Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2026
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
Œ
TARUNA IKRAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIK YANG BAIK
SURAT PERMOHONAN PENERBITAN SERTIFIKAT CPKB
Format berikut merupakan contoh format surat permohonan penerbitan Sertifikat CPKB
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Permohonan Penerbitan Sertifikat CPKB
Kepada Yth.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Yang Melaksanakan Tugas di Bidang Pengawasan Kosmetik Di Jakarta
Dengan hormat,
Dengan ini kami mengajukan permohonan untuk memperoleh Sertifikat CPKB dengan data sebagai berikut:
1. Nama Perusahaan
:
2. Status
: PMA/PMDN/SWASTA NASIONAL*)
3. Pabrik
a. Alamat
:
b. Kecamatan
:
c. Kabupaten/Kota
:
d. Provinsi
:
e. Kode Pos
:
f. Nomor Telepon/Fax :
4. Kantor
a. Alamat
:
b. Kecamatan
:
c. Kabupaten/Kota
:
d. Provinsi
:
e. Kode Pos
:
f. Nomor Telepon/Fax :
5. Nama Direktur
:
6. Penanggung Jawab Teknis :
a. Nama
:
b. Pendidikan
:
7. Nomor Induk Berusaha Nomor dan tanggal dikeluarkan :
KOP PERUSAHAAN
-
8. Bentuk sediaan yang disertifikasi :
9. a. Nilai aset di luar tanah dan bangunan** :
b. Nilai aset tanah dan bangunan** :
c. Nilai aset keseluruhan**
:
Bersama permohonan ini kami lampirkan dokumentasi yang digunakan dalam penerapan CPKB.
Demikian permohonan kami, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
…………………., ……………………….
Pemohon, Pas Foto Pemohon Uk. 4 x 6 Stempel Perusahaan Meterai Rp. 10.000,-
(Pimpinan Perusahaan)
Tembusan:
Kepala Unit Pelayanan Teknis BPOM setempat
*) Coret salah satu **) Data yang terupdate
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
TARUNA IKRAR
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIK YANG BAIK
DAFTAR DOKUMEN PENERAPAN 12 (DUA BELAS) ASPEK SISTEM MUTU DALAM RANGKA PENGAJUAN PERMOHONAN PENERBITAN SERTIFIKAT CPKB
A. Daftar Dokumen Sistem Mutu
1. Sistem Manajemen Mutu
1.1 Visi dan misi perusahaan
1.2 Bukti sosialisasi visi dan misi perusahaan
2. Personalia
2.1 Struktur organisasi perusahaan dilengkapi dengan nama personil yang menjabat
2.2 Uraian jabatan Kepala Pengawasan Mutu, Kepala Produksi, dan Penanggung Jawab Teknis
2.3 Protap dan program pelatihan CPKB bagi karyawan
2.4 Catatan tentang pelatihan CPKB bagi karyawan
3. Bangunan dan Fasilitas
3.1 Rancang Bangun (tata ruang) sesuai prinsip CPKB
3.2 Protap perawatan bangunan
3.3 Catatan perawatan bangunan
3.4 Protap pembersihan dan perawatan ventilasi untuk kegiatan dalam bangunan
3.5 Catatan pembersihan dan perawatan ventilasi untuk kegiatan dalam bangunan
3.6 Protap pembersihan dan perawatan fasilitas penunjang (misal sistem pengolahan air), jika ada
3.7 Catatan pembersihan dan perawatan fasilitas penunjang (misal sistem pengolahan air), jika ada
4. Peralatan
4.1 Protap kalibrasi peralatan
4.2 Jadwal kalibrasi peralatan
4.3 Catatan atau sertifikat kalibrasi peralatan
4.4 Jadwal perawatan peralatan
4.5 Catatan perawatan peralatan (termasuk perbaikan)
4.6 Protap penandaan pipa saluran, jika ada
4.7 Tersedia peralatan sesuai dengan bentuk sediaan yang diajukan, ditunjukkan dengan video ketersediaan peralatan produksi sesuai bentuk sediaan yang diajukan pada masing-masing ruangan
4.8 Protap pemakaian peralatan
4.9 Catatan pemakaian peralatan
5. Sanitasi dan Higiene
Personalia
5.1 Protap penerapan hygiene perorangan
5.2 Program pemeriksaan kesehatan karyawan
-
5.3 Jadwal pemeriksaan kesehatan karyawan
5.4 Catatan kesehatan per orangan
5.5 Ketersediaan pakaian kerja di ruang pengolahan, termasuk cermin
5.6 Ketersediaan informasi berupa gambar/poster untuk penerapan hygiene perorangan
Bangunan
5.7 Protap pembersihan dan sanitasi bangunan
5.8 Catatan pembersihan dan sanitasi bangunan
5.9 Protap pengendalian hama
5.10 Catatan pengendalian hama
5.11 Pemetaan pengendalian hama
5.12 Perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengendalian hama jika pengendalian hama dilakukan oleh pihak ketiga
Peralatan
5.13 Protap pembersihan dan sanitasi alat
5.14 Catatan pembersihan dan sanitasi alat
5.15 Label kebersihan alat
6. Produksi
6.1 Spesifikasi air yang digunakan untuk produksi, (dikecualikan untuk sediaan yang tidak menggunakan air)
6.2 Hasil pengujian air sesuai spesifikasi internal perusahaan, (dikecualikan untuk sediaan yang tidak menggunakan air)
6.3 Hasil pengujian air sesuai standar air minum (Permenkes 2 Tahun 2023), (dikecualikan untuk sediaan yang tidak menggunakan air)
6.4 Protap penimbangan
6.5 Catatan penimbangan
6.6 Label timbang bahan
6.7 Protap pengolahan induk per produk Protap yang dilampirkan mewakili seluruh bentuk sediaan yang disertifikasi
6.8 Catatan pengolahan batch per produk Catatan yang dilampirkan mewakili seluruh bentuk sediaan yang disertifikasi
6.9 Protap pengemasan induk per produk Protap yang dilampirkan mewakili seluruh bentuk sediaan yang disertifikasi
6.10 Catatan pengemasan batch per produk Catatan yang dilampirkan mewakili seluruh bentuk sediaan yang disertifikasi
6.11 Protap pemberian nomor batch/lot
6.12 Dokumen kesiapan sebelum produksi:
a. line clearance sebelum produksi
b. hasil evaluasi penggunaan fasilitas produksi obat atau obat bahan alam bersama dengan Kosmetik berupa persetujuan penggunaan fasilitas produksi bersama obat atau obat bahan alam dengan Kosmetik
7. Pengawasan Mutu
7.1 Protap pengambilan contoh bahan baku, bahan pengemas, produk ruahan, dan produk jadi
7.2 Catatan pengambilan contoh bahan baku, bahan pengemas,
produk ruahan, dan produk jadi
7.3 Protap pengujian bahan baku, bahan pengemas, produk ruahan, dan produk jadi
7.4 Catatan pengujian bahan baku, bahan pengemas, produk ruahan, dan produk jadi
7.5 Protap pelulusan produk jadi
7.6 Catatan pelulusan produk jadi
7.7 Protap pengolahan ulang
7.8 Catatan pengolahan ulang
7.9 Protap uji ulang bahan baku
7.10 Catatan uji ulang bahan baku
7.11 Program stabilitas
7.12 Catatan uji stabilitas Catatan yang dilampirkan mewakili seluruh bentuk sediaan yang disertifikasi
7.13 Protap penilaian pemasok/penyalur bahan baku dan bahan pengemas
7.14 Catatan penilaian pemasok/penyalur bahan baku dan bahan pengemas
7.15 Protap penanganan contoh pertinggal
7.16 Catatan penanganan contoh pertinggal
8. Dokumentasi
8.1 Spesifikasi bahan baku, bahan pengemas, produk ruahan, dan produk jadi
8.2 Protap pembuatan dokumen, penomoran, dan pengendaliannya, termasuk cara koreksi catatan
8.3 Daftar induk dokumen
9. Audit Internal
9.1 Protap audit internal
9.2 Jadwal audit internal
9.3 Penunjukan tim audit internal
9.4 Laporan audit internal
10. Penyimpanan
10.1 Protap penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan baku, bahan pengemas, dan produk jadi
10.2 Kartu stok bahan baku, bahan pengemas, dan produk jadi
10.3 Catatan distribusi Kosmetik
11. Kontrak Produksi dan Pengujian
11.1 Protap kontrak produksi dan pengujian
11.2 Pelaksanaan kontrak produksi
11.3 Pelaksanaan kontrak pengujian
12. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk
12.1 Protap penanganan keluhan
12.2 Catatan penanganan keluhan
12.3 Protap penarikan Produk
12.4 Catatan penarikan produk
12.5 Protap pemusnahan produk
12.6 Catatan pemusnahan produk
- Keterangan:
1. Dokumen Protap/Instruksi Kerja/Spesifikasi, dan lain-lain merupakan dokumen terkendali yang sudah disahkan dan masih berlaku di industri Kosmetik.
2. Bukti catatan yang dilampirkan adalah dokumen catatan terkini yang telah diisi sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan.
B. Daftar Kesiapan Sarana dan Prasarana No Objek
1. Gudang bahan baku
2. Gudang bahan kemas
3. Gudang produk jadi
4. Area karantina
5. Area reject
6. Ruang ganti / ruang antara orang
7. Ruang antara barang / pass box
8. Ruang timbang
9. Ruang mixing dan filling
10. Ruang IPC, jika ada
11. Ruang WIP, jika ada
12. Ruang cuci dan simpan alat
13. Janitor
14. Ruang/area pengemasan sekunder
15. Laboratorium kimia fisika
16. Laboratorium mikrobiologi, jika ada
17. Laboratorium research and development, jika ada
18. Ruang/area contoh pertinggal
19. Fasilitas pengolahan air, jika ada
20. Mesin mixing
21. Mesin filling
22. Dust collector, khusus untuk produksi serbuk
23. Peralatan laboratorium
24. Saat proses produksi sesuai alur proses yang harus berupa video yang menerangkan proses penimbangan hingga pengemasan sekunder
25. Objek lain yang tidak tercantum di atas, jika ada
Keterangan :
Dapat dibuktikan dengan foto/video dan setiap foto/video yang dilampirkan harus dilengkapi dengan penjelasannya.
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
TARUNA IKRAR
LAMPIRAN III PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIK YANG BAIK
FORMAT SERTIFIKAT CPKB
Dokumen berikut merupakan format Sertifikat CPKB sebagaimana diterbitkan melalui sistem OSS
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
SERTIFIKAT CARA PEMBUATAN KOSMETIK YANG BAIK
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA BUSINESS LICENSE TO SUPPORT BUSINESS ACTIVITIES
PB-UMKU:
Pemerintah Republik INDONESIA menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB- UMKU), yang merupakan Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik kepada Pelaku Usaha berikut ini:
The Government of the Republic of INDONESIA has accepted and issued the Business License to Support Business Activities, to the company named below:
1. Nama Pelaku Usaha
:
Company Name
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) :
Business Registration Number
3. Alamat Kantor
:
Office Address
4. Kode Pos
:
Postal code
5. Status Penanaman Modal
:
Investment Status
6. Kode Klasifikasi Baku
:
Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) INDONESIA Standard Industrial Classification Code
7. Lokasi Usaha
:
Business Location
8. Kode Pos
:
Postal code
Telah memenuhi persyaratan berikut :
The company name has met these requirements:
-
1. Standar dan Persyaratan Tata Cara Sertifikasi CPKB;
Standards and Requirements for Certification Procedures of GMPC;
2. Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik.
Good Manufacturing Practice for Cosmetics Guidelines.
Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini. Pelaku Usaha tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
This Business License to Support Business Activities attachment contains technical data inseparable from the document. The company name above must operate the business according to the prevailing laws and regulations.
Diterbitkan tanggal :
Issued date :
a.n. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, p.p.
Chairperson of Indonesian Food and Drug Authority Ministry of Investment and Downstreaming / Chairman of INDONESIA Investment Coordinating Board
Ditandatangani secara elektronik Electronic signature
Dicetak tanggal :
Printed date :
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA SERTIFIKAT CARA PEMBUATAN KOSMETIK YANG BAIK
LAMPIRAN PBUMKU:
Lampiran berikut memuat data teknis Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik sebagai berikut:
Nomor Sertifikat :
Certificate Number
Kepada :
To
Alamat Pabrik :
Address
Gedung :
Building
Bentuk Sediaan :
Dosage Form
Aktivitas :
Activity
Berlaku sampai dengan :
Valid Until
Sertifikat ini akan dibatalkan, apabila terjadi perubahan yang mengakibatkan tidak dipenuhinya Persyaratan Teknis Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik Should there occurs any change resulting in non-compliance of Regulation of Indonesian FDA Number 25 Year 2019 on the Cosmetic Good Manufacturing Practices Guidelines as amended by Regulation of Indonesian FDA Number 31 Year 2020 regarding the amendment of Regulation of Indonesian FDA which regulates the Cosmetic Good Manufacturing Practices Guidelines, this certificate shall be revoked.
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
TARUNA IKRAR
- LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIK YANG BAIK
FORMULIR DATA TEKNIS PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN ASPEK CPKB SECARA BERTAHAP GOLONGAN A
Dokumen berikut merupakan formulir data teknis penerbitan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB secara bertahap golongan A di sistem OSS
FORMULIR DATA TEKNIS SERTIFIKAT PEMENUHAN ASPEK CPKB SECARA BERTAHAP GOLONGAN A
a. Alamat kantor
:
b. Alamat pabrik
:
c. Alamat gudang*
:
d. Bentuk sediaan yang diproduksi
:
e. Data penanggung jawab teknis
§ nama lengkap beserta gelar :
§ pendidikan terakhir :
f. Jenis perubahan administrasi yang diajukan (khusus pengajuan perubahan administrasi)
:
g. Jenis perubahan teknis yang diajukan (khusus pengajuan perubahan teknis) :
tempat, tanggal Pimpinan Perusahaan
(.................................)
Catatan : harap diisi jika terdapat lebih dari 1 (satu)
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
TARUNA IKRAR
LAMPIRAN V PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIK YANG BAIK
FORMULIR DATA TEKNIS PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN ASPEK CPKB GOLONGAN B
Dokumen berikut merupakan formulir data teknis penerbitan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Golongan B di sistem OSS
FORMULIR DATA TEKNIS SERTIFIKAT PEMENUHAN ASPEK CPKB GOLONGAN B
a. Alamat kantor
:
b. Alamat pabrik
:
c. Alamat gudang*
:
d. Bentuk sediaan yang diproduksi
:
e. Jenis sediaan yang diproduksi :
f. Data penanggung jawab teknis :
§ nama lengkap beserta gelar :
§ pendidikan terakhir :
g. Jenis perubahan administrasi yang diajukan (khusus pengajuan perubahan administrasi)
:
h. Jenis perubahan teknis yang diajukan (khusus pengajuan perubahan teknis) :
tempat, tanggal Pimpinan Perusahaan
(.................................)
Catatan : harap diisi jika terdapat lebih dari 1 (satu)
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
TARUNA IKRAR
- LAMPIRAN VI PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIK YANG BAIK
DAFTAR DOKUMEN PENERAPAN SISTEM MUTU CPKB DALAM RANGKA PENGAJUAN PERMOHONAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN ASPEK CPKB SECARA BERTAHAP GOLONGAN A
A. Daftar Dokumen Sistem Mutu
1. Sistem Manajemen Mutu
1.1 Visi dan misi perusahaan
1.2 Bukti sosialisasi visi dan misi perusahaan
2. Personalia
2.1 Struktur organisasi perusahaan dilengkapi dengan nama personil yang menjabat
2.2 Uraian jabatan Kepala Pengawasan Mutu, Kepala Produksi, dan Penanggung Jawab Teknis
2.3 Protap dan program pelatihan CPKB bagi karyawan
2.4 Catatan tentang pelatihan CPKB bagi karyawan
3. Bangunan dan Fasilitas
3.1 Rancang Bangun (tata ruang) sesuai prinsip CPKB
3.2 Protap perawatan bangunan
3.3 Catatan perawatan bangunan
3.4 Protap pembersihan dan perawatan ventilasi untuk kegiatan dalam bangunan
3.5 Catatan pembersihan dan perawatan ventilasi untuk kegiatan dalam bangunan
3.6 Protap pembersihan dan perawatan fasilitas penunjang (misal sistem pengolahan air), jika ada
3.7 Catatan pembersihan dan perawatan fasilitas penunjang (misal sistem pengolahan air), jika ada
4. Peralatan
4.1 Protap kalibrasi peralatan
4.2 Jadwal kalibrasi peralatan
4.3 Catatan atau sertifikat kalibrasi peralatan
4.4 Jadwal perawatan peralatan
4.5 Catatan perawatan peralatan (termasuk perbaikan)
4.6 Protap penandaan pipa saluran, jika ada
4.7 Tersedia peralatan sesuai dengan bentuk sediaan yang diajukan, ditunjukkan dengan video ketersediaan peralatan produksi sesuai bentuk sediaan yang diajukan pada masing-masing ruangan
4.8 Protap pemakaian peralatan
4.9 Catatan pemakaian peralatan
5. Sanitasi dan Higiene
Personalia
5.1 Protap penerapan higiene perorangan
5.2 Program pemeriksaan kesehatan karyawan
5.3 Jadwal pemeriksaan kesehatan karyawan
5.4 Catatan kesehatan per orangan
5.5 Ketersediaan pakaian kerja di ruang pengolahan, termasuk cermin
5.6 Ketersediaan informasi berupa gambar/poster untuk penerapan hygiene perorangan
Bangunan
5.7 Protap pembersihan dan sanitasi bangunan
5.8 Catatan pembersihan dan sanitasi bangunan
5.9 Protap pengendalian hama
5.10 Catatan pengendalian hama
5.11 Pemetaan pengendalian hama
5.12 Perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengendalian hama jika pengendalian hama dilakukan oleh pihak ketiga
Peralatan
5.11 Protap pembersihan dan sanitasi alat
5.14 Catatan pembersihan dan sanitasi alat
5.15 Label kebersihan alat
6. Produksi
6.1 Spesifikasi air yang digunakan untuk produksi, (dikecualikan untuk sediaan yang tidak menggunakan air)
6.2 Hasil pengujian air sesuai spesifikasi internal perusahaan, (dikecualikan untuk sediaan yang tidak menggunakan air)
6.3 Hasil pengujian air sesuai standar air minum (Permenkes 2 Tahun 2023), (dikecualikan untuk sediaan yang tidak menggunakan air)
6.4 Protap penimbangan
6.5 Catatan penimbangan
6.6 Label timbang bahan
6.7 Protap pengolahan induk per produk Protap yang dilampirkan mewakili seluruh bentuk sediaan yang disertifikasi
6.8 Catatan pengolahan batch per produk Catatan yang dilampirkan mewakili seluruh bentuk sediaan yang disertifikasi
6.9 Protap pengemasan induk per produk Protap yang dilampirkan mewakili seluruh bentuk sediaan yang disertifikasi
6.10 Catatan pengemasan batch per produk Catatan yang dilampirkan mewakili seluruh bentuk sediaan yang disertifikasi
6.11 Protap pemberian nomor batch/lot
6.12 Dokumen kesiapan sebelum produksi:
a. line clearance sebelum produksi
b. hasil evaluasi penggunaan fasilitas produksi obat atau obat bahan alam bersama dengan Kosmetik berupa persetujuan penggunaan fasilitas produksi bersama obat atau obat bahan alam dengan Kosmetik
-
Keterangan:
1. Dokumen Protap/Instruksi Kerja/Spesifikasi, dan lain-lain merupakan dokumen terkendali yang sudah disahkan dan masih berlaku di industri Kosmetik.
2. Bukti catatan yang dilampirkan adalah dokumen catatan terkini yang telah diisi sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan.
7. Pengawasan Mutu
7.1 Protap pengambilan contoh bahan baku, bahan pengemas, produk ruahan, dan produk jadi
7.2 Catatan pengambilan contoh bahan baku, bahan pengemas, produk ruahan, dan produk jadi
7.3 Protap pengujian bahan baku, bahan pengemas, produk ruahan, dan produk jadi
7.4 Catatan pengujian bahan baku, bahan pengemas, produk ruahan, dan produk jadi
7.5 Protap pelulusan produk jadi
7.6 Catatan pelulusan produk jadi
7.7 Protap pengolahan ulang
7.8 Catatan pengolahan ulang
7.9 Protap uji ulang bahan baku
7.10 Catatan uji ulang bahan baku
7.11 Program stabilitas
7.12 Catatan uji stabilitas Catatan yang dilampirkan mewakili seluruh bentuk sediaan yang disertifikasi
7.13 Protap penilaian pemasok/penyalur bahan baku dan bahan pengemas
7.14 Catatan penilaian pemasok/penyalur bahan baku dan bahan pengemas
7.15 Protap penanganan contoh pertinggal
7.16 Catatan penanganan contoh pertinggal
8. Dokumentasi
8.1 Spesifikasi bahan baku, bahan pengemas, produk ruahan, dan produk jadi
8.2 Protap pembuatan dokumen, penomoran, dan pengendaliannya, termasuk cara koreksi catatan
8.3 Daftar induk dokumen
9. Penyimpanan
10.1 Protap penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan baku, bahan pengemas, dan produk jadi
10.2 Kartu stok bahan baku, bahan pengemas, dan produk jadi
10.3 Catatan distribusi Kosmetik
10. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk
12.1 Protap penanganan keluhan
12.2 Catatan penanganan keluhan
12.3 Protap penarikan Produk
12.4 Catatan penarikan produk
12.5 Protap pemusnahan produk
12.6 Catatan pemusnahan produk
B. Daftar Kesiapan Sarana dan Prasarana No Objek
1. Gudang bahan baku
2. Gudang bahan kemas
3. Gudang produk jadi
4. Area karantina
5. Area reject
6. Ruang ganti / ruang antara orang
7. Ruang antara barang / pass box
8. Ruang timbang
9. Ruang mixing dan filling
10. Ruang IPC, jika ada
11. Ruang WIP, jika ada
12. Ruang cuci dan simpan alat
13. Janitor
14. Ruang/area pengemasan sekunder
15. Laboratorium kimia fisika
16. Laboratorium mikrobiologi, jika ada
17. Laboratorium research and development, jika ada
18. Ruang/area contoh pertinggal
19. Fasilitas pengolahan air, jika ada
20. Mesin mixing
21. Mesin filling
22. Dust collector, khusus untuk produksi serbuk
23. Peralatan laboratorium
24. Saat proses produksi sesuai alur proses yang harus berupa video yang menerangkan proses penimbangan hingga pengemasan sekunder
25. Objek lain yang tidak tercantum di atas, jika ada
Keterangan :
Dapat dibuktikan dengan foto/video dan setiap foto/video yang dilampirkan harus dilengkapi dengan penjelasannya.
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
TARUNA IKRAR
- LAMPIRAN VII PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIK YANG BAIK
DAFTAR DOKUMEN PENERAPAN SISTEM MUTU CPKB DALAM RANGKA PENGAJUAN PERMOHONAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN ASPEK CPKB GOLONGAN B
A. Daftar Dokumen Sistem Mutu
1. Sanitasi dan Higiene
1.1 Protap penerapan higiene perorangan
1.2 Program pemeriksaan kesehatan karyawan
1.3 Jadwal pemeriksaan kesehatan karyawan
1.4 Catatan kesehatan per orangan
1.5 Ketersediaan pakaian kerja di ruang pengolahan, termasuk cermin
1.6 Ketersediaan informasi berupa gambar/poster untuk penerapan higiene perorangan
1.7 Protap pembersihan dan sanitasi bangunan
1.8 Catatan pembersihan dan sanitasi bangunan
1.9 Protap pembersihan dan sanitasi alat
1.10 Catatan pembersihan dan sanitasi alat
1.11 Label kebersihan alat
2. Dokumentasi
2.1 Spesifikasi bahan baku, bahan pengemas, produk ruahan, dan produk jadi
2.2 Struktur organisasi perusahaan dilengkapi dengan nama personil yang menjabat
2.3 Uraian jabatan Kepala Pengawasan Mutu, Kepala Produksi, dan Penanggung Jawab Teknis
2.4 Program pelatihan sanitasi dan higiene bagi karyawan
2.5 Catatan pelatihan sanitasi dan higiene bagi karyawan
2.6 Protap pemakaian peralatan
2.7 Catatan pemakaian peralatan
2.8 Protap penimbangan bahan baku
2.9 Protap kalibrasi peralatan
2.10 Catatan atau sertifikat kalibrasi peralatan, minimal peneraan timbangan
2.11 Protap pemberian nomor batch/lot
2.12 Protap pengolahan induk per produk Protap yang dilampirkan mewakili seluruh bentuk sediaan yang disertifikasi
2.13 Catatan pengolahan batch per produk Catatan yang dilampirkan mewakili seluruh bentuk sediaan yang disertifikasi
2.14 Protap pengemasan induk per produk Protap yang dilampirkan mewakili seluruh bentuk sediaan yang disertifikasi
2.15 Catatan pengemasan batch per produk Catatan yang dilampirkan mewakili seluruh bentuk sediaan yang
Keterangan:
1. Dokumen Protap/Instruksi Kerja/Spesifikasi, dan lain-lain merupakan dokumen terkendali yang sudah disahkan dan masih berlaku di industri kosmetik.
2. Bukti catatan yang dilampirkan adalah dokumen catatan terkini yang telah diisi sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan.
B. Daftar Kesiapan Sarana dan Prasarana No Objek
1. Gudang bahan baku
2. Gudang bahan kemas
3. Gudang produk jadi
4. Area karantina
5. Area reject
6. Ruang ganti / ruang antara orang
7. Ruang antara barang / pass box
8. Ruang timbang
9. Ruang mixing dan filling
10. Ruang IPC, jika ada
11. Ruang WIP, jika ada
12. Ruang cuci dan simpan alat
13. Janitor
14. Ruang/area pengemasan sekunder
15. Laboratorium kimia fisika
16. Laboratorium mikrobiologi, jika ada
17. Laboratorium research and development, jika ada
18. Ruang/area contoh pertinggal
19. Fasilitas pengolahan air, jika ada
20. Mesin mixing
21. Mesin filling
22. Dust collector, khusus untuk produksi serbuk
23. Peralatan laboratorium
disertifikasi
2.16 Protap pengambilan contoh bahan baku, bahan pengemas, produk ruahan, dan produk jadi
2.17 Catatan pengambilan contoh bahan baku, bahan pengemas, produk ruahan, dan produk jadi
2.18 Protap pengujian bahan baku, bahan pengemas, produk ruahan, dan produk jadi
2.19 Catatan pengujian bahan baku, bahan pengemas, produk ruahan, dan produk jadi
2.20 Protap penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan baku, bahan pengemas, dan produk jadi
2.21 Kartu stok bahan baku, bahan pengemas, dan produk jadi
2.22 Protap penanganan keluhan
2.23 Catatan penanganan keluhan
2.24 Protap penarikan produk
2.25 Catatan penarikan produk
2.26 Protap pemusnahan bahan baku, bahan pengemas, dan produk
2.27 Catatan pemusnahan bahan baku, bahan pengemas, dan produk
-
24. Saat proses produksi sesuai alur proses yang harus berupa video yang menerangkan proses penimbangan hingga pengemasan sekunder
25. Objek lain yang tidak tercantum di atas, jika ada
Keterangan :
Dapat dibuktikan dengan foto/video dan setiap foto/video yang dilampirkan harus dilengkapi dengan penjelasannya.
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
TARUNA IKRAR
LAMPIRAN VIII PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIK YANG BAIK
FORMAT SERTIFIKAT PEMENUHAN ASPEK CPKB SECARA BERTAHAP GOLONGAN A
Dokumen berikut merupakan format Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Secara Bertahap Golongan A sebagaimana diterbitkan melalui sistem OSS
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA SERTIFIKAT PEMENUHAN ASPEK CARA PEMBUATAN KOSMETIK YANG BAIK SECARA BERTAHAP GOLONGAN A PB-UMKU:
Pemerintah Republik INDONESIA menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang merupakan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik Secara Bertahap Golongan A kepada Pelaku Usaha berikut ini:
1. Nama Pelaku Usaha :
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) :
3. Alamat Kantor :
4. Status Penanaman Modal :
5. Nomor telepon :
6 . Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha :
7. Lokasi Usaha :
Telah Memenuhi Persyaratan:
1. Dokumen penerapan sistem mutu CPKB:
a. sistem manajemen mutu
b. personalia
c. bangunan dan fasilitas
d. peralatan
e. sanitasi dan higiene
f. produksi
g. pengawasan mutu
h. dokumentasi
i. penyimpanan
j. penanganan keluhan dan penarikan produk sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai CPKB
2. Dokumen untuk perubahan administrasi:
a. dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris);
b. dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi;
c. dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/direktur perusahaan (akta notaris); dan/atau
d. dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/direktur perusahaan.
3. Formulir data teknis Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik Secara Bertahap Golongan A
4. Khusus untuk perubahan teknis: Dokumen penerapan sistem mutu CPKB disesuaikan dengan
- perubahan teknis yang diajukan Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini. Pelaku usaha tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diterbitkan tanggal:
a.n. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Ditandatangani secara elektronik Dicetak tanggal:
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA SERTIFIKAT PEMENUHAN ASPEK CARA PEMBUATAN KOSMETIK YANG BAIK SECARA BERTAHAP GOLONGAN A LAMPIRAN PB-UMKU:
Lampiran berikut memuat data teknis Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik secara Bertahap Golongan A sebagai berikut:
Nama Perusahaan
:
Company Name
Alamat Pabrik
:
Factory Address
Alamat Gudang
:
Warehouse Address
Alamat Kantor
:
Office Address
Bentuk Sediaan
:
Dosage Form
Pimpinan Perusahaan
:
Company Director
Penanggung Jawab Teknis
:
Responsible Person
Berlaku sampai dengan
:
Valid For
dengan ketentuan:
with the following conditions:
1. Sertifikat ini menerangkan bahwa Industri Kosmetik yang bersangkutan telah menerapkan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik Golongan A;
This certificate declares that cosmetics industry has implemented Good Manufacturing Practice for Cosmetics Type A;
2. Sertifikat ini sebagai salah satu syarat bagi perusahaan dalam melakukan pengajuan notifikasi kosmetik; dan This certificate is one of the requirements for the company to submit cosmetic notification; and
3. Sertifikat ini dapat dibatalkan, apabila terjadi perubahan yang mengakibatkan tidak dipenuhinya Persyaratan Teknis Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Should there occurs any change resulting in non-compliance with the technical requirements of Good Manufacturing Practices for Cosmetics in pursuance of Regulation of Indonesian Food and Drug Authority, this certificate shall be revoked.
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
TARUNA IKRAR
- LAMPIRAN IX PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIK YANG BAIK
FORMAT SERTIFIKAT PEMENUHAN ASPEK CPKB GOLONGAN B
Dokumen berikut merupakan format Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Golongan B sebagaimana diterbitkan melalui sistem OSS
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
SERTIFIKAT PEMENUHAN ASPEK CARA PEMBUATAN KOSMETIK YANG BAIK GOLONGAN B
PB-UMKU:
Pemerintah Republik INDONESIA menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang merupakan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik Golongan B kepada Pelaku Usaha berikut ini:
1. Nama Pelaku Usaha :
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) :
3. Alamat Kantor :
4. Status Penanaman Modal :
5. Nomor telepon :
6 . Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha :
7. Lokasi Usaha :
Telah Memenuhi Persyaratan:
1. Dokumen penerapan sistem mutu CPKB:
a. sanitasi dan higiene
b. dokumentasi sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai CPKB
2. Khusus untuk perubahan administrasi :
a. dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris);
b. dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi;
c. dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/direktur perusahaan (akta notaris);
dan/atau
d. dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/direktur perusahaan
3. Formulir data teknis Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik Golongan B;
4. Khusus untuk perubahan teknis: Dokumen penerapan sistem mutu CPKB disesuaikan dengan perubahan teknis yang diajukan
Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini. Pelaku usaha tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diterbitkan tanggal:
a.n. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Ditandatangani secara elektronik Dicetak tanggal:
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
SERTIFIKAT PEMENUHAN ASPEK CARA PEMBUATAN KOSMETIK YANG BAIK GOLONGAN B
LAMPIRAN PB-UMKU:
Lampiran berikut memuat data teknis Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik Golongan B sebagai berikut:
Nama Perusahaan
:
Company Name
Alamat Pabrik
:
Factory Address
Alamat Gudang
:
Warehouse Address
Alamat Kantor
:
Office Address
Bentuk Sediaan
:
Dosage Form
Jenis Sediaan
:
Type of Product
Pimpinan Perusahaan
:
Company Director
Penanggung Jawab Teknis
:
Responsible Person
Berlaku sampai dengan
:
Valid For
dengan ketentuan:
with the following conditions:
1. Sertifikat ini menerangkan bahwa Industri Kosmetik yang bersangkutan telah menerapkan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik Golongan B;
This certificate declares that cosmetics industry has implemented Good Manufacturing Practice for Cosmetics Type B;
2. Sertifikat ini sebagai salah satu syarat bagi perusahaan dalam melakukan pengajuan notifikasi kosmetik; dan This certificate is one of the requirements for the company to submit cosmetic notification; and
-
3. Sertifikat ini dapat dibatalkan, apabila terjadi perubahan yang mengakibatkan tidak dipenuhinya Persyaratan Teknis Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Should there occurs any change resulting in non-compliance with the technical requirements of Good Manufacturing Practices for Cosmetics in pursuance of Regulation of Indonesian Food and Drug Authority, this certificate shall be revoked.
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
TARUNA IKRAR
LAMPIRAN X PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIK YANG BAIK
BENTUK SEDIAAN KOSMETIK No Bentuk Sediaan Jenis Sediaan
1. Padat
a. Sabun mandi batangan
b. Sampo batang
c. Lotion Batang
d. Pensil Alis
e. Lipstik
f. Lipliner
g. Pensil stik
h. Deo stik
i. Foundation stik
j. Rempah
k. Bedak dingin
l. Sediaan padat lain sepanjang memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan dan mutu
2. Serbuk
a. Serbuk tabur
b. Serbuk kompak
c. Lulur
d. Mangir
e. Garam mandi
f. Sediaan serbuk lain sepanjang memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan dan mutu
3. Setengah Padat
a. Krim
b. Gel
c. Pasta
d. Pomade
e. Sediaan setengah padat lain sepanjang memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan dan mutu
4. Cairan
a. Cair
b. Cairan kental
c. Suspensi
d. Sediaan cairan lain sepanjang memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan dan mutu
-
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
TARUNA IKRAR No Bentuk Sediaan Jenis Sediaan
5. Aerosol
a. Aerosol
b. Sediaan aerosol lain sepanjang memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan dan mutu