BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI
(1) BPS Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS.
(2) BPS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala BPS Provinsi.
BPS Provinsi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BPS di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BPS Provinsi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan BPS Provinsi;
b. pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan statistik di provinsi;
c. pelaksanaan kerja sama, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas teknis di lingkungan BPS Provinsi; dan
d. pelaksanaan urusan administrasi di bidang keuangan, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, hukum dan organisasi, manajemen risiko, kearsipan, persandian, barang milik negara, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga BPS Provinsi.
(1) Susunan organisasi BPS Provinsi terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Produksi Statistik; dan
c. Bidang Pengolahan, Diseminasi, dan Evaluasi Statistik.
(2) Bagan susunan organisasi BPS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, kerja sama, hukum dan organisasi, manajemen risiko, kearsipan, persandian, barang milik negara, ketatausahaan, serta perlengkapan dan rumah tangga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan dan barang milik negara;
c. pengelolaan urusan administrasi sumber daya manusia;
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, administrasi kerja sama, hukum, kearsipan, dan persandian;
e. penyiapan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi dan fasilitasi reformasi birokrasi;
f. pelaksanaan manajemen risiko, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan, serta perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan BPS Provinsi.
Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bidang Produksi Statistik mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian pelaksanaan tugas teknis bidang produksi statistik di provinsi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Produksi Statistik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian tugas teknis bidang produksi statistik di provinsi; dan
b. pelaksanaan kerja sama, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan bidang produksi statistik di provinsi.
Bidang Produksi Statistik terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bidang Pengolahan, Diseminasi, dan Evaluasi Statistik mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan tugas teknis bidang pengolahan, diseminasi, dan evaluasi statistik di provinsi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pengolahan, Diseminasi, dan Evaluasi Statistik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan, pembinaan, dan koordinasi tugas teknis bidang pengolahan dan diseminasi statistik di provinsi;
b. pelaksanaan tugas teknis bidang evaluasi penyelenggaraan dan penjaminan kualitas statistik di provinsi; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan bidang pengolahan, diseminasi, dan evaluasi statistik di provinsi.
Bidang Pengolahan, Diseminasi, dan Evaluasi Statistik terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.