Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2026
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
KERANGKA PIKIR PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH YANG DILAKSANAKAN SECARA TERINTEGRASI
Sebagai sebuah Sistem Pengendalian Intern, SPIP merupakan fondasi dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) karena Sistem Pengendalian Intern dapat mendorong proses tata kelola berjalan terkendali, risiko terkelola, dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. Melalui penyelenggaraan SPIP yang efektif diharapkan dapat mendorong keputusan di lingkungan Instansi Pemerintah menjadi lebih terukur, mampu mengantisipasi kegagalan, menjaga kepatuhan, tata kelola lebih transparan dan akuntabel, serta mampu mencegah terjadinya kecurangan (fraud), sehingga tujuan dapat tercapai lebih efektif dan efisien.
Dengan demikian, seiring dengan dinamika isu strategis, kompleksitas program dan proses bisnis, regulasi, perkembangan teknologi, serta harapan pemangku kepentingan, menuntut penyelenggaraan SPIP di kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/D) tidak berhenti pada pemenuhan administratif semata, akan tetapi agar lebih berorientasi hasil untuk mencapai tujuan organisasi dan mendukung capaian sasaran pembangunan nasional. Di sisi lain, berdasarkan hasil pengawasan BPKP sampai dengan tahun 2025, kualitas dan efektivitas penyelenggaraan SPIP secara nasional masih belum optimal yang ditunjukkan dengan hasil penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP di K/L/D mayoritas belum mencapai level 3 (terdefinisi).
Sejalan dengan itu, penyelenggaraan SPIP juga perlu mempertimbangkan perkembangan praktik terkini pengendalian intern yang mengintegrasikan fungsi tata kelola, Manajemen Risiko, dan pengendalian intern serta penerapan Model Tiga Lini. Konsep terintegrasi dan penerapan Model Tiga Lini tersebut merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kualitas tata kelola, Manajemen Risiko, dan pengendalian intern yang saat ini masih berjalan secara terpisah.
Oleh karena itu, Peraturan Badan ini menyertakan kerangka pikir untuk memberikan arah yang jelas atas penyelenggaraan SPIP dalam 1 (satu) kerangka pikir yang koheren sebagai berikut:
Gambar 1.
Kerangka Pikir Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang Dilaksanakan Secara Terintegrasi
Penyelenggaraan SPIP yang dilaksanakan secara terintegrasi sebagaimana pada kerangka pikir di atas meliputi 2 (dua) aspek utama, yakni integrasi Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern, serta penerapan peran dan akuntabilitas secara terstruktur menggunakan pendekatan Model Tiga Lini.
a. Integrasi Tata Kelola-Manajemen Risiko-Pengendalian Intern Penyelenggaraan SPIP yang mengintegrasikan tata kelola, Manajemen Risiko, dan pengendalian intern secara operasional diwujudkan dengan memadukan unsur SPIP ke dalam proses Manajemen Risiko yang menyatu pada tata kelola Instansi Pemerintah. Dengan demikian, ketiganya tidak berjalan sebagai fungsi yang terpisah melainkan sebagai satu rangkaian proses.
Unsur SPIP yang terdiri atas lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern bukan merupakan hal terpisah dengan proses Manajemen Risiko yang meliputi penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, respons risiko, pemantauan, informasi dan komunikasi. Seluruhnya melebur menjadi sebuah proses yang terpadu dan melekat pada proses tata kelola. Adapun tata kelola dimaknai sebagai proses dan struktur yang utuh dari proses penetapan tujuan, strategi pencapaian tujuan, pelaksanaan proses bisnis sebagai eksekusi atas strategi yang telah ditetapkan, serta pertanggungjawaban hasil kinerja.
Dalam proses tata kelola pemerintahan, Instansi Pemerintah menerapkan perencanaan berbasis risiko dengan memperhitungkan risiko pada tahapan penetapan tujuan dan formulasi strategi.
Sedangkan kegiatan pengendalian sebagai mitigasi risiko menyatu dengan pelaksanaan proses bisnis Instansi Pemerintah. Keseluruhan proses tersebut berlangsung secara berkesinambungan melalui pertanggungjawaban hasil kinerja, reviu dan pemantauan, serta didukung oleh informasi dan komunikasi yang memadai, sehingga tata kelola, Manajemen Risiko, dan pengendalian intern terintegrasi sebagai satu kesatuan proses.
Dengan menyatunya unsur pengendalian dan Manajemen Risiko pada proses tata kelola, maka diharapkan tujuan organisasi dapat tercapai dengan lebih efektif dan efisien, aset terjaga, laporan keuangan andal dan akuntabel, tidak menyalahi ketentuan yang berlaku, serta mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
b. Integrasi Peran Melalui Model Tiga Lini Untuk memperkuat efektivitas penyelenggaraan SPIP, diperlukan kolaborasi dan sinergi berbagai lini di Instansi Pemerintah. Pendekatan Model Tiga Lini menjadi hal yang penting untuk diterapkan dalam penyelenggaraan SPIP untuk memastikan pengendalian, pengawasan, dan akuntabilitas berjalan jelas, terstruktur, dan efektif.
Dalam Model Tiga Lini, SPIP yang diselenggarakan Instansi Pemerintah diperankan oleh lini pertama, lini kedua, dan lini ketiga, serta didukung dengan adanya organ tata kelola. Berikut bagan pemeranan Model Tiga Lini dalam penyelenggaraan SPIP:
Gambar 2.
Penerapan Model Tiga Lini dalam Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Model Tiga Lini di atas diterapkan dalam penyelenggaraan SPIP agar setiap lini menyadari dan secara akuntabel menjalankan peran, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing. Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan SPIP dengan Model Tiga Lini, setiap lini diharapkan melaksanakan perannya tanpa pengalihan tanggung jawab dari satu lini kepada lini yang lain. Adapun subjek, peran, wewenang, dan tanggung jawab organ tata kelola dan setiap lini diuraikan pada tabel berikut:
Tabel 1. Peran, Wewenang, dan Tanggung Jawab Organ Tata Kelola dan Ketiga Lini
Subjek/ Pemeran Peran Wewenang Tanggung Jawab Organ Tata Kelola
Pimpinan Instansi Pemerintah:
Menteri, Ketua/Kepala Lembaga/Badan,
1. Penentu arah, sasaran dan tujuan Instansi Pemerintah
2. Penentu arah dan kebijakan dalam
1. MENETAPKAN sasaran dan tujuan Instansi Pemerintah
2. MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan
1. Mengarahkan strategi penyelenggaraan SPIP
2. MENETAPKAN selera risiko
3. Memberikan
Subjek/ Pemeran Peran Wewenang Tanggung Jawab Kepala Daerah penyelenggaraan SPIP SPIP keteladanan dalam Manajemen Risiko dan pengendalian intern Lini Pertama
Pejabat struktural, pejabat fungsional, dan seluruh pegawai di unit pelaksana kegiatan teknis
1. Pelaksana kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi
2. Pemilik Risiko sesuai dengan tugas dan kewenangan
3. Pelaksana pengendalian sehari-hari
1. Mengambil keputusan operasional
2. MENETAPKAN dan menjalankan pengendalian di unit kerja
3. Mengelola sumber daya (anggaran, sumber daya manusia/SDM, kegiatan)
1. Mengidentifikasi dan merespons risiko termasuk atas risiko residu dan baru (emerging risk)
2. Merencanakan dan melaksanakan pengendalian
3. Melaporkan proses penyelenggaraan SPIP termasuk keterjadian risiko
4. Menindaklanjuti saran dan rekomendasi atas hasil pemantauan lini kedua dan hasil pengawasan dari lini ketiga
5. Melakukan pemantauan berkelanjutan antara lain melalui penilaian mandiri Lini Kedua
Fungsi atau unit di jajaran manajemen yang ditunjuk/ditetapk an oleh Instansi Pemerintah, disesuaikan dengan kekhasan instansi masing- masing
1. Penyusun strategi/ petunjuk teknis penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi
2. Pemantau dan pemberi saran atas keseluruhan proses penyelenggaraan SPIP pada lini pertama
1. Meminta data dan laporan penyelenggaraan SPIP dari lini pertama
2. Memberikan rekomendasi perbaikan atas kelemahan penyelenggaraan SPIP
1. Menyusun strategi/petunjuk teknis penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi
2. Melakukan pemantauan atas proses penyelenggaraan SPIP pada lini pertama
3. Melaporkan hasil pemantauan kepada organ tata kelola, lini pertama, dan lini ketiga
Lini Ketiga
APIP di instansi masing-masing
1. Penilai (melalui evaluasi) atas kualitas dan efektivitas
1. Mengakses seluruh data dan informasi atas seluruh kegiatan
1. Melakukan penilaian atas penyelenggaraan SPIP di instansi
Subjek/ Pemeran Peran Wewenang Tanggung Jawab penyelenggaraan SPIP yang dilaksanakan lini pertama dan lini kedua
2. Pengawasan Intern atas seluruh penyelenggaraan tugas dan kegiatan sesuai dengan peran dan fungsi Instansi
3. Pemberi saran untuk meningkatkan kualitas proses penyelenggaraan SPIP yang dilaksanakan lini pertama dan lini kedua di lingkungan instansi masing- masing
2. Melakukan semua jenis kegiatan pengawasan baik asurans maupun konsultansi
3. Memberikan rekomendasi perbaikan untuk peningkatan kualitas proses tata kelola, Manajemen Risiko, dan pengendalian intern Instansi Pemerintah
2. Menjaga independensi dan objektivitas pelaksanaan pengawasan
3. Melaporkan hasil penilaian penyelenggaraaan SPIP dan kegiatan Pengawasan Intern kepada organ tata kelola setelah dibahas dengan pimpinan lini pertama.
Instansi Pemerintah perlu memperhatikan beberapa prinsip agar penyelenggaraan SPIP yang dilaksanakan secara terintegrasi dapat berjalan optimal yaitu:
1. Kebermanfaatan Penyelenggaraan SPIP berorientasi pada manfaat dan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas tata kelola, Manajemen Risiko, pengendalian, serta kinerja Instansi Pemerintah, bukan semata-mata pemenuhan administratif atau pencapaian skor maturitas.
2. Terintegrasi Penyelenggaraan SPIP dilaksanakan dengan memadukan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern dengan Manajemen Risiko menjadi kesatuan proses terintegrasi yang melekat pada proses tata kelola Instansi Pemerintah, melalui pembagian peran dan akuntabilitas yang jelas berdasarkan pendekatan Model Tiga Lini.
3. Kontekstual Penyelenggaraan SPIP mempertimbangkan karakteristik mandat, struktur kelembagaan, tujuan, proses bisnis, profil risiko, dan kapasitas sumber daya Instansi Pemerintah, sehingga penerapannya tepat sasaran.
4. Adaptif Penyelenggaraan SPIP mampu menyesuaikan desain pengendalian, prioritas Manajemen Risiko, dan mekanisme pemantauan terhadap perubahan lingkungan strategis, perkembangan teknologi informasi, arahan pimpinan, dinamika risiko, serta kebutuhan pemangku kepentingan.
5. Berkelanjutan Penyelenggaraan SPIP dilakukan secara berkesinambungan melalui perbaikan berkelanjutan atas desain dan efektivitas pengendalian, pembelajaran dari hasil pemantauan, pembinaan, serta tindak lanjut perbaikan.
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD YUSUF ATEH