Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2026
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
Œ
TARUNA IKRAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN EKSPOR PANGAN OLAHAN
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN EKSPOR PANGAN OLAHAN
1. Persyaratan Permohonan Penerbitan Certificate of Free Sale/Health Certificate/To Whom It May Concern
a. Persyaratan Permohonan Penerbitan Certificate of Free Sale/Health Certificate/To Whom It May Concern untuk Pangan Olahan yang Telah Memiliki Nomor PB-UMKU 1) PB-UMKU;
2) surat pernyataan menggunakan meterai yang memuat persamaan dan/atau perbedaan produk Ekspor Pangan Olahan dengan produk yang beredar di INDONESIA, dapat berupa persamaan dan/atau perbedaan dari segi komposisi, mutu/kualitas, kemasan, label, dan gramasi;
3) surat permohonan yang memuat nama dagang, jenis pangan, kemasan, jumlah yang diekspor, negara tujuan, nama dan alamat Eksportir, nomor pendaftaran, dan nomor bets/kode produksi;
4) surat perjanjian kerja sama antara Produsen dan Eksportir jika Eksportir berbeda dengan Produsen;
5) sertifikat analisis dari laboratorium terakreditasi dengan masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun atau sertifikat analisis dari laboratorium Produsen;
6) sertifikat analisis 3-Mono-Chloro Propane-Diol untuk produk Hydrolized Vegetable Protein, Isolated Soy Protein, Soy Sauce, kecuali ada bukti pernyataan dari pembeli bahwa negara tujuan Ekspor Pangan Olahan tidak mempersyaratkannya;
7) sertifikat Genetically Modified Organism untuk produk dan hasil olah dari kedelai, jagung, tomat, dan kentang, kecuali ada bukti pernyataan dari pembeli bahwa negara tujuan Ekspor Pangan Olahan tidak mempersyaratkan;
8) sertifikat halal apabila mencantumkan logo halal pada label/ kemasan produk;
9) sertifikat analisis dan hasil perhitungan informasi nilai gizi jika pada label ekspor mencantumkan informasi nilai gizi;
10) sertifikat analisis parameter residu Ethylene Oxide dan 2-Chloro Ethanol, serta Ethylene Glycol dan Di-ethylene Glycol dari laboratorium terakreditasi/laboratorium pemerintah untuk produk berpotensi mengandung cemaran tersebut;
11) dokumen Persetujuan Ekspor, Pemberitahuan Ekspor Barang, dan memasukkan data Harmonized System Code untuk produk minyak goreng dengan Harmonized System Code 1511.10.00,
1511.90.20, 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39;
12) foto kemasan produk Ekspor Pangan Olahan (jika produk Ekspor Pangan Olahan berbeda dengan produk lokal, pada kemasan/label produk yang akan diekspor harus mencantumkan nama/alamat Produsen atau negara asal produk (INDONESIA) dan tidak diperbolehkan mencantumkan Nomor PB- UMKU);
13) invois; dan 14) daftar kemasan (packing list).
b. Persyaratan Permohonan Penerbitan Certificate of Free Sale/Health Certificate/To Whom It May Concern untuk Pangan Olahan yang telah Memiliki Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau Izin Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (IPP-IRT) 1) SPP-PIRT dan IPP-PIRT yang merupakan legalitas Industri Rumah Tangga Pangan untuk memproduksi dan mengedarkan Pangan Industri Rumah Tangga;
2) hasil pemeriksaan sarana Industri Rumah Tangga (IRTP) berupa bukti verifikasi sarana atau surat closed Corrective Action Preventive Action oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau BPOM;
3) surat pernyataan menggunakan meterai yang memuat persamaan dan/atau perbedaan produk Ekspor Pangan Olahan dengan produk yang beredar di INDONESIA dapat berupa persamaan dan/atau perbedaan dari segi komposisi, mutu/kualitas, kemasan, label, dan gramasi;
4) surat permohonan yang memuat nama dagang, jenis pangan, kemasan, jumlah yang diekspor, negara tujuan, nama dan alamat Eksportir, nomor pendaftaran, dan nomor bets/kode produksi;
5) surat perjanjian kerja sama antara Produsen dan Eksportir (jika Eksportir berbeda dengan Produsen);
6) Sertikat analisis dari laboratorium terakreditasi dengan masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun;
7) sertifikat analisis 3-Mono-Chloro Propane-Diol untuk produk Hydrolized Vegetable Protein, Isolated Soy Protein, Soy Sauce, kecuali ada bukti pernyataan dari pembeli bahwa negara tujuan Ekspor Pangan Olahan tidak mempersyaratkannya;
8) sertifikat Genetically Modified Organism untuk produk dan hasil olah dari kedelai, jagung, tomat, dan kentang, kecuali ada bukti pernyataan dari pembeli bahwa negara tujuan Ekspor Pangan Olahan tidak mempersyaratkannya;
9) sertifikat halal apabila mencantumkan logo halal pada label/ kemasan produk;
10) sertifikat analisis dan hasil perhitungan informasi nilai gizi jika pada label Ekspor Pangan Olahan mencantumkan informasi nilai gizi;
11) sertifikat analisis parameter residu Ethylene Oxide dan 2-Chloro Ethanol serta Ethylene Glycol dan Di-ethylene Glycol dari laboratorium terakreditasi/laboratorium pemerintah untuk produk berpotensi mengandung cemaran tersebut;
12) dokumen Persetujuan Ekspor, Pemberitahuan Ekspor Barang, dan memasukkan data Harmonized System Code untuk produk minyak goreng dengan Harmonized System Code 1511.10.00,
1511.90.20, 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39;
13) foto kemasan produk Ekspor Pangan Olahan (jika produk Ekspor Pangan Olahan berbeda dengan produk lokal, pada kemasan/label produk yang akan diekspor harus mencantumkan nama/alamat Produsen atau negara asal produk (INDONESIA));
14) dokumen spesifikasi produk yang memuat deskripsi/ komposisi/ingredien, karakteristik fisika/kimia/mikrobiologi,
kemasan, penggunaan/aplikasi, penyimpanan, masa kedaluwarsa, dan cara penyimpanan;
15) invois; dan 16) daftar kemasan (packing list).
c. Persyaratan Permohonan Penerbitan Certificate of Free Sale/Health Certificate/To Whom It May Concern untuk Bahan Baku/Produk Khusus Ekspor 1) Izin Penerapan PMR dan/atau Izin Penerapan CPPOB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) bukti penjualan produk di INDONESIA berupa surat pesanan atau invois untuk permohonan penerbitan Certificate of Free Sale;
3) surat pernyataan menggunakan meterai yang memuat persamaan dan/atau perbedaan produk Ekspor Pangan Olahan dengan produk yang beredar di INDONESIA dapat berupa persamaan dan/atau perbedaan dari segi komposisi, mutu/kualitas, kemasan, label, dan gramasi;
4) surat permohonan yang memuat nama dagang, jenis pangan, kemasan, jumlah yang diekspor, negara tujuan, nama dan alamat Eksportir, nomor pendaftaran, dan nomor bets/kode produksi;
5) surat perjanjian kerja sama antara Produsen dan Eksportir jika Eksportir berbeda dengan Produsen;
6) sertifikat analisis dari laboratorium terakreditasi dengan masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun;
7) sertifikat analisis 3-Mono-Chloro Propane-Diol untuk produk Hydrolized Vegetable Protein, Isolated Soy Protein, Soy Sauce, kecuali ada bukti pernyataan dari pembeli bahwa negara tujuan Ekspor Pangan Olahan tidak mempersyaratkannya;
8) sertifikat Genetically Modified Organism untuk produk dan hasil olah dari kedelai, jagung, tomat, dan kentang, kecuali ada bukti pernyataan dari pembeli bahwa negara tujuan Ekspor Pangan Olahan tidak mempersyaratkannya;
9) sertifikat halal apabila mencantumkan logo halal pada label/ kemasan produk;
10) sertifikat analisis dan hasil perhitungan informasi nilai gizi jika pada label Ekspor Pangan Olahan mencantumkan informasi nilai gizi;
11) sertifikat analisis parameter residu Ethylene Oxide dan 2-Chloro Ethanol serta Ethylene Glycol dan Di-ethylene Glycol dari laboratorium terakreditasi/laboratorium pemerintah untuk produk berpotensi mengandung cemaran tersebut;
12) dokumen Persetujuan Ekspor, Pemberitahuan Ekspor Barang, dan memasukkan data Harmonized System Code untuk produk minyak goreng dengan Harmonized System Code 1511.10.00,
1511.90.20, 1511.90.36, 1511.90.37 dan 1511.90.39;
13) foto kemasan produk Ekspor Pangan Olahan (jika produk Ekspor Pangan Olahan berbeda dengan produk lokal, pada kemasan/label produk yang akan diekspor harus mencantumkan nama/alamat Produsen atau negara asal produk (INDONESIA));
14) dokumen spesifikasi produk yang memuat deskripsi/ komposisi/ingredien, karakteristik fisika/kimia/mikrobiologi, kemasan, penggunaan/aplikasi, penyimpanan, masa kedaluwarsa, dan cara penyimpanan;
15) invois; dan
16) daftar kemasan (packing list).
d. Persyaratan Permohonan Penerbitan Health Certificate/To Whom It May Concern Berupa Shipment-Specific Certification 1) surat permohonan;
2) sertifikat analisis cemaran radioaktif yang diterbitkan oleh laboratorium yang ditunjuk oleh Certifiying Entity;
3) sertifikat analisis dari laboratorium terakreditasi dengan masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun atau sertifikat analisis dari laboratorium Produsen jika memiliki nomor PB-UMKU;
4) hasil inspeksi fasilitas Eksportir yang dilakukan oleh pengawas pangan BPOM atau inspeksi bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait;
5) dokumen Checklist Self-Assessment Ekspor;
6) hasil pemindaian produk;
7) surat pernyataan asal bahan baku;
8) sertifikat sistem manajemen keamanan pangan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi dan masih berlaku berupa British Retail Consortium, Food Safety System Certification 22000, ISO 22000, atau sertifikasi lain yang setara.
9) Bill of Lading atau Airway Bill.
e. Persyaratan Permohonan Penerbitan Certificate of Free Sale dengan Klausul Tambahan yang Dipersyaratkan oleh Negara Tujuan 1) Klausul yang menyatakan bahwa produk yang diekspor sama dengan produk yang telah memiliki PB-UMKU, baik pada label, gramasi, dan komposisi.
Klausul berupa pernyataan “has/have been officially registered in The Indonesian Food and Drug Authority, and it is freely sold for human consumption throughout INDONESIA.” Klausul ini hanya dapat digunakan dalam hal:
a) perbedaan hanya terkait alih bahasa tanpa ada perubahan apapun dan penyesuaian format pencantuman informasi nilai gizi sesuai persyaratan negara tujuan Ekspor Pangan Olahan; dan b) terdapat penambahan informasi nama pembeli di negara tujuan Ekspor Pangan Olahan pada label, tanpa pencantuman nomor PB-UMKU, dan semua informasi lainnya pada label Ekspor Pangan Olahan sama dengan informasi yang tertera pada rancangan label yang disetujui pada saat registrasi di BPOM.
2) Klausul yang menyatakan bahwa produk yang diekspor hanya berbeda desain label dengan rancangan label yang disetujui pada saat registrasi di BPOM.
Klausul berupa pernyataan “has/have been officially registered in The Indonesian Food and Drug Authority, and it is freely sold for human consumption throughout INDONESIA, with the different design of Indonesian FDA approved label” Klausul ini hanya dapat digunakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) pada label Ekspor Pangan Olahan tidak diperbolehkan mencantumkan nomor PB-UMKU;
b) dalam hal terdapat perubahan pada label Ekspor Pangan Olahan dengan penambahan/penempelan stiker sesuai permintaan pembeli di negara tujuan Ekspor Pangan Olahan, maka nomor PB-UMKU juga wajib ditutup dengan stiker; dan
c) dalam hal nomor PB-UMKU tidak memungkinkan ditutup, maka pada saat pengajuan permohonan penerbitan Certificate of Free Sale harus melampirkan data dukung dapat berupa surat pernyataan bermeterai dan desain label.
3) Klausul yang menyatakan bahwa produk yang diekspor berbeda nama dagang dengan produk yang telah memiliki PB-UMKU Klausul berupa pernyataan “has/have been officially registered in The Indonesian Food and Drug Authority which has brand … (disebutkan nama dagang produk yang teregistrasi di BPOM) and it is/they are freely sold for human consumption throughout INDONESIA.” 4) Klausul yang menyatakan bahwa produk yang diekspor berbeda gramasi dengan produk yang telah memiliki PB-UMKU Klausul berupa pernyataan “is/are freely sold for human consumption throughout INDONESIA” Klausul ini hanya dapat digunakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) pada label Ekspor Pangan Olahan tidak diperbolehkan mencantumkan nomor PB-UMKU; dan b) pada dokumen Certificate of Free Sale tidak dicantumkan gramasi di belakang nama produk ekspor.
5) Klausul yang menyatakan bahwa produk yang diekspor dijual secara Bussiness to Bussiness Klausul berupa pernyataan “is/are freely sold for human consumption throughout INDONESIA”.
2. Persyaratan Permohonan Penerbitan Export Notification for Food Packaging/Kemasan Pangan
a. deskripsi produk yang memuat spesifikasi lengkap dari Kemasan Pangan yaitu bahan penyusun Kemasan Pangan dapat berupa:
1) bahan kontak pangan dapat berupa kaca, resin penukar ion, logam dan paduan logam, kertas dan karton, plastik, selulosa teregenerasi, silikon, kain, lilin, atau kayu; dan/atau 2) zat kontak pangan dapat berupa pewarna, pemlastis, pengisi, perekat, curing agent, antioksidan, atau pensanitasi.
b. sertifikat analisis berupa hasil uji migrasi yang diterbitkan laboratorium terakreditasi dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan;
c. invois dan daftar kemasan (packing list);
d. sertifikat keamanan pangan dapat berupa ISO 22000 dan sertifikat keamanan pangan sejenis lainnya;
e. foto Kemasan Pangan ekspor;
f. certificate of compliance/self declaration;
g. material safety data sheet; dan
h. certificate of origin jika produk re-ekspor atau Produsen berasal dari negara lain.
3. Persyaratan Permohonan Penerbitan Irradiation Certificate/Sertifikat Iradiasi
a. surat permohonan yang memuat nama dagang, nama jenis, kemasan, jumlah kemasan, nomor bets/lot, nama pabrik/Produsen, identitas pemohon (nama pabrik, alamat, nomor telepon), dan detail pengiriman produk Ekspor Pangan Olahan (nama pembeli, alamat pembeli, negara tujuan, Bill of Lading/Air Waybill (jika ada)); dan
b. surat keterangan iradiasi dari fasilitas iradiasi.
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
TARUNA IKRAR
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN EKSPOR PANGAN OLAHAN
FORMAT SKE PANGAN OLAHAN
A.
Certificate of Free Sale;
…., Month Date Year signature Name ….
B.
Health Certificate/To Whom It May Concern;
….
…., Month Date Year signature Name
Name signature …., Month Date Year
C.
Export Notification for Food Packaging;
…., Month Date Year signature ….
Name
D.
Irradiation Certificate
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
TARUNA IKRAR …., Month Date Year signature Name