Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disingkat BSSN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
2. Balai Layanan Penilaian Kompetensi adalah unit pelaksana teknis di lingkungan BSSN yang melaksanakan pelayanan di bidang penilaian potensi dan penilaian kompetensi sumber daya manusia.