atau kesimpulan.
b. Dalam penugasan pelaporan langsung (direct reporting), pemeriksa mengukur atau mengevaluasi hal pokok berdasarkan kriteria.
Pemeriksa memilih hal pokok dan kriteria dengan mempertimbangkan risiko dan materialitas. Hasil pengukuran hal pokok terhadap kriteria disajikan dalam LHP dalam bentuk temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Pemeriksaan hal pokok juga dapat memberikan informasi, analisis, atau wawasan baru.
25. Pemeriksaan Keuangan selalu merupakan penugasan atestasi karena didasarkan pada informasi keuangan yang disajikan oleh pihak yang bertanggung jawab. Pemeriksaan Kinerja biasanya merupakan penugasan pelaporan langsung. Pemeriksaan DTT Kepatuhan dapat berupa penugasan atestasi dan/atau penugasan pelaporan langsung. Pemeriksaan DTT Investigatif berupa penugasan pelaporan langsung.
Kepercayaan dan Keyakinan (Confidence and Assurance) dalam Pemeriksaan Kebutuhan akan Kepercayaan dan Keyakinan
26. Pengguna LHP ingin percaya tentang keandalan dan relevansi informasi yang mereka gunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan. Oleh karena itu, Pemeriksaan harus memberikan informasi berdasarkan bukti yang cukup dan tepat dan pemeriksa harus melakukan prosedur untuk mengurangi atau mengelola risiko kesimpulan yang tidak tepat. Tingkat keyakinan yang dapat diberikan kepada pengguna LHP harus dikomunikasikan secara transparan dan meyakinkan sesuai dengan jenis Pemeriksaan.
Bentuk Pemberian Keyakinan
27. Berdasarkan pada jenis Pemeriksaan dan kebutuhan pengguna LHP, keyakinan dapat dikomunikasikan dalam 2 (dua) cara:
a. Komunikasi dilakukan melalui opini dan/atau kesimpulan yang secara eksplisit menyampaikan tingkat keyakinan. Cara itu berlaku untuk semua penugasan atestasi dan penugasan pelaporan langsung.
b. Komunikasi dilakukan dalam bentuk lain. Pada beberapa penugasan pelaporan langsung, pemeriksa tidak memberikan pernyataan keyakinan yang eksplisit atas hal pokok. Dalam kondisi seperti itu, pemeriksa memberikan tingkat kepercayaan yang diperlukan kepada pengguna LHP dengan menjelaskan secara eksplisit bagaimana temuan, kriteria, dan kesimpulan dikembangkan secara seimbang dan beralasan, serta kombinasi temuan dan kriteria yang menghasilkan kesimpulan atau rekomendasi tertentu secara keseluruhan.
Tingkat Keyakinan
28. Keyakinan Pemeriksaan bersifat keyakinan memadai (reasonable assurance). Keyakinan yang memadai adalah tinggi, tetapi tidak mutlak.
Kesimpulan Pemeriksaan dinyatakan secara positif yakni menyampaikan bahwa menurut pendapat pemeriksa, hal pokok sesuai atau tidak dalam semua hal yang material atau jika relevan, informasi hal pokok memberikan pandangan yang benar dan wajar sesuai dengan kriteria yang berlaku.
29. Perikatan/penugasan untuk mendapatkan keyakinan (assurance) terbatas, seperti perikatan/penugasan reviu, tidak tercakup dalam Standar ini.
Prinsip-prinsip Umum Pemeriksaan Etika
30. Anggota BPK dan pemeriksa harus melaksanakan Pemeriksaan sesuai dengan prinsip-prinsip etika sebagai elemen penting nilai akuntabilitas dan harapan publik kepada BPK dan pemeriksa dalam melaksanakan Pemeriksaan.
31. Anggota BPK dan pemeriksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mematuhi prinsip-prinsip etika, yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme.
Independensi, Integritas, dan Profesionalisme Independensi
32. Pemeriksa harus objektif dan bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.
Pemeriksa juga harus bertanggung jawab untuk terus-menerus mempertahankan independensi dalam pemikiran (independence of mind) dan independensi dalam penampilan (independence in appearance). Independensi merupakan suatu sikap dan tindakan dalam melaksanakan Pemeriksaan untuk tidak memihak kepada siapapun dan tidak dipengaruhi oleh siapapun.
33. Institusi yang melakukan Pemeriksaan perlu memperhatikan gangguan pribadi terhadap independensi pemeriksanya. Gangguan pribadi yang disebabkan oleh suatu hubungan dan pandangan pribadi mungkin mengakibatkan pemeriksa membatasi lingkup pertanyaan dan pengungkapan atau melemahkan temuan dalam segala bentuknya.
Pemeriksa bertanggung jawab untuk memberitahukan kepada pemberi tugas apabila memiliki gangguan pribadi terhadap independensi. Gangguan pribadi pemeriksa antara lain:
a. memiliki hubungan pertalian darah ke atas, ke bawah, atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan pihak yang bertanggung jawab, personel entitas, atau entitas lain yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan;
b. memiliki kepentingan keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung pada entitas atau program yang diperiksa;
c. pernah bekerja atau memberikan jasa kepada entitas atau program yang diperiksa dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;
d. mempunyai hubungan kerja sama dengan entitas atau program yang diperiksa; dan
e. terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan objek Pemeriksaan, seperti memberikan asistensi, jasa konsultansi, pengembangan sistem, menyusun dan/atau mereviu laporan keuangan entitas atau program yang diperiksa.
Integritas
34. Pemeriksa harus mewujudkan integritas dalam sikap dan tindakan yang jujur, objektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan. Integritas merupakan mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh, dimilikinya sifat jujur, kerja keras, serta kompetensi yang memadai. Gangguan terhadap integritas antara lain:
a. meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lain, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan Pemeriksaan;
b. menghambat pelaksanaan tugas Pemeriksaan untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
c. memaksakan kehendak pribadi kepada pihak yang diperiksa; dan
d. mengubah atau memerintahkan untuk mengubah temuan Pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi hasil Pemeriksaan yang tidak sesuai dengan fakta dan/atau bukti-bukti dalam Pemeriksaan.
Profesionalisme
35. Pemeriksa harus mewujudkan profesionalisme dengan menerapkan kemahiran profesional secara cermat dan hati-hati (due care), skeptisisme profesional (professional skepticism), dan pertimbangan profesional (professional judgement) dalam seluruh proses Pemeriksaan. Profesionalisme merupakan kemampuan, keahlian, dan komitmen profesi dalam menjalankan tugas disertai prinsip kehati-hatian (due care), ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
36. Pemeriksa harus menggunakan kemahiran profesional secara cermat dan saksama dalam menentukan jenis Pemeriksaan yang akan dilaksanakan, menentukan lingkup Pemeriksaan, memilih metodologi, menentukan jenis dan jumlah bukti yang akan dikumpulkan, atau dalam memilih pengujian dan prosedur untuk melaksanakan Pemeriksaan, serta dalam melakukan penilaian dan pelaporan hasil Pemeriksaan.
37. Pemeriksa harus merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan Pemeriksaan dengan sikap skeptisisme profesional. Pemeriksa mengakui bahwa keadaan tertentu dapat menyebabkan hal pokok menyimpang dari kriteria. Sikap skeptisisme profesional berarti pemeriksa membuat penilaian kritis dengan pikiran yang selalu mempertanyakan kecukupan dan ketepatan bukti yang diperoleh selama Pemeriksaan.
38. Pemeriksa harus menggunakan skeptisisme profesional dalam menilai risiko terjadinya kecurangan untuk menentukan faktor atau risiko yang secara signifikan dapat memengaruhi pekerjaan pemeriksa apabila kecurangan terjadi atau mungkin telah terjadi.
39. Pemeriksa harus menggunakan skeptisisme profesional ketika menemukan kondisi berikut:
a. bukti Pemeriksaan yang bertentangan dengan bukti Pemeriksaan lain yang diperoleh;
b. informasi yang menimbulkan pertanyaan tentang keandalan dokumen
dan tanggapan terhadap permintaan keterangan yang digunakan sebagai bukti Pemeriksaan;
c. keadaan yang mengindikasikan adanya kecurangan dan/atau ketidakpatutan; dan
d. kondisi yang memungkinkan perlunya prosedur Pemeriksaan tambahan selain prosedur yang dipersyaratkan dalam pedoman Pemeriksaan.
40. Pertimbangan profesional merupakan penerapan pengetahuan kolektif, keterampilan, dan pengalaman. Pertimbangan profesional dibuat oleh pemeriksa yang terlatih, memiliki pengetahuan, dan pengalaman sehingga mempunyai kompetensi yang diperlukan untuk membuat pertimbangan yang wajar.
41. Pemeriksa harus menggunakan pertimbangan profesional dalam membuat keputusan mengenai:
a. hal pokok/informasi hal pokok;
b. kriteria yang sesuai;
c. pihak-pihak yang terkait dengan Pemeriksaan;
d. tingkat keyakinan;
e. lingkup Pemeriksaan;
f. risiko Pemeriksaan;
g. prosedur Pemeriksaan yang akan digunakan terkait dengan risiko Pemeriksaan; dan
h. materialitas.
42. Pemeriksa juga harus menggunakan pertimbangan profesional dalam mengevaluasi kecukupan dan ketepatan bukti Pemeriksaan yang diperoleh dan langkah-langkah untuk mencapai tujuan keseluruhan Pemeriksaan telah dilakukan.
43. Pemeriksa harus menggunakan pertimbangan profesional dalam membuat kesimpulan berdasarkan bukti Pemeriksaan yang diperoleh.
Manajemen Mutu
44. Institusi yang melakukan Pemeriksaan harus menerapkan standar manajemen mutu untuk memastikan kualitas hasil Pemeriksaan yang meliputi Pemeriksaan sesuai dengan standar Pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta LHP tepat dan sesuai dengan kondisinya.
45. Dalam menerapkan standar manajemen mutu, institusi yang melakukan Pemeriksaan harus memiliki sistem manajemen mutu untuk memberikan keyakinan memadai bahwa Pemeriksaan sesuai dengan standar Pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
46. Sistem manajemen mutu terdiri atas prosedur dan kebijakan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa hasil Pemeriksaan bermutu tinggi sesuai dengan standar Pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
47. Pemeriksa harus menerapkan sistem manajemen mutu pada saat penugasan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa Pemeriksaan sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan agar LHP tepat dan sesuai dengan kondisinya.
48. Institusi yang melakukan Pemeriksaan harus memiliki sistem manajemen mutu untuk menjaga kualitas yang harus dipatuhi oleh pemeriksa guna memberikan keyakinan memadai bahwa seluruh persyaratan mutu telah dipenuhi dan memberi penekanan pada LHP yang tepat, seimbang, dan adil. Hal tersebut memberi nilai tambah dan menjawab pertanyaan Pemeriksaan.
49. Dalam sistem manajemen mutu, penting bagi institusi yang melakukan Pemeriksaan untuk mengembangkan kebijakan dan prosedur manajemen mutu yang memadai, fleksibel, dan mudah untuk dikelola. Apabila dipandang perlu, institusi yang melakukan Pemeriksaan dapat menyusun pedoman lain untuk melengkapi sistem manajemen mutu.
50. Langkah yang ditetapkan untuk menjaga kualitas Pemeriksaan dan LHP dapat disebut efektif apabila langkah tersebut dapat memastikan bahwa Pemeriksaan memberikan pandangan yang berimbang dan tidak bias, memberikan nilai tambah, mempertimbangkan seluruh perspektif yang relevan, dan menjawab seluruh pertanyaan Pemeriksaan.
Manajemen dan Keahlian Tim Pemeriksa
51. Institusi yang melakukan Pemeriksaan harus memastikan tim pemeriksa memiliki keahlian secara kolektif, baik berupa pengetahuan, pengalaman, dan kompetensi yang diperlukan dalam Pemeriksaan.
Keahlian tersebut juga mencakup pengetahuan dan pengalaman praktis dalam Pemeriksaan, pemahaman atas standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemahaman tentang operasional entitas, serta kemampuan dan pengalaman untuk mempraktikkan pertimbangan profesional.
52. Institusi yang melakukan Pemeriksaan merekrut sumber daya manusia dengan kualifikasi yang sesuai, memberikan pelatihan dan pengembangan kapasitas, menyiapkan standar dan pedoman Pemeriksaan, serta menyediakan sumber daya Pemeriksaan yang cukup.
53. Pemeriksa harus memiliki kompetensi profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas Pemeriksaan. Kompetensi profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat profesional yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang atau dokumen lainnya yang menyatakan keahlian.
54. Pemeriksa menjaga kompetensi profesional melalui pengembangan profesional berkelanjutan. Kompetensi profesional mencakup pendidikan dan pengalaman. Kompetensi profesional tidak hanya diukur secara kuantitatif dengan lamanya pengalaman Pemeriksaan karena hal tersebut tidak dapat menggambarkan secara akurat jenis pengalaman yang dimiliki pemeriksa. Elemen terpenting bagi pemeriksa dalam mempertahankan kecakapan profesional adalah komitmen untuk belajar dan mengembangkan diri dalam seluruh kehidupan profesional pemeriksa.
55. Pengembangan kapasitas pemeriksa mencakup pertukaran ide dan pengalaman Pemeriksaan dengan komunitas profesi. Hal tersebut diwujudkan antara lain melalui keikutsertaan dalam kongres, pelatihan, seminar, dan kelompok kerja profesi.
Pemanfaatan Hasil Pekerjaan Aparat Pengawasan Intern, Tenaga Ahli, dan/atau Tenaga Pemeriksa di Luar Institusi yang Melakukan Pemeriksaan
56. Pemeriksa dapat memanfaatkan hasil pekerjaan aparat pengawasan intern, tenaga ahli, dan/atau tenaga pemeriksa di luar institusi yang melakukan Pemeriksaan. Prosedur Pemeriksaan harus memberikan dasar yang cukup saat memanfaatkan hasil kerja pihak lain. Pemeriksa harus memperoleh bukti yang menjamin kompetensi dan independensi tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar institusi yang melakukan Pemeriksaan, serta kualitas hasil pekerjaannya. Namun, pemeriksa bertanggung jawab penuh atas setiap opini atau laporan yang dihasilkannya dan tanggung jawab pemeriksa tidak berkurang meskipun memanfaatkan hasil pekerjaan pihak lain.
57. Pemanfaatan hasil pekerjaan aparat pengawasan intern dilakukan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama serta mengurangi kemungkinan duplikasi pekerjaan. Hal ini dapat dilakukan berdasarkan adanya
kesamaan prinsip untuk mendorong tata kelola Keuangan Negara yang baik.
Penggunaan Tenaga Ahli
58. Pemeriksa dapat menggunakan tenaga ahli.
59. Tenaga ahli dapat digunakan untuk memberikan pengetahuan atau melaksanakan tugas tertentu.
60. Dalam penggunaan tenaga ahli, pemeriksa harus meyakini bahwa tenaga ahli tersebut independen, memenuhi kualifikasi, dan kompeten dalam bidangnya. Di samping itu, pemeriksa harus mendokumentasikan keyakinan tersebut.
Penggunaan Tenaga Pemeriksa dari Luar BPK
61. BPK dapat menggunakan tenaga pemeriksa dari luar BPK yang independen dan memiliki kompetensi yang diperlukan. Kompetensi tenaga pemeriksa dari luar BPK dibuktikan dengan sertifikat profesional yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang atau dokumen lainnya yang menyatakan keahlian.
Risiko Pemeriksaan
62. Pemeriksa harus mewaspadai, menyadari, mempertimbangkan, dan mengelola risiko Pemeriksaan. Risiko Pemeriksaan adalah risiko bahwa kesimpulan Pemeriksaan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Pemeriksa mengembangkan prosedur Pemeriksaan dan melaksanakannya dengan tujuan mengurangi risiko Pemeriksaan.
63. Risiko Pemeriksaan dapat terjadi apabila temuan, kesimpulan, dan/atau rekomendasi pemeriksa tidak benar atau tidak lengkap dan/atau penyajian informasi yang tidak berimbang atau gagal memberikan nilai tambah. Hal tersebut sebagai akibat dari faktor, antara lain bukti yang tidak cukup dan/atau tidak tepat, prosedur Pemeriksaan yang tidak memadai, kelalaian dan/atau kesengajaan, serta informasi yang menyesatkan.
Pertimbangan Ketidakpatuhan, Kecurangan, dan Ketidakpatutan
64. Pemeriksa harus merancang Pemeriksaan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna mendeteksi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kontrak, dan praktik tata kelola Keuangan Negara yang baik yang berpengaruh langsung dan material terhadap hal pokok/informasi hal pokok yang diperiksa.
Pengaruh langsung dan material dapat berupa:
a. hal yang menyebabkan salah saji dalam laporan keuangan;
b. hal yang menyebabkan penyimpangan kinerja terkait aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas;
c. hal yang menyebabkan kekurangan penerimaan dan penyimpangan administrasi;
d. hal yang menyebabkan potensi kerugian negara/daerah; dan/atau
e. hal yang menyebabkan kerugian negara/daerah.
65. Pemeriksa harus mengindentifikasi faktor risiko kecurangan dan menilai risiko adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan yang disebabkan oleh kecurangan (fraud) dan/atau ketidakpatutan (abuse). Risiko tersebut harus dianggap sebagai risiko yang signifikan (significant risk) dan pemeriksa harus memperoleh pemahaman tentang pengendalian yang terkait dengan risiko tersebut.
66. Apabila terdapat risiko ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berindikasi kecurangan dan ketidakpatutan yang secara signifikan memengaruhi hal pokok/informasi hal pokok yang diperiksa, pemeriksa harus memodifikasi prosedur untuk mengidentifikasi
terjadinya kecurangan dan/atau ketidakpatutan, serta menentukan dampaknya terhadap hal pokok/informasi hal pokok yang diperiksa.
67. Pemeriksa harus mengungkapkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berindikasi kecurangan, ketidakpatutan, dan/atau kerugian negara/daerah yang berpengaruh langsung dan material terhadap hal pokok/informasi hal pokok yang diperiksa.
68. Pemeriksa hanya berkepentingan terhadap indikasi awal kecurangan yang menimbulkan dampak material terhadap opini ataupun kesimpulan. Walau pemeriksa menemukan indikasi awal kecurangan, pemeriksa tidak berwenang untuk menyatakan kecurangan telah terjadi karena istilah kecurangan merupakan ranah hukum.
Materialitas
69. Pemeriksa harus mempertimbangkan materialitas selama Pemeriksaan.
70. Materialitas relevan dalam semua jenis Pemeriksaan. Suatu masalah dapat dinilai material jika pengetahuan tentang hal itu kemungkinan akan memengaruhi keputusan pengguna yang dituju. Materialitas ditentukan menggunakan pertimbangan profesional dan bergantung pada interpretasi pemeriksa terhadap kebutuhan pengguna LHP dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian materialitas dapat dilakukan secara individual atau secara kelompok. Materialitas memiliki aspek kuantitatif dan aspek kualitatif. Pertimbangan materialitas memengaruhi keputusan mengenai sifat, waktu, dan lingkup prosedur Pemeriksaan serta evaluasi hasil Pemeriksaan.
Dokumentasi Pemeriksaan
71. Pemeriksa harus menyusun dokumentasi Pemeriksaan yang memadai secara tepat waktu pada seluruh tahapan Pemeriksaan dan memberikan pemahaman yang jelas atas prosedur Pemeriksaan yang dilakukan, pertimbangan profesional, bukti yang diperoleh, dan kesimpulan yang dibuat.
72. Pemeriksa harus menyusun dokumentasi Pemeriksaan guna memberikan informasi yang jelas dan memadai. Melalui dokumentasi tersebut, pemeriksa lain yang tidak memiliki latar belakang pengetahuan atas Pemeriksaan tersebut dapat memahami sifat, waktu, lingkup, dan hasil prosedur Pemeriksaan yang dilaksanakan, bukti yang diperoleh dalam mendukung temuan, kesimpulan, rekomendasi Pemeriksaan, serta alasan di balik semua hal signifikan yang dibutuhkan dalam mengambil pertimbangan profesional dan kesimpulan terkait.
73. Institusi yang melakukan Pemeriksaan harus mengembangkan sistem dokumentasi Pemeriksaan yang memadai.
Komunikasi Pemeriksaan
74. Pemeriksa harus membangun komunikasi yang efisien dan efektif pada seluruh proses Pemeriksaan agar proses Pemeriksaan berjalan dengan lancar dan hasil Pemeriksaan dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab dan/atau instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti.
75. Pemeriksa mengomunikasikan hal-hal yang terkait dengan proses Pemeriksaan, antara lain tujuan, lingkup, waktu, kriteria, dan temuan Pemeriksaan, serta kesulitan atau batasan yang ditemukan saat Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan DTT Investigatif. Pemeriksa dapat mengomunikasikan hal-hal terkait Pemeriksaan kepada pihak yang
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
76. Pemeriksa harus menggunakan pertimbangan profesional untuk menentukan bentuk, isi, dan intensitas komunikasi.
Hubungan dengan Standar Profesi yang Digunakan oleh Akuntan Publik
77. Dalam Pemeriksaan, SPKN memberlakukan Standar Audit (SA) dan Standar Perikatan Asurans (SPA) yang dimuat dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh asosiasi profesi akuntan publik, sepanjang tidak diatur lain dalam SPKN ini.
Kewajiban Akuntan Publik dan Pihak Lain dalam Pemeriksaan
78. Akuntan publik yang memeriksa Keuangan Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pihak lain yang melakukan Pemeriksaan wajib melaksanakan seluruh ketentuan yang relevan dalam SPKN ini.
KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ISMA YATUN
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
STANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
STANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Pendahuluan Referensi
1. Standar ini disusun mengacu pada International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 100–Fundamental Principles of Public Sector Auditing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggal Berlaku
2. Standar ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan BPK ini diundangkan.
Tujuan dan Lingkup Tujuan
3. Standar ini bersama-sama dengan Standar Umum dan Standar Pelaporan Pemeriksaan bertujuan MENETAPKAN persyaratan minimal sebagai dasar bagi pemeriksa untuk dapat menerapkan secara efektif Standar Pemeriksaan Keuangan, Standar Pemeriksaan Kinerja, Standar Pemeriksaan DTT Kepatuhan, dan Standar Pemeriksaan DTT Investigatif.
Lingkup
4. Standar ini mencakup prinsip-prinsip terkait pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, Pemeriksaan DTT Kepatuhan, dan Pemeriksaan DTT Investigatif, kecuali diatur lain dalam Standar Pemeriksaan DTT Investigatif. Standar ini juga berlaku untuk Pemeriksaan yang menggabungkan aspek keuangan, kinerja, dan/atau kepatuhan.
Prinsip-prinsip Pelaksanaan Pemeriksaan Perencanaan
5. Institusi yang melakukan Pemeriksaan dan pemeriksa harus merencanakan Pemeriksaan dengan sebaik-baiknya untuk meyakinkan Pemeriksaan dilaksanakan secara efektif dan efisien.
6. BPK harus membuat perencanaan strategis untuk memenuhi pelaksanaan tugas Pemeriksaan dan harapan pemangku kepentingan.
Hubungan Pemeriksaan BPK dengan Perencanaan Strategis
7. BPK harus berpedoman pada Rencana Strategis (Renstra) BPK dalam menyusun rencana tahunan Pemeriksaan, penentuan harapan penugasan, dan tujuan Pemeriksaan.
8. Dalam Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan DTT, pemeriksa BPK harus menentukan hal pokok yang akan diperiksa dengan mempertimbangkan faktor-faktor antara lain Renstra BPK, ekspektasi masyarakat, dan materialitas suatu hal pokok.
Perencanaan Penugasan
9. Pemeriksa harus menyatakan secara jelas tujuan Pemeriksaan atas hal pokok/informasi hal pokok yang akan diperiksa.
10. Pemeriksa harus memastikan kejelasan setiap penugasan Pemeriksaan yang dilakukan. Informasi yang perlu dipahami antara lain harapan penugasan dari pemberi tugas, alasan, manfaat dan dampak Pemeriksaan, hal pokok/informasi hal pokok yang akan diperiksa, lingkup dan tujuan Pemeriksaan, akses terhadap data yang dibutuhkan, proses Pemeriksaan, narahubung, peran, dan tanggung jawab seluruh pihak yang terkait dengan Pemeriksaan, serta laporan yang akan dihasilkan.
11. Pemeriksa harus memperoleh pemahaman atas entitas dan/atau hal pokok/informasi hal pokok yang diperiksa, yang diperlukan untuk mengidentifikasi permasalahan, menentukan materialitas, risiko, jenis dan sumber bukti, serta auditabilitas. Pemahaman atas entitas dan/atau hal pokok/informasi hal pokok yang diperiksa dapat dilakukan melalui pemahaman terhadap tujuan entitas dan/atau program, bisnis operasi, peraturan, pengendalian intern, sistem keuangan dan lainnya, serta riset atas potensi sumber bukti Pemeriksaan.
12. Pemeriksa harus memperoleh pemahaman yang memadai atas pengendalian intern dengan menggunakan pertimbangan profesional.
13. Pemahaman atas pengendalian intern mencakup kondisi pengendalian intern yang relevan, baik dari sisi waktu maupun substansi dengan Pemeriksaan atau yang sifatnya material terhadap hal pokok/informasi hal pokok.
14. Pemahaman atas entitas dan lingkungannya serta pemahaman atas pengendalian intern yang relevan dengan Pemeriksaan atau yang sifatnya material terhadap hal pokok/informasi hal pokok akan terkait dengan proses penilaian risiko, termasuk di dalamnya penilaian risiko adanya kecurangan dan ketidakpatutan. Berkaitan dengan itu, efektivitas pengendalian intern yang relevan dengan Pemeriksaan dapat memengaruhi risiko Pemeriksaan. Selanjutnya, pemeriksa dapat memodifikasi sifat, waktu, atau lingkup prosedur Pemeriksaan sesuai dengan penilaian pemeriksa atas pengendalian intern dan hasil uji pengendalian intern.
15. Pertimbangan profesional digunakan untuk menentukan apakah suatu pengendalian secara individual atau bersama-sama dengan yang lain merupakan hal yang relevan dengan Pemeriksaan atau sifatnya material terhadap hal pokok/informasi hal pokok.
16. Pemeriksa harus menilai dan merespons risiko Pemeriksaan dengan menggunakan pertimbangan profesional.
17. Penilaian dan respons dilakukan dengan mempertimbangkan risiko bawaan, risiko pengendalian, dan risiko deteksi yang berhubungan dengan entitas, dan hal pokok/informasi hal pokok yang diperiksa.
18. Pemeriksa harus mengidentifikasi dan menilai risiko material yang diakibatkan oleh kecurangan.
19. Pemeriksa harus memutakhirkan penilaian dan respons terhadap risiko tersebut sepanjang proses Pemeriksaan dengan menggunakan skeptisisme profesional.
20. Pemeriksa harus merancang prosedur yang memadai untuk memperoleh bukti Pemeriksaan yang cukup dan tepat atas risiko yang telah teridentifikasi, termasuk risiko kecurangan.
21. Pemeriksa harus MENETAPKAN kriteria yang tepat sebagai dasar untuk menilai hal pokok/informasi hal pokok yang diperiksa.
22. Penetapan kriteria dipengaruhi oleh hal pokok/informasi hal pokok yang diperiksa dan tujuan Pemeriksaan.
23. Pemeriksa harus mempertimbangkan materialitas pada seluruh proses Pemeriksaan dengan menggunakan pertimbangan profesional.
24. Sesuatu dapat dinilai material jika pengetahuan mengenai hal tersebut mungkin akan memengaruhi pengambilan keputusan oleh pengguna LHP.
Materialitas meliputi aspek kuantitatif dan kualitatif. Pertimbangan materialitas memengaruhi keputusan mengenai sifat, waktu, dan lingkup prosedur Pemeriksaan, serta evaluasi hasil Pemeriksaan.
25. Hal-hal yang menjadi pertimbangan profesional dalam menentukan tingkat materialitas antara lain kebutuhan pengguna LHP, perhatian dari para pemangku kepentingan, kepentingan umum, dampak bagi masyarakat, karakteristik bawaan pada suatu hal atau sekelompok hal, konteks keterjadian suatu hal, dan persyaratan perundang-undangan.
26. Pemeriksa harus memutakhirkan penilaian terhadap risiko dan materialitas sepanjang proses Pemeriksaan dengan menggunakan pertimbangan profesional.
27. Pemeriksa harus memutakhirkan rencana Pemeriksaan apabila diperlukan selama proses pelaksanaan Pemeriksaan.
Pemerolehan Bukti
28. Pemeriksa harus melaksanakan prosedur yang telah dirancang untuk memperoleh bukti Pemeriksaan yang cukup dan tepat atas risiko yang telah teridentifikasi, termasuk risiko kecurangan. Bukti Pemeriksaan merupakan informasi yang digunakan oleh pemeriksa dalam menentukan kesesuaian hal pokok dengan kriteria Pemeriksaan.
29. Kecukupan bukti Pemeriksaan merupakan ukuran kuantitas bukti Pemeriksaan, yang dipengaruhi oleh penilaian pemeriksa atas risiko Pemeriksaan dan kualitas bukti Pemeriksaan.
Ketepatan bukti Pemeriksaan merupakan ukuran kualitas bukti Pemeriksaan yaitu relevan, valid, dan andal, untuk mendukung hasil Pemeriksaan. Kecukupan dan ketepatan bukti Pemeriksaan saling berhubungan satu sama lain.
30. Dalam rangka memastikan kecukupan bukti Pemeriksaan, pemeriksa dapat menggunakan uji petik Pemeriksaan untuk memberikan dasar yang memadai bagi pemeriksa guna menarik kesimpulan.
31. Bentuk bukti Pemeriksaan bermacam-macam, seperti catatan transaksi elektronis/fisik, komunikasi tertulis/elektronis dengan pihak luar entitas yang diperiksa, hasil observasi pemeriksa, dan keterangan lisan/tertulis dari pihak yang diperiksa.
32. Pemeriksa dapat memperoleh data dan informasi dengan melakukan pengamatan, wawancara, survei, pengukuran, inspeksi, konfirmasi, rekalkulasi, pelaksanaan ulang, prosedur analitis, dan teknik lainnya.
Dalam menentukan metode pemerolehan data, pemeriksa menggunakan pertimbangan profesional.
33. Pemeriksa harus menentukan respons keseluruhan jika ditemukan indikasi awal kecurangan/indikasi kecurangan di dalam Pemeriksaan.
34. Pemeriksa harus melakukan pendalaman jika dalam pemerolehan bukti, pemeriksa menduga bahwa dokumen tidak autentik atau isi dokumen telah dimodifikasi, tetapi tidak diinformasikan kepada pemeriksa.
35. Pemeriksa harus memodifikasi prosedur Pemeriksaan yang diperlukan apabila bukti Pemeriksaan yang diperoleh dari satu sumber bertentangan atau tidak konsisten dengan bukti yang diperoleh dari sumber lain atau pemeriksa memiliki keraguan atas keandalan informasi yang akan digunakan sebagai bukti Pemeriksaan.
36. Sepanjang proses Pemeriksaan, pemeriksa harus mereviu kecukupan dan ketepatan bukti dan menghubungkannya dengan tujuan Pemeriksaan serta meresponsnya dengan menganalisis kebutuhan untuk memodifikasi prosedur Pemeriksaan.
37. Kecukupan dan ketepatan bukti didasarkan pada keyakinan pemeriksa bahwa bukti tersebut menghasilkan kesimpulan yang andal.
38. Pemeriksa mempertimbangkan hubungan antara biaya pemerolehan bukti dan kegunaan informasi yang diperoleh. Kesulitan atau biaya yang timbul untuk memperoleh bukti tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan suatu prosedur pengumpulan bukti ketika prosedur alternatif tidak tersedia. Selain itu, pemeriksa menggunakan pertimbangan profesionalnya dan menerapkan skeptisisme profesional dalam mengevaluasi kecukupan dan ketepatan bukti untuk mendukung LHP.
Penyusunan Temuan
39. Pemeriksa harus menyusun temuan Pemeriksaan apabila menemukan ketidaksesuaian antara kondisi dan kriteria.
40. Pemeriksa harus mempertimbangkan unsur temuan yang terdiri atas kondisi, kriteria, akibat, dan sebab, dalam menyusun temuan Pemeriksaan. Namun, unsur yang dibutuhkan untuk sebuah temuan Pemeriksaan bergantung pada jenis dan tujuan Pemeriksaan.
41. Pemeriksa dapat menyusun temuan Pemeriksaan untuk memenuhi tujuan Pemeriksaan dalam rangka menarik kesimpulan dan/atau rekomendasi.
42. Apabila menemukan indikasi awal kecurangan, pemeriksa harus menindaklanjuti indikasi awal kecurangan tersebut sesuai dengan ketentuan atau menindaklanjutinya dengan mengusulkan Pemeriksaan DTT Investigatif.
Supervisi
43. Pemeriksa harus disupervisi dengan baik.
44. Supervisi dilakukan secara berjenjang dan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan dan kualitas Pemeriksaan sesuai dengan standar Pemeriksaan.
45. Pihak yang melakukan supervisi juga memfasilitasi kegiatan mentoring dalam tim pemeriksa selama proses Pemeriksaan.
Penghentian Pemeriksaan
46. Pemeriksa dapat menghentikan Pemeriksaan dalam hal terdapat kondisi yang tidak memungkinkan Pemeriksaan untuk dilanjutkan.
47. Institusi yang melakukan Pemeriksaan harus mengomunikasikan secara tertulis alasan penghentian Pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa, entitas yang meminta dilakukan Pemeriksaan, lembaga perwakilan, dan/atau instansi yang berwenang.
KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ISMA YATUN
LAMPIRAN III PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
STANDAR PELAPORAN PEMERIKSAAN
STANDAR PELAPORAN PEMERIKSAAN
Pendahuluan Referensi
1. Standar ini disusun mengacu pada International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 100–Fundamental Principles of Public Sector Auditing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggal Berlaku
2. Standar ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan BPK ini diundangkan.
Tujuan dan Lingkup Tujuan
3. Standar ini bersama-sama dengan Standar Umum dan Standar Pelaksanaan Pemeriksaan MENETAPKAN persyaratan minimal sebagai dasar bagi pemeriksa dalam merumuskan suatu kesimpulan hasil Pemeriksaan yang efektif berdasarkan identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi atas bukti Pemeriksaan yang diperoleh, serta mengomunikasikan hasil Pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait.
Lingkup
4. Standar ini mengatur kewajiban pemeriksa dalam menyusun LHP untuk Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, Pemeriksaan DTT Kepatuhan, dan Pemeriksaan DTT Investigatif. Standar ini juga berlaku untuk Pemeriksaan yang menggabungkan aspek keuangan, kinerja, dan/atau kepatuhan.
5. Standar ini mencakup prinsip-prinsip pelaporan Pemeriksaan, unsur- unsur LHP, pelaporan informasi rahasia, serta penyerahan dan distribusi LHP.
Prinsip-prinsip Pelaporan Pemeriksaan Keharusan Menyusun Laporan
6. Pemeriksa harus menyusun LHP secara tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, jelas, dan ringkas.
7. Pemeriksa harus menyusun LHP secara tertulis untuk mengomunikasikan hasil pemeriksaannya.
8. Pemeriksa membuat LHP berupa laporan tertulis yang berisi suatu kesimpulan yang diperoleh tentang hal pokok/informasi hal pokok. LHP berisi hasil analisis atas pengujian bukti yang diperoleh saat pelaksanaan Pemeriksaan. LHP digunakan oleh pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara, atau oleh instansi yang berwenang dalam proses penegakan hukum.
9. LHP yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali yang memuat rahasia negara dan/atau mengandung unsur pidana yang diproses hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. LHP yang terbuka untuk umum dapat diperoleh dan/atau diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK
10. BPK memantau secara periodik tindak lanjut rekomendasi hasil Pemeriksaan BPK dan menyampaikan hasil pemantauannya kepada lembaga perwakilan dan pihak yang bertanggung jawab. Tujuan
pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil Pemeriksaan BPK untuk meningkatkan efektivitas pelaporan hasil Pemeriksaan serta membantu lembaga perwakilan dan Pemerintah dalam memperbaiki tata kelola. Hasil pemantauan tindak lanjut dapat menjadi bukti atas nilai dan kebermanfaatan hasil Pemeriksaan BPK.
11. Pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil Pemeriksaan BPK menekankan pada penilaian apakah entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti rekomendasi hasil Pemeriksaan BPK, termasuk bila perlu menilai dampak tindak lanjut bagi entitas dan pemangku kepentingan lainnya.
Unsur-unsur LHP
12. LHP harus memenuhi unsur-unsur laporan sesuai dengan jenis pemeriksaannya.
Unsur-unsur LHP antara lain:
a. pernyataan bahwa Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan;
b. tujuan, lingkup, dan metodologi Pemeriksaan;
c. kesimpulan Pemeriksaan;
d. temuan Pemeriksaan;
e. rekomendasi Pemeriksaan;
f. tanggapan pihak yang bertanggung jawab; dan
g. penanda tangan LHP.
Pernyataan bahwa Pemeriksaan Dilaksanakan Sesuai dengan Standar Pemeriksaan
13. Pemeriksa harus menyatakan bahwa Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar Pemeriksaan. Dalam hal pemeriksa tidak dapat melaksanakan standar Pemeriksaan karena pembatasan lingkup yang material, hal tersebut harus dinyatakan dalam LHP.
Tujuan, Lingkup, dan Metodologi Pemeriksaan
14. Pemeriksa harus memuat tujuan, lingkup, dan metodologi Pemeriksaan secara jelas dalam LHP. Informasi tersebut penting bagi pengguna LHP agar dapat memahami maksud dan jenis Pemeriksaan, serta memberikan perspektif yang wajar terhadap apa yang dilaporkan.
Kesimpulan Pemeriksaan
15. Pemeriksa harus menyusun kesimpulan atas hasil Pemeriksaan.
Kesimpulan merupakan jawaban atas pencapaian tujuan Pemeriksaan.
16. Kesimpulan harus dinyatakan secara jelas dan meyakinkan. Kekuatan kesimpulan ditentukan oleh bukti yang meyakinkan dan didukung dengan metodologi yang tepat dan dapat menjawab tujuan Pemeriksaan.
17. Dalam Pemeriksaan gabungan, kesimpulan Pemeriksaan gabungan mengikuti tujuan dan kesimpulan Pemeriksaan utamanya.
Temuan Pemeriksaan
18. Pemeriksa harus mengungkapkan temuan dalam LHP apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi dan kriteria.
19. Pemeriksa mengungkapkan temuannya dengan unsur-unsur yang dapat disesuaikan dengan tujuan Pemeriksaan.
20. Pemeriksa harus menyajikan kriteria Pemeriksaan dan sumber kriteria dalam LHP.
21. Temuan Pemeriksaan yang mengandung indikasi awal kecurangan disajikan dalam LHP tanpa menjelaskan kecurangan tersebut secara mendetail. Pemeriksa lebih menitikberatkan penjelasannya kepada dampak temuan tersebut terhadap hal pokok/informasi hal pokok sesuai dengan tujuan Pemeriksaan.
Rekomendasi Pemeriksaan
22. Rekomendasi merupakan saran dari pemeriksa berdasarkan hasil Pemeriksaan, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
23. Rekomendasi diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab pada entitas yang diperiksa. Apabila rekomendasi yang diberikan bersifat cross cutting, pemeriksa mempertimbangkan penyelesaian rekomendasi yang melibatkan pihak yang bertanggung jawab selain pada entitas yang diperiksa.
24. Rekomendasi harus secara jelas menyatakan hal yang harus diperbaiki serta pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan perbaikan yang direkomendasikan. Selain itu, rekomendasi harus disampaikan sejalan dengan tujuan, temuan, dan kesimpulan hasil Pemeriksaan.
25. Pemeriksa wajib memberikan rekomendasi dalam Pemeriksaan Kinerja.
Dalam Pemeriksaan selain Pemeriksaan Kinerja, apabila dapat menyusun temuan Pemeriksaan secara memadai, pemeriksa dapat membuat rekomendasi.
Tanggapan Pihak yang Bertanggung Jawab
26. Pemeriksa harus memperoleh tanggapan tertulis atas hasil Pemeriksaan dari pihak yang bertanggung jawab. Pemerolehan tanggapan tersebut bergantung pada tujuan Pemeriksaan.
27. Pemeriksa harus memuat tanggapan pihak yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi bergantung pada tujuan Pemeriksaan dalam LHP.
28. Pemeriksa harus mendokumentasikan tanggapan entitas yang diperiksa dalam kertas kerja.
Penanda Tangan LHP
29. LHP yang diterbitkan BPK ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota BPK.
Wewenang penandatanganan LHP dapat dilimpahkan kepada penanggung jawab Pemeriksaan yang memiliki kompetensi.
Pelaporan Informasi Rahasia
30. Apabila informasi tertentu dilarang diungkapkan kepada umum, LHP harus mengungkapkan sifat informasi yang dilarang diungkapkan tersebut dan ketentuan yang melarang pengungkapan informasi tersebut.
31. Pertimbangan pemeriksa mengenai tidak diungkapkannya informasi tertentu tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penyerahan dan Distribusi LHP BPK
32. BPK harus menyerahkan LHP tepat waktu kepada lembaga perwakilan, pihak yang bertanggung jawab, dan pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima LHP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
33. Dalam hal yang diperiksa merupakan informasi rahasia, pendistribusian LHP tersebut dapat dibatasi.
KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ISMA YATUN
LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN
STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN
Pendahuluan Referensi
1. Standar ini disusun dengan mengacu pada International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI 200)–Financial Audit Principles dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggal Berlaku
2. Standar ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan BPK ini diundangkan.
Tujuan dan Lingkup Tujuan
3. Standar ini bersama-sama dengan Standar Umum, Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, dan Standar Pelaporan Pemeriksaan bertujuan MENETAPKAN persyaratan minimal sebagai dasar bagi pemeriksa untuk dapat melaksanakan Pemeriksaan Keuangan secara efektif. Standar-standar tersebut menjamin kualitas, profesionalisme, dan kredibilitas Pemeriksaan Keuangan.
Lingkup
4. Standar ini mencakup kerangka, unsur-unsur, dan prinsip-prinsip Pemeriksaan Keuangan.
5. Pemeriksaan Keuangan dapat digabungkan dengan Pemeriksaan DTT Kepatuhan dan/atau Pemeriksaan Kinerja (Pemeriksaan gabungan). Ketika tujuan Pemeriksaan utamanya adalah Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan gabungan mengutamakan pemberlakuan Standar Pemeriksaan Keuangan dengan memperhatikan tiap-tiap standar Pemeriksaan terkait.
Kerangka Pemeriksaan Keuangan Pemeriksaan Keuangan
6. Pemeriksaan Keuangan merupakan Pemeriksaan atas laporan keuangan.
LHP atas laporan keuangan memuat opini yang merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern.
7. Pemeriksaan Keuangan melibatkan penentuan apakah informasi keuangan suatu entitas disajikan dalam laporan keuangannya sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan. Kerangka pelaporan keuangan meliputi kerangka penyajian wajar dan kerangka kepatuhan. Dalam hal kerangka penyajian wajar, pemeriksa menilai apakah informasi disajikan dan diungkapkan secara wajar. Dalam hal kerangka kepatuhan, pemeriksa menilai sejauh mana kepatuhan dicapai dengan mempertimbangkan efektivitas pengendalian intern.
Tujuan Pemeriksaan Keuangan
8. Tujuan Pemeriksaan Keuangan adalah untuk memberikan keyakinan memadai kepada pengguna LHP dalam bentuk opini, apakah laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai
dengan kriteria pemberian opini sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 6.
Prasyarat untuk Pemeriksaan Keuangan
9. Sebelum memulai penugasan Pemeriksaan Keuangan, pemeriksa harus:
a. menilai keberterimaan kerangka pelaporan keuangan dari entitas yang diperiksa; dan
b. memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab mengakui dan memahami tanggung jawabnya untuk:
1) menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku;
2) menerapkan pengendalian intern untuk penyusunan laporan keuangan yang bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan;
3) mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara;
dan 4) memberikan pemeriksa akses ke semua informasi dan orang yang diperlukan untuk menyelesaikan Pemeriksaan.
Kerangka Pelaporan Keuangan
10. Berdasarkan pengguna laporan keuangan, kerangka pelaporan keuangan terdiri atas:
a. kerangka tujuan umum yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan informasi dari berbagai pengguna; atau
b. kerangka tujuan khusus yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pengguna atau kelompok pengguna tertentu.
11. Prinsip-prinsip Standar Pemeriksaan Keuangan relevan untuk Pemeriksaan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kerangka tujuan umum dan kerangka tujuan khusus. Contoh kerangka tujuan umum adalah International Public Sector Accounting Standards (IPSAS), International Financial Reporting Standards (IFRS), Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Sementara itu, kerangka tujuan khusus, antara lain ketentuan pelaporan keuangan yang ditetapkan oleh organisasi pendanaan internasional, entitas pemerintah, lembaga perwakilan, atau perjanjian.
12. Kerangka pelaporan keuangan dapat berupa kerangka penyajian wajar atau kerangka kepatuhan.
a. Kerangka penyajian wajar mengakui bahwa untuk mencapai penyajian yang wajar atas laporan keuangan entitas, penyusun laporan keuangan dapat (i) menyimpang dari ketentuan kerangka atau (ii) memberikan pengungkapan tambahan.
b. Kerangka kepatuhan mensyaratkan kepatuhan terhadap semua ketentuan kerangka.
13. Prinsip-prinsip Pemeriksaan Keuangan juga berlaku untuk Pemeriksaan atas bentuk penyajian informasi keuangan lainnya (termasuk laporan keuangan tunggal atau elemen tertentu, akun, atau butir (item) laporan keuangan) yang disediakan untuk pihak-pihak seperti badan pengatur, lembaga perwakilan, atau pihak yang melakukan fungsi pengawasan.
Unsur-unsur Pemeriksaan Keuangan
14. Seluruh unsur Pemeriksaan yang ditetapkan dalam Standar Umum berlaku untuk Pemeriksaan Keuangan, dengan tambahan penjelasan sebagai berikut.
Tiga Pihak dalam Pemeriksaan Keuangan
15. Pemeriksa bertanggung jawab merencanakan dan melaksanakan Pemeriksaan serta mengomunikasikan opini dan LHP.
16. Pihak yang bertanggung jawab (responsible party) bertanggung jawab atas informasi hal pokok dan hal pokok yang mendasarinya.
17. “Pengguna yang dituju (intended user)” atas laporan keuangan di sektor publik pada dasarnya adalah lembaga perwakilan. Lembaga perwakilan meminta pertanggungjawaban Pemerintah atas penggunaan dana publik berdasarkan informasi yang diberikan oleh Pemerintah. Oleh karena itu, pemberian keyakinan atas keandalan informasi yang diperoleh merupakan bagian penting dari proses Pemeriksaan atas laporan keuangan. Selain lembaga perwakilan, pengguna lain laporan keuangan entitas sektor publik adalah Pemerintah dan pihak lain yang berkepentingan. Pihak lain yang berkepentingan antara lain masyarakat, instansi yang berwenang, organisasi pendanaan internasional, dan lembaga yang mempunyai kepentingan terhadap LHP.
Hal Pokok, Informasi Hal Pokok, dan Kriteria
18. Hal pokok Pemeriksaan Keuangan terdiri atas posisi keuangan, kinerja keuangan, arus kas, dan elemen lain laporan keuangan.
19. Informasi hal pokok (subject matter information) Pemeriksaan Keuangan adalah laporan keuangan. Laporan keuangan merupakan penggambaran pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan berdasarkan kerangka pelaporan.
20. Kriteria Pemeriksaan Keuangan dapat bersumber dari standar yang diterbitkan organisasi profesi tertentu, ketentuan peraturan perundang- undangan, kontrak, atau kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh entitas yang diperiksa.
Keyakinan (Assurance) dalam Pemeriksaan Keuangan
21. Pemeriksaan Keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai, yaitu tingkat keyakinan (assurance) yang tinggi, tetapi tidak mutlak.
Dengan kata lain, Pemeriksaan tidak menjamin dapat mendeteksi semua kejadian salah saji material.
22. Secara umum, Pemeriksaan yang memberikan keyakinan memadai dirancang untuk menghasilkan kesimpulan yang dinyatakan dalam bentuk positif, seperti Menurut opini kami, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material (atau memberikan pandangan yang benar dan wajar) posisi keuangan …, kinerja keuangan dan arus kas … atau dalam hal kerangka kepatuhan, Menurut opini kami, laporan keuangan disusun dalam semua hal yang material, sesuai dengan ….
Prinsip-prinsip Pemeriksaan Keuangan Prinsip-prinsip Umum Pemeriksaan Keuangan
23. Prinsip-prinsip umum Pemeriksaan Keuangan mengacu pada prinsip- prinsip umum Pemeriksaan yang diatur dalam Standar Umum.
Prinsip-prinsip Khusus Pemeriksaan Keuangan
24. Prinsip-prinsip khusus Pemeriksaan Keuangan mengacu pada prinsip- prinsip pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan yang diatur dalam Standar Pelaksanaan Pemeriksaan dan Standar Pelaporan Pemeriksaan dengan tambahan sebagai berikut.
