Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disingkat BSSN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
2. Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disingkat LSP BSSN adalah unit pelaksana teknis di lingkungan BSSN yang melaksanakan sertifikasi profesi di bidang keamanan siber dan sandi.