Dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Anggota BPK adalah pejabat negara pada BPK yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan dengan Keputusan PRESIDEN.
3. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
4. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar Pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
5. Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK.
6. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain, baik yang diterima di dalam negeri, maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Pemeriksa.
7. Laporan Perkembangan Kepribadian adalah sarana penilaian perkembangan sikap dan perilaku Pemeriksa yang sedang menjalani sanksi etik.
8. Nilai Dasar BPK adalah kristalisasi moral yang melekat pada diri setiap Anggota BPK dan Pemeriksa serta menjadi patokan dan cita-cita yang ideal dalam melaksanakan tugas Pemeriksaan, yang terdiri atas independensi, integritas, dan profesionalisme.
9. Independensi adalah Nilai Dasar BPK yang menggambarkan sikap dan tindakan dalam melaksanakan Pemeriksaan untuk tidak memihak kepada siapapun dan tidak dipengaruhi oleh siapapun.
10. Integritas adalah Nilai Dasar BPK yang menggambarkan mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh, dimilikinya sifat jujur, kerasnya upaya, serta kompetensi yang memadai.
11. Profesionalisme adalah Nilai Dasar BPK yang menggambarkan kemampuan, keahlian, dan komitmen profesi dalam menjalankan tugas.
12. Kode Etik BPK yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang sesuai dengan Nilai Dasar BPK yang berisi kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK.
13. Majelis Kehormatan Kode Etik yang selanjutnya disebut MKKE adalah majelis yang dibentuk oleh BPK untuk menegakkan Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
(1) Kode Etik berlaku bagi Anggota BPK dan Pemeriksa.
(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelaksana BPK yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa;
b. pelaksana BPK yang tidak menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa; dan
c. pihak lain.
Anggota BPK dan Pemeriksa dalam melaksanakan tugas wajib setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
(1) Dalam mengimplementasikan Independensi, setiap Anggota BPK wajib:
a. menghindari benturan kepentingan; dan
b. bersikap bebas dari pengaruh pihak manapun dalam melaksanakan kewenangan.
(2) Dalam mengimplementasikan Integritas, setiap Anggota BPK wajib:
a. menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK;
b. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, orang lain, dan/atau golongan;
d. menjunjung tinggi norma, nilai kejujuran, dan nilai moral yang berlaku dalam masyarakat;
e. melaksanakan sumpah atau janji yang diucapkan ketika mulai memangku jabatan sebagai Anggota BPK;
f. menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas; dan
g. menjaga rahasia negara dan rahasia jabatan.
(3) Dalam mengimplementasikan Profesionalisme, setiap Anggota BPK wajib:
a. bekerja dengan komitmen yang tinggi sesuai dengan kebijakan dan prosedur; dan
b. melaksanakan kewenangan secara bertanggung jawab dan akuntabel.
Anggota BPK dan Pemeriksa dalam melaksanakan tugas wajib setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
(1) Dalam mengimplementasikan Independensi, setiap Anggota BPK wajib:
a. menghindari benturan kepentingan; dan
b. bersikap bebas dari pengaruh pihak manapun dalam melaksanakan kewenangan.
(2) Dalam mengimplementasikan Integritas, setiap Anggota BPK wajib:
a. menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK;
b. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, orang lain, dan/atau golongan;
d. menjunjung tinggi norma, nilai kejujuran, dan nilai moral yang berlaku dalam masyarakat;
e. melaksanakan sumpah atau janji yang diucapkan ketika mulai memangku jabatan sebagai Anggota BPK;
f. menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas; dan
g. menjaga rahasia negara dan rahasia jabatan.
(3) Dalam mengimplementasikan Profesionalisme, setiap Anggota BPK wajib:
a. bekerja dengan komitmen yang tinggi sesuai dengan kebijakan dan prosedur; dan
b. melaksanakan kewenangan secara bertanggung jawab dan akuntabel.
(1) Dalam mengimplementasikan Independensi, setiap Pemeriksa wajib:
a. menghindari benturan kepentingan;
b. mengundurkan diri dari penugasan Pemeriksaan apabila terdapat benturan kepentingan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan;
c. menjaga sikap dan perilaku agar tidak menimbulkan keraguan terhadap Independensi;
d. memastikan proses Pemeriksaan bebas dari pengaruh pihak lain yang dapat mengganggu Independensi atau objektivitas; dan
e. melaporkan adanya intimidasi atau tekanan pihak lain yang dapat memengaruhi kualitas Hasil Pemeriksaan.
(2) Dalam mengimplementasikan Integritas, setiap Pemeriksa wajib:
a. menghindari ucapan dan/atau perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik BPK;
b. mematuhi perintah dan arahan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas;
d. menjaga kerahasiaan dokumen, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dalam Pemeriksaan hanya untuk kepentingan Pemeriksaan;
e. menyampaikan Hasil Pemeriksaan yang mengandung unsur pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik.
(3) Dalam mengimplementasikan Profesionalisme, setiap Pemeriksa wajib:
a. mengendalikan diri dan bersikap sopan untuk mewujudkan kerja sama dalam pelaksanaan tugas;
b. melaksanakan tugas Pemeriksaan secara cermat, teliti, dan akurat;
c. mengatur pembagian tugas secara efektif dan efisien serta melakukan pengawasan pelaksanaan tugas;
d. memberikan perintah dan arahan untuk kepentingan Pemeriksaan;
e. mendokumentasikan pelaksanaan prosedur Pemeriksaan dalam kertas kerja Pemeriksaan;
f. mendokumentasikan pembahasan temuan Pemeriksaan dalam risalah diskusi;
g. menyusun temuan dan laporan Hasil Pemeriksaan sesuai dengan fakta Pemeriksaan;
h. melakukan reviu berjenjang secara memadai atas proses Pemeriksaan, konsep temuan Pemeriksaan, dan konsep laporan Hasil Pemeriksaan;
i. menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
j. melakukan evaluasi atas dampak dari tidak terlaksananya prosedur Pemeriksaan yang tidak sesuai dengan perencanaan.
(1) Anggota BPK yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik diproses melalui sidang MKKE.
(2) MKKE MEMUTUSKAN ada atau tidak ada pelanggaran Kode Etik oleh Anggota BPK terhadap kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 yang dimuat dalam Putusan MKKE.
(3) Putusan MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam Sidang BPK untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
(1) Pemeriksa yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik diproses melalui sidang MKKE.
(2) MKKE MEMUTUSKAN ada atau tidak ada pelanggaran Kode Etik oleh Pemeriksa terhadap kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 yang dimuat dalam Putusan MKKE.
(3) Dalam hal MKKE MEMUTUSKAN ada pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MKKE menjatuhkan sanksi.
(4) Sanksi atas pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. sanksi ringan;
b. sanksi sedang; atau
c. sanksi berat.
Pasal 11
(1) Pemeriksa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 7 ayat (1) huruf e;
b. Pasal 7 ayat (2) huruf f ;
c. Pasal 7 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c, huruf e, dan huruf f;
d. Pasal 8 ayat (1) huruf a;
e. Pasal 8 ayat (2) huruf i dan huruf m; dan
f. Pasal 8 ayat (1) huruf j, ayat (2) huruf bb, dan ayat (3) huruf d yang berdampak negatif terhadap satuan kerja, dikenai sanksi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a.
(2) Pemeriksa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 7 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d;
b. Pasal 7 ayat (2) huruf b;
c. Pasal 7 ayat (3) huruf d, huruf g sampai dengan huruf j;
d. Pasal 8 ayat (1) huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf g;
e. Pasal 8 ayat (2) huruf h, huruf j, huruf w, dan huruf aa;
f. Pasal 8 ayat (3) huruf a dan huruf c; dan
g. Pasal 8 ayat (1) huruf j, ayat (2) huruf bb, dan ayat (3) huruf d yang berdampak negatif terhadap unit kerja, dikenai sanksi sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b.
(3) Pemeriksa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 4;
b. Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf c sampai dengan huruf e;
c. Pasal 8 ayat (1) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i;
d. Pasal 8 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g, huruf k, huruf l, huruf n sampai dengan huruf v, huruf x sampai dengan huruf z;
e. Pasal 8 ayat (3) huruf b; dan
f. Pasal 8 ayat (1) huruf j, ayat (2) huruf bb, dan ayat (3) huruf d yang berdampak negatif terhadap BPK dan/atau negara, dikenai sanksi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c.
Pasal 12
(1) Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai jenis sanksi ringan berupa:
a. permintaan maaf secara tertulis yang disampaikan kepada atasan langsung;
b. permintaan maaf secara tertulis yang dibuat di hadapan atasan langsung; atau
c. permintaan maaf secara tertulis yang dibuat dan dibacakan di hadapan atasan langsung.
(2) Dokumen permintaan maaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah dalam jaringan media internal selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa wajib melaksanakan kegiatan edukasi mengenai Integritas di lingkungan satuan kerjanya paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ditetapkan.
Pasal 13
(1) Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dikenai jenis sanksi sedang berupa:
a. permintaan maaf secara tertulis yang disampaikan kepada kepala unit kerja;
b. permintaan maaf secara tertulis yang dibuat di hadapan kepala unit kerja; atau
c. permintaan maaf secara tertulis yang dibuat dan dibacakan di hadapan kepala unit kerja;
(2) Dokumen permintaan maaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah dalam jaringan media internal selama 60 (enam puluh) hari kerja.
(3) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa wajib melaksanakan kegiatan edukasi mengenai Integritas di lingkungan unit kerjanya paling sedikit 2 (dua) kali dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ditetapkan.
Pasal 14
(1) Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dikenai jenis sanksi berat berupa:
a. permintaan maaf terbuka secara langsung di hadapan kepala unit kerja;
b. permintaan maaf terbuka secara langsung di hadapan kepala unit kerja dan pejabat pembina kepegawaian; atau
c. permintaan maaf terbuka secara langsung di hadapan:
1. Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota BPK;
2. pejabat pembina kepegawaian; dan
3. kepala unit kerja.
(2) Permintaan maaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan dalam bentuk rekaman audio visual.
(3) Rekaman permintaan maaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diunggah dalam jaringan media internal selama 90 (sembilan puluh) hari kerja.
(4) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa wajib melaksanakan kegiatan edukasi mengenai Integritas di lingkungan BPK paling sedikit 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak putusan ditetapkan.
Pasal 15
(1) Dalam hal Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b yang berdasarkan hasil pemeriksaan etik terbukti melakukan lebih dari 1 (satu) pelanggaran Kode Etik, kepada yang bersangkutan dapat dikenai:
a. tingkat sanksi yang paling berat apabila pelanggaran Kode Etik diancam lebih dari 1 (satu) tingkat sanksi etik; atau
b. jenis sanksi yang paling berat apabila pelanggaran Kode Etik diancam dengan tingkat sanksi yang sama.
(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kembali melakukan pelanggaran Kode Etik, dikenai jenis sanksi yang paling berat pada tingkat sanksi yang diancamkan.
Pasal 16
Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dikenai sanksi sebagai berikut:
a. sanksi ringan berupa larangan untuk melaksanakan tugas Pemeriksaan untuk dan atas nama BPK paling lama 1 (satu) tahun;
b. sanksi sedang berupa larangan untuk melaksanakan tugas Pemeriksaan untuk dan atas nama BPK lebih dari 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun; atau
c. sanksi berat berupa larangan untuk melaksanakan tugas Pemeriksaan untuk dan atas nama BPK lebih dari 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 17
(1) Pengembalian uang, barang, dan/atau fasilitas yang diterima dapat menjadi pertimbangan MKKE dalam pengenaan sanksi.
(2) Mekanisme pengembalian uang, barang, dan/atau fasilitas yang diperoleh selama melaksanakan tugas Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Anggota BPK yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik diproses melalui sidang MKKE.
(2) MKKE MEMUTUSKAN ada atau tidak ada pelanggaran Kode Etik oleh Anggota BPK terhadap kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 yang dimuat dalam Putusan MKKE.
(3) Putusan MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam Sidang BPK untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pemeriksa yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik diproses melalui sidang MKKE.
(2) MKKE MEMUTUSKAN ada atau tidak ada pelanggaran Kode Etik oleh Pemeriksa terhadap kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 yang dimuat dalam Putusan MKKE.
(3) Dalam hal MKKE MEMUTUSKAN ada pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MKKE menjatuhkan sanksi.
(4) Sanksi atas pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. sanksi ringan;
b. sanksi sedang; atau
c. sanksi berat.
Pasal 11
(1) Pemeriksa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 7 ayat (1) huruf e;
b. Pasal 7 ayat (2) huruf f ;
c. Pasal 7 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c, huruf e, dan huruf f;
d. Pasal 8 ayat (1) huruf a;
e. Pasal 8 ayat (2) huruf i dan huruf m; dan
f. Pasal 8 ayat (1) huruf j, ayat (2) huruf bb, dan ayat (3) huruf d yang berdampak negatif terhadap satuan kerja, dikenai sanksi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a.
(2) Pemeriksa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 7 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d;
b. Pasal 7 ayat (2) huruf b;
c. Pasal 7 ayat (3) huruf d, huruf g sampai dengan huruf j;
d. Pasal 8 ayat (1) huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf g;
e. Pasal 8 ayat (2) huruf h, huruf j, huruf w, dan huruf aa;
f. Pasal 8 ayat (3) huruf a dan huruf c; dan
g. Pasal 8 ayat (1) huruf j, ayat (2) huruf bb, dan ayat (3) huruf d yang berdampak negatif terhadap unit kerja, dikenai sanksi sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b.
(3) Pemeriksa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 4;
b. Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf c sampai dengan huruf e;
c. Pasal 8 ayat (1) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i;
d. Pasal 8 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g, huruf k, huruf l, huruf n sampai dengan huruf v, huruf x sampai dengan huruf z;
e. Pasal 8 ayat (3) huruf b; dan
f. Pasal 8 ayat (1) huruf j, ayat (2) huruf bb, dan ayat (3) huruf d yang berdampak negatif terhadap BPK dan/atau negara, dikenai sanksi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c.
Pasal 12
(1) Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai jenis sanksi ringan berupa:
a. permintaan maaf secara tertulis yang disampaikan kepada atasan langsung;
b. permintaan maaf secara tertulis yang dibuat di hadapan atasan langsung; atau
c. permintaan maaf secara tertulis yang dibuat dan dibacakan di hadapan atasan langsung.
(2) Dokumen permintaan maaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah dalam jaringan media internal selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa wajib melaksanakan kegiatan edukasi mengenai Integritas di lingkungan satuan kerjanya paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ditetapkan.
Pasal 13
(1) Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dikenai jenis sanksi sedang berupa:
a. permintaan maaf secara tertulis yang disampaikan kepada kepala unit kerja;
b. permintaan maaf secara tertulis yang dibuat di hadapan kepala unit kerja; atau
c. permintaan maaf secara tertulis yang dibuat dan dibacakan di hadapan kepala unit kerja;
(2) Dokumen permintaan maaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah dalam jaringan media internal selama 60 (enam puluh) hari kerja.
(3) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa wajib melaksanakan kegiatan edukasi mengenai Integritas di lingkungan unit kerjanya paling sedikit 2 (dua) kali dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ditetapkan.
Pasal 14
(1) Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dikenai jenis sanksi berat berupa:
a. permintaan maaf terbuka secara langsung di hadapan kepala unit kerja;
b. permintaan maaf terbuka secara langsung di hadapan kepala unit kerja dan pejabat pembina kepegawaian; atau
c. permintaan maaf terbuka secara langsung di hadapan:
1. Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota BPK;
2. pejabat pembina kepegawaian; dan
3. kepala unit kerja.
(2) Permintaan maaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan dalam bentuk rekaman audio visual.
(3) Rekaman permintaan maaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diunggah dalam jaringan media internal selama 90 (sembilan puluh) hari kerja.
(4) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa wajib melaksanakan kegiatan edukasi mengenai Integritas di lingkungan BPK paling sedikit 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak putusan ditetapkan.
Pasal 15
(1) Dalam hal Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b yang berdasarkan hasil pemeriksaan etik terbukti melakukan lebih dari 1 (satu) pelanggaran Kode Etik, kepada yang bersangkutan dapat dikenai:
a. tingkat sanksi yang paling berat apabila pelanggaran Kode Etik diancam lebih dari 1 (satu) tingkat sanksi etik; atau
b. jenis sanksi yang paling berat apabila pelanggaran Kode Etik diancam dengan tingkat sanksi yang sama.
(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kembali melakukan pelanggaran Kode Etik, dikenai jenis sanksi yang paling berat pada tingkat sanksi yang diancamkan.
Pasal 16
Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dikenai sanksi sebagai berikut:
a. sanksi ringan berupa larangan untuk melaksanakan tugas Pemeriksaan untuk dan atas nama BPK paling lama 1 (satu) tahun;
b. sanksi sedang berupa larangan untuk melaksanakan tugas Pemeriksaan untuk dan atas nama BPK lebih dari 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun; atau
c. sanksi berat berupa larangan untuk melaksanakan tugas Pemeriksaan untuk dan atas nama BPK lebih dari 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(1) Pengembalian uang, barang, dan/atau fasilitas yang diterima dapat menjadi pertimbangan MKKE dalam pengenaan sanksi.
(2) Mekanisme pengembalian uang, barang, dan/atau fasilitas yang diperoleh selama melaksanakan tugas Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Atasan langsung melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas perilaku Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b yang telah dijatuhi sanksi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama menjalani sanksi.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam:
a. Laporan Perkembangan Kepribadian yang disusun secara periodik setiap 3 (tiga) bulan; dan
b. Laporan Perkembangan Kepribadian akhir sanksi.
(4) Dalam hal Pemeriksa dijatuhi sanksi etik paling sedikit 3 (tiga) bulan, atasan langsung menyusun Laporan Perkembangan Kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal Pemeriksa dijatuhi sanksi etik kurang dari 3 (tiga) bulan, atasan langsung menyusun Laporan Perkembangan Kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(6) Laporan Perkembangan Kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara berjenjang kepada Sekretaris Jenderal selaku pejabat pembina kepegawaian dan diunggah dalam jaringan media internal selama menjalani sanksi.
Pasal 19
Pengenaan sanksi atas pelanggaran Kode Etik bagi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak menghapuskan hukuman disiplin yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Putusan MKKE mengenai sanksi yang dijatuhkan bagi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan kepada BPK untuk diketahui.
Pasal 21
Putusan MKKE mengenai sanksi atas pelanggaran Kode Etik bagi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b dicatat dalam sistem informasi sumber daya manusia BPK.
Pasal 22
Putusan MKKE mengenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang dijatuhkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c disampaikan kepada instansi, instansi pengawas profesi, dan/atau asosiasi profesi yang bersangkutan.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan format permintaan maaf sebagai pelaksanaan sanksi etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 serta tata cara dan format Laporan Perkembangan Kepribadian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ditetapkan BPK.
(1) Atasan langsung melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas perilaku Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b yang telah dijatuhi sanksi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama menjalani sanksi.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam:
a. Laporan Perkembangan Kepribadian yang disusun secara periodik setiap 3 (tiga) bulan; dan
b. Laporan Perkembangan Kepribadian akhir sanksi.
(4) Dalam hal Pemeriksa dijatuhi sanksi etik paling sedikit 3 (tiga) bulan, atasan langsung menyusun Laporan Perkembangan Kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal Pemeriksa dijatuhi sanksi etik kurang dari 3 (tiga) bulan, atasan langsung menyusun Laporan Perkembangan Kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(6) Laporan Perkembangan Kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara berjenjang kepada Sekretaris Jenderal selaku pejabat pembina kepegawaian dan diunggah dalam jaringan media internal selama menjalani sanksi.
Pengenaan sanksi atas pelanggaran Kode Etik bagi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak menghapuskan hukuman disiplin yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan MKKE mengenai sanksi atas pelanggaran Kode Etik bagi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b dicatat dalam sistem informasi sumber daya manusia BPK.
Pasal 22
Putusan MKKE mengenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang dijatuhkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c disampaikan kepada instansi, instansi pengawas profesi, dan/atau asosiasi profesi yang bersangkutan.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan format permintaan maaf sebagai pelaksanaan sanksi etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 serta tata cara dan format Laporan Perkembangan Kepribadian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ditetapkan BPK.
Pada saat Peraturan BPK ini mulai berlaku:
a. laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik yang telah diterima dan sedang dalam proses oleh MKKE, diselesaikan berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan;
b. laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik yang telah diterima dan belum diproses oleh MKKE, diselesaikan berdasarkan Peraturan BPK ini; dan
c. Pemeriksa yang sedang menjalankan sanksi etik berdasarkan:
1. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA;
2. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan;
3. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan; dan
4. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, dilakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18.
Pada saat Peraturan BPK ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 274, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6295), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan BPK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan BPK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2026
KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ISMA YATUN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
(1) Dalam mengimplementasikan Independensi, Anggota BPK dilarang:
a. menunjukkan keberpihakan terhadap kegiatan politik praktis;
b. menjadi anggota partai politik;
c. menjalankan pekerjaan dan profesi lain yang dapat mengganggu Independensi;
d. memanfaatkan status dan kedudukan selaku pejabat negara untuk kepentingan pribadi, orang lain, dan/atau golongan;
e. merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain dan badan lain yang mengelola keuangan negara, serta swasta nasional/asing, kecuali organisasi nirlaba; dan
f. melakukan perbuatan lain yang memengaruhi Independensi.
(2) Dalam mengimplementasikan Integritas, Anggota BPK dilarang:
a. menjadi anggota organisasi yang dinyatakan terlarang berdasarkan putusan pengadilan atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyalahgunakan rahasia negara atau rahasia jabatan yang diketahui karena kedudukan atau jabatannya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
c. menjalankan pekerjaan dan profesi lain yang dapat mengganggu Integritas;
d. memerintahkan, memengaruhi, dan/atau mengubah temuan Pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang tidak sesuai dengan fakta dan/atau bukti yang diperoleh;
e. meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas, baik langsung maupun tidak langsung, dari pihak yang terkait dengan Pemeriksaan;
f. memublikasikan temuan dan/atau Hasil Pemeriksaan sebelum diserahkan kepada lembaga perwakilan;
g. menjadi perantara dalam pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan pemerintah;
h. terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara pada entitas yang diperiksa;
i. secara langsung maupun tidak langsung menjadi pemilik seluruh, sebagian, atau penjamin badan usaha yang melakukan usaha dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan atas beban keuangan negara; dan
j. melakukan perbuatan lain yang memengaruhi Integritas.
(3) Dalam mengimplementasikan Profesionalisme, Anggota BPK dilarang:
a. menjalankan pekerjaan dan profesi lain yang dapat mengganggu Profesionalisme;
b. memperlambat atau tidak melaporkan Hasil Pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang;
c. menggunakan keterangan, bahan, data, informasi atau dokumen lain yang diperoleh pada waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas kewenangan, kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana; dan
d. melakukan perbuatan lain yang memengaruhi Profesionalisme.
(1) Dalam mengimplementasikan Independensi, setiap Pemeriksa wajib:
a. menghindari benturan kepentingan;
b. mengundurkan diri dari penugasan Pemeriksaan apabila terdapat benturan kepentingan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan;
c. menjaga sikap dan perilaku agar tidak menimbulkan keraguan terhadap Independensi;
d. memastikan proses Pemeriksaan bebas dari pengaruh pihak lain yang dapat mengganggu Independensi atau objektivitas; dan
e. melaporkan adanya intimidasi atau tekanan pihak lain yang dapat memengaruhi kualitas Hasil Pemeriksaan.
(2) Dalam mengimplementasikan Integritas, setiap Pemeriksa wajib:
a. menghindari ucapan dan/atau perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik BPK;
b. mematuhi perintah dan arahan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas;
d. menjaga kerahasiaan dokumen, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dalam Pemeriksaan hanya untuk kepentingan Pemeriksaan;
e. menyampaikan Hasil Pemeriksaan yang mengandung unsur pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik.
(3) Dalam mengimplementasikan Profesionalisme, setiap Pemeriksa wajib:
a. mengendalikan diri dan bersikap sopan untuk mewujudkan kerja sama dalam pelaksanaan tugas;
b. melaksanakan tugas Pemeriksaan secara cermat, teliti, dan akurat;
c. mengatur pembagian tugas secara efektif dan efisien serta melakukan pengawasan pelaksanaan tugas;
d. memberikan perintah dan arahan untuk kepentingan Pemeriksaan;
e. mendokumentasikan pelaksanaan prosedur Pemeriksaan dalam kertas kerja Pemeriksaan;
f. mendokumentasikan pembahasan temuan Pemeriksaan dalam risalah diskusi;
g. menyusun temuan dan laporan Hasil Pemeriksaan sesuai dengan fakta Pemeriksaan;
h. melakukan reviu berjenjang secara memadai atas proses Pemeriksaan, konsep temuan Pemeriksaan, dan konsep laporan Hasil Pemeriksaan;
i. menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
j. melakukan evaluasi atas dampak dari tidak terlaksananya prosedur Pemeriksaan yang tidak sesuai dengan perencanaan.
(1) Dalam mengimplementasikan Independensi, setiap Pemeriksa dilarang:
a. secara terbuka menyatakan dukungan ataupun tidak menyatakan dukungan terhadap partai politik;
b. menunjukkan keberpihakan terhadap kegiatan politik praktis;
c. menjadi pengurus atau anggota dari partai politik atau organisasi sayap partai politik;
d. menjadi pengurus atau bekerja pada entitas Pemeriksaan BPK, yayasan, atau badan usaha yang kegiatannya dibiayai negara tanpa penugasan dari BPK;
e. bekerja pada organisasi internasional, lembaga di negara lain, dan/atau perusahaan swasta asing tanpa penugasan dari BPK;
f. melaksanakan Pemeriksaan terhadap pengelola keuangan negara yang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua;
g. melaksanakan Pemeriksaan pada entitas yang pernah menjadi tempat bekerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
h. menerima penghasilan lain yang tidak wajar dan/atau menimbulkan benturan kepentingan;
i. terpengaruh pihak lain yang dapat memengaruhi kualitas Hasil Pemeriksaan; dan
j. melakukan perbuatan lain yang memengaruhi Independensi.
(2) Dalam mengimplementasikan Integritas, setiap Pemeriksa dilarang:
a. menyalahgunakan rahasia negara atau rahasia jabatan yang diketahui karena kedudukan atau jabatannya, untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
b. menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, orang lain, dan/atau golongan;
c. menghambat pelaksanaan tugas Pemeriksaan untuk kepentingan pribadi, orang lain, dan/atau golongan;
d. memaksakan kehendak pribadi yang tidak sesuai dengan fakta Pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa;
e. memberikan kesaksian atau keterangan yang tidak benar pada saat pemeriksaan etik;
f. terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan entitas Pemeriksaan, seperti memberikan asistensi, jasa konsultansi, pengembangan sistem, serta menyusun dan/atau mereviu laporan keuangan entitas Pemeriksaan;
g. menjadi perantara dalam pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan entitas yang melakukan pengelolaan keuangan negara;
h. meminta uang, barang, dan/atau fasilitas baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan Pemeriksaan;
i. menerima uang, barang, dan/atau fasilitas baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan Pemeriksaan;
j. meminta dan menerima uang, barang, dan/atau fasilitas baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan Pemeriksaan;
k. meminta dan menerima serta membagikan uang, barang, dan/atau fasilitas kepada pihak yang terkait dan tidak terkait dalam penugasan Pemeriksaan, yang diterima baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan Pemeriksaan;
l. menyuruh atau mengizinkan pihak lain untuk meminta atau menerima janji atau pemberian dalam bentuk apapun yang memengaruhi objektivitas Pemeriksaan;
m. melakukan tindakan asusila dan/atau mendatangi tempat hiburan atau tempat lain yang tidak patut atau tidak pantas;
n. mengatur susunan tim untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
o. memilih entitas Pemeriksaan, sampling, atau area kunci yang akan diperiksa untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
p. mengubah tujuan dan lingkup Pemeriksaan yang telah ditetapkan dalam program Pemeriksaan tanpa persetujuan penanggung jawab Pemeriksaan;
q. tidak melaksanakan prosedur Pemeriksaan yang telah ditetapkan untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
r. memberikan arahan kepada tim Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan yang tidak sesuai dengan standar dan program Pemeriksaan untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
s. membuat pembobotan Hasil Pemeriksaan sebagai dasar dalam pengambilan kesimpulan Pemeriksaan yang tidak sesuai dengan fakta Pemeriksaan, untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
t. membuat, mengubah, atau menghilangkan permasalahan yang ditemukan dalam Pemeriksaan dan/atau temuan Pemeriksaan untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
u. tidak melaporkan temuan Pemeriksaan dalam sistem aplikasi Pemeriksaan untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
v. mengarahkan agar permasalahan yang ditemukan dalam Pemeriksaan tidak diangkat menjadi temuan Pemeriksaan untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
w. mendiskusikan temuan Pemeriksaan dengan pihak entitas di luar kantor BPK, di luar kantor entitas, di luar area kegiatan entitas yang diperiksa, atau di tempat selain yang ditentukan oleh pemberi tugas Pemeriksaan;
x. menjanjikan opini atas Pemeriksaan laporan keuangan atau kesimpulan atas Hasil Pemeriksaan untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
y. merekayasa waktu penerbitan laporan Hasil Pemeriksaan untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
z. mengungkapkan laporan Hasil Pemeriksaan atau substansi Hasil Pemeriksaan yang belum disampaikan kepada lembaga perwakilan, kepada media massa dan/atau pihak lain;
aa. melakukan transaksi keuangan yang menimbulkan benturan kepentingan; dan bb. melakukan perbuatan lain yang memengaruhi Integritas.
(3) Dalam mengimplementasikan Profesionalisme, setiap Pemeriksa dilarang:
a. mengatur program atau prosedur Pemeriksaan untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
b. melaksanakan kegiatan terkait tugas atau jabatan sebagai Pemeriksa tanpa sepengetahuan atasan atau tidak sesuai dengan penugasan;
c. membuat simpulan Pemeriksaan di luar kompetensi yang dimiliki; dan
d. melakukan perbuatan lain yang memengaruhi Profesionalisme.
(1) Dalam mengimplementasikan Independensi, Anggota BPK dilarang:
a. menunjukkan keberpihakan terhadap kegiatan politik praktis;
b. menjadi anggota partai politik;
c. menjalankan pekerjaan dan profesi lain yang dapat mengganggu Independensi;
d. memanfaatkan status dan kedudukan selaku pejabat negara untuk kepentingan pribadi, orang lain, dan/atau golongan;
e. merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain dan badan lain yang mengelola keuangan negara, serta swasta nasional/asing, kecuali organisasi nirlaba; dan
f. melakukan perbuatan lain yang memengaruhi Independensi.
(2) Dalam mengimplementasikan Integritas, Anggota BPK dilarang:
a. menjadi anggota organisasi yang dinyatakan terlarang berdasarkan putusan pengadilan atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyalahgunakan rahasia negara atau rahasia jabatan yang diketahui karena kedudukan atau jabatannya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
c. menjalankan pekerjaan dan profesi lain yang dapat mengganggu Integritas;
d. memerintahkan, memengaruhi, dan/atau mengubah temuan Pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang tidak sesuai dengan fakta dan/atau bukti yang diperoleh;
e. meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas, baik langsung maupun tidak langsung, dari pihak yang terkait dengan Pemeriksaan;
f. memublikasikan temuan dan/atau Hasil Pemeriksaan sebelum diserahkan kepada lembaga perwakilan;
g. menjadi perantara dalam pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan pemerintah;
h. terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara pada entitas yang diperiksa;
i. secara langsung maupun tidak langsung menjadi pemilik seluruh, sebagian, atau penjamin badan usaha yang melakukan usaha dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan atas beban keuangan negara; dan
j. melakukan perbuatan lain yang memengaruhi Integritas.
(3) Dalam mengimplementasikan Profesionalisme, Anggota BPK dilarang:
a. menjalankan pekerjaan dan profesi lain yang dapat mengganggu Profesionalisme;
b. memperlambat atau tidak melaporkan Hasil Pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang;
c. menggunakan keterangan, bahan, data, informasi atau dokumen lain yang diperoleh pada waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas kewenangan, kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana; dan
d. melakukan perbuatan lain yang memengaruhi Profesionalisme.
(1) Dalam mengimplementasikan Independensi, setiap Pemeriksa dilarang:
a. secara terbuka menyatakan dukungan ataupun tidak menyatakan dukungan terhadap partai politik;
b. menunjukkan keberpihakan terhadap kegiatan politik praktis;
c. menjadi pengurus atau anggota dari partai politik atau organisasi sayap partai politik;
d. menjadi pengurus atau bekerja pada entitas Pemeriksaan BPK, yayasan, atau badan usaha yang kegiatannya dibiayai negara tanpa penugasan dari BPK;
e. bekerja pada organisasi internasional, lembaga di negara lain, dan/atau perusahaan swasta asing tanpa penugasan dari BPK;
f. melaksanakan Pemeriksaan terhadap pengelola keuangan negara yang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua;
g. melaksanakan Pemeriksaan pada entitas yang pernah menjadi tempat bekerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
h. menerima penghasilan lain yang tidak wajar dan/atau menimbulkan benturan kepentingan;
i. terpengaruh pihak lain yang dapat memengaruhi kualitas Hasil Pemeriksaan; dan
j. melakukan perbuatan lain yang memengaruhi Independensi.
(2) Dalam mengimplementasikan Integritas, setiap Pemeriksa dilarang:
a. menyalahgunakan rahasia negara atau rahasia jabatan yang diketahui karena kedudukan atau jabatannya, untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
b. menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, orang lain, dan/atau golongan;
c. menghambat pelaksanaan tugas Pemeriksaan untuk kepentingan pribadi, orang lain, dan/atau golongan;
d. memaksakan kehendak pribadi yang tidak sesuai dengan fakta Pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa;
e. memberikan kesaksian atau keterangan yang tidak benar pada saat pemeriksaan etik;
f. terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan entitas Pemeriksaan, seperti memberikan asistensi, jasa konsultansi, pengembangan sistem, serta menyusun dan/atau mereviu laporan keuangan entitas Pemeriksaan;
g. menjadi perantara dalam pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan entitas yang melakukan pengelolaan keuangan negara;
h. meminta uang, barang, dan/atau fasilitas baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan Pemeriksaan;
i. menerima uang, barang, dan/atau fasilitas baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan Pemeriksaan;
j. meminta dan menerima uang, barang, dan/atau fasilitas baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan Pemeriksaan;
k. meminta dan menerima serta membagikan uang, barang, dan/atau fasilitas kepada pihak yang terkait dan tidak terkait dalam penugasan Pemeriksaan, yang diterima baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan Pemeriksaan;
l. menyuruh atau mengizinkan pihak lain untuk meminta atau menerima janji atau pemberian dalam bentuk apapun yang memengaruhi objektivitas Pemeriksaan;
m. melakukan tindakan asusila dan/atau mendatangi tempat hiburan atau tempat lain yang tidak patut atau tidak pantas;
n. mengatur susunan tim untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
o. memilih entitas Pemeriksaan, sampling, atau area kunci yang akan diperiksa untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
p. mengubah tujuan dan lingkup Pemeriksaan yang telah ditetapkan dalam program Pemeriksaan tanpa persetujuan penanggung jawab Pemeriksaan;
q. tidak melaksanakan prosedur Pemeriksaan yang telah ditetapkan untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
r. memberikan arahan kepada tim Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan yang tidak sesuai dengan standar dan program Pemeriksaan untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
s. membuat pembobotan Hasil Pemeriksaan sebagai dasar dalam pengambilan kesimpulan Pemeriksaan yang tidak sesuai dengan fakta Pemeriksaan, untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
t. membuat, mengubah, atau menghilangkan permasalahan yang ditemukan dalam Pemeriksaan dan/atau temuan Pemeriksaan untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
u. tidak melaporkan temuan Pemeriksaan dalam sistem aplikasi Pemeriksaan untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
v. mengarahkan agar permasalahan yang ditemukan dalam Pemeriksaan tidak diangkat menjadi temuan Pemeriksaan untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
w. mendiskusikan temuan Pemeriksaan dengan pihak entitas di luar kantor BPK, di luar kantor entitas, di luar area kegiatan entitas yang diperiksa, atau di tempat selain yang ditentukan oleh pemberi tugas Pemeriksaan;
x. menjanjikan opini atas Pemeriksaan laporan keuangan atau kesimpulan atas Hasil Pemeriksaan untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
y. merekayasa waktu penerbitan laporan Hasil Pemeriksaan untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
z. mengungkapkan laporan Hasil Pemeriksaan atau substansi Hasil Pemeriksaan yang belum disampaikan kepada lembaga perwakilan, kepada media massa dan/atau pihak lain;
aa. melakukan transaksi keuangan yang menimbulkan benturan kepentingan; dan bb. melakukan perbuatan lain yang memengaruhi Integritas.
(3) Dalam mengimplementasikan Profesionalisme, setiap Pemeriksa dilarang:
a. mengatur program atau prosedur Pemeriksaan untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
b. melaksanakan kegiatan terkait tugas atau jabatan sebagai Pemeriksa tanpa sepengetahuan atasan atau tidak sesuai dengan penugasan;
c. membuat simpulan Pemeriksaan di luar kompetensi yang dimiliki; dan
d. melakukan perbuatan lain yang memengaruhi Profesionalisme.