Persetujuan dan/atau Pemahaman atas Persyaratan Perikatan
25. Pemeriksaan Keuangan pada sektor publik secara umum diamanatkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam setiap
penugasan Pemeriksaan, pemeriksa dan pihak yang bertanggung jawab dan/atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola harus memiliki pemahaman terkait dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Apabila perikatan Pemeriksaan merupakan permintaan pihak yang bertanggung jawab, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, atau lembaga perwakilan, maka para pihak harus menyepakati persyaratan perikatan tersebut.
Perencanaan
26. Pemeriksa harus merencanakan Pemeriksaan untuk memastikan bahwa Pemeriksaan dilakukan secara efektif dan efisien. Hal tersebut dilakukan dengan menentukan ruang lingkup, waktu, dan prosedur Pemeriksaan yang akan diambil.
27. Perencanaan yang memadai adalah kunci untuk melakukan Pemeriksaan secara efektif dan efisien. Sifat, waktu, dan lingkup perencanaan yang diperlukan akan bergantung pada:
a. Pemeriksaan yang pertama kali atau Pemeriksaan berulang;
b. ukuran dan kompleksitas entitas; dan
c. pengalaman anggota tim sebelumnya dengan entitas.
Perencanaan harus diperbarui pada setiap Pemeriksaan untuk memperhitungkan masalah atau peristiwa tak terduga yang memengaruhi penilaian risiko atau pelaksanaan Pemeriksaan.
Materialitas
28. Pemeriksa harus menerapkan konsep materialitas, baik secara kuantitatif (berdasarkan jumlah) maupun secara kualitatif (berdasarkan sifat). Hal itu dilakukan ketika merencanakan dan melaksanakan Pemeriksaan, mengevaluasi temuan, serta melaporkan hasil Pemeriksaan.
29. Ketika merencanakan Pemeriksaan, pemeriksa harus menentukan tingkat materialitas untuk laporan keuangan secara keseluruhan dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan penyajian yang dapat memengaruhi keputusan pengguna laporan tersebut.
30. Untuk mengidentifikasi dan menilai risiko salah saji material, pemeriksa harus memperoleh pemahaman yang memadai tentang entitas yang diperiksa dan lingkungannya, kerangka pelaporan keuangan yang berlaku, dan sistem pengendalian intern entitas.
Identifikasi dan Penilaian Risiko
31. Pemeriksa harus mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan secara keseluruhan dan pada tingkat asersi, termasuk identifikasi tindak lanjut atas rekomendasi hasil Pemeriksaan sebelumnya. Hal tersebut dilakukan untuk menentukan prosedur Pemeriksaan yang paling tepat untuk menangani risiko tersebut.
32. Identifikasi dan penilaian pemeriksa atas risiko kesalahan penyajian material, baik karena kecurangan atau kesalahan, harus mempertimbangkan risiko inheren dan risiko pengendalian.
33. Pemeriksa mengidentifikasi dan menilai risiko inheren tanpa mempertimbangkan pengaruh pengendalian intern terkait. Pemeriksa selanjutnya mengidentifikasi risiko inheren yang signifikan. Pemeriksa harus mengevaluasi desain pengendalian yang relevan dengan Pemeriksaan (terutama dalam kaitannya dengan risiko inheren yang signifikan) dan mempertimbangkan apakah desain pengendalian intern tersebut telah diimplementasikan.
Respons terhadap Risiko yang Dinilai
34. Pemeriksa harus memperoleh bukti Pemeriksaan yang cukup dan tepat mengenai risiko kesalahan penyajian material yang dinilai dengan merancang dan menerapkan respons yang tepat terhadap risiko tersebut. Makin tinggi risikonya, makin luas prosedur Pemeriksaan yang diperlukan dan makin persuasif bukti Pemeriksaan yang dibutuhkan.
35. Pemeriksa harus merancang dan mengimplementasikan keseluruhan respons untuk mengatasi risiko salah saji material pada tingkat laporan keuangan dan mengembangkan prosedur Pemeriksaan lebih lanjut yang sifat, waktu, dan lingkupnya mempertimbangkan risiko salah saji material pada tingkat asersi. Prosedur Pemeriksaan semacam itu biasanya mencakup prosedur pengujian pengendalian dan substantif.
36. Pemeriksa dapat melakukan prosedur pengujian pengendalian apabila pengendalian dinilai efektif. Dalam hal pengujian menunjukkan bahwa pengendalian beroperasi secara efektif, pemeriksa dapat mengurangi jumlah pengujian substantif yang diperlukan untuk mengatasi risiko yang teridentifikasi.
Pertimbangan Terkait dengan Kecurangan (Fraud)
37. Sebagai bagian dari identifikasi dan penilaian risiko salah saji material, pemeriksa harus mempertimbangkan apakah kesalahan penyajian material timbul karena kecurangan dan pemeriksa melakukan respons yang tepat atas risiko tersebut.
38. Tanggung jawab utama untuk pencegahan dan pendeteksian kecurangan terletak pada pihak yang bertanggung jawab atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola. Pemeriksa bertanggung jawab untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material. Kesalahan penyajian material dapat timbul dari kesalahan atau kecurangan. Namun, sifat kecurangan membuat pemeriksa sangat sulit untuk mengidentifikasi kecurangan tersebut. Oleh karena itu, tidak ada jaminan bahwa semua kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan akan terdeteksi. Dengan demikian, pemeriksa harus mempertimbangkan prosedur Pemeriksaan yang harus dilakukan dengan tepat jika risiko kecurangan bersifat material. Pemeriksa harus mempertimbangkan pengomunikasian setiap masalah kecurangan atau dugaan kecurangan yang teridentifikasi selama Pemeriksaan untuk menjadi perhatian pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.
Pertimbangan atas Kesinambungan Entitas (Going Concern)
39. Pemeriksa harus mempertimbangkan kesinambungan entitas dan menentukan dampaknya terhadap penyajian laporan keuangan dan opini.
40. Peristiwa atau kondisi yang menunjukkan ketidakpastian material tentang kesinambungan entitas sebagai akibat dari ketentuan peraturan perundang-undangan harus dipertimbangkan oleh pemeriksa.
41. Kesinambungan entitas bukan merupakan perhatian utama entitas sektor publik. Laporan keuangan entitas sektor publik disusun dengan asumsi bahwa entitas akan berlanjut keberadaannya dan tidak dimaksudkan dilikuidasi dalam jangka pendek. Kesinambungan entitas sektor publik pada umumnya ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pertimbangan Terkait dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam Pemeriksaan Keuangan
42. Pemeriksa harus memperoleh pemahaman yang memadai tentang kerangka ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
untuk lingkungan spesifik entitas yang diperiksa, termasuk bagaimana entitas mematuhi kerangka tersebut.
43. Pemeriksa harus mengidentifikasi risiko salah saji material karena ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan meresponsnya dengan tepat.
44. Pemeriksa harus memperoleh bukti Pemeriksaan yang cukup dan tepat mengenai ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan yang berdampak langsung pada penentuan jumlah dan pengungkapan material dalam laporan keuangan. Di samping itu, pemeriksa juga harus melaksanakan prosedur Pemeriksaan untuk membantu mengidentifikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang secara tidak langsung dapat berdampak material terhadap laporan keuangan.
45. Pada sektor publik, mungkin terdapat tanggung jawab Pemeriksaan tambahan sehubungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pemeriksaan atas laporan keuangan atau aspek lain dari operasi entitas. Dalam kondisi seperti itu, pemeriksa harus membedakan antara ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kebutuhan menerbitkan opini atas laporan keuangan dan pekerjaan Pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji masalah kepatuhan lainnya untuk kebutuhan penerbitan opini dan/atau laporan Pemeriksaan DTT Kepatuhan.
46. Beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki pengaruh langsung terhadap laporan keuangan dalam hal penentuan jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan, seperti ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pajak dan dana pensiun.
Sementara itu, ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya tidak mempunyai dampak langsung terhadap penentuan jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Namun, kepatuhannya merupakan bagian penting bagi aspek kegiatan operasi bisnis, bagi kemampuan entitas untuk melanjutkan usahanya, atau untuk menghindari terjadinya sanksi berat. Contohnya adalah kepatuhan terhadap ketentuan dalam suatu izin usaha, kepatuhan terhadap ketentuan solvabilitas yang diwajibkan oleh regulator, atau kepatuhan terhadap UNDANG-UNDANG mengenai lingkungan hidup. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan seperti tersebut di atas dapat mengakibatkan dampak material terhadap laporan keuangan.
Bukti Pemeriksaan
47. Pemeriksa harus merancang dan melaksanakan prosedur Pemeriksaan untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat (dalam hal kuantitas dan kualitas) yang menjadi dasar simpulan dan opini.
Evaluasi atas Kesalahan Penyajian
48. Pemeriksa harus mencatat kesalahan penyajian yang diidentifikasi selama Pemeriksaan serta mengomunikasikannya kepada pihak yang bertanggung jawab atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.
Pemeriksa harus menilai apakah kesalahan penyajian yang ditemukan membutuhkan prosedur Pemeriksaan lanjutan dan menilai dampaknya terhadap laporan keuangan jika kesalahan penyajian tersebut tidak dikoreksi.
49. Pemeriksa harus menilai apakah kesalahan penyajian yang tidak dikoreksi adalah material, baik secara individu maupun secara agregat.
Hal itu dilakukan untuk menentukan dampaknya terhadap opini pemeriksa.
Perumusan Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan
50. Berdasarkan bukti Pemeriksaan, pemeriksa harus merumuskan opini apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dan apakah laporan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material.
51. Untuk merumuskan opini, pemeriksa harus terlebih dahulu menyimpulkan apakah pemeriksa memiliki keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material.
52. UNDANG-UNDANG mengenai Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara mengatur jenis-jenis opini Pemeriksaan Keuangan. Opini Pemeriksaan Keuangan terdiri atas:
a. tanpa modifikasian berupa opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion); dan
b. dengan modifikasian terdiri atas:
1) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion);
2) opini tidak wajar (adversed opinion); dan 3) tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion).
53. Pemeriksa harus menyatakan opini tanpa modifikasian jika bukti Pemeriksaan menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disusun dalam semua hal yang material sesuai dengan kriteria pada Paragraf 6.
54. Pemeriksa harus memodifikasi opini dalam LHP jika:
a. menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti Pemeriksaan yang diperoleh, laporan keuangan secara keseluruhan tidak bebas dari kesalahan penyajian material; atau
b. tidak dapat memperoleh bukti Pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk menyimpulkan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material.
55. Pemeriksa dapat menyatakan 3 (tiga) jenis opini modifikasian.
a. Opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion) Pemeriksa harus menyatakan opini wajar dengan pengecualian ketika:
1) setelah memperoleh bukti Pemeriksaan yang cukup dan tepat, pemeriksa menyimpulkan bahwa kesalahan penyajian, baik secara individual maupun secara agregasi, berdampak material, tetapi tidak pervasive, terhadap laporan keuangan; atau 2) tidak dapat memperoleh bukti Pemeriksaan yang cukup dan tepat yang mendasari opini, tetapi pemeriksa menyimpulkan bahwa kemungkinan dampak kesalahan penyajian tidak terdeteksi terhadap laporan keuangan, jika ada, dapat bersifat material, tetapi tidak pervasive.
b. Opini tidak wajar (adversed opinion) Pemeriksa harus menyatakan suatu opini tidak wajar apabila berdasarkan bukti Pemeriksaan yang cukup dan tepat, pemeriksa menyimpulkan terdapat kesalahan penyajian, baik secara individual maupun agregasi yang berdampak material dan pervasive terhadap laporan keuangan.
c. Tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion) Pemeriksa tidak boleh menyatakan pendapat jika tidak dapat memperoleh bukti Pemeriksaan yang cukup dan tepat karena ketidakpastian atau batasan ruang lingkup yang berdampak material dan pervasive terhadap laporan keuangan.
56. Keputusan mengenai jenis opini modifikasian yang tepat tergantung pada hal berikut ini.
a. Sifat dari hal yang menyebabkan modifikasi 1) dalam hal dapat memperoleh bukti Pemeriksaan yang cukup dan tepat, pemeriksa menyimpulkan laporan keuangan memiliki kesalahan penyajian yang material; atau 2) dalam hal tidak memperoleh bukti Pemeriksaan yang cukup dan tepat, pemeriksa menyimpulkan adanya kemungkinan kesalahan penyajian yang material.
b. Pertimbangan pemeriksa mengenai pervasive atau tidaknya dampak atau kemungkinan dampak permasalahan yang ditemukan terhadap laporan keuangan.
57. Pemeriksa harus mencantumkan paragraf “Penekanan Suatu Hal” jika mempertimbangkan perlu untuk menarik perhatian pengguna laporan keuangan pada suatu hal yang disajikan atau diungkapkan dalam laporan keuangan yang penting dan fundamental bagi pemahaman pengguna laporan keuangan. Dalam kondisi demikian pemeriksa harus memperoleh bukti yang cukup dan tepat bahwa hal tersebut tidak mengandung kesalahan penyajian yang material dalam laporan keuangan.
58. Pemeriksa harus mencantumkan paragraf “Hal Lain” atau judul lain yang sesuai jika mempertimbangkan perlu untuk mengomunikasikan hal lain, selain yang disajikan atau diungkapkan dalam laporan keuangan, yang menurut pertimbangannya relevan dengan pemahaman pengguna tentang Pemeriksaan, tanggung jawab pemeriksa, atau LHP, dan sepanjang tidak dilarang oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.
59. Selain opini atas laporan keuangan, pemeriksa mungkin diharuskan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaporkan temuan Pemeriksaan yang memengaruhi dan/atau tidak memengaruhi opini. Unsur temuan yang harus ada adalah kondisi, kriteria, dan akibat.
Sementara itu, unsur sebab (penyebab) bersifat opsional tergantung pada kedalaman pengujian yang dilakukan pemeriksa untuk menentukan penyebab utama ketidaksesuaian antara kondisi dan kriteria. Pemeriksa dapat memberikan rekomendasi terkait dengan temuan tersebut. Unsur- unsur itu harus dibedakan dengan jelas dari opini.
60. Dalam Pemeriksaan gabungan yang tujuan utamanya adalah Pemeriksaan Keuangan, kesimpulan Pemeriksaan gabungan berupa opini.
Pertimbangan atas Peristiwa Kemudian
61. Pemeriksa harus memperoleh bukti Pemeriksaan yang cukup dan tepat bahwa semua peristiwa yang terjadi antara tanggal laporan keuangan dan tanggal LHP yang memerlukan penyesuaian atau pengungkapan dalam laporan keuangan telah diidentifikasi dan tercermin dengan tepat dalam laporan keuangan.
62. Pemeriksa juga harus merespons dengan tepat fakta yang diketahui setelah tanggal LHP, yang jika fakta tersebut diketahui pada tanggal LHP, dapat menyebabkan pemeriksa mengubah LHP.
Informasi Komparatif-Angka Koresponding dan Laporan Keuangan Komparatif
63. Pemeriksa harus memperoleh bukti Pemeriksaan yang cukup dan tepat apakah informasi komparatif yang tercantum dalam laporan keuangan telah disajikan dalam semua hal yang material, sesuai dengan ketentuan informasi komparatif dalam kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dan melaporkannya sesuai dengan tanggung jawab pelaporan.
64. Informasi komparatif mengacu pada angka-angka dan pengungkapan yang tercantum dalam laporan keuangan sehubungan dengan satu atau lebih periode lalu. Angka koresponding merupakan informasi komparatif yang
angka-angka dan pengungkapan lainnya untuk periode lalu dicantumkan sebagai suatu bagian integral dari laporan keuangan periode kini. Laporan keuangan komparatif memuat informasi komparatif yaitu jumlah dan pengungkapan lain untuk periode lalu sebagai perbandingan dengan laporan keuangan periode kini dengan tingkat keterperincian informasi yang sama dengan periode kini.
65. Pemeriksa harus mengevaluasi:
a. kesesuaian informasi komparatif dengan jumlah dan pengungkapan lain yang disajikan dalam periode lalu atau, jika relevan, telah disajikan kembali; dan
b. konsistensi kebijakan akuntansi yang tercermin dalam informasi komparatif dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam periode kini atau, jika telah terjadi perubahan dalam kebijakan akuntansi, apakah perubahan tersebut telah dicatat dengan tepat dan disajikan serta diungkapkan secara cukup.
66. Untuk angka koresponding, opini pemeriksa atas laporan keuangan mengacu pada periode kini saja. Untuk laporan keuangan komparatif, opini pemeriksa mengacu pada setiap periode penyajian laporan keuangan.
Pertimbangan yang Relevan dengan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasi
67. Pemeriksa yang melakukan Pemeriksaan atas laporan keuangan konsolidasian harus memperoleh bukti Pemeriksaan yang cukup dan tepat atas keandalan informasi keuangan komponen dan proses konsolidasi untuk menyatakan opini apakah laporan keuangan konsolidasian telah disusun dalam semua hal yang material sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
68. Prinsip-prinsip Pemeriksaan Keuangan ini berlaku untuk semua Pemeriksaan sektor publik atas laporan keuangan konsolidasian. Dalam situasi pemeriksa ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan atas laporan keuangan konsolidasian, persyaratan dan pertimbangan khusus mungkin berlaku, termasuk memastikan kualitas pekerjaan pemeriksa komponen.
Pemberlakuan Standar Audit (SA)–Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Laporan Khusus Sektor Publik yang Wajib Dipenuhi Pemberlakuan SA–SPAP
69. Dalam Pemeriksaan Keuangan, SPKN memberlakukan SA yang dimuat dalam SPAP sepanjang tidak diatur lain dalam SPKN dan relevan dengan Pemeriksaan yang dilakukan.
Pelaporan Kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Ketidakpatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
70. Pemeriksa harus melaporkan hal-hal tentang kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ISMA YATUN
LAMPIRAN V PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
STANDAR PEMERIKSAAN KINERJA
STANDAR PEMERIKSAAN KINERJA
Pendahuluan Referensi
1. Standar ini disusun dengan mengacu pada International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 300–Performance Audit Principles dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggal Berlaku
2. Standar ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan BPK ini diundangkan.
Tujuan dan Lingkup Tujuan
3. Standar ini bersama-sama dengan Standar Umum, Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, dan Standar Pelaporan Pemeriksaan bertujuan MENETAPKAN persyaratan minimal sebagai dasar bagi pemeriksa untuk dapat melaksanakan Pemeriksaan Kinerja secara efektif. Standar-standar tersebut menjamin kualitas, profesionalisme, dan kredibilitas Pemeriksaan Kinerja.
Lingkup
4. Standar ini mencakup kerangka, unsur-unsur, dan prinsip-prinsip Pemeriksaan Kinerja.
5. Pemeriksaan Kinerja dapat digabungkan dengan Pemeriksaan Keuangan dan/atau Pemeriksaan DTT Kepatuhan (Pemeriksaan gabungan). Dalam melaksanakan Pemeriksaan gabungan, pemeriksa menggunakan Standar Pemeriksaan Kinerja dan standar Pemeriksaan lain yang relevan. Ketika tujuan utamanya adalah Pemeriksaan Kinerja, pelaksanaan Pemeriksaan gabungan mengutamakan pemberlakuan Standar Pemeriksaan Kinerja dengan memperhatikan tiap-tiap standar Pemeriksaan terkait.
Kerangka Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan Kinerja
6. Pemeriksaan Kinerja merupakan Pemeriksaan atas pengelolaan Keuangan Negara yang terdiri atas Pemeriksaan aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas yang dilakukan secara independen, objektif, dan andal untuk memberikan rekomendasi.
Tujuan Pemeriksaan Kinerja
7. Tujuan Pemeriksaan Kinerja adalah mendorong terwujudnya tata kelola yang ekonomis, efisien, dan efektif secara konstruktif. Pemeriksaan Kinerja juga berkontribusi terhadap akuntabilitas dan transparansi (oversight), mendorong perbaikan layanan publik (insight), hingga penyediaan alternatif kebijakan di masa depan (foresight).
8. Pemeriksaan Kinerja mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dengan membantu pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola untuk meningkatkan kinerja dengan cara menilai bahwa keputusan yang diambil oleh lembaga perwakilan atau pihak eksekutif telah direncanakan dan dilaksanakan secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta memberikan manfaat kepada publik.
9. Pemeriksaan Kinerja menilai kelemahan yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atau penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menghambat pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
10. Pemeriksaan Kinerja berfokus pada bidang yang dapat menambah nilai bagi masyarakat dan yang memiliki potensi terbesar untuk perbaikan, serta memberikan dorongan bagi pihak yang bertanggung jawab untuk mengambil tindakan yang tepat.
11. Pemeriksaan Kinerja dapat memberikan wawasan baru (insight) untuk pihak yang bertanggung jawab berupa informasi, pengetahuan, nilai, analisis, dan/atau rekomendasi untuk perbaikan.
12. Pemeriksaan Kinerja juga dapat mencakup analisis informasi mengenai asumsi atas kemungkinan di masa depan atau menggunakan perspektif foresight. Pemeriksa dapat menggunakan analisis prospektif untuk menilai kualitas perencanaan Pemerintah yang diperiksa dan kesiapan Pemerintah yang diperiksa untuk mengantisipasi ketidakpastian di masa depan.
Konsep Ekonomi, Efisiensi, dan Efektivitas
13. Prinsip ekonomi, efisiensi, dan efektivitas dimaknai sebagai berikut.
a. Prinsip ekonomi berkaitan dengan meminimalkan biaya sumber daya.
b. Prinsip efisiensi berkaitan dengan hubungan antara sumber daya yang digunakan dan keluaran yang diperoleh dalam hal kuantitas, kualitas, dan waktu.
c. Prinsip efektivitas berkaitan dengan pemenuhan tujuan yang telah ditetapkan dan pencapaian hasil yang diharapkan, serta upaya peningkatan kualitas tata kelola, layanan publik, dan pemberian nilai tambah kepada masyarakat.
14. Pemeriksaan Kinerja mencakup analisis kondisi yang diperlukan untuk memastikan bahwa prinsip ekonomi, efisiensi, dan efektivitas dapat ditegakkan. Pemeriksa juga dapat menilai manfaat atau dampak peraturan atau kerangka kelembagaan terhadap kinerja hal pokok yang diperiksa.
Unsur-unsur Pemeriksaan Kinerja
15. Unsur-unsur Pemeriksaan Kinerja mengacu pada unsur-unsur Pemeriksaan yang diatur dalam Standar Umum dengan tambahan sebagai berikut.
Hal Pokok, Informasi Hal Pokok, dan Kriteria
16. Hal pokok (subject matter) Pemeriksaan Kinerja tidak terbatas pada program, aktivitas, dan/atau entitas tertentu. Hal pokok ditentukan berdasarkan tujuan Pemeriksaan dan diformulasikan dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan Pemeriksaan.
17. Pemeriksa bertanggung jawab mengevaluasi hal pokok dengan kriteria untuk menghasilkan informasi hal pokok.
18. Pemeriksa dapat memilih atau mengembangkan kriteria yang relevan dengan Pemeriksaan.
Prinsip-prinsip Pemeriksaan Kinerja Prinsip-prinsip Umum Pemeriksaan Kinerja
19. Prinsip-prinsip umum Pemeriksaan Kinerja mengacu pada prinsip-prinsip umum Pemeriksaan yang diatur dalam Standar Umum dengan tambahan sebagai berikut.
Tujuan Pemeriksaan
20. Pemeriksa harus MENETAPKAN tujuan Pemeriksaan dengan jelas yang berhubungan dengan prinsip ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas.
21. Tujuan Pemeriksaan menentukan pendekatan dan desain Pemeriksaan.
Pemeriksa dapat memformulasikan tujuan Pemeriksaan yang bersifat normatif (apakah kondisi telah seperti seharusnya?) dan analitis (mengapa
kondisi tidak seperti seharusnya?) agar memiliki peluang lebih besar dalam memberikan nilai tambah.
22. Tujuan Pemeriksaan diformulasikan menjadi pertanyaan Pemeriksaan keseluruhan atas hal pokok yang ingin dijawab oleh pemeriksa. Pertanyaan Pemeriksaan keseluruhan kemudian dijabarkan lagi menjadi beberapa subpertanyaan yang lebih spesifik.
Pendekatan Pemeriksaan
23. Pemeriksa harus memilih pendekatan yang berorientasi hasil, masalah, sistem, atau kombinasi dari ketiga pendekatan tersebut.
24. Pendekatan Pemeriksaan menentukan desain Pemeriksaan yang akan dilakukan. Pendekatan Pemeriksaan merupakan hubungan antara tujuan Pemeriksaan, kriteria Pemeriksaan, dan pengumpulan bukti Pemeriksaan.
25. Penentuan pendekatan yang digunakan dalam Pemeriksaan Kinerja dapat dilakukan melalui perspektif top-down (harapan lembaga perwakilan dan Pemerintah) atau bottom-up (pendekatan yang berfokus pada permasalahan yang signifikan bagi masyarakat).
26. Dalam pendekatan berorientasi hasil, pemeriksa menilai apakah hasil atau keluaran yang menjadi tujuan program telah tercapai sesuai dengan yang ditetapkan.
27. Dalam pendekatan berorientasi masalah, pemeriksa memeriksa, memverifikasi, dan menganalisis penyebab suatu masalah tertentu terutama yang menjadi perhatian publik atau penyimpangan dari kriteria Pemeriksaan.
28. Dalam pendekatan berorientasi sistem, pemeriksa menilai apakah sistem manajemen berfungsi dengan baik.
Kriteria Pemeriksaan
29. Pemeriksa harus MENETAPKAN kriteria Pemeriksaan yang tepat sesuai dengan tujuan dan pertanyaan Pemeriksaan serta berhubungan dengan prinsip ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas.
30. Kriteria Pemeriksaan bersifat kualitatif atau kuantitatif dan umum atau spesifik. Kriteria berfokus pada apa yang seharusnya (what should be) menurut tujuan program atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
apa yang diharapkan (what is expected) berdasarkan prinsip yang baik, pengetahuan ilmiah, dan praktik terbaik; atau tentang apa yang dapat diperoleh (what could be) bila terdapat kondisi yang lebih baik (given better condition).
31. Kriteria merupakan dasar untuk mengevaluasi bukti, menyusun temuan Pemeriksaan, dan memperoleh kesimpulan tentang tujuan Pemeriksaan.
32. Pemeriksa dapat menggunakan berbagai sumber untuk mengidentifikasi dan mengembangkan kriteria. Sumber kriteria yang digunakan oleh pemeriksa harus transparan.
33. Kriteria harus didiskusikan dengan entitas yang diperiksa. Namun, pada hakikatnya pemilihan kriteria Pemeriksaan merupakan tanggung jawab pemeriksa. Pengembangan dan pengomunikasian kriteria pada tahap perencanaan Pemeriksaan dapat meningkatkan keandalan dan keberterimaan kriteria secara umum.
34. Apabila mengidentifikasi adanya pertentangan antara beberapa sumber kriteria yang digunakan, pemeriksa harus menganalisis konsekuensi dari adanya pertentangan tersebut dan meresponsnya dengan melakukan beberapa hal berikut:
a. memodifikasi tujuan Pemeriksaan atau hal pokok yang akan diperiksa;
b. MEMUTUSKAN untuk tidak melakukan penilaian atas hal pokok yang akan diperiksa; atau
c. melibatkan para ahli untuk memperoleh pandangan atas adanya pertentangan beberapa sumber kriteria.
Risiko Pemeriksaan
35. Pemeriksa harus mengelola risiko Pemeriksaan pada seluruh proses Pemeriksaan Kinerja.
Skeptisisme Profesional
36. Pemeriksa harus menggunakan skeptisisme profesional, sekaligus reseptif dan inovatif dalam Pemeriksaan.
Prinsip-prinsip Khusus Pemeriksaan Kinerja
37. Prinsip-prinsip khusus Pemeriksaan Kinerja mengacu pada prinsip-prinsip yang diatur dalam Standar Pelaksanaan Pemeriksaan dan Standar Pelaporan Pemeriksaan dengan tambahan sebagai berikut.
Proses Pemeriksaan Kinerja
38. Proses Pemeriksaan Kinerja terdiri atas langkah-langkah utama, sebagai berikut.
a. Perencanaan Pemeriksaan yang terbagi atas perencanaan strategis dan perencanaan individual per Pemeriksaan.
Perencanaan Pemeriksaan berkaitan dengan penentuan hal pokok Pemeriksaan dan desain Pemeriksaan. Penentuan hal pokok Pemeriksaan berhubungan dengan proses perencanaan strategis, sedangkan perencanaan individual per Pemeriksaan berkaitan dengan mendesain setiap Pemeriksaan.
b. Pelaksanaan Pemeriksaan berkaitan dengan pemerolehan bukti Pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk mendukung temuan dan kesimpulan Pemeriksaan.
c. Pelaporan Pemeriksaan berkaitan dengan penyusunan dan penyampaian LHP.
d. Tindak lanjut hasil Pemeriksaan berkaitan dengan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil Pemeriksaan.
39. Langkah-langkah dalam proses Pemeriksaan dapat berulang. Apabila memperoleh informasi dan pengetahuan baru dalam tahap pelaksanaan Pemeriksaan, pemeriksa dapat melakukan perubahan atas desain Pemeriksaan yang telah dirancang pada tahap perencanaannya.
Perencanaan Pemilihan Hal Pokok Pemeriksaan
40. Pemeriksa harus memilih hal pokok Pemeriksaan melalui perencanaan strategis.
41. Pemeriksa harus memilih hal pokok Pemeriksaan yang signifikan dan dapat diperiksa.
42. Pemeriksa harus melaksanakan pemilihan hal pokok Pemeriksaan dengan tujuan untuk memaksimalkan manfaat atau dampak yang diharapkan dari Pemeriksaan tersebut serta dengan mempertimbangkan kapasitas Pemeriksaan.
Desain Pemeriksaan
43. Pemeriksa harus mendesain prosedur Pemeriksaan yang akan digunakan untuk mengumpulkan bukti Pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk menyusun temuan Pemeriksaan, merumuskan kesimpulan, dan memberikan rekomendasi guna menjawab tujuan dan pertanyaan Pemeriksaan.
44. Perencanaan Pemeriksaan yang disusun harus fleksibel. Fleksibilitas perencanaan akan membantu pemeriksa mengambil manfaat dari pemahaman yang diperoleh selama Pemeriksaan.
45. Pemeriksa menilai risiko kecurangan dalam tahap perencanaan Pemeriksaan. Pemeriksa harus memperoleh pemahaman atas sistem pengendalian intern yang relevan dan mengidentifikasi indikasi permasalahan yang dapat menghambat kinerja jika risiko tersebut signifikan terhadap tujuan Pemeriksaan.
Pelaksanaan
46. Pemeriksa harus memperoleh bukti Pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk
(1) menyusun temuan Pemeriksaan,
(2) merumuskan kesimpulan, dan (3) memberikan rekomendasi.
47. Pemeriksa perlu mempertimbangkan kecukupan dan ketepatan bukti, seluruh argumen yang relevan, dan berbagai perspektif yang berbeda sebelum merumuskan kesimpulan Pemeriksaan. Kecukupan dan ketepatan bukti Pemeriksaan yang diperlukan untuk merumuskan kesimpulan ditentukan oleh hal pokok, tujuan Pemeriksaan, dan pertanyaan Pemeriksaan. Pemerolehan bukti Pemeriksaan dapat dilakukan antara lain melalui wawancara dan diskusi dengan pemangku kepentingan terkait.
48. Pemeriksa harus menganalisis bukti dalam rangka menyusun temuan Pemeriksaan.
49. Proses analisis bukti merupakan proses berulang. Pemeriksa berfokus pada tujuan dan pertanyaan Pemeriksaan saat melakukan analisis atas informasi yang diperoleh untuk mempermudah pengelolaan data.
50. Pemeriksa merumuskan kesimpulan Pemeriksaan berdasarkan temuan Pemeriksaan.
51. Temuan dan kesimpulan Pemeriksaan merupakan hasil analisis untuk menjawab tujuan Pemeriksaan.
52. Perumusan kesimpulan perlu melibatkan penggunaan pertimbangan profesional dan interpretasi pemeriksa untuk menjawab pertanyaan Pemeriksaan. Hal itu dilakukan karena bukti Pemeriksaan Kinerja umumnya bersifat persuasif (mengarah pada kesimpulan bahwa ....) dan bukan konklusif (benar/salah). Penggunaan pertimbangan profesional dan interpretasi pemeriksa dilakukan dengan memperhatikan sensitivitas dan materialitas isu Pemeriksaan.
53. Dalam Pemeriksaan gabungan yang tujuan utamanya adalah Pemeriksaan Kinerja, kesimpulan Pemeriksaan gabungan merupakan kesimpulan Pemeriksaan Kinerja.
Pelaporan Isi Laporan
54. Pemeriksa harus menyusun laporan yang konstruktif, menambah wawasan dan pengetahuan, serta menekankan perbaikan-perbaikan yang diperlukan.
55. Pemeriksa harus menyajikan kriteria Pemeriksaan dan sumber kriteria dalam LHP untuk meyakinkan pengguna laporan atas temuan dan kesimpulan Pemeriksaan.
56. Berkaitan dengan adanya pertentangan sumber kriteria, pemeriksa berdasarkan pertimbangan profesional MEMUTUSKAN untuk memilih salah satu sumber kriteria dan harus mengungkapkan adanya pertentangan sumber kriteria serta alasan pemilihan sumber kriteria tertentu dalam LHP. Pemeriksa dapat memberikan pertimbangan kepada Pemerintah atas isu pertentangan sumber kriteria.
Rekomendasi
57. Pemeriksa harus memberikan rekomendasi yang konstruktif yang dapat berkontribusi secara signifikan mengatasi kelemahan atau memperbaiki permasalahan yang diidentifikasi dalam Pemeriksaan.
58. Rekomendasi konstruktif merupakan rekomendasi yang disusun dengan dasar yang kuat, memberikan nilai tambah, dan dapat ditindaklanjuti.
Rekomendasi juga harus logis, yaitu berhubungan dengan tujuan, temuan, dan kesimpulan Pemeriksaan. Pemeriksa dapat berkonsultasi dengan ahli dalam hal penyusunan rekomendasi.
59. Rekomendasi harus jelas ditujukan kepada pihak yang dimaksud oleh setiap rekomendasi tersebut dan pihak yang bertanggung jawab untuk mengambil tindakan perbaikan.
Tindak Lanjut
60. BPK harus melaksanakan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil Pemeriksaan Kinerja.
61. Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil Pemeriksaan Kinerja harus dilaporkan secara memadai untuk memberikan umpan balik kepada lembaga perwakilan.
62. Apabila tindak lanjut rekomendasi hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh entitas dinilai tidak memadai, pemeriksa dapat melakukan Pemeriksaan tindak lanjut.
KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ISMA YATUN
LAMPIRAN VI PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
STANDAR PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU KEPATUHAN
STANDAR PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU KEPATUHAN
Pendahuluan Referensi
1. Standar ini disusun dengan mengacu pada International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 400–Compliance Audit Principles dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggal Berlaku
2. Standar ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan BPK ini diundangkan.
Tujuan dan Lingkup Tujuan
3. Standar ini bersama-sama dengan Standar Umum, Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, dan Standar Pelaporan Pemeriksaan bertujuan MENETAPKAN persyaratan minimal sebagai dasar bagi pemeriksa untuk dapat melaksanakan Pemeriksaan DTT Kepatuhan secara efektif. Standar- standar tersebut menjamin kualitas, profesionalisme, dan kredibilitas Pemeriksaan DTT Kepatuhan.
Lingkup
4. Standar ini mencakup kerangka, unsur-unsur, dan prinsip-prinsip Pemeriksaan DTT Kepatuhan.
5. Pemeriksaan DTT Kepatuhan dapat menjadi bagian dari Pemeriksaan yang lebih luas meliputi aspek Pemeriksaan Keuangan dan/atau Pemeriksaan Kinerja (Pemeriksaan gabungan). Dalam melaksanakan Pemeriksaan gabungan, pemeriksa menggunakan Standar Pemeriksaan DTT Kepatuhan dan standar Pemeriksaan lain yang relevan. Ketika tujuan utamanya adalah Pemeriksaan DTT Kepatuhan, pelaksanaan Pemeriksaan gabungan mengutamakan pemberlakuan Standar Pemeriksaan DTT Kepatuhan dengan memperhatikan tiap-tiap standar Pemeriksaan terkait.
Kerangka Pemeriksaan DTT Kepatuhan Pemeriksaan DTT Kepatuhan
6. Pemeriksaan DTT Kepatuhan merupakan bentuk Pemeriksaan DTT yang dilakukan untuk menilai apakah hal pokok/informasi hal pokok, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kriteria.
Tujuan Pemeriksaan DTT Kepatuhan
7. Tujuan Pemeriksaan DTT Kepatuhan untuk menyediakan informasi kepada pengguna LHP sejauh mana entitas yang diperiksa mematuhi kriteria yang telah ditetapkan.
8. Fokus utama dari Pemeriksaan DTT Kepatuhan adalah kepatuhan terhadap kriteria formal.
Namun demikian, pemeriksa juga dapat mempertimbangkan kepatutan berupa kesesuaian terhadap prinsip umum yang mengatur pengelolaan keuangan dan perilaku pejabat publik yang baik (propriety).
Unsur-unsur Pemeriksaan DTT Kepatuhan
9. Seluruh unsur Pemeriksaan yang ditetapkan dalam Standar Umum berlaku untuk Pemeriksaan DTT Kepatuhan.
Prinsip-prinsip Pemeriksaan DTT Kepatuhan Prinsip-prinsip Umum Pemeriksaan DTT Kepatuhan
10. Prinsip-prinsip umum Pemeriksaan DTT Kepatuhan mengacu pada prinsip- prinsip umum Pemeriksaan yang diatur dalam Standar Umum.
Prinsip-prinsip Khusus Pemeriksaan DTT Kepatuhan
11. Prinsip-prinsip khusus Pemeriksaan DTT Kepatuhan mengacu pada prinsip-prinsip pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan yang diatur dalam Standar Pelaksanaan Pemeriksaan dan Standar Pelaporan Pemeriksaan dengan tambahan sebagai berikut.
Perencanaan Penentuan Hal Pokok/Informasi Hal Pokok
12. Pemeriksa harus menentukan secara jelas hal pokok/informasi hal pokok yang akan diuji kesesuaiannya dengan kriteria. Hal pokok dalam Pemeriksaan DTT Kepatuhan dapat mencakup aktivitas, transaksi keuangan, atau informasi. Isi dan lingkup hal pokok Pemeriksaan DTT Kepatuhan sangat bervariasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk entitas tersebut.
Hal pokok dalam Pemeriksaan DTT Kepatuhan dapat ditentukan sendiri atau berasal dari Pemeriksaan lainnya, dan diutamakan berdasarkan perhatian publik.
13. Pada Pemeriksaan DTT Kepatuhan berupa penugasan atestasi, pemeriksa mengidentifikasi informasi hal pokok yang dapat berupa pernyataan kepatuhan terhadap suatu kerangka pelaporan.
Penentuan Tujuan Pemeriksaan
14. Pemeriksa harus menyatakan secara jelas tujuan Pemeriksaan atas hal pokok/informasi hal pokok yang akan diperiksa. Dalam Pemeriksaan DTT Kepatuhan, pendeteksian kecurangan bukan merupakan tujuan utama. Namun, pemeriksa harus memasukkan faktor risiko terjadinya kecurangan dalam penilaian risiko dan tetap waspada terhadap indikasi awal kecurangan saat melaksanakan Pemeriksaan.
Penentuan Lingkup Pemeriksaan
15. Pemeriksa harus menyatakan dengan jelas fokus, luas, dan batasan Pemeriksaan dalam lingkup Pemeriksaan karena memengaruhi kesimpulan.
Identifikasi Kriteria
16. Pemeriksa harus mengidentifikasi kriteria yang sesuai untuk digunakan dalam Pemeriksaan.
17. Kriteria dalam Pemeriksaan DTT Kepatuhan dapat bersumber dari peraturan perundang-undangan, perjanjian/kontrak, peraturan yang dikeluarkan oleh entitas, dan prinsip umum yang mengatur pengelolaan keuangan dan perilaku pejabat publik yang baik.
18. Apabila pemeriksa mengidentifikasi adanya pertentangan antara beberapa sumber kriteria yang digunakan, pemeriksa harus menganalisis konsekuensi dari adanya pertentangan tersebut, dan meresponsnya dengan melakukan beberapa hal berikut:
a. memodifikasi tujuan Pemeriksaan atau hal pokok/informasi hal pokok yang akan diperiksa;
b. MEMUTUSKAN untuk tidak melakukan Pemeriksaan atas hal pokok/informasi hal pokok; atau
c. melibatkan para ahli untuk memperoleh pandangan atas adanya beberapa pertentangan sumber kriteria.
Penilaian Risiko
19. Pemeriksa harus melakukan penilaian risiko dalam Pemeriksaan DTT Kepatuhan untuk mengidentifikasi area-area kritis dengan risiko ketidakpatuhan tinggi dan mengalokasikan sumber daya untuk memeriksa area yang kritis tersebut. Hasil penilaian risiko membantu pemeriksa menentukan sifat, waktu, dan lingkup prosedur Pemeriksaan yang akan dilakukan.
Pelaksanaan Pengembangan Temuan
20. Pemeriksa harus menyusun temuan Pemeriksaan apabila menemukan ketidaksesuaian antara kondisi dan kriteria. Unsur temuan yang harus ada adalah kondisi, kriteria, dan akibat. Unsur sebab bersifat opsional tergantung pada kedalaman pengujian yang dilakukan pemeriksa untuk menentukan penyebab utama dari ketidakpatuhan yang timbul.
Pelaporan
21. Pemeriksa harus menyusun kesimpulan dalam Pemeriksaan DTT Kepatuhan.
22. Rekomendasi dalam LHP DTT Kepatuhan bersifat opsional. Pemeriksa dapat membuat rekomendasi apabila pemeriksa dapat mengembangkan temuan Pemeriksaan secara memadai.
KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ISMA YATUN
LAMPIRAN VII PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
STANDAR PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU INVESTIGATIF
STANDAR PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU INVESTIGATIF
Pendahuluan Referensi
1. Standar ini disusun dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik Pemeriksaan terbaik.
Tanggal Berlaku
2. Standar ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan BPK ini diundangkan.
Tujuan dan Lingkup Tujuan
3. Standar ini bersama-sama dengan Standar Umum, Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, dan Standar Pelaporan Pemeriksaan bertujuan MENETAPKAN persyaratan minimal sebagai dasar bagi pemeriksa untuk dapat melaksanakan Pemeriksaan DTT Investigatif secara efektif. Standar- standar tersebut menjamin kualitas, profesionalisme, dan kredibilitas Pemeriksaan DTT Investigatif.
Lingkup
4. Standar ini mencakup kerangka, unsur-unsur, dan prinsip-prinsip Pemeriksaan DTT Investigatif.
5. Pemeriksaan DTT Investigatif mencakup:
a. Pemeriksaan DTT Investigatif guna mengungkap indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana; dan
b. Pemeriksaan DTT Investigatif guna mengungkap indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam rangka penghitungan kerugian negara/daerah.
Kerangka Pemeriksaan DTT Investigatif Pemeriksaan DTT Investigatif
6. Pemeriksaan DTT Investigatif merupakan Pemeriksaan guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.
7. Kecurangan (fraud) merupakan perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan, niat, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, penipuan, penyembunyian atau penggelapan, dan penyalahgunaan kepercayaan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah yang dapat berupa uang, barang/harta, jasa, dan tidak membayar jasa, yang dilakukan oleh satu individu atau lebih dari pihak yang bertanggung jawab, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, pegawai, atau pihak ketiga.
Suatu kecurangan dalam pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara disebut sebagai tindak pidana jika perbuatan tersebut dinyatakan sebagai tindak pidana oleh UNDANG-UNDANG.
8. Predikasi merupakan keseluruhan peristiwa, keadaan pada saat peristiwa, dan segala hal yang membuat seseorang yang memiliki akal sehat terlatih secara profesional dan memiliki tingkat kehati-hatian, untuk meyakini bahwa kecurangan telah, sedang, atau akan terjadi.
9. Kerugian negara/daerah merupakan kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
10. Instansi yang berwenang terdiri atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Republik INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri), dan instansi lain yang berwenang untuk melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan terkait dengan penegakan hukum.
11. Praperencanaan merupakan tahapan dalam Pemeriksaan DTT Investigatif yang bertujuan untuk menentukan adanya alasan (predikasi) yang memadai.
12. Hipotesis merupakan kesimpulan sementara berdasarkan hasil penelaahan informasi awal atas penyimpangan yang berindikasi kecurangan dalam pengelolaan Keuangan Negara/daerah.
Hipotesis juga merupakan pernyataan sementara yang bersifat prediksi dari hubungan antara 2 (dua) atau lebih variabel.
Tujuan Pemeriksaan DTT Investigatif
13. Tujuan Pemeriksaan DTT Investigatif untuk memberikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara.
14. Pemeriksaan DTT Investigatif bermanfaat untuk memberikan dukungan kepada instansi yang berwenang dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Unsur-unsur Pemeriksaan DTT Investigatif Tiga Pihak dalam Pemeriksaan DTT Investigatif
15. Pemeriksa bertanggung jawab merencanakan dan melaksanakan Pemeriksaan serta mengomunikasikan hasil Pemeriksaan DTT Investigatif.
16. Pihak yang bertanggung jawab merupakan pihak yang diperiksa yang berperan atas terjadinya penyimpangan yang berindikasi kecurangan dan unsur pidana.
17. Pengguna LHP adalah instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil Pemeriksaan DTT Investigatif dan/atau lembaga perwakilan yang meminta pelaksanaan Pemeriksaan DTT Investigatif sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal Pokok dan Kriteria
18. Hal pokok dapat berupa transaksi keuangan dan aktivitas dalam lingkup Keuangan Negara yang diduga menyimpang dan berindikasi kecurangan dan unsur pidana serta menimbulkan kerugian negara/daerah.
19. Kriteria dalam Pemeriksaan DTT Investigatif adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keyakinan (Assurance) dalam Pemeriksaan DTT Investigatif
20. Pemeriksaan DTT Investigatif memberikan keyakinan yang tinggi tetapi tidak mutlak berupa kesimpulan adanya penyimpangan yang mengandung indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.
Prinsip-prinsip Pemeriksaan DTT Investigatif Prinsip-prinsip Umum Pemeriksaan DTT Investigatif
21. Prinsip-prinsip umum Pemeriksaan DTT Investigatif mengacu pada prinsip- prinsip umum Pemeriksaan yang diatur dalam Standar Umum.
Prinsip-prinsip Khusus Pemeriksaan DTT Investigatif
22. Prinsip-prinsip khusus Pemeriksaan DTT Investigatif mengacu pada prinsip-prinsip pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan yang diatur dalam Standar Pelaksanaan Pemeriksaan dan Standar Pelaporan Pemeriksaan dengan tambahan sebagai berikut.
Praperencanaan
23. Pemeriksa harus MENETAPKAN alasan (predikasi) yang memadai sehingga Pemeriksaan dilaksanakan dengan objektif dan akuntabel.
24. Pemeriksaan DTT Investigatif hanya dilakukan ketika terdapat predikasi yang memadai.
25. Predikasi tersebut dapat berasal dari temuan Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan DTT Kepatuhan dan/atau informasi baik yang berasal dari pihak internal maupun eksternal BPK, termasuk dari instansi yang berwenang.
26. Dalam Pemeriksaan DTT Investigatif, pertimbangan materialitas berbeda dengan Pemeriksaan lain karena pemeriksa lebih menekankan pada pertimbangan kualitatif.
Perencanaan
27. Berdasarkan predikasi yang diperoleh dari tahap praperencanaan, pemeriksa harus menyusun/memahami hipotesis Pemeriksaan yang berisi:
a. siapa pihak yang terkait (who);
b. jenis kecurangan yang terjadi (what);
c. kurun waktu terjadinya kecurangan (when);
d. di mana kecurangan terjadi (where);
e. mengapa kecurangan terjadi (why);
f. bagaimana kecurangan terjadi (how); dan
g. berapa nilai kerugian yang terjadi (how much).
28. Pemeriksa menyusun petunjuk Pemeriksaan DTT Investigatif untuk menentukan langkah-langkah Pemeriksaan dalam rangka membuktikan hipotesis/konstruksi kasus.
Pelaksanaan
29. Pemeriksa harus memperoleh bukti yang cukup dan tepat yang dapat diterima secara hukum.
30. Untuk memenuhi kecukupan bukti, pemeriksa mempertimbangkan, baik bukti yang menguatkan keterlibatan pihak yang diduga melakukan penyimpangan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana, maupun bukti yang menunjukkan sebaliknya.
Pelaporan
31. Pemeriksa harus menyusun LHP DTT Investigatif secara tertulis. LHP berisi kesimpulan tentang indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana berdasarkan kecukupan dan ketepatan bukti yang diperoleh.
32. Pemeriksa tidak meminta tanggapan dari pihak yang bertanggung jawab.
33. Pemeriksa tidak memberikan rekomendasi.
34. LHP DTT Investigatif memuat semua unsur, kecuali rekomendasi dan tanggapan pihak yang bertanggung jawab.
35. LHP DTT Investigatif disampaikan kepada pengguna LHP.
36. Informasi yang diperoleh dalam Pemeriksaan DTT Investigatif merupakan informasi rahasia sehingga pendistribusian LHP DTT Investigatif dibatasi.
KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ISMA YATUN