Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2026
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
Œ
TARUNA IKRAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG PROMOSI DAN IKLAN OBAT
PERSYARATAN MATERI IKLAN
Informasi yang dicantumkan dalam Iklan harus memenuhi persyaratan objektif, lengkap, tidak menyesatkan, serta memenuhi kaidah peraturan dan ketentuan sebagai berikut:
I. Persyaratan objektif
1. Informasi dalam Iklan harus sesuai dengan informasi yang disetujui pada persetujuan izin edar.
2. Iklan tidak boleh mencantumkan klaim “aman”, “tidak berbahaya”, “bebas/tidak ada efek samping”, dan/atau klaim lainnya yang semakna tanpa disertai keterangan yang memadai.
3. Klaim penghargaan dan sejenisnya yang diperoleh tidak boleh digunakan dalam Iklan, meskipun didukung pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang lain.
4. Iklan tidak boleh memberi informasi dan/atau kesan bahwa penggunaan Obat dapat menimbulkan energi, kebugaran, vitalitas, fit, prima, pertumbuhan, kecerdasan/kepintaran/prestasi, mengatasi stres, meningkatkan/mengembalikan mood, peningkatan kemampuan seks, keharmonisan rumah tangga, dan/atau klaim lainnya yang semakna.
5. Iklan tidak boleh terkesan preventif atau menganjurkan untuk menggunakan, mengonsumsi Obat sebelum melakukan aktivitas, sebelum sakit, atau untuk pencegahan penyakit kecuali sesuai dengan indikasi yang disetujui.
6. Iklan tidak boleh mencantumkan informasi bahwa Obat tidak mengandung bahan tertentu yang tidak relevan, dan/atau tidak bermanfaat bagi konsumen.
7. Tanda bintang (*) pada Iklan tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan, atau membohongi khalayak tentang kualitas, harga, atau apapun tentang suatu Obat.
8. Iklan tidak boleh mencantumkan persyaratan yang sudah seharusnya dipenuhi (misal Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), teruji klinis, terdaftar di BPOM).
9. Iklan tidak boleh mencantumkan persyaratan yang tidak ada hubungannya dengan mutu Obat (misal International Organization for Standardization (ISO)).
10. Iklan tidak boleh menonjolkan sebagian atau kandungan tertentu sebagai keunggulan Obat.
11. Obat dengan komposisi lebih dari satu, tidak boleh diiklankan dengan mengedepankan kegunaan dari masing-masing zat aktif, sehingga terkesan Obat memiliki indikasi lebih dari klaim indikasi yang telah disetujui.
12. Iklan tidak boleh mencantumkan klaim dan/atau visualisasi yang mengesankan Obat seperti Obat herbal/tradisional.
13. Obat yang hanya bermanfaat untuk kelompok umur tertentu dilarang diperankan oleh kelompok umur lainnya.
14. Iklan tidak boleh memuat ekspresi dan/atau visualisasi hiperbola yang berada di luar jangkauan akal manusia kecuali memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dan pesan yang disampaikan tidak menyesatkan.
15. Iklan tidak boleh menampilkan atau menggunakan kata-kata yang menunjukkan efek instan/cepat, kecuali untuk Obat yang mempunyai efek kerja cepat.
II. Persyaratan lengkap
1. Iklan harus mencantumkan informasi:
a. Komposisi zat aktif dan kekuatan Obat (khusus untuk media visual) dikecualikan untuk Obat yang termasuk kategori multivitamin;
b. Indikasi yang disetujui;
c. Nama dagang;
d. Nama pemilik izin edar;
e. Nomor izin edar (khusus untuk media visual);
f. Nomor persetujuan Iklan (khusus untuk media visual dan audiovisual);
g. Kontak layanan informasi masyarakat (khusus untuk media visual);
h. Spot peringatan perhatian; dan
i. Informasi obat tertentu.
Pencantuman poin-poin tersebut diatas harus sesuai dengan yang terdapat pada persetujuan izin edar, jelas terbaca, dan dengan warna tinta yang berbeda dan kontras dengan warna dasar sehingga informatif dan tidak menyesatkan.
2. Iklan yang mencantumkan lebih dari 1 (satu) Obat juga harus mencantumkan indikasi untuk masing-masing Obat.
3. Jika terdapat perubahan pemilik izin edar namun persetujuan terbaru belum terbit (masa transisi), maka nama dan/atau logo pemilik izin edar yang baru dapat dicantumkan namun tetap disertai dengan pencantuman pemilik izin edar yang masih berlaku.
4. Spot peringatan perhatian, yakni:
a. Baca Aturan Pakai, Jika Sakit Berlanjut Hubungi Dokter; atau
b. Baca Aturan Pakai (khusus untuk Obat yang termasuk kategori vitamin atau obat lainnya yang ditujukan untuk terapi suportif tanpa perlu pengawasan dokter).
5. Pencantuman spot peringatan perhatian pada poin 4 tersebut di atas harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Iklan pada media visual, spot peringatan perhatian harus dibuat proporsional antara spot dan halaman Iklan dengan warna dasar putih dan tulisan warna hitam atau warna dasar hitam dengan tulisan warna putih, sehingga terlihat mencolok dan jelas terbaca.
Contoh:
b. Iklan pada media audio, spot peringatan perhatian harus dibacakan pada akhir Iklan dengan nada suara jelas dan tegas.
c. Iklan pada media audiovisual, spot peringatan perhatian harus dicantumkan dengan tulisan yang jelas terbaca pada satu screen/gambar terakhir dengan ukuran minimal 30% (tiga puluh persen) dari screen elektronik dan ditayangkan minimal 3 (tiga) detik atau 10% (sepuluh persen) dari total durasi Iklan.
d. Pencantuman spot peringatan perhatian tidak diwajibkan untuk Iklan yang ditujukan kepada tenaga kesehatan.
III. Persyaratan tidak menyesatkan
1. Iklan tidak boleh memuat klaim ataupun gambar yang menyebabkan masyarakat menunda untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut dari tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan.
2. Iklan tidak boleh memuat klaim atau gambar yang menyebabkan masyarakat melakukan diagnosis mandiri dan/atau melakukan pengobatan yang tidak memadai terhadap penyakit serius yang dialaminya.
3. Cara penyajian tidak boleh menimbulkan persepsi khusus bagi masyarakat yang mengakibatkan penggunaan Obat berlebihan dan tidak benar.
4. Iklan tidak boleh diperankan oleh dan/atau memuat pernyataan, anjuran atau rekomendasi Obat dari tenaga medis, tenaga kesehatan, Petugas laboratorium, instansi pemerintah, organisasi profesi kesehatan, tokoh agama, guru, atau pejabat publik.
5. Iklan tidak boleh menggunakan setting/lokasi/latar/suasana yang menggambarkan layanan kesehatan, laboratorium, sekolah, pertemuan ilmiah, kumpulan massa, ritual keagamaan serta setting/latar lainnya yang dapat menyesatkan.
6. Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, “tepat”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan/atau yang bermakna sama.
7. Iklan tidak boleh mempromosikan efek samping Obat. Efek samping Obat dapat dicantumkan sebagai informasi namun tidak untuk diangkat sebagai kelebihan dari produk yang diiklankan.
8. Iklan tidak boleh memberikan pernyataan garansi tentang khasiat/keamanan Obat, seperti penggunaan kata “pasti”.
9. Iklan tidak boleh memberikan pernyataan komparatif terhadap produk lain kecuali klaim tersebut bermanfaat bagi konsumen, tidak menyesatkan serta tidak mengesankan lebih baik dari produk lain.
10. Iklan tidak boleh mencantumkan informasi yang dapat mendorong penggunaan terus menerus seperti penggunaan kata “selalu”, “rutin” dan kata-kata lain yang bermakna sama.
11. Iklan tidak boleh mengklaim dan/atau menggambarkan hal yang dapat mengarahkan penggunaan seperti produk pangan, misalnya klaim segar, nikmat, lezat, dan enak.
12. Iklan tidak boleh mengeksploitasi takhayul, menyalahgunakan kepercayaan, dan kekurangtahuan masyarakat.
13. Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah, statistik dan grafik untuk menyesatkan masyarakat dan/atau menciptakan kesan yang berlebihan dan tak bermakna.
14. Iklan untuk Obat yang dapat menyebabkan kantuk tidak boleh diperankan oleh pemeran yang melakukan pekerjaan yang membutuhkan konsentrasi terkait keamanan diri dan sekitarnya seperti mengendarai kendaraan bermotor atau mengoperasikan mesin.
15. Iklan tidak boleh menghubungkan antara konsumsi makanan tertentu dengan suatu penyakit dan anjuran penggunaan Obat, dikecualikan untuk Obat antialergi.
IV. Persyaratan lainnya yang harus diperhatikan
1. Iklan tidak boleh menampilkan adegan, gambar, tanda, tulisan, suara, dan/atau lainnya yang tidak sesuai dengan norma kesopanan, kesusilaan, dan budaya yang berlaku di masyarakat.
2. Iklan tidak boleh mencantumkan logo, nama, dan/atau inisial dari suatu lembaga/institusi kesehatan, laboratorium, perkumpulan profesi, atau organisasi tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan yang
bisa menimbulkan penilaian bahwa lembaga tersebut tidak independen dan tidak adil.
3. Iklan tidak boleh ditujukan langsung kepada anak dan/atau menampilkan anak tanpa adanya supervisi orang dewasa (child endorsement).
4. Iklan tidak boleh menggambarkan bahwa keputusan penggunaan Obat diambil oleh anak.
5. Iklan tidak boleh mencantumkan nama sarana yang tidak memiliki izin untuk melakukan penjualan obat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Iklan tidak boleh menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa apapun yang dikaitkan dengan penjualan atau penggunaan Obat termasuk diskon/potongan harga atau bonus untuk Promosi penjualan.
7. Iklan tidak boleh menstigmatisasi, menghina, merendahkan, atau melemahkan orang atau sekelompok orang.
8. Iklan tidak boleh menjiplak materi Iklan dari perusahaan lain.
9. Iklan tidak boleh menghubungkan dengan ibadah atau kegiatan keagamaan lainnya.
10. Iklan tidak boleh menampilkan bentuk diskriminasi apa pun termasuk yang berdasarkan etnis, kebangsaan, agama, gender, usia, disabilitas, atau orientasi seksual.
11. Label atau kata halal tidak boleh digunakan sebagai pesan utama dengan tujuan merayu atau mempengaruhi proses pembelian. Label atau kata halal hanya dapat dicantumkan sebagai informasi/fakta.
12. Untuk materi edukasi, baik bentuk advertorial atau lainnya, agar dipisahkan dari Iklan sehingga tidak bias antara edukasi dengan Iklan.
13. Iklan tidak boleh menggunakan kalimat yang dapat menimbulkan testimoni penggunaan obat dan/atau berbentuk testimoni, baik dengan pencantuman nama, paraf maupun tanda tangan yang dapat mengesankan bahwa Iklan tersebut merupakan pengalaman dan/atau pernyataan resmi dari si pemeran.
14. Iklan tidak boleh menggunakan konsep endorsement atau rekomendasi dari tenaga medis, tenaga kesehatan, selebritas, atau profesi lain yang mendorong masyarakat untuk menggunakan obat.
15. Iklan tidak boleh diiklankan bersamaan, berurutan, berdampingan, atau dalam satu kesatuan materi dengan Iklan layanan masyarakat yang terkait dengan Obat yang diiklankan.
16. Materi Iklan yang tepat sama tidak boleh ditampilkan secara berturut- turut atau sambung-ulang lebih dari 2 (dua) kali agar tidak berlebihan.
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
ttd.
TARUNA IKRAR
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG PROMOSI DAN IKLAN OBAT
INFORMASI KHUSUS UNTUK OBAT TERTENTU
Selain ketentuan informasi yang harus dicantumkan sebagaimana dimaksud pada Lampiran I, Iklan untuk Obat tertentu golongan Obat bebas dan Obat bebas terbatas juga harus mencantumkan informasi khusus sesuai dengan kelompok Obat.
Ketentuan informasi khusus tersebut sebagai berikut:
1. Obat flu atau flu dan batuk:
a. Obat mengandung antihistamin mencantumkan informasi “Dapat menyebabkan kantuk” kecuali untuk obat mengandung antihistamin yang pada persetujuan izin edarnya dalam penandaan tidak mencantumkan “menyebabkan kantuk”.
b. Obat mengandung nasal dekongestan (ephedrin, pseudoephedrin, epinefrin, phenylpropanolamin, phenylefrin) mencantumkan informasi “Perhatikan Peringatan dan Kontra Indikasi. Tidak Melebihi Dosis yang Dianjurkan”.
2. Obat antialergi Obat mengandung antihistamin mencantumkan informasi “Dapat menyebabkan kantuk”, kecuali untuk obat mengandung antihistamin yang pada persetujuan izin edarnya dalam penandaan tidak mencantumkan “menyebabkan kantuk”.
3. Obat asma
a. Mencantumkan informasi gejala sesak napas telah pasti karena asma, dan mencantumkan peringatan “Perhatikan Peringatan dan Kontra Indikasi. Tidak Melebihi Dosis yang Dianjurkan”.
b. Obat asma dengan teofilin ≥120 mg (lebih dari atau sama dengan seratus dua puluh miligram) mencantumkan informasi “Hentikan penggunaan obat ini bila terjadi jantung berdebar”.
4. Obat maag
a. Mencantumkan informasi “Makan teratur dapat mengurangi gejala sakit maag”.
b. Obat maag dengan simetikon ≥ 50 mg (lebih dari atau sama dengan lima puluh miligram) dapat mencantumkan klaim “Mengatasi kembung”.
5. Obat cacing Mencantumkan informasi Obat digunakan hanya apabila telah ada kepastian diagnosa cacingan dan “Jaga kebersihan badan, makanan dan lingkungan untuk menghindari kecacingan”.
6. Obat topikal untuk infeksi karena jamur Harus mencantumkan informasi “Jaga kebersihan tubuh untuk menghindari penyakit kulit” dan “Gunakan obat minimal selama 2 (dua) minggu”.
7. Obat tetes mata Obat yang mengandung benzalkonium chloride harus mencantumkan informasi ”Lepaskan lensa kontak saat digunakan. Jangan digunakan rutin jangka panjang. Lensa kontak boleh digunakan minimal 15 (lima belas) menit setelah obat diteteskan”.
8. Obat kumur Mencantumkan informasi “Jaga kesehatan mulut dengan menggosok gigi secara teratur”.
9. Obat sakit tenggorokan Untuk Obat dengan indikasi untuk sakit tenggorokan agar mencantumkan informasi “Periksa ke dokter bila gejala menetap sampai lebih dari 3 (tiga) hari”.
10. Obat lebam Mencantumkan informasi “Jangan dioleskan pada selaput lendir atau jaringan luka yang terbuka”.
11. Obat laksatif/pencahar
a. Mencantumkan informasi “Obat pencahar hanya digunakan bila benar- benar diperlukan. Hanya untuk penggunaan jangka pendek”.
b. Mencantumkan informasi agar makan makanan yang mengandung serat, banyak minum air putih dan olahraga yang cukup.
12. Obat mabuk perjalanan Mencantumkan informasi “Dapat menyebabkan kantuk”.
13. Obat malaria
a. Iklan Obat malaria harus disesuaikan dengan informasi yang tercantum dalam ketentuan Pedoman Pengobatan Malaria dari Kementerian Kesehatan.
b. Pada Iklan harus mencantumkan informasi “Bila gejala malaria bertambah berat dan berlanjut segera hubungi dokter”.
14. Obat diare
a. Iklan harus mencantumkan anjuran penggunaan oralit untuk rehidrasi.
b. Mencantumkan peringatan bahwa Obat tidak boleh diberikan pada anak usia di bawah 5 (lima) tahun.
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
ttd.
TARUNA IKRAR
LAMPIRAN III PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG PROMOSI DAN IKLAN OBAT
Media Iklan terdiri atas:
1. Media visual meliputi:
a. surat kabar;
b. koran;
c. majalah;
d. brosur;
e. buletin;
f. poster;
g. stiker;
h. kalender;
i. pamflet;
j. balon udara;
k. display stand;
l. billboard;
m. wobbler;
n. neon box;
o. tampilan statis pada media daring termasuk media sosial; dan/atau
p. media visual lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Media audio meliputi:
a. radio;
b. rekaman audio pada media daring termasuk media sosial;
c. rekaman audio lainnya; dan/atau
d. media audio lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Media audiovisual meliputi:
a. televisi;
b. bioskop;
c. megatron;
d. videotron;
e. video pada media daring termasuk media sosial; dan/atau
f. media audiovisual lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
ttd.
TARUNA IKRAR