Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disingkat BSSN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
2. Balai Layanan Kriptografi adalah unit pelaksana teknis di lingkungan BSSN yang melaksanakan penyediaan layanan kriptografi untuk keamanan data pada sistem elektronik, serta melakukan pengelolaan dan pemeliharaan kunci kriptografi.