Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Data Riset dan Inovasi adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi yang digunakan dalam kegiatan riset dan inovasi.
2. Standar Data adalah standar yang mendasari data tertentu.
3. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.
4. Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
5. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
6. Data Induk adalah data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan PRESIDEN mengenai Satu Data INDONESIA untuk digunakan bersama.
7. Data Prioritas adalah data terpilih yang berasal dari daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat.
8. Tata Kelola Data Riset dan Inovasi adalah kebijakan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi oleh BRIN.
9. Lisensi adalah pemberian izin akses dan/atau izin penggunaan terhadap data primer dan keluaran hasil riset.
10. Atribusi adalah penyebutan sumber atau pemilik data sesuai dengan mekanisme Lisensi yang diberikan oleh pemilik data.
11. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
12. Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat adalah wadah komunikasi dan koordinasi dewan pengarah, pembina data tingkat pusat, dan walidata tingkat pusat dalam penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
13. Portal Satu Data BRIN adalah media bagipakai data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
14. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait data, sebagaimana diatur dalam peraturan PRESIDEN mengenai Satu Data INDONESIA.
15. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
16. Kepala adalah Kepala BRIN yang mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN.
(1) Tata Kelola Data Riset dan Inovasi dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan Data Riset dan Inovasi yang dikelola oleh BRIN.
(2) Tata Kelola Data Riset dan Inovasi bertujuan untuk:
a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi BRIN dalam rangka penyelenggaraan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi yang selaras dengan Satu Data INDONESIA;
b. mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar unit kerja BRIN, instansi pusat, dan instansi daerah;
c. mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data;
d. mendukung sistem statistik nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. menjamin keamanan Data Riset dan Inovasi yang dikelola oleh BRIN;
f. mengatur penyelenggaraan dan sumber daya dalam Tata Kelola Data Riset dan Inovasi; dan
g. mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
(1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan unit kerja yang menangani urusan pengelolaan data dan informasi.
(2) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. memastikan Data Riset dan Inovasi yang disampaikan oleh produsen data telah memenuhi Standar Data dan memiliki Metadata yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian data, dan mengelola data yang disampaikan oleh produsen data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
c. menyebarluaskan data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di portal Satu Data INDONESIA;
d. membantu Pembina Data dalam membina produsen data;
e. melakukan mekanisme pengendalian data dalam rangka kerja sama melalui penunjukan data protection officer;
f. melakukan penilaian risiko dan mitigasi atas penyalahgunaan data;
g. menyediakan akses terhadap Data Riset dan Inovasi dan Metadata yang disampaikan oleh produsen data kepada pengguna Data Riset dan Inovasi sesuai dengan tingkat klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. mengelola portal data atau media lainnya sebagai sarana pengumpulan dan berbagi pakai Data Riset dan Inovasi;
i. melaksanakan komunikasi dan koordinasi terkait pelaksanaan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi, Data Riset dan Inovasi yang disampaikan oleh produsen data, dan dilaporkan dalam forum satu data BRIN untuk mendapatkan persetujuan;
j. melakukan kerja sama pertukaran data dalam rangka memfasilitasi kebutuhan data yang bersumber dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga negara, dan/atau pemerintah daerah; dan
k. menyiapkan dan menyampaikan laporan pelaksanaan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi secara berkala kepada tim pengarah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), walidata dibantu oleh unit kerja yang mengelola data tertentu.
(4) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan unit kerja yang mengelola data tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala.