Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Hukum adalah peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
3. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disebut Peraturan BPKP adalah Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melaksanakan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat, atau berdasarkan kewenangan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
4. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disebut Peraturan Kepala adalah peraturan yang memuat norma hukum yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan mengikat di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
5. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disebut Keputusan Kepala adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
6. Keputusan Pimpinan Tinggi Madya adalah keputusan yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional lingkup unit kerja yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya bersangkutan.
7. Pemrakarsa adalah unit kerja yang mengusulkan dan menyusun Produk Hukum.
8. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Materi Muatan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
9. Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Pengharmonisasian adalah proses penyelarasan substansi rancangan Peraturan Perundang-undangan dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sehingga menjadi Peraturan Perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
10. Dokumen Hukum adalah Produk Hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan atau Produk Hukum selain Peraturan Perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan Peraturan Perundang-undangan.
11. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang dimuat dalam Dokumen Hukum.
12. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disebut JDIH BPKP adalah wadah pendayagunaan bersama atas Dokumen Hukum pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan secara tertib terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan Informasi Hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
13. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN, serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
14. Biro adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan hukum.
15. Kepala BPKP yang selanjutnya disebut Kepala adalah pimpinan BPKP yang melaksanakan tugas dan fungsi BPKP.
16. Wakil Kepala BPKP yang selanjutnya disebut Wakil Kepala adalah unsur pimpinan BPKP yang bertugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BPKP.
17. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
18. Analis Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.
Produk Hukum yang diatur dalam Peraturan Badan ini meliputi:
a. Peraturan BPKP;
b. Peraturan Kepala;
c. Keputusan Kepala; dan
d. Keputusan Pimpinan Tinggi Madya.
(1) Peraturan Kepala memuat kebutuhan pengaturan yang bersifat internal.
(2) Peraturan Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Pasal 18
Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Kepala.
Pasal 19
(1) Setelah rancangan Peraturan Kepala mendapatkan persetujuan, Kepala MENETAPKAN Peraturan Kepala.
(2) Biro membuat salinan Peraturan Kepala sebelum dipublikasikan.
(3) Biro menyampaikan naskah salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemrakarsa.
Pasal 20
Format Peraturan Kepala sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 21
Keputusan Kepala disusun berdasarkan:
a. perintah Peraturan BPKP; dan/atau
b. kewenangan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Pasal 22
(1) Penyusunan rancangan Keputusan Kepala dilakukan oleh Pemrakarsa.
(2) Pemrakarsa menyampaikan rancangan Keputusan Kepala kepada Biro untuk dilakukan analisis.
(3) Biro melakukan analisis terhadap rancangan Keputusan Kepala.
(4) Dalam melaksanakan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Biro dapat:
a. mengadakan rapat koordinasi dengan Pemrakarsa, unit kerja eselon I atau unit kerja eselon II terkait, serta kementerian/lembaga terkait; dan/atau
b. mengikutsertakan tenaga ahli, praktisi, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan lain sesuai dengan kebutuhan Materi Muatan yang akan diatur.
(5) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemrakarsa.
Pasal 23
(1) Hasil analisis yang disampaikan kepada Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5), dilakukan penetapan oleh Kepala.
(2) Keputusan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Biro dalam bentuk fisik dan salinan digital.
(3) Biro membuat salinan Keputusan Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 24
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan Keputusan Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 tidak berlaku bagi Keputusan Kepala mengenai status kepegawaian, pembentukan tim, dan honorarium.
Pasal 25
Format Keputusan Kepala dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai tata naskah dinas di lingkungan BPKP.
Pasal 26
Keputusan Pimpinan Tinggi Madya disusun berdasarkan:
a. perintah Peraturan BPKP; dan/atau
b. kewenangan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Pasal 27
Ketentuan mengenai penyusunan Keputusan Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal 28
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tidak berlaku bagi Keputusan Pimpinan Tinggi Madya mengenai status kepegawaian, pembentukan tim, dan honorarium.
Pasal 29
Format Keputusan Pimpinan Tinggi Madya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai tata naskah dinas di lingkungan BPKP.
Pasal 30
Dalam setiap tahapan pembentukan Produk Hukum dapat mengikutsertakan Perancang dan/atau Analis Hukum.
Produk Hukum yang diatur dalam Peraturan Badan ini meliputi:
a. Peraturan BPKP;
b. Peraturan Kepala;
c. Keputusan Kepala; dan
d. Keputusan Pimpinan Tinggi Madya.
BAB Kedua
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui program penyusunan Peraturan BPKP.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. kewenangan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional; dan/atau
c. hasil analisis dan evaluasi Peraturan Perundang- undangan.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Biro.
(4) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan naskah urgensi.
(5) Naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat:
a. latar belakang;
b. analisis legalitas;
c. landasan pembentukan;
d. sasaran dan Materi Muatan;
e. analisa dampak;
f. tata kelola;
g. reformasi regulasi (jika ada); dan
h. lampiran (jika diperlukan).
(6) Format naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
(1) Sekretaris Utama melalui Kepala Biro mengoordinasikan usulan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam program penyusunan Peraturan BPKP yang memuat:
a. judul;
b. materi pokok yang diatur;
c. dasar hukum pembentukan; dan
d. Pemrakarsa.
(3) Program penyusunan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Program penyusunan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5) Format program penyusunan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun rancangan Peraturan BPKP di luar program penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Agung;
c. perintah/arahan PRESIDEN;
d. kebutuhan mendesak dan kebutuhan organisasi;
dan/atau
e. hasil analisis dan evaluasi Peraturan Perundang- undangan.
(3) Penyampaian penyusunan rancangan Peraturan BPKP di luar program penyusunan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(4) Penyampaian penyusunan rancangan Peraturan BPKP di luar program penyusunan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan:
a. surat usulan;
b. naskah urgensi; dan
c. rancangan Peraturan BPKP.
(5) Dalam hal penyampaian penyusunan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, Kepala melalui Sekretaris Utama menerbitkan surat persetujuan izin prakarsa.
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui program penyusunan Peraturan BPKP.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. kewenangan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional; dan/atau
c. hasil analisis dan evaluasi Peraturan Perundang- undangan.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Biro.
(4) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan naskah urgensi.
(5) Naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat:
a. latar belakang;
b. analisis legalitas;
c. landasan pembentukan;
d. sasaran dan Materi Muatan;
e. analisa dampak;
f. tata kelola;
g. reformasi regulasi (jika ada); dan
h. lampiran (jika diperlukan).
(6) Format naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
(1) Sekretaris Utama melalui Kepala Biro mengoordinasikan usulan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam program penyusunan Peraturan BPKP yang memuat:
a. judul;
b. materi pokok yang diatur;
c. dasar hukum pembentukan; dan
d. Pemrakarsa.
(3) Program penyusunan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Program penyusunan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5) Format program penyusunan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun rancangan Peraturan BPKP di luar program penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Agung;
c. perintah/arahan PRESIDEN;
d. kebutuhan mendesak dan kebutuhan organisasi;
dan/atau
e. hasil analisis dan evaluasi Peraturan Perundang- undangan.
(3) Penyampaian penyusunan rancangan Peraturan BPKP di luar program penyusunan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(4) Penyampaian penyusunan rancangan Peraturan BPKP di luar program penyusunan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan:
a. surat usulan;
b. naskah urgensi; dan
c. rancangan Peraturan BPKP.
(5) Dalam hal penyampaian penyusunan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, Kepala melalui Sekretaris Utama menerbitkan surat persetujuan izin prakarsa.
Pasal 8
(1) Penyusunan rancangan Peraturan BPKP dilakukan oleh Pemrakarsa.
(2) Dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dapat:
a. membentuk tim penyusun rancangan Peraturan BPKP;
b. meminta masukan atas rancangan Peraturan BPKP dari unit kerja di lingkungan BPKP; dan
c. mengikutsertakan tenaga ahli, praktisi, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan lain sesuai dengan kebutuhan Materi Muatan yang akan diatur.
(3) Tim penyusun rancangan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. unsur Pemrakarsa;
b. unit kerja terkait;
c. Perancang; dan/atau
d. Analis Hukum.
Pasal 9
(1) Pemrakarsa menyampaikan rancangan Peraturan BPKP kepada Biro untuk dilakukan analisis.
(2) Dalam melaksanakan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro dapat:
a. mengadakan rapat koordinasi dengan Pemrakarsa, unit kerja eselon I atau unit kerja eselon II terkait, serta kementerian/lembaga terkait; dan/atau
b. mengikutsertakan tenaga ahli, praktisi, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan lain sesuai dengan kebutuhan Materi Muatan yang akan diatur.
(3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pemrakarsa.
Pasal 10
Format rancangan Peraturan BPKP tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 11
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama Pemrakarsa dan pejabat pimpinan tinggi madya Pemrakarsa membubuhkan paraf pada hasil analisis Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
(2) Dalam hal penyusunan rancangan Peraturan BPKP mengikutsertakan unit kerja terkait, pejabat pimpinan tinggi madya Pemrakarsa meminta persetujuan kepada pejabat pimpinan tinggi madya unit kerja terkait atas hasil analisis Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pejabat pimpinan tinggi pratama Pemrakarsa menyampaikan hasil penyusunan rancangan Peraturan BPKP yang telah dibubuhi paraf kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Biro dalam bentuk fisik dan salinan digital.
(4) Hasil penyusunan rancangan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan naskah urgensi dan salindia presentasi.
(5) Sekretaris Utama menyampaikan hasil penyusunan rancangan Peraturan BPKP, naskah urgensi, dan salindia presentasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) kepada Kepala dan Wakil Kepala untuk mendapatkan persetujuan.
(6) Dalam hal Kepala dan/atau Wakil Kepala membutuhkan penjelasan atas hasil penyusunan rancangan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sekretaris Utama bersama dengan pejabat pimpinan tinggi madya Pemrakarsa dan/atau pejabat pimpinan tinggi pratama Pemrakarsa menyampaikan penjelasan kepada Kepala dan/atau Wakil Kepala.
Pasal 12
Dalam hal hasil penyusunan rancangan yang disampaikan kepada Kepala dan Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) perlu dilakukan perbaikan, Kepala dan/atau Wakil Kepala mengembalikan rancangan kepada Sekretaris Utama dan pejabat pimpinan tinggi madya Pemrakarsa.
Pasal 13
(1) Rancangan Peraturan BPKP yang telah mendapatkan persetujuan Kepala dan Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan proses Pengharmonisasian.
(2) Pengharmonisasian rancangan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara tertulis oleh Sekretaris Utama kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Permohonan Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dengan mengunggah dokumen pada laman e-harmonisasi yang meliputi:
a. surat permohonan Pengharmonisasian;
b. rancangan Peraturan BPKP;
c. naskah urgensi; dan
d. izin prinsip untuk Materi Muatan Peraturan BPKP yang membutuhkan persetujuan dari pimpinan kementerian/lembaga terkait.
(4) Dalam melakukan Pengharmonisasian rancangan Peraturan BPKP melibatkan perwakilan dari:
a. Pemrakarsa;
b. Biro;
c. unit kerja terkait; dan/atau
d. kementerian/lembaga terkait.
(5) Pejabat pimpinan tinggi pratama Pemrakarsa dan Kepala Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus menghadiri rapat Pengharmonisasian yang diadakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(6) Tata cara Pengharmonisasian rancangan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Penyusunan rancangan Peraturan BPKP dilakukan oleh Pemrakarsa.
(2) Dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dapat:
a. membentuk tim penyusun rancangan Peraturan BPKP;
b. meminta masukan atas rancangan Peraturan BPKP dari unit kerja di lingkungan BPKP; dan
c. mengikutsertakan tenaga ahli, praktisi, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan lain sesuai dengan kebutuhan Materi Muatan yang akan diatur.
(3) Tim penyusun rancangan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. unsur Pemrakarsa;
b. unit kerja terkait;
c. Perancang; dan/atau
d. Analis Hukum.
Pasal 9
(1) Pemrakarsa menyampaikan rancangan Peraturan BPKP kepada Biro untuk dilakukan analisis.
(2) Dalam melaksanakan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro dapat:
a. mengadakan rapat koordinasi dengan Pemrakarsa, unit kerja eselon I atau unit kerja eselon II terkait, serta kementerian/lembaga terkait; dan/atau
b. mengikutsertakan tenaga ahli, praktisi, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan lain sesuai dengan kebutuhan Materi Muatan yang akan diatur.
(3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pemrakarsa.
Pasal 10
Format rancangan Peraturan BPKP tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 11
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama Pemrakarsa dan pejabat pimpinan tinggi madya Pemrakarsa membubuhkan paraf pada hasil analisis Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
(2) Dalam hal penyusunan rancangan Peraturan BPKP mengikutsertakan unit kerja terkait, pejabat pimpinan tinggi madya Pemrakarsa meminta persetujuan kepada pejabat pimpinan tinggi madya unit kerja terkait atas hasil analisis Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pejabat pimpinan tinggi pratama Pemrakarsa menyampaikan hasil penyusunan rancangan Peraturan BPKP yang telah dibubuhi paraf kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Biro dalam bentuk fisik dan salinan digital.
(4) Hasil penyusunan rancangan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan naskah urgensi dan salindia presentasi.
(5) Sekretaris Utama menyampaikan hasil penyusunan rancangan Peraturan BPKP, naskah urgensi, dan salindia presentasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) kepada Kepala dan Wakil Kepala untuk mendapatkan persetujuan.
(6) Dalam hal Kepala dan/atau Wakil Kepala membutuhkan penjelasan atas hasil penyusunan rancangan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sekretaris Utama bersama dengan pejabat pimpinan tinggi madya Pemrakarsa dan/atau pejabat pimpinan tinggi pratama Pemrakarsa menyampaikan penjelasan kepada Kepala dan/atau Wakil Kepala.
Pasal 12
Dalam hal hasil penyusunan rancangan yang disampaikan kepada Kepala dan Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) perlu dilakukan perbaikan, Kepala dan/atau Wakil Kepala mengembalikan rancangan kepada Sekretaris Utama dan pejabat pimpinan tinggi madya Pemrakarsa.
Pasal 13
(1) Rancangan Peraturan BPKP yang telah mendapatkan persetujuan Kepala dan Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan proses Pengharmonisasian.
(2) Pengharmonisasian rancangan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara tertulis oleh Sekretaris Utama kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Permohonan Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dengan mengunggah dokumen pada laman e-harmonisasi yang meliputi:
a. surat permohonan Pengharmonisasian;
b. rancangan Peraturan BPKP;
c. naskah urgensi; dan
d. izin prinsip untuk Materi Muatan Peraturan BPKP yang membutuhkan persetujuan dari pimpinan kementerian/lembaga terkait.
(4) Dalam melakukan Pengharmonisasian rancangan Peraturan BPKP melibatkan perwakilan dari:
a. Pemrakarsa;
b. Biro;
c. unit kerja terkait; dan/atau
d. kementerian/lembaga terkait.
(5) Pejabat pimpinan tinggi pratama Pemrakarsa dan Kepala Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus menghadiri rapat Pengharmonisasian yang diadakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(6) Tata cara Pengharmonisasian rancangan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Dalam hal rancangan Peraturan BPKP telah selesai dilakukan Pengharmonisasian oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, Biro menyiapkan rancangan Peraturan BPKP untuk mendapatkan penetapan.
(2) Kepala Biro menyampaikan naskah asli rancangan Peraturan BPKP yang telah dibubuhkan paraf oleh pejabat pimpinan tinggi madya Pemrakarsa dan/atau pejabat pimpinan tinggi pratama Pemrakarsa kepada Kepala melalui Sekretaris Utama untuk mendapatkan penetapan.
(3) Kepala MENETAPKAN Peraturan BPKP dengan membubuhkan tanda tangan.
(1) Dalam hal rancangan Peraturan BPKP telah selesai dilakukan Pengharmonisasian oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, Biro menyiapkan rancangan Peraturan BPKP untuk mendapatkan penetapan.
(2) Kepala Biro menyampaikan naskah asli rancangan Peraturan BPKP yang telah dibubuhkan paraf oleh pejabat pimpinan tinggi madya Pemrakarsa dan/atau pejabat pimpinan tinggi pratama Pemrakarsa kepada Kepala melalui Sekretaris Utama untuk mendapatkan penetapan.
(3) Kepala MENETAPKAN Peraturan BPKP dengan membubuhkan tanda tangan.
Pasal 15
(1) Sekretaris Utama menyampaikan naskah asli Peraturan BPKP yang telah mendapatkan penetapan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Biro menyimpan naskah asli Peraturan BPKP yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(3) Tata cara pengundangan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Sekretaris Utama menyampaikan naskah asli Peraturan BPKP yang telah mendapatkan penetapan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Biro menyimpan naskah asli Peraturan BPKP yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(3) Tata cara pengundangan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Masyarakat yang memiliki kepentingan terkait atas substansi Materi Muatan rancangan Peraturan BPKP dapat memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Biro bersama Pemrakarsa melaksanakan sosialisasi Peraturan BPKP.
(1) Masyarakat yang memiliki kepentingan terkait atas substansi Materi Muatan rancangan Peraturan BPKP dapat memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Biro bersama Pemrakarsa melaksanakan sosialisasi Peraturan BPKP.
(1) Peraturan Kepala memuat kebutuhan pengaturan yang bersifat internal.
(2) Peraturan Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Kepala.
Pasal 19
(1) Setelah rancangan Peraturan Kepala mendapatkan persetujuan, Kepala MENETAPKAN Peraturan Kepala.
(2) Biro membuat salinan Peraturan Kepala sebelum dipublikasikan.
(3) Biro menyampaikan naskah salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemrakarsa.
Pasal 20
Format Peraturan Kepala sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Keputusan Kepala disusun berdasarkan:
a. perintah Peraturan BPKP; dan/atau
b. kewenangan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
(1) Penyusunan rancangan Keputusan Kepala dilakukan oleh Pemrakarsa.
(2) Pemrakarsa menyampaikan rancangan Keputusan Kepala kepada Biro untuk dilakukan analisis.
(3) Biro melakukan analisis terhadap rancangan Keputusan Kepala.
(4) Dalam melaksanakan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Biro dapat:
a. mengadakan rapat koordinasi dengan Pemrakarsa, unit kerja eselon I atau unit kerja eselon II terkait, serta kementerian/lembaga terkait; dan/atau
b. mengikutsertakan tenaga ahli, praktisi, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan lain sesuai dengan kebutuhan Materi Muatan yang akan diatur.
(5) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemrakarsa.
Pasal 23
(1) Hasil analisis yang disampaikan kepada Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5), dilakukan penetapan oleh Kepala.
(2) Keputusan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Biro dalam bentuk fisik dan salinan digital.
(3) Biro membuat salinan Keputusan Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 24
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan Keputusan Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 tidak berlaku bagi Keputusan Kepala mengenai status kepegawaian, pembentukan tim, dan honorarium.
Pasal 25
Format Keputusan Kepala dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai tata naskah dinas di lingkungan BPKP.
Keputusan Pimpinan Tinggi Madya disusun berdasarkan:
a. perintah Peraturan BPKP; dan/atau
b. kewenangan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Ketentuan mengenai penyusunan Keputusan Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal 28
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tidak berlaku bagi Keputusan Pimpinan Tinggi Madya mengenai status kepegawaian, pembentukan tim, dan honorarium.
Pasal 29
Format Keputusan Pimpinan Tinggi Madya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai tata naskah dinas di lingkungan BPKP.
BAB Keenam
Pelibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum
JDIH BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berpedoman pada standar pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 33
(1) Untuk mendukung pengelolaan JDIH BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, Kepala Biro membentuk tim pengelola JDIH BPKP.
(2) Keanggotaan tim pengelola JDIH BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun.
Pasal 34
Pengelolaan JDIH BPKP dilakukan terhadap:
a. Dokumen Hukum; dan
b. Informasi Hukum.
(1) Evaluasi Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap:
a. efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Peraturan BPKP; dan
b. permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Peraturan BPKP.
(2) Evaluasi Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Evaluasi Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Hasil evaluasi Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan yang paling sedikit memuat:
a. judul Peraturan BPKP;
b. analisis dan evaluasi Peraturan BPKP;
c. isu krusial/permasalahan;
d. penyelesaian isu krusial/permasalahan; dan
e. rekomendasi hasil tindak lanjut.
(5) Rekomendasi hasil tindak lanjut evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e meliputi:
a. Peraturan BPKP tidak dilakukan perubahan;
b. Peraturan BPKP dilakukan perubahan sebagian;
c. Peraturan BPKP dilakukan pencabutan; atau
d. Peraturan BPKP dilakukan penggantian.
Pasal 37
(1) Evaluasi pengelolaan JDIH BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum;
b. kemudahan akses Dokumen Hukum dan Informasi Hukum;
c. integrasi dan sinkronisasi Dokumen Hukum; dan
d. pengembangan JDIH BPKP.
(2) Evaluasi pengelolaan JDIH BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan sebagai bahan laporan JDIH BPKP kepada Pusat JDIH Nasional.
(4) Evaluasi pengelolaan JDIH BPKP dilaksanakan sesuai dengan standar pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Peraturan Pimpinan Tinggi Madya yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Publikasi Peraturan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 17), dinyatakan masih tetap berlaku.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Publikasi Peraturan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) ........................................................................ .
(2) ........................................................................ .
2,5 cm 1 enter 1 enter 1 cm 3,5 cm 3,5 cm 3,5 cm 1 enter 1 enter 1 enter 1 enter 1 enter 1 enter 3,5 cm 1 cm 2,5 cm
Nomor Halaman 1 enter 1 enter 1 enter 1 enter 1 enter
2,5 cm 2,5 cm
Pasal 6
(1) ...................................................................... .
(2) ...................................................................... .
a. .............................................................. .
b. .............................................................. .
1. ....................................................... .
2. ....................................................... .
a) ................................................ .
b) ................................................ .
1) ........................................ .
2) ........................................ .
BAB ...
KETENTUAN PENUTUP
(1) ........................................................................ .
(2) ........................................................................ .
2,5 cm 1 enter 1 enter 1 cm 3,5 cm 3,5 cm 3,5 cm 1 enter 1 enter 1 enter 1 enter 1 enter 1 enter 3,5 cm 1 cm 2,5 cm
Nomor Halaman 1 enter 1 enter 1 enter 1 enter 1 enter
2,5 cm 2,5 cm
Pasal 6
(1) ...................................................................... .
(2) ...................................................................... .
a. .............................................................. .
b. .............................................................. .
1. ....................................................... .
2. ....................................................... .
a) ................................................ .
b) ................................................ .
1) ........................................ .
2) ........................................ .
BAB ...
KETENTUAN PENUTUP
(1) ........................................................................ .
(2) ........................................................................ .
2,5 cm 1 enter 1 enter 1 cm 3,5 cm 3,5 cm 3,5 cm 1 enter 1 enter 1 enter 1 enter 1 enter 1 enter 3,5 cm 1 cm 2,5 cm
Nomor Halaman 1 enter 1 enter 1 enter 1 enter 1 enter
2,5 cm 2,5 cm
Pasal 6
(1) ...................................................................... .
(2) ...................................................................... .
a. .............................................................. .
b. .............................................................. .
1. ....................................................... .
2. ....................................................... .
a) ................................................ .
b) ................................................ .
1) ........................................ .
2) ........................................ .
BAB ...
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal …
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD YUSUF ATEH 2 enter 1 enter 4 enter 1 cm 3,5 cm 1 cm 1 enter 2,5 cm
2,5 cm 1 cm 1 cm 1 cm
KETERANGAN:
1. Naskah rancangan Peraturan Kepala diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, huruf 12 di atas kertas F4 dalam paper size dengan custome size:
lebar (width) : 21 sentimeter panjang (heigth) : 33 sentimeter
2. Marjin:
atas (top) : 8 sentimeter (untuk halaman 1)
2,5 sentimeter (untuk halaman 2 dan seterusnya) bawah (bottom) : 2,5 sentimeter kiri (left) : 2,5 sentimeter kanan (right) : 2,5 sentimeter
3. Seluruh line spacing yang digunakan 1 (satu) dengan spasi:
before : 0 pt after : 0 pt
4. Pencantuman nomor halaman 2 dan seterusnya pada rancangan Peraturan Kepala dicantumkan di bagian atas tengah dengan didahului dan diakhiri tanda baca (-), serta diberi jarak 1 (satu) spasi.
5. Ketentuan pada angka 4 berlaku secara Mutatis Mutandis untuk pencantuman nomor halaman pada rancangan Lampiran Peraturan Kepala.
6. Lampiran rancangan Peraturan Kepala bentuk tabel/gambar/peta menggunakan aplikasi Microsoft Word disesuaikan dengan kebutuhan.
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD YUSUF ATEH
(1) ........................................................................ .
(2) ........................................................................ .
2,5 cm 1 enter 1 enter 1 cm 3,5 cm 3,5 cm 3,5 cm 1 enter 1 enter 1 enter 1 enter 1 enter 1 enter 3,5 cm 1 cm 2,5 cm
Nomor Halaman 1 enter 1 enter 1 enter 1 enter 1 enter
2,5 cm 2,5 cm
Pasal 6
(1) ...................................................................... .
(2) ...................................................................... .
a. .............................................................. .
b. .............................................................. .
1. ....................................................... .
2. ....................................................... .
a) ................................................ .
b) ................................................ .
1) ........................................ .
2) ........................................ .
BAB ...
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal …
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD YUSUF ATEH 2 enter 1 enter 4 enter 1 cm 3,5 cm 1 cm 1 enter 2,5 cm
2,5 cm 1 cm 1 cm 1 cm
KETERANGAN:
1. Naskah rancangan Peraturan Kepala diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, huruf 12 di atas kertas F4 dalam paper size dengan custome size:
lebar (width) : 21 sentimeter panjang (heigth) : 33 sentimeter
2. Marjin:
atas (top) : 8 sentimeter (untuk halaman 1)
2,5 sentimeter (untuk halaman 2 dan seterusnya) bawah (bottom) : 2,5 sentimeter kiri (left) : 2,5 sentimeter kanan (right) : 2,5 sentimeter
3. Seluruh line spacing yang digunakan 1 (satu) dengan spasi:
before : 0 pt after : 0 pt
4. Pencantuman nomor halaman 2 dan seterusnya pada rancangan Peraturan Kepala dicantumkan di bagian atas tengah dengan didahului dan diakhiri tanda baca (-), serta diberi jarak 1 (satu) spasi.
5. Ketentuan pada angka 4 berlaku secara Mutatis Mutandis untuk pencantuman nomor halaman pada rancangan Lampiran Peraturan Kepala.
6. Lampiran rancangan Peraturan Kepala bentuk tabel/gambar/peta menggunakan aplikasi Microsoft Word disesuaikan dengan kebutuhan.
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2026
KEPALA
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
FORMAT NASKAH URGENSI
(KOP UNIT KERJA PENGUSUL)
NASKAH URGENSI USULAN PERENCANAAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN TENTANG (judul rancangan Peraturan BPKP)
A.
LATAR BELAKANG ………………………………………………………………………………………… ……………..
(berisi tentang permasalahan mendasar yang melatarbelakangi, akar penyebab (root cause) masalah, dan bukti/data dampak masalah tersebut pada masyarakat).
B.
ANALISIS LEGALITAS ………………………………………………………………………………………… …………….. (berisi tentang dasar kewenangan (atribusi/delegasi), harmonisasi dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada, dan kesesuaian bentuk hukum).
C.
LANDASAN PEMBENTUKAN ………………………………………………………………………………………… …………….. (berisi tentang landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis. Khusus peraturan pelaksana delegasi, hanya memuat landasan yuridis).
D.
SASARAN DAN MATERI MUATAN …………………………………………………………………………………………… ………….. (berisi tentang capaian akhir atau tujuan yang terukur dari penyusunan rancangan Peraturan BPKP dan poin-poin kebijakan pokok yang diadopsi untuk menyelesaikan permasalahan yang diidentifikasi di bagian latar belakang).
E.
ANALISA DAMPAK …………………………………………………………………………………………… ………….. (berisi tentang konsekuensi sebelum regulasi disahkan dan strategi menangani risiko yang mungkin timbul dari penerapan regulasi).
F.
TATA KELOLA …………………………………………………………………………………………… …………..
(berisi tentang sinkronisasi perencanaan penyusunan rancangan Peraturan BPKP, partisipasi bermakna dalam penyusunan rancangan Peraturan BPKP, dan monitoring serta evaluasi implementasi Peraturan BPKP).
G.
REFORMASI REGULASI …………………………………………………………………………………………… ………….. (jika ada berisi tentang langkah pembenahan seperti simplifikasi, deregulasi, integrasi sistem hukum, atau perubahan pendekatan dari represif ke responsif).
H.
LAMPIRAN ……………………………………………………………………………………… ……………….. (jika diperlukan).
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD YUSUF ATEH
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
FORMAT PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR: …/KEP-…/K/SU/… TENTANG PENETAPAN PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN TAHUN …
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN,
Menimbang : bahwa …;
Mengingat : 1. ….;
2. dst;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : …
KESATU : … KEDUA : dst.
Ditetapkan di ...
pada tanggal ….
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN,
ttd
(Nama Kepala BPKP)
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR … TAHUN … TENTANG PENETAPAN PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN TAHUN …
PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN TAHUN …
No.
Judul Dasar Hukum Pembentukan Pokok Materi Muatan Pemrakarsa
1. 2.
3. 4.
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN, ttd.
(Nama Kepala BPKP)
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD YUSUF ATEH
LAMPIRAN III PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
FORMAT RANCANGAN PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
2,5 cm 2,5 cm
PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG (JUDUL PERATURAN)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa ..........;
b. bahwa ..........;
c. (dan seterusnya);
2 enter 0,5 cm 3 cm 8 cm 1 enter 1 enter 3,5 cm 1 cm 2,5 cm
2,5 cm 2,5 cm
Mengingat : 1.
..........;
2. ..........;
3. ..........;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN TENTANG ....... .
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
1 cm 3,5 cm 1 cm 1 cm 1 cm 1 cm 1 enter 1 enter 2,5 cm
2,5 cm
2,5 cm
2,5 cm 2,5 cm Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ...
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal ...
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...
2 enter 1 enter 4 enter 1 enter 3 enter 2 enter
2,5 cm 1 enter
KETERANGAN:
1. Naskah rancangan Peraturan BPKP diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, huruf 12 di atas kertas F4 dalam paper size dengan custome size:
lebar (width) : 21 sentimeter panjang (heigth) : 33 sentimeter
2. Marjin:
atas (top) : 8 sentimeter (untuk halaman 1)
2,5 sentimeter (untuk halaman 2 dan seterusnya) bawah (bottom) : 2,5 sentimeter kiri (left) : 2,5 sentimeter kanan (right) : 2,5 sentimeter
3. Seluruh line spacing yang digunakan 1 (satu) dengan spasi:
before : 0 pt after : 0 pt
4. Pencantuman nomor halaman 2 dan seterusnya pada rancangan Peraturan BPKP dicantumkan di bagian atas tengah dengan didahului dan diakhiri tanda baca (-), serta diberi jarak 1 (satu) spasi.
5. Ketentuan pada angka 4 berlaku secara Mutatis Mutandis untuk pencantuman nomor halaman pada rancangan Lampiran Peraturan BPKP.
6. Lampiran rancangan Peraturan BPKP bentuk tabel/gambar/peta menggunakan aplikasi Microsoft Word disesuaikan dengan kebutuhan.
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD YUSUF ATEH
LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
FORMAT RANCANGAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
2,5 cm 2,5 cm
PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
NOMOR .... TAHUN ...
TENTANG (JUDUL PERATURAN)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa ..........;
b. bahwa ..........;
c. (dan seterusnya);
2 enter 0,5 cm 3 cm 8 cm 1 enter 1 enter 3,5 cm 1 cm 2,5 cm
2,5 cm 2,5 cm
Mengingat : 1.
..........;
2. ..........;
3. ..........;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN TENTANG ....... .
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
1 cm 3,5 cm 1 cm 1 cm 1 cm 1 cm 1 enter 1 enter 2,5 cm
2,5 cm
2,5 cm
2,5 cm 2,5 cm Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ...
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal ...
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...
2 enter 1 enter 4 enter 1 enter 3 enter 2 enter
2,5 cm 1 enter
KETERANGAN:
1. Naskah rancangan Peraturan BPKP diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, huruf 12 di atas kertas F4 dalam paper size dengan custome size:
lebar (width) : 21 sentimeter panjang (heigth) : 33 sentimeter
2. Marjin:
atas (top) : 8 sentimeter (untuk halaman 1)
2,5 sentimeter (untuk halaman 2 dan seterusnya) bawah (bottom) : 2,5 sentimeter kiri (left) : 2,5 sentimeter kanan (right) : 2,5 sentimeter
3. Seluruh line spacing yang digunakan 1 (satu) dengan spasi:
before : 0 pt after : 0 pt
4. Pencantuman nomor halaman 2 dan seterusnya pada rancangan Peraturan BPKP dicantumkan di bagian atas tengah dengan didahului dan diakhiri tanda baca (-), serta diberi jarak 1 (satu) spasi.
5. Ketentuan pada angka 4 berlaku secara Mutatis Mutandis untuk pencantuman nomor halaman pada rancangan Lampiran Peraturan BPKP.
6. Lampiran rancangan Peraturan BPKP bentuk tabel/gambar/peta menggunakan aplikasi Microsoft Word disesuaikan dengan kebutuhan.
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD YUSUF ATEH
LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
FORMAT RANCANGAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
2,5 cm 2,5 cm
PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
NOMOR .... TAHUN ...
TENTANG (JUDUL PERATURAN)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa ..........;
b. bahwa ..........;
c. (dan seterusnya);
2 enter 0,5 cm 3 cm 8 cm 1 enter 1 enter 3,5 cm 1 cm 2,5 cm
2,5 cm 2,5 cm
Mengingat : 1.
..........;
2. ..........;
3. ..........;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN TENTANG ....... .