Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN, serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
6. Manajemen ASN adalah serangkaian proses pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN yang profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
7. Manajemen Talenta ASN BPKP adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi talenta, pengembangan talenta, retensi talenta, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan BPKP.
8. Komite Talenta ASN BPKP adalah tim yang memberikan rekomendasi dalam pengambilan keputusan atau pertimbangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi Pegawai ASN di lingkungan BPKP selain yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.
9. Talenta adalah Pegawai ASN yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam kelompok rencana suksesi.
10. Mobilitas Talenta adalah perpindahan dan/atau pergeseran Pegawai ASN dari satu jabatan ke jabatan lain, baik dalam satu instansi maupun antar-instansi pemerintah, yang dilaksanakan berdasarkan sistem merit.
11. Jabatan Target adalah jabatan yang sedang atau akan lowong yang akan diisi kandidat Talenta dalam pengembangan karier PNS.
12. Digitalisasi Manajemen ASN adalah proses Manajemen ASN dengan memanfaatkan teknologi digital yang terintegrasi secara sistem dan data untuk memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan Manajemen ASN.
13. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
14. Jabatan Manajerial adalah sekelompok Jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
15. Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok Jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab kinerja langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.
16. Kepala adalah kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
17. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pegawai ASN dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
20. Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.
21. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seseorang yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
22. Penilaian Kompetensi adalah suatu proses membandingkan antara Kompetensi Jabatan yang dipersyaratkan dengan Kompetensi yang dimiliki oleh pemegang Jabatan atau calon pemegang Jabatan.
23. Profil Kompetensi adalah gambaran terstruktur mengenai Kompetensi relevan pada tingkat kecakapan tertentu, yang mendefinisikan persyaratan suatu pekerjaan atau peran tertentu secara konkret dan terukur.
24. Pembelajaran Berbasis Lingkungan Sosial (Social Learning) yang selanjutnya disebut Social Learning adalah belajar melalui orang lain yang memiliki Kompetensi yang dibutuhkan dalam lingkungan kerja.
25. Pembelajaran Berbasis Pengalaman (Experiential Learning) yang selanjutnya disebut Experiential Learning adalah belajar melalui pengalaman dan praktik yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan pekerjaan.
26. Pembelajaran Terstruktur (Structured Learning) yang selanjutnya disebut Structured Learning adalah model pembelajaran yang dirancang dengan menggunakan metodologi instruksional atau dilaksanakan dengan mengacu pada kurikulum formal.
27. Belajar Mandiri adalah pembelajaran yang dilakukan pegawai secara individual tanpa bimbingan secara langsung dari fasilitator pembelajaran.
28. Pola Karier adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan.
29. Basis Data Pegawai adalah keseluruhan informasi profil Pegawai ASN dalam bentuk digital dan dokumen fisik kepegawaian.
(1) Pengelolaan kinerja Pegawai ASN di lingkungan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai ASN yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai ASN;
c. pembinaan kinerja Pegawai ASN meliputi bimbingan kinerja dan/atau konseling kinerja;
d. penilaian kinerja Pegawai ASN meliputi evaluasi kinerja Pegawai ASN; dan
e. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN meliputi pelaporan kinerja, keberatan, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja, dan sanksi.
(2) Pelaporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada PyB secara berjenjang melalui dokumen evaluasi kinerja Pegawai ASN.
(3) Dokumen evaluasi kinerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. predikat kinerja Pegawai ASN; dan
b. catatan dan/atau rekomendasi Pejabat Penilai Kinerja.
(4) Pegawai ASN yang telah menerima dokumen evaluasi kinerja Pegawai ASN dapat mengajukan keberatan atas hasil tersebut dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen evaluasi kinerja Pegawai ASN.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan kepada atasan Pejabat Penilai Kinerja secara berjenjang disertai dengan alasan.
(6) Pemeringkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bertujuan untuk memberikan konteks perbandingan atas predikat kinerja dalam satu unit kerja dan/atau instansi.
(7) Pembandingan predikat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikelompokkan menurut tingkat Jabatan setiap tahunnya agar pimpinan memperoleh gambaran tingkatan kerja Pegawai ASN secara lebih objektif.
(8) Penghargaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dapat berupa:
a. prioritas untuk diikutsertakan dalam program pengembangan Talenta dan karier;
b. prioritas untuk mendapatkan pengembangan Kompetensi; dan
c. penghargaan lain yang ditetapkan oleh PPK.
(9) Pemberian sanksi atas hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 273);
b. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1766);
c. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Seleksi Peserta Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Auditor Madya dan Utama dalam Rangka Pengangkatan Pegawai ke dalam Jabatan Fungsional Auditor Jenjang Madya dan Utama di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 639);
d. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1791);
e. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1177);
f. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerapan Keilmuan Alumni Pegawai Tugas Belajar di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2052);
g. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja dan Perhitungan Formasi di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 165);
h. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Assessment Center yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 414);
i. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Jabatan Fungsional Auditor Utama, Auditor
Madya, Auditor Muda, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagai Acuan Penilaian dalam Assessment Center di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 415);
j. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi, Kinerja, dan Potensi Kepemimpinan Pejabat Tertentu di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan Metode 360 Derajat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 417);
k. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1620);
l. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemindahan Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 767);
m. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 514);
n. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pejabat yang Berwenang Menolak atau Memberikan Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 847);
o. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1187);
p. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1444);
q. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 94); dan
r. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Mutasi Kepegawaian Lainnya, dan Penetapan Angka Kredit bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 531), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.