Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kelompok Ahli di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Kelompok Ahli adalah kumpulan atau sekelompok orang yang berdasarkan pengetahuan dan keahliannya diangkat untuk memberikan masukan, saran, pertimbangan, dan
pandangan kepada kepala badan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan.
2. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
3. Kepala Badan adalah Kepala BPOM.