Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 378), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf e Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